KPU Akan Umumkan Kepublik Jika Presiden Ambil Cuti Untuk Kampanye

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan kepada publik jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkampanye di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik di Wisma Antara Jakarta, Senin (29/1/2024). “Ya (akan disampaikan ke publik),” katanya.

Idham pun meyakini bahwa Presiden Jokowi juga akan mengirimkan surat cuti ke KPU saat akan ikut berkampanye nantinya.

“Prinsipnya kami meyakini bahwa apabila Bapak Presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga telah menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo bakal mengajukan cuti ketika memutuskan akan ikut berkampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta.

Hasyim pun menjelaskan bahwa hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama pun juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye.

KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (SP Kementrian Kominfo)




Hanya 1 Kali Menang, Ini Daftar Hasil Pertandingan Indonesia Vs Australia Dari Tahun 1973

ARB INdonesia – Tim Nasional Indonesia terpaksa harus tersingkirik dari babak penyisihaan Piala Asia setah Kesebelasan Australia mengahajar 4 goal tanpa balas pada pertandingan yang digelar di Stadiun Jassim Bin Hamad (Dova) pada 28/1/2024.

Dalam catatan statistik yang bersumber dari flashscore, meski Indonesia memiliki statistik penguasaan bola yang imbang dalam pertandingan (Australia 51℅ dan Indonesia 49/℅), anak asuh Shin Tae Young itu tetap tidak mampu membobol gawang lawan, meski memiliki 5 kali kesempatan goal.

Dengan kekalahan ini, Timnas Indonesia kembali menambah daftar angka kekalahan saat berhadapan dengan Australia. Tercatat dalam 8 kali pertemuan antara Indonesia vs Australia sejak tahun 1973 Indonesia hanya 1 kali meraih kemenangan menghadapi Australia dengan score 1-0 pada tahun 1981 dan imbang (0-0) pada tahun 2009 lalu.

Berikut catatan hasil pertandingan Indonesia Versus Australia sejak tahun 1973-2024.

1- Tahun 1973 Australia-Indonesia (2-1)
2- Tahun 1973 Australia-Indonesia (6-0)
3- Tahun 1981 Australia-Indonesia (2-0)
4- Tahun 1981 Australia-Indonesia (0-1) Menang
5- Tahun 2005 Australia-Indonesia (5-0)
6- Tahun 2009 Australia-Indonesia (0-0) Draw
7- Tahun 2010 Australia-Indonesia (1-0)
8- Tahun 2024 Australia-Indonesia (4-0)

Penulis: Arbain




Tiga Anggota Polres Inhil Diberhentikan, 2 Diantaranya Kasus Narkotika

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tiga anggota Polres Inhil Polda Riau diberhentikan dengan tidak hormat, dan 2 diantaranya tersanding kasus Narkotika.

Pemberhentian terhadap 3 anggota Polres Inhil yang diantaranya berpangkat AIPTU, BRIPKA dan BBRIGPOL tersebut ditandai dengan dilaksanakannya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Inhil, Senin (29/1/2024).

Adapun tiga oknum yang mencoreng wajah Institusi Polri itu diantaranya Aiptu Suryandi, ia telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Bripka Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Sementara Brigpol Rendy Hertama. , melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Atas hal itu, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengaku sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya

“Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan,” kata Kapolres Inhil saat memimpin upacara.

Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menjauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.

“Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk menjadi anggota Polri,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada 08 Desember 2021 lalu, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Selain itu, keduanya juga dijatuhkan pidana pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. (Arbain)




H Arifin Ikuti Rakor Kaban Kesbangpol se Provinsi Riau

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepala Badan Kesbangpol Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Arifin, S.Sos., MM mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kaban Kesbangpol Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, Senin (29/1/2024).

Dikatakan H Arifin, bahwa rapat yang digelar di ruang rapat Kesbangpol Provinsi Riau tersebut dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Riau, Jendri Salmon Ginting. Pada rakor tersebut membahas tentang isu-isu aktual di setiap daerah jelang pemilihan umum 2024.

Pembahasan juga berlanjut tentang melakukan langkah-langkah antisipasi terkait potensi-potensi konflik yang bisa berkemungkinan terjadi di setiap daerah.

Tak hanya itu, pemetaan terkait berbagai bencana alam juga menjadi pembahasan pada Rakor Kaban Kesbangpol, terutama terkait dengan bencana alam banjir dan lainnya.

“Tujuannya agar pemilu 2024 ini berjalan dengan lancar, aman, damai dan bermartabat,” tutur Kaban Kesbangpol Inhil kepada ARB INdonesia usai mengikuti Rakor. (Adv/Arbain)




Dampingi Pj Bupati, Kaban Kesbangpol Inhil Sambut Kedatangan Ulama H Das’ad Larif ke Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, SE,.ST, didampingi Kepala Badan Kesbangpol (Kaban Kesbangpol) Inhil, H Arifin,S.Sos., MM menyambut kedatangan Ulama Ustadz Dr. H. Das’ad Latif, S.Sos., S.Ag., M.Si., Ph.D, Sabtu (27/3/1/2024) dilapangan Kantor Bupati Jl.Akasia No.1.

Kedatangan Ustadz H.Das’ad Latif bersama Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir, S.H. ke Tembilahan dalam rangka melaksanakan Tablig Akbar di Lapangan Gajah Mada.

Dalam penyambutan ini, Pj Bupati H Herman selain didampingi Kaban Kesbangpol Inhil, H Arifin, tutur juga didampingi oleh Ketua KBB Riau H.Syamsuddin Uti, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K serta Kadis Perhubungan Indrawansyah Syarkowi, SE, M.Si, tokoh Masyarakat H Zainal dan beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil.

Pj.Bupati H.Herman mengatakan, semoga dengan kedatangan Ulama di Inhil membawa keberkahan tersendiri bagi Kabupaten Indragiri Hilir.

“Tentu dengan kedatangan Ulama ini menyebarkan syiar Islam dan meningkatkan jalinan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan ulama-ulama yang sering berkunjung di kabupaten Indragiri Hilir,” tuturnya H Herman (Adv/Arbain)




Kaban Kesbangpol Inhil Ucapkan Selamat Atas Pelantikan KPPS Kelurahan Sungai Piring

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Arifin,S.Sos.,MM mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wilayah Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka.

Ucapan itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota KPPS pemilu 2024 di Pendopo Keluruhan Sungai Piring, Jalan Sudirman, Kamis (25/1/2024).

“Dengan telah dilantik dan diambilnya sumpah Ketua dan anggota KPPS untuk wilayah Kelurahan Sungai Piring, maka kedepannya diharap mampu berperan aktif menjalankan tugas agar penyelenggaraan pemilu 2024 ini sukses dan berjalan dengan aman dan damai,” tutur H Arifin.

“Tentunya dengan cara memahami dengan seksama semua regulasi aturan dan perundang-udangan yang berlaku, ta’ati dan jangan sekali mencoba melanggar,” tambah mantan Kabag Kesra Inhil.

Selain itu, Kaban Kesbangpol juga berharap agar KPPS di Kelurahan Sungai Piring dapat melaksanaan proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah disusun dengan baik, jujur dan transparan serta mampu mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang mungkin terjadi, lakukan diteksi dini agar tercipta pemilu yang aman damai dan berintegritas untuk menjaga persatuan.

“kompaklah selalu, pupuk terus rasa persaudaraan dan jauh sifat-sifat tercela, seperi iri, dengki dan lainnya. Kerjalah dengan kompak dan semangat serta ikhlas, Insya Allah semua menjadi amal yang bernilai pahala di sisi Allah Swt,” tutupnya H Arifin.

Untuk diketahui, dalam acara tersebut selain dihadiri Kaban Kesbangpol Inhil H. Arifin. S. Sos MM, juga di hadiri langsung Kapolres Inhil AKBP. Budi Setiawan. S.I.K., Μ.Ι.Κ, Ketua KPU Inhil H. Adrian ASMI, Dandim 0314 Di Wakili Oleh Danramil 012 Kapt. Inf. Tarmizi.

Selian itu juga tampak hadir Kabag OPS Polres Inhil Kompol Rizky Hidayat, SE., S.I.K, Kasat Intelkam Polres Inhil, AKP Iswandi, SH.,MH, Sekcam Batang Tuaka Heri Gunawan, Babinsa Batang Tuaka Koptu Sihabudin, Bhabinkamtibmas Batang Tuaka Aiptu Zulkifli, Anggota KPU Devisi Hukum Komisioner KPU Samsul, Bawaslu Inhil Devisi Pencegahan Permas dan Humas Abusirod dan Ketua KPPS Kecamatan Batang Tuaka Iwan Syafrial. (Adv/Arbain)