Progres Pembangunan Tol Rengat – Pekanbaru Capai 76 Persen

ARBindonesia.com, PEKANBARU — Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Rengat–Pekanbaru terus menunjukkan progres positif. Hingga April 2026, konstruksi Seksi Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru telah mencapai 76,30 persen, sementara pengadaan lahannya sudah menembus 85,08 persen.

Percepatan pembangunan proyek strategis nasional tersebut juga diiringi rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang KM 16. Mulai 2 Mei hingga 31 Oktober 2026, dilakukan penutupan jalur secara bertahap guna mendukung pekerjaan Intersection Rimbo Panjang pada proyek Tol Lingkar Pekanbaru.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan ruas tol sepanjang 30,57 kilometer itu akan menjadi simpul penting penghubung jaringan tol di Provinsi Riau.

Ruas tersebut terbagi dalam tiga seksi, yakni Seksi Junction Pekanbaru–Rimbo Panjang sepanjang 5,70 kilometer, Seksi Rimbo Panjang–Siak sepanjang 11,70 kilometer, dan Seksi Siak–Bypass Pekanbaru sepanjang 13,17 kilometer.

“Seluruh tahapan konstruksi tetap mengedepankan standar mutu, keselamatan kerja, dan target penyelesaian sesuai jadwal,” ujar Hamdani, Kamis (7/5/2026).

Saat ini, berbagai pekerjaan utama dilakukan secara paralel di sejumlah titik proyek, mulai dari Common Borrow Material (CBM), Separator Layer, Abutment Pile Slab, pemancangan Spun Pile, Lean Concrete (LC), hingga pengecoran Rigid Pavement.

Hamdani menegaskan percepatan pembangunan ruas tersebut merupakan bagian dari komitmen Hutama Karya dalam mendukung pengembangan infrastruktur nasional dan penuntasan jaringan JTTS.

“Kami terus mengoptimalkan progres konstruksi dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan dan keselamatan di lapangan. Ruas ini akan menjadi simpul penting yang mengintegrasikan jaringan tol di wilayah Riau,” katanya.

Menurutnya, kehadiran ruas tol itu nantinya akan mempermudah mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Pulau Sumatra.

Secara strategis, ruas Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Ruas Pekanbaru–XIII Koto Kampar. Jika seluruh ruas beroperasi penuh, perjalanan lintas ruas dapat dilakukan secara terintegrasi tanpa harus keluar ke jalan nasional.

Selain memangkas waktu tempuh, jalan tol tersebut juga diproyeksikan mampu menekan biaya logistik, membuka akses pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan nasional.

Hutama Karya optimistis proyek dapat diselesaikan sesuai target dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi proyek dan mematuhi arahan petugas serta rambu lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. ( Mc Riau)




Roy Suryo Geram Rismon Tak Hadir di Rakyat Bersuara Hingga Lempar Amplop

ARBindonesia.com, JAKARTA – Suasana program Rakyat Bersuara di iNews TV, memanas ketika pakar telematika Roy Suryo meluapkan kekesalannya atas ketidakhadiran Rismon Sianipar, Selasa (5/5/2026) malam.

Rismon, pakar digital forensik yang sebelumnya menampilkan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo, tidak hadir baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.

Dalam siaran tersebut, Roy menantang Rismon untuk tampil dan mempertanggungjawabkan pernyataannya. Ia kemudian mengeluarkan sebuah amplop berisi uang yang disebut berasal dari penjualan buku Jokowi’s White Paper dan Gibran End Game. Dengan nada tinggi, Roy melempar amplop itu ke panggung, menegaskan bahwa uang tersebut masih utuh dan tidak pernah digunakannya.

“Makanya ini kita tunggu, Mon. Mana? Tampil dong di Zoom, tidak berani datang. Kalau tampil, saya mau tunjukkan, ini uang dari kamu masih ada semua. Saya enggak mau makan uangmu, masih utuh tuh,” ujar Roy di hadapan audiens.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rismon membantah pernyataan Roy Suryo bahwa ketidak hadiran Rismon bukan karena takut, melain ada suatu hal kegiatan yang sangat penting sehingga tidak bisa mengikuti acara di program Rakyat Bersuara.

“Rismon tidak takut, dia ada kegiatan yang penting sehingga tidak bisa hadir,” tegas Jahmada Girsang.

Ketidakhadiran Rismon menambah ketegangan dalam polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang belakangan ramai diperdebatkan.

Roy sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Jokowi, sementara Rismon disebut sebagai pihak yang mengklaim dokumen ijazah tersebut asli.

Aksi simbolik Roy melempar amplop di panggung menjadi sorotan publik, mempertegas sikapnya menolak uang hasil penjualan buku yang dikaitkan dengan isu ijazah.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Presiden masih jauh dari kata selesai, dan terus memicu kontroversi di ruang publik. (Arb)




Operasi Senyap Polda Riau, Sindikat Arang Mangrove 100 Ton Digulung di Meranti

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya menjaga benteng alami pesisir. Dalam sebuah operasi senyap yang dramatis di Kepulauan Meranti, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove berskala besar.

Dua pemilik dapur arang ilegal bersama ribuan karung barang bukti yang siap diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan.

Langkah tegas ini menjadi bukti konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Fokus utama operasi bukan sekadar penindakan, melainkan perlindungan terhadap ekosistem mangrove—benteng pesisir Riau dari abrasi dan eksploitasi jangka panjang.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak cepat hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026). Dari kapal itu, polisi menyita sekitar 580 karung arang bakau.

“Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Operasi kemudian melebar ke dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Fakta mengejutkan terungkap: aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa izin resmi. Polisi menemukan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta tumpukan kayu mangrove segar hasil tebang ilegal dari kawasan lindung.

Hasil interogasi mengungkap sindikat ini telah beroperasi selama 2–3 tahun terakhir. Modus mereka: mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor, lalu menyelundupkannya ke pasar internasional, khususnya Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal,” tegas Ade. Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Mc Riau)




Ketum GPII Pekanbaru Minta Pemkot Optimalkan Bus TMP, Prioritaskan Transportasi Publik

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Ketum GPII Pekanbaru, Azhari Wispinaldo yang akrab dipanggil bung AW menyampaikan prioritas pelayanan transportasi publik di tengah antrean panjang kendaraan pengisian BBM salah satunya dengan memasifkan kembali Bus Trans Metro Pekanbaru.

‎“Salah satu prioritas masyarakat hari ini adalah transportasi lancar,” ucapnya di Kota Pekanbaru, Riau, Senin.

‎Transportasi publik merupakan salah satu urat nadi kehidupan di kota Pekanbaru. Ary merasa pelayanan transportasi publik melalui TMP saat ini belum berjalan secara optimal.

‎Ary mengaku miris melihat kondisi Bus TMP yang hingga kini belum bisa memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat. Padahal TMP dapat menjadi alternatif bagi masyarakat Pekanbaru untuk melancarkan aktivitas ditengah kelangkaan BBM saat ini.

‎Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki tanggungjawab mendorong pemanfaatan transportasi publik sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih tertib dan efisien, tambahnya.

‎Opsi ini dapat memberikan dampak positif setelah melihat masalah di sepanjang ruas jalan kota Pekanbaru seperti kemacetan dan antrean panjang pengisian BBM terutama di kawasan perkantoran dan padat lalu lintas.

‎“Saya kira keluhan kemacetan ini sudah lama dan saya anggap langkah ini suatu hal yang sangat positif dan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif penggunaan transportasi publik. Kesadaran tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam pengurangan kemacetan serta peningkatan kualitas lingkungan di Kota Pekanbaru,” ujarnya. *




Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau tahun 2026. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Riau Nomor 1513/300.2.3/BPBPDK/2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi risiko kekeringan dan kebakaran. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, peningkatan kesiapsiagaan, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan sejak dini.

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menegaskan bahwa persoalan karhutla merupakan isu nasional yang harus disikapi secara serius dan bersama-sama. Ia mengingatkan bahwa kondisi cuaca panas dalam beberapa hari saja dapat memicu munculnya titik panas (hotspot), yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran jika tidak segera ditangani.

“Kesadaran kita semua sangat dibutuhkan. Jangan sampai kelalaian justru menimbulkan kerugian besar, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat luas,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk aktif melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) diminta turut berperan dalam melakukan pengawasan serta memberikan dukungan apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain peningkatan koordinasi dan mobilisasi sumber daya, perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, optimalisasi peran pemerintah kecamatan dan desa, penguatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta pelaporan berkala perkembangan pengendalian karhutla.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.140/II/HK-2026 tanggal 13 Februari 2026, yang berlaku hingga 30 November 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Inhil, R. Arliansah, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana pendukung.

“Kami terus memperkuat patroli, meningkatkan deteksi dini terhadap hotspot, serta menjalin koordinasi dengan TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran agar dapat segera ditangani.

Musim kemarau berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kekeringan, keterbatasan air bersih, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Melalui upaya bersama dan kesadaran kolektif, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap wilayah Inhil dapat melalui musim kemarau 2026 dengan aman, sehat, dan tetap lestari.




Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik mencuat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Mubtadiin, Kecamatan Pulau Burung, setelah pihak sekolah menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp1 juta per siswa untuk menutup biaya kegiatan perpisahan, Tes Kemampuan Akademik (TKA), ujian semester, asesmen madrasah, hingga akhir tahun pelajaran 2025–2026.

Kebijakan ini menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli) karena sekolah tersebut merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, sekolah penerima BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan wajib terhadap siswa maupun orang tua. Larangan ini juga ditegaskan oleh Ombudsman RI.

Modus Sumbangan
Dalam dokumen sumbangan yang awak media peroleh, total anggaran dari 22 item kegiatan mencapai Rp65 juta untuk 65 siswa. Anggaran tersebut kemudian dibagi rata sehingga muncul kewajiban Rp1 juta per siswa. Pihak sekolah menyebut pungutan ini sebagai “sumbangan” hasil kesepakatan komite dan orang tua siswa.

Namun, aturan lain yakni Permendikbud No. 75 Tahun 2016 hanya memperbolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan menetapkan jumlah tertentu yang bersifat wajib.

Berikut Rincian pungutan dengan modus sumbangan di
Madrasah Tsanawiyah Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung:

A. Anggaran Perpisahan
1. Biaya perpisahan Rp175.000 × 65 siswa= Rp11.375.000
2. Konsumsi untuk Malamiah Rp50.000 × 65 siswa=Rp3.250.000
3. Cetak foto bersama Rp30.000 × 65 siswa= Rp1.950.000
Total: Rp16.575.000

B. Anggaran TKA, Semester & Asesmen Madrasah dan Akhir Tahun
1. Administrasi AM dan Ujian Praktek= Rp2.240.000
2. Pas foto Rp. 30.000 × 65 siswa= Rp1.950.000
3. Sosialisasi di Tembilahan 2 × 1.400.000=Rp2.800.000
4. Ke Guntung (sosialisasi dan rapat KKM) 3 × 200.000 = Rp600.000.

5. Biaya nilai rapor semester V Rp. 900.000
6. Biaya setor ke induk KKM Rp50.000 × 6 bulan= Rp300.000
7. Pengadaan soal & ADM Ujian Semester VI Rp. 35.000 × 65 siswa= Rp2.275.000
8. Pengisian dan cetak rapor Semester VI Rp20.000 × 65 siswa=Rp1.300.000.

9. Pembuatan & cetak naskah soal Asesmen (15 mapel) 130.000 × 65 siswa=Rp. 8.450.000
10. Honor panitia pelaksana Asesmen Rp2.000.000
11. Honor pengawas Asesmen Rp1.200.000
12. Honor koreksi hasil Asesmen (15 bidang studi × Rp35.000 × 16 orang)= Rp. 8.400.000 .

13. Pengolahan nilai Asesmen Madrasah & Nilai Ijazah 35.000 × 65 siswa=Rp2.275.000
14. Pelaksanaan Ujian Praktek & TKA 8 hari (konsumsi, pengawas, panitia) Rp. 3.000.000
15. Cetak Ijazah 25.000 × 65 siswa=Rp1.625.000
16. Cetak SKL 10.000 × 65 siswa=Rp650.000 .

17. Pengambilan sampul & legalisir Ijazah 35.000 × 65 siswa=Rp2.275.000
18. Pengambilan Blanko Ijazah Rp1.000.000
19. Biaya tidak terduga Rp1.000.000
Jumlah: Rp48.425.000.

Jumlah Total A + B = Rp 65.000.000 : 65 siswa = Rp1.000.000 per siswa.

Pernyataan Pihak Sekolah
Kepala MTs Nurul Mubtadiin, Zarmuji, S.Ag, saat dikonfirmasi mengenai 22 item kegiatan banyak yang seharusnya bisa dialokasikan melalui dana BoS, namun kenapa masih di bebankan ke wali murid?.

Menanggapi hal itu, ia tak berbicara banyak hanya mengatakan bahwa dana bos yang diterima tidak mencukupi, hal itu dikarenakan untuk membayar gaji honor guru yang berjumlah 16 orang dengan jumlah siswa 205.

“Kami telah menyampaikan ke wali murid bahwa dana bos sekolah tidak cukup. Gaji guru semua dari dana Bos, kan tak cukup,” katanya sembari mengalihkan pembicaraan untuk meminta pengertian terhadap kondisi Yayasan yang tidak benefit, Sabtu (2/5/2026).

Tak hanya itu, Zarmuji juga enggan berkomentar banyak ketika ditanyai soal dugaan pungli bermodus sumbangan, ia berdalih semua berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid.

“Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada wali murid, jika ada yang keberatan silahkan di sampaikan. Kalau segan untuk bicara di orang ramai silahkan menghadap kesekolah, kami legowo kok,” ujarnya.

“Besok (Minggu 3 Mei) kami akan melakukan rapat ulang bersama komite dan orang tua siswa untuk kembali membahas hal tersebut,” tutupya.

Untuk diktahui, penetapan sumbangan dengan nominal yang telah di tetapkan Rp1juta per siswa tersebut telah dibuat sejak bulan Februari 2026 dan dikabarkan telah banyak orang tua siswa yang telah melakukan pembayaran.

Sejumlah pihak menilai praktik pungutan dengan dalih sumbangan berpotensi melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa. Desakan muncul agar Kementerian Agama dan Ombudsman melakukan pengawasan lebih ketat terhadap madrasah swasta penerima BOS, sehingga tidak ada lagi praktik pungli yang dibungkus dengan istilah “sumbangan”. (Redaksi)