JIKA TERBUKTI, SELURUH WAKIL RAKYAT di DPRD RIAU BAKAL BERGANTI WAJAH BARU
PEKANBARU (www.detikriau.org) – Kesaksian yang diberikan Anggota DPRD Riau, M. Dunir membuat seluruh Partai Politik (Politik) yang kini kadernya duduk dibangku empuk DPRD Provinsi Riau harus bersiap-siap. Sebab, apabila ini terbukti, artinya seluruh anggota DPRD Prov Riau bakal masuk kerangkeng dan di PAW.
Sebagaimana terlontar dari kesaksian M. Dunir terhadap terdakwa Eka Dharma Putra pada sidang dugaan suap revisi perda No. 6 tahun 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (18/7) kemaren. “Uang lelah atau uang suap senilai Rp. 900 juta itu akan diserahkan kepada 55 anggota DPRD Riau. Semuanya kata M. Dunir akan dibagi secara merata,”Ujarnya memberikan kesaksian.
Ditambahkan M.Dunir, dalam pengurusan uang lelah Rp, 900 juta ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) sempat marah. Kejadian berawal, lanjut M. Dunir, ketika dirinya yang diperintahkan ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjumpai Kadispora, Lukman Abbas untuk mempertanyakan uang lelah tersebut bagi anggota DPRD Riau yang sudah merampaungkan tugasnya. Ketidaksanggupan M dunir tidak mendapat simpati dari Johar Firdaus, sehingga Johar menugaskan Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir menghadap RZ.
“Kata pak Sekwan, mengenai uang lelah sudah disampaikannya ke RZ. Saat itu Sekwan bilang GUbernur sempat marah-marah kepada Lukman karena belum menyelesaikan uang lelah tersebut,”Kata M Dunir dihadapn majelis hakim
KEtika dipertanyakan majelis hakim, siapa saja yang ikut menghadap RZ selain Sekwan, saksi M. Dunir mengaku tidak tahu. Namun M. DUnir kemudian menyatakan bahwa keesokan harinya, ia dipanggil dan disuruh menghadap Johar Firdaus bahwa Sekwan sudah menghadap RZ dan permintaan disetujui.
Dari data persidangan, laporan Sekwan DPRD ditanggapi RZ. Pada tanggal 3 april 2012 pukul 16.45 Wib, Lukma di telpon RZ dan memintanya untuk menyetujui permintaan DPRD Riau. Asal uang kata M Dunir berasal dari Lukman Abbas. Penyerahan uang diberikan oleh Eka Dharma Putra melalui Faisal Aswan.”Uang itu yang akan diserahkan kepada DPRD Riau,” Kata M. Dunir.
KEtika dipertanyakan hakim siapa yang meminta uang? M. DUnir mengatakan dari Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau).” Itu diminta saat pertemuan dikrumah Taufan yang juga dihadiri oleh beberapa orang anggota Dewan lainnya.’Jawab M. Dunir sambil menjelaskan uang lelah itu berasal dari PT. Pembangunan Perumahan (PP), PT. Adhi Karya (AK) dan PT. Wijaya Karya (WK).
Dalam sidang lanjutan dugaan suap revisi perda No. 6 tahun 2010 dan PErda No 5 Tahun 2008 yang berlangsung pukul 15.30 Wib itu, Jaksa Penuntu Umum KPK menghadirkan 5 orang saksi, yakni, Setdaprov Riau, Wan Syamsir Yus, Kabiro Hukum Pemprov Riau, Kasiarudin, Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Zulkifli Rahman dan dua orang Tersangka kasus PON Riau, yaitu angora DPRD Riau, Faisal Aswan dan M Dunir. (Harian Vokal/dro)
WAH RAME!, KEPSEK SD DAN SMP SE-INHIL BAKAL BERURUSAN DENGAN POLISI.
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pengembangan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BOSDA di Disdik Inhil 2011, pihak kepolisian resort Inhil telah memintakan keterangan kepada 20 kepala sekolah selaku penanggung jawab dana Bosda di masing-masing sekolah. Untuk kepentingan penyelidikan, Polisi akan panggil seluruh Kepala sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Inhil.
Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan,SIK, M.Si melalui kasat reskrim AKP Edi Munawar,SH, dari hasil penyelidikan, dugaan sementara ada mark-up yang dilakukan oleh pihak Dekranasda.
“Dari tahap demi tahap pemerikasaan yang kita lakukan, saat ini kita sedang memeriksa pihak sekolah yang ada di Kabupaten Inhil, dan kita telah memanggil 20 kepala sekolah yang bertanggung jawab dengan dana bosda tersebut. Dari 20 orang itu adalah 14 dari sekolah dasar, dan Enam dari SMP,” Jelas Kasat kepada wartawan, kamis (19/7).
Selain pihak sekolah, hingga saat ini pihak kepolisian juga telah memintakan keterangan dari tiga orang di Dekranasda Inhil, tiga orang dari Dinas Pendidikan dan tiga orang pihak penyedia barang.(fsl)
DESK PILKADA DPC PKB INHIL SEBUAH DAGELAN?
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Angin tidak sedap menghembus desk Pilkada yang dilaksanakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Inhil. Penjaringan yang dilaksanakan oleh PKB dituding tidak lebih hanya sebuah dagelan politik. Apalagi setelah terpajang disebuah sudut kota Tembilahan baleho ukuran jumbo bergambarkan Lukman Edy berdampingan dengan Balon Bup, Ramli Walid.
“Desk Pilkada yang dilaksanakan oleh PKB Inhil kami nilai tidak lebih hanyalah sebuah trik politik belaka. Sebab jauh-jauh hari PKB sudah punya calon yang akan mereka usung pada Pemilukada Inhil,” kata salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, kamis (19/7).
Ditambahkannya, Permainan dagelan ini semakin terang terlihat dengan terpajangnya sebuah Baleho bergambarkan Lukman Edy dan Ramli Walid. Atribut kampanye yang masih disebut sebagai sosialisasi ini apalagi makna yang terkandung selain kedekatan atau lirikan mata?
Permainan politik PKB juga sudah tercium oleh salah satu kandidat Balonbup yang sudah mendaftar pada desk Pilkada PKB. Pada awalnya, kandidat yang bersangkutan sempat enggan untuk mengembalikan formulir pendaftaran yang sudah diambil, tapi dengan berbagai pertimbangan formulir akhirnya tetap dikembalikan.
“Terus terang kita sempat enggan untuk mengembalikan formulir yang sudah kita ambil, tapi setelah kita menimbang lebih seksama lagi kita tetap kembalikan. Hal itu menunjukkan kesungguhan kita untuk maju dan ingin melihat apa isu yang menerpa PKB tersebut memang betul,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang fungsionaris PKB Inhil Edi Gunawan SE, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan tersebut dengan tegas membantah. Menurut yang bersangkutan desk Pilkada PKB akan dilaksanakan secara fair dan semua kandidat punya peluang yang sama untuk diusung.
“Tidak benar kalau memang sudah ada pengkondisian calon yang akan kita usung. Semuanya akan memalui tahapan penjaringan. Siapa nantinya yang diusung, bukan berarti titipan melainkan memang layak dan sudah merupakan keputusan yang kita ambil berdasarkan tahapan desk Pilkada yang kita laksanakan,” pungkasnya. (suf/dro)
BATAS WILAYAH SUDAH INGKRAH, KOK MASIH DIRAGUKAN?
dalam jangka waktu 14 hari tidak mendapatkan tanggapan, Petani mengancam akan menempuh cara mereka sendiri
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kuasa Hukum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pancur Kecamatan Keritang, Acang Zainudin,SH dengan tegas menyatakan sikap keheranannya kepada pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang masih ingin melakukan upaya pembicaraan mengenai batas wilayah antara Pemkab Inhil dan Pemkab Inhu. Secara hukum menurutnya persolan tapal batas sudah selesai dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
Pernyataan tegas ini disampaikan Acang Zainudin, SH dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan antara Petani Desa pancur dengan PT. Palma Satu di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Kamis (19/7).
Dijelaskan Acang. Ketetapan batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kabupaten Indragiri Hulu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau pada tahun 2008 dan merupakan kesepakatan antara Pemkab Inhil – Inhu berdasarkan hasil kerja tim yang dibentuk yang dinamai Tim Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Inhil – Inhu. Hasilnya? pada Bab II pasal 2 dikatakan bahwa batas wilayah antara Inhil – Inhu sudah jelas dan telah ditentukan titik-titik koordinatnya.
Ditambahkan oleh Sarjana Hukum Lulusan sebuah Universitas di Kota Yogyakarta ini, Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur itu kemudian digugat oleh Pemkab Inhu, hasilnya kembali SK itu diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. MA menurut Acang adalah sebuah lembaga hukum tertinggi di Negara kesatuan RI. Artinya, putusan itu sudah ingkrah dan tidak bisa diganggu gugat lagi. “Saya tidak pernah mengetahui kalau masih ada pengadilan diatas ini? Lalu kenapa kita masih meragukan tapal batas inhil – inhu yang secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap?” Tanya Acang dengan nada suara lantang.
Acang menyatakan kenapa mereka memberitahukan kepada Pemkab Inhil, tentunya agar Pemkab Inhil memberikan tindakan tegas karena secara hukum membuktikan bahwa sebahagian wilayah Kabupaten Indragiri Hilir kini telah dirampok.
Ditambahkan Acang, lain halnya kalau masyarakat yang menggugat. Kalau masyarakat, betul perginya ke kejaksaan. Sekali lagi ini persoalanya wilayah Kab. Inhil yang sudah dirampas. Ia dengan tegas berani mengatakan bahwa 99 persen ini adalah penyerobotan dan tidak bisa dipungkiri lagi.
“Artinya kalau hari ini pemkab inhil memerintahkan aparatnya untuk melakukan tindakan tegas, hukum apa yang menyalahkan? Sekali lagi kalau persoalan batas wilayah ini masih dipertanyakan berarti kita tidak lagi mempunyai hukum dinegara kesatuan Republik Indonesia ini.” Pungkasnya.
Diakhir RDP Masyarakat Desa pancur menyampaikan tiga pernyataan sikap yakni, pertama, mereka menuntut Pemkab Inhil untuk bertindak tegas terhadap penyerobotan lahan yang dilakukan PT.Palma satu terhadap lahan mereka, kedua, Meminta Pemkab Inhil diminta untuk menstatus quokan areal komflik dan terakhir apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak mendapatkan tanggapan, Petani mengancam akan menempuh cara mereka sendiri dengan alasan Pemkab Inhil dinilai mereka sudah tidak mampu.
RDP yang digelar oleh Komisi I DPRD Inhil ini menurut Ketua Komisi I, Arfah diaganedakan atas dasar permintaan hearing oleh kuasa hokum Gapoktan Desa Pancur Kecamatan Keritang yang disetujui oleh Ketua DPRD Inhil serta merupakan pertemuan tindaklanjut hasil konsultasi Komisi I dengan Tiga instansi di Pemprov Riau, yakni Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Setdaprov Riau serta juga Konsultasi dengan Badan Pertanahan Negara di Pekanbaru.
Selain dihadiri ketua Komisi I, M. Arfah juga dihadiri Baharuddin L Abbas, Nazaruddin Mamase, Suparlan, Yusuf Said dan Mahide. Kemudian dari Unsur pemerintahan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten I, Said Ismail, Instansi terkait lainnya, Camat Keritang, Ahmad Ramani, Kades Pancur, Perwakilan Kelompok Tani dan Kuasa Hukum. Kabag Ops Polres Inhil, Kompol Sugeng Hariyanto, SH. Kasat Reskrim, AKP, Edi Munawar, SH, Kasat Intel, AKP Suprapto. (fsl)
POKOK –POKOK PIKIRAN DEWAN DIMINTA DIJADIKAN PRIORITAS
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Wakil Ketua DPRD Inhil Muslimin meminta agar pokok-pokok pikiran dewan yang tertuang dapat dijadikan prioritas didalam penyusunan APBD Inhil untuk 2013 mendatang. Sebab pokok-pokok pikiran itu, sudah merupakan hasil penjaringan berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan ke dewan.
“Kita berharap pokok-pokok pikiran yang kita sampaikan bisa menjadi acuan dalam penyusun RAPBD pada 2013 mendatang. Jangan sampai pokok pikiran yang kita buat ternyata malah hanya disimpan dibrangkas dan tidak masuk pada draf nota RAPBD nantinya,” tukas politisi Partai Bintang Repormasi (PBR) tersebut.
Ketika disinggung sektor apa saja yang menjadi perhatian dewan di dalam pokok pikiran, kata Muslimin tidak teralu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Diantara adalah sektor perkebunan yang menyangkut dengan kerusakan lahan akibat intrusi air laut yang terus terjadi.
“Yang banyak mendapat perhatian kita adalah perbaikan tanggul lahan perkebunan masyarakat. Karena kerusakan lahan perkebunan di Inhil sudah sangat parah, dan membutuhkan solusi yang konkrit dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” tambahnya.
Selain itu, sektor lainnya adalah kerusakan infrastruktur pedesaan seperti jalan dan jembatan. Dalam berbagai reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Inhil, banyak sekali masukan yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan persoalan ini. Oleh sebab itu hal ini dipandang sangat penting.
“Masih ada beberapa poin lagi sebenarnya yang menjadi perhatian dewan, tapi yang sangat mendesak dan perlu perhatian sesegera mungkin adalah dua sektor yang telah saya sebutkan tadi. Lebih-lebih lagi sektor perkebunan, karena ini menyangkut dengan kelangsungan hidup masyarakat banyak,” tegasnya.
