Bilang Saja Kepala Desa Sungai Bela Menghalangi Proyek Pemerintah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kuasa Direktur CV Surya Indragiri, Surya Artha mengeluh dengan sikap tidak bersahabat yang dipertontonkan Kepala Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra. Akibat tindakan Kades yang dinilainya tidak jelas maksud dan tujuannya ini, Surya mengaku pekerjaan pembangunan tiga ruang kelas baru SD 018 Desa Sungai Bela terancam gagal.

Dijelaskan Surya, kronologis sikap tidak bersahabat sang Kades yang disebutnya menghalang-halangi pembangunan proyek pemerintah secara berurutan berawal saat ia akan mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan baru tiga ruang kelas SD 018 tersebut. Sesuai perencanaan, pembangunan seharusnya dilakukan dilokasi SD baru jalan PKMT Desa Sungai Bela dengan pertimbangan dilokasi ini pada tahun anggaran sebelumnya juga sudah dibangun satu ruang kelas baru dari dana DAK dan DAK Non DR.

Saat akan dimulai, Kades meminta agar pembangunan tetap dilokasi lama jalan Imam Ramli juga di Desa Sungai Bela yang notabenenya lokasi ini tidak layak karena cukup berdekatan dengan bibir pantai.

Karena terus didesak, permintaan kades untuk melakukan pembangunan dilokasi SD lama ini akhirnya disetujui. Namun saat kembali akan dimulai pekerjaan, Kades kembali berulah, ia kembali  meminta agar kontraktor pelaksana untuk melakukan pembongkaran dua ruang kelas lama serta menambah ketinggian tiang pondasi 30 cm dari ketinggian pondasi 1 meter sesuai yang tertera di dalam kontrak dengan alasan ruang kelas sering kebanjiran saat air sedang pasang tinggi.

“Awalnya tentu kami berkeberatan, karena pekerjaan ini tidak tertera di dalam kontrak (spk no 003.1/sp/ppk-llg/fsk/dd/ix/2012 tanggal 20 september 2012. batas akhir kerja 19 des 2012. Red). Namun atas pertimbangan konsultas pengawas, akhirnya permintaan Kadespun kembali disetujui,” Kisah Yudhi Artha kepada detikriau.org di Tembilahan, Ahad (25/11).

Namun dua kali disetujuinya permintaan sang Kades ternyata juga tidak membuat pekerjaan bisa berjalan mulus. Ditambahkan Yudhi, begitu pekerjaan kembali akan dikerjakan, Kembali Kades merubah permintaan. Kali ini ia hanya meminta pembongkaran ruang kelas lama hanya dilakukan pada satu ruang kelas dengan catatatan, ketinggian tiang pondasi ruang kelas lama ini agar tingginya juga disamakan dengan penambahan 30 cm.

Tingkah polah Kades yang menurut Yudi tidak jelas dan terkesan mengada-ngada ini terkesan sengaja dilakukan untuk menghalang-halangi kelancaran pekerjaan sementara waktu terus berlalu sementara pada akhir tahun seperti ini, kondisi pasang perairan yang cukup tinggi juga menjadi penghalang penyelesaian pekerjaan.

Bahkan belakangan ini masih menurut Yudhi, Kades dengan tegas memerintahkan pekerja untuk tidak melanjutkan pekerjaan.” Saya terus terang bingung juga, entah apa salah saya. Atau mungkin juga karena saya dulu pernah menolak untuk memenuhi permintaan Kades untuk membantu biaya tranportasinya ke PKU beberapa waktu lalu. Sekarang karena tidak lagi bisa bekerja, pekerja sayapun sudah pulang semua. Berapa kerugian saya.,” Kesal Yudhi.

Saat itu Yudhi juga mengaku sudah menyampaikan persoalan yang dihadapinya ini kepada Kepala Dinas pendidikan Inhil dengan surat bernomor 022/cv.si-tbh/xi/2012 tertanggal 23 november 2012’

Terkait persoalan ini, Kepala Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra, Hasanuddin ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepun selularnya membantah disebut telah menghalang-halangi pekerjaan. Ia membenarkan bahwa dirinya meminta pekerja agar tidak lagi melanjutkan pekerjaan dikarenakan waktu yang sudah tidak mungkin lagi mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan.” SPK kan sudah mereka ambil sebulan yang lalu termasuk uang muka pekerjaan 30 persen, sekarang baru mulai mau bekerja, bohong aja kalau pekerjaan bisa dikerjakan. Kalau mereka kerja juga bikin sakit mata aja,” Jawab Kades memberikan komfirmasi kepada detikriau.org sambil mengatakan kontraktor pelaksana hanya ingin menipu dan kontraktor disebut kebanyakan pembohong. Ahad (25/11)

Ketika kembali dipertanyakan apakah tindakan kades ini hanya dikarenakan rasa kekecewaan dikarenakan permintaan bantuan tranportasi ke PKU yang tidak dikabulkan kontraktor pelaksana. Kades mengatakan bahwa kontraktor itu pembohong. Ia bahkanmenyebut kontraktornya sebagai kontraktor kere dan kontraktor titipan.  Kalau masalah uang, Kades mengaku memiliki lebih banyak. Bahkan kata Kades, kontraktornya yang pernah memintakan bantuan dana kepadanya.

‘Kalau perlu, wartawan turun ke sungai bela dan lihat pekerjaan di  dilapangan. Kalau saya dikatakan menghalangi pekerjaan, seharusnya kontraktor mengadukan saya ke polisi. Bilang aja, Kepala Desa Sungai Bela Menghalangi Proyek Pemerintah.”Jawab Kades sambil mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya ini semata karena sedih melihat kondisi bangunan sekolah sementara kontraktor pelaksana hanya memikirkan untung.

Menurut Kades, secara pribdi ia berpuluh-puluh kali berusaha menghubungi kontraktor pelaksana tapi tidak pernah mau dijawab. Jadi  kanapa malah ia disebut kecewa. Jadi menurutnya janganlah dijelek-jelekan orang lain.(dro/*0)




Tanggapi Pengaduan Perwakilan Petani Inhil, Dirjen Kementan Agendakan panggil Gubernur se Indonesia

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kunjungan perwakilan petani kelapa PIR Trans Kabupaten Indragiri Hilir ke Dirjen Kementrian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta mendapatkan tanggapan positif. Sebagai tindak lanjut, Kementan menyatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada semua Dirjen terkait serta  Gubernur di Seluruh Indonesia. 

Pernyataan ini disampaikan oleh ketua perwakilan petani Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Teluk Belengkong, Mahyudin S.Pdi kepada Harian Vokal di Tembilahan akhir pekan kemaren, sabtu (24/11).

Dijelaskan ketua perwakilan petani yang berjuang berbendera Kelompok sembilan ini, pihak Dirjen mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan laporan adanya persoalan tentang petani kelapa di Inhil khususnya Petani kelapa hibrida Pola Pir Trans. Dirjen Kementan menanggapi dengan respon yang sangat baik bahkan dengan tegas Inhil dinyatakan sebagai daerah yang menjadi penggagas pertama hingga perlu dilakukannya penelaahan kembali pola tata niaga kelapa dan PIR Trans.

“Dalam pertemuan itu juga kita sempat sampaikan bahwa harga kelapa bulat di Inhil hanya dihargai Rp. 500 per butir. Ir Elis Yuningsih, MM (Kasi Penyiapan Teknologi Subdit Budidaya Dirat Tanhun Ditjenbun Kementan RI.red) dan Ir Agus Sutarman, MM (BPSDMP Ditjenbun Kementan RI) terlihat kaget dan tersenyum kecut.” Kisah Mahyudin.

Sebagaimana agenda sebelumnya, ditambahkan Mahyudin, disamping mempertanyakan persoalan harga kelapa, mereka juga menyampaikan beberapa persoalan lainnya diantaranya persoalan kerusakan tanggul, kejelasan pertanggungjawaban asuransi kebakaran kebun, masalah kredit yang dibebankan kepada petani serta berberapa persoalan lainnya. Petani saat itu juga kembali menyampaikan desakan agar kementrian untuk segera melakukan revisi SK 628 tahun 1998 tersebut. “Dengan tanggapan dan sambutan baik Kementan, kami cukup merasa optimis perjuangan ini akan membuahkan hasil baik.”Pungkas Mahyudin

Keberangkatan perwakilan petani kelapa kejakarta yang didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir,Kuswari ini sebagai tindaklanjut setelah dilakukannya beberapa kali pertemuan dengan PT Sambu Group yang tidak juga berbuah baik. Pihak petani dibantu Pemkab dan DPRD Inhil berharap dengan pertemuan dengan pihak Kementan ini akan terbitnya regulasi yang jelas tentang tataniaga kelapa dan dilakukannya revisi SK 628 tersebut. (dro/*0)




Kades di Inhil Tuntut Gaji Minimal Setara UMK

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) —  Rendahnya tunjangan gaji yang diberikan Pemerintah membuat kepala desa mengeluh. Agar bisa lebih fokus menjalankan tugas, mereka berharap pemerintah kabupaten bersedia memberikan tambahan gaji minimal sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pernyataan ini disampaikan Kepala Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong, Ediyanto, S.Th.I kepada detikriau.org ketika sempat bertemu di gedung DPRD Inhil, akhir pekan kemaren, Sabtu (24/11).

Dijelaskan Ediyanto, sesuai perpres no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Desa yang kemudian dirubah dengan PP No 72 Tahun 2005 tertera dengan jelas bahwa gaji kepala desa paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten.

“UMK Inhil tahun 2012 Rp. 1.250.000. kenyataannya, penerimaan kades dari tunjangan gaji hanya sebesar Rp. 9 jt per tahun. Artinya, perbulan masing-masing kades hanya menerima penghasilan Rp. 750 ribu. Padahal mereka memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat berat. Dengan gaji yang terbilang jauh dari UMK itu, bagaimana kades bisa untuk berkonsentrasi total menjalankan tugas? Ujar Ediyanto menyampaikan keluhan.

Ditambahkannya, jika berpedoman pada PP tersebut, bukankah sudah menjadi keharusan gaji kades ditambah. Ia bergarap hal ini dapat menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten dan pihak DPRD Inhil. Bahkan ia juga sempat melontarkan kalimat bahwa Kades selama ini terkesan hanya dimanja disaat-saat mendekati pelaksanaan Pesta demokrasi.

“mbok ya perhatikan juga kesejahteraan kami, saat ini gaji kades juga berada jauh dibawah gaji Sekdes yang PNS. Padahal secara tugas dan tanggungjwab, Kades mengaku hampir semuanya dipikulkan dipundak mereka.” Kami selalu dikritik disaat kami dinilai lambat atau gagal melaksanakan pembangunan di Desa kami. Dengan beban kerja yang begitu berat sementara gaji yang jauh berada di bawah standar hidup minimal, manusia mana yang mampu bekerja baik? Keluh Ediyanto sambil mengatakan bahwa keluhan serupa sudah terlalu banyak ia dengar dari rekan-rekannya sesama Kades di Inhil. Ia menyatakan bahwa apa yang disampaikannya hari ini juga mewakili keluhan sama dari rekan-rekan seprofesinya.(dro/*0)




Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit

JAKARTA — Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, masih terjadi. Akibatnya, petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Mahyudin, Ketua Tim 9 perwakilan petani PIR Trans kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, kepada JPNN, Jumat (23/11) mengungkapkan, selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group.

“Kamis kemarin untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas dibeli seharga Rp850/butir. Sedangkan kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 hanya seharga Rp550/butir. Kalau kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125 per butir,” ungkap Mahyudin usai menyampaikan keluhan mereka ke Kementrian Pertanian di Jakarta.

Menurutnya, rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. “Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air,” kata Mahyudin.

Diakuinya, penghitungan perusahaan memang sudah sesuai dengan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 tentang rumusan harga kelapa, yang hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun.

Rata-rata produksi kelapa PIR Trans dalam 1-2 hektar kebun, bisa mencapai 5 ribu butir per 3 bulan, hasil penjualan kotor sekitar Rp2,5 juta. Atau per bulan setiap petani berpenghasilan sekitar Rp850 ribu. Dari hasil itu masih harus dikeluarkan upah panen hingga perawatan kebun.

“Ini kan proyek PIR Trans, jadi kita kesulitan angsur kredit ke Bank. Sementara angsuran per bulan lebih dari Rp300 ribu,” kata Mahyudin, sembari menyebutkan sejak kebun PIR Trans didirikan tahun 1992, petani hanya pernah mendapat harga beli tertinggi kelapa kelas A seharga Rp1850.

Dia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Universitas Riau (UR) tahun 2009, seharusnya ada tambahan komponen dalam rumusan harga kelapa petani. “Hasil kajian tim UR tahun 2009, ada tambahan untuk produk santan dan tempurung, tapi air belum masuk. Sementara air ini tinggi harganya, pasaran paling bagus, per liter air kelapa yang diproduksi perusahaan harganya bisa Rp7 ribu,” tambah Mahyudin.

Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)




Petani Kelapa Desak Kemtan Revisi SK 628

JAKARTA – Perwakilan petani kelapa perkebunan inti rakyat (PIR) Trans di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, mendesak Kementrian Pertanian merevisi SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) nomor 628 tahun 1998, tentang rumusan harga kelapa.
Mahyudin, Ketua Tim 9, perwakilan petani PIR Trans, PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Jakarta, Jumat (23/11) menjelaskan, SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang dialami petani kelapa di Inhil. Karena harga beli kelapa oleh perusahaan kepada petani sangat rendah dan tidak sesuai dengan produk yang dihasilkan perusahaan.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Kementrian Pertanian, dan salah satu poin tuntutan, kami meminta SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 itu segera direvisi. Persoalan utamanya, SK itu hanya memuat tiga turunan kelapa, sementara produk yang dihasilkan perusahaan 6 produk,” jelas Mahyudin.

Dia menambahkan, dalam laporan yang disampaikan kepada Kemtan, ada sejumlah tuntutan lain yang disampaikan petani, terkait persoalan laion yang terjadi di PT RSTM dan HGS, selaku mitra petani PIR Trans kelapa hibryda di Kabupaten Inhil. Dimana persoalan itu juga berdampak kepada kesejahteraan petani.

Diberitakan sebelumnya, monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM dan PT GHS I dan II, di Kabupaten Inhil, Riau membuat petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group. Harga terbaru, untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas hanya dihargai Rp850/butir. Kelapa kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 seharga Rp550/butir. Sedangkan kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125/butir.

Rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air.

Berdasarkan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998, tentang rumusan harga kelapa, hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun. Karena itu, petani PIR Trans di Inhil mendesak Kemtan merevisi SK/628/1998 itu dengan menambahkan tiga komponen lagi dalam penentuan rumusan harga kelapa, yakni, Santan, Arang, dan Air.(fat/jpnn)




‘Modernisasi dalam Perspektif Islam’, Dialog Interaktif STAI Auliaurrasyidin dan LSM PERAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) -Kalangan umat Islam, khususnya generasi muda harus dapat memfilterisasi pengaruh modernisasi di era global saat ini. Apalagi, pengaruh modernisasi yang dapat merusak tatanan nilai dan syari’at Islam.

Hal ini disampaikan para narasumber dalam Dialog Interaktif tentang Keislaman bertemakan ‘Modernisasi dalam Perspektif Islam’ yang ditaja Ikatan Alumni STAI Auliaurrasyidin Tembilahan dan LSM Perjuangan Anak Negeri (LSM PERAN) Inhil, Jum’at (23/11) di aula Syekh Abdurrahman Siddiq STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Parit 6 Tembilahan Hulu.

Adapun narasumber dalam kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa dan pelajar ini, yakni HM Efendi, Lc (MUI Inhil), HM Ali Azhar (DPW FPI Inhil) dan Abdul Hamid (akademisi) dan moderator Kafrawi Sattar.

Tampak hadir Ketua STAI Auliaurrasyidin, HM Ilyas, Ketua IKA STAI, Hidayat Hamid, Ketua LSM PERAN, Firmansyah dan civitas akademika STAI Auliaurrasyidin.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan sejauh mana pengaruh mana pengaruh modernisasi bagi kaum muslimin dan berbagai pengaruh negatif yang datang dari Barat dapat merusak generasi muda Islam, seperti pergaulan bebas, narkotika dan budaya hedonism lainnya.

“Berbagai budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan syariat Islam telah merusak dan merasuki generasi muda Islam, inilah yang harus kita waspadai,” ujar HM Efendi. Lc. Sedangkan HM Ali Azhar dari FPI Inhil menegaskan bahwa modernisasi saat ini harus dibarengi dengan memperkuat moral dan sendi-sendi keislaman, sehingga tidak mudah terpengaruh dan terjerumus kedalam perbuatan maksiat.

Ketua Panitia Pelaksana, M Yusuf menyatakan bahwa kegiatan ini memang diadakan bagi memberikan pemahaman bagi kalangan generasi muda mengenai sejauh mana pengaruh modernisasi dan melakukan filter atas pengaruh buruknya.

Dalam kegiatan dialog ini juga diisi dengan sesi pertanyaan yang dijawab langsung narasumber, para peserta tampak antusias menanyakan berbagai hal mengenai perspektif Islam terhadap modernisasi ini. (dro/*3)