Pemkab Inhil Taja Sosialisasi 6 Tepat Program Raskin

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kegiatan sosialisasi pencapaian 6 (enam) tepat guna mengoptimalkan program penyaluran Raskin di Kabupaten Inhil. Dalam Acara tersebut turut hadir Biro perekonomian Provinsi Riau Ismail Fauzi yang hadir sebagai Nara Sumber. Kegiatan tersebut direncanakan akan diadakan selama dua hari, 26-27 November 2012.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Engku kelana Tembilahan, senin (26/11) ini  dipimpin oleh kabag perekonomian Pemkab Inhil, H Sirajuddin. Kegiatan ini juga tampak dihadiri oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Inhil.

Ditemui disela-sela kegiatan tersebut, Sirajuddin mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memnitakan masukan berbagai permasalahan yang terjadi selama adanya pembagian raskin terutama dalam beberapa waktu akhir-akhir ini. Jika tidak segera dilakukan tindakan,  berbagai permasalahan yang ada dikhawatirkan akan menimbulkan perspektif buruk yang tentunya akan menodai program raskin itu  sendiri.

“Dalam kegiatan ini kita juga adakan sesi Tanya jawab. setiap peserta bisa menanyakan apapun terkait raskin tersebut. Jadi nanti disini semua permasalahan yang didapatkan akan  dikumpulkan lalu dicarikan solusi terbaiknya. Sehingga program raskin tersebut dapat benar benar mencapai 6 Tepat sesuai tema acara kita ini,” jelasnya

Adapun 6 Tepat yang disosialisasikan dalam program tersebut adalah Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, Tepat Sasaran, Tepat Harga Tebus dan Tepat Administrasi.

Sirajuddin mengatakan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan program raskin di Kabupaten Inhil dapat berjalan dengan lebih baik.(dro/*0)




Peresmian Posko Garuda Tanpa Kehadiran Pengurus DPC Demokrat Inhil

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Peresmian posko relawan Gerakan Rakyat Dukung Ahmad (GARUDA) yang berlangsung Senin, (26/11) di  Hotel Nuria, jalan Telaga Biru Tembilahan ternyata tidak dihadiri oleh hampir seluruh pengurus DPC dan anggota DPRD dari partai Demokrat Kabupaten Inhil.

Ketidakhadiran pengurus dan kader partai Demokrat ini tentunya menimbulakan tanda tanya besar. Apakah berarti DPC Demokrat Kabupaten Indragiri Hilir tidak mendukung Drs Ahmad untuk diusung Partai pada Pemilukada Gubernur Riau periode 2013-1018 mendatang.

Sebelumnya, saat pelantikan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu yang lalu, sudah pernah diikrarkan melalui pernyataan sikap DPC, bahwa mereka mendukung sepenuhnya HR Mambang Mit untuk diusung sebagai Balon Gubernur Riau bukan Drs Ahmad. Komitmen itu kembali ditegaskan dalam kunjungan Mambang Mit baru-baru ini ke Tembilahan.

Drs Ahmad saat disinggung ketidakhadiran para pengurus DPC dan juga anggota DPRD Inhil dari Demokrat, dalam artian tidak mendukung dirinya membantah dengan tegas. Menurutnya, acara yang dilaksanakan pada hari ini adalah peresmian posko relawan dan memang tidak melibatkan pengurus DPC Inhil.

“Pada dasarnya peresmian posko relawan memang tidak melibatkan struktural partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hilir. Acara kita memang murni untuk menggalang dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, DPP Demokrat pada prinsifnya mendukung sepenuhnya siapa saja kader terbaik yang ingin mencalonkan diri. Nanti tentunya DPP punya pertimbangan siapa yang akan diusung, salah satunya adalah tingkat kepopuleran calon ditengah masyarakat.

“Demokrat tentunya akan mengusung kader yang dianggap mampu untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Riau nantinya.Mereka yang bisa memenangkan pesta demokrasi tersebut adalah kader yang paling poluper ditengah masyarakat.” pungkasnya.(dro/*3)




Bilang Saja Kepala Desa Sungai Bela Menghalangi Proyek Pemerintah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kuasa Direktur CV Surya Indragiri, Surya Artha mengeluh dengan sikap tidak bersahabat yang dipertontonkan Kepala Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra. Akibat tindakan Kades yang dinilainya tidak jelas maksud dan tujuannya ini, Surya mengaku pekerjaan pembangunan tiga ruang kelas baru SD 018 Desa Sungai Bela terancam gagal.

Dijelaskan Surya, kronologis sikap tidak bersahabat sang Kades yang disebutnya menghalang-halangi pembangunan proyek pemerintah secara berurutan berawal saat ia akan mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan baru tiga ruang kelas SD 018 tersebut. Sesuai perencanaan, pembangunan seharusnya dilakukan dilokasi SD baru jalan PKMT Desa Sungai Bela dengan pertimbangan dilokasi ini pada tahun anggaran sebelumnya juga sudah dibangun satu ruang kelas baru dari dana DAK dan DAK Non DR.

Saat akan dimulai, Kades meminta agar pembangunan tetap dilokasi lama jalan Imam Ramli juga di Desa Sungai Bela yang notabenenya lokasi ini tidak layak karena cukup berdekatan dengan bibir pantai.

Karena terus didesak, permintaan kades untuk melakukan pembangunan dilokasi SD lama ini akhirnya disetujui. Namun saat kembali akan dimulai pekerjaan, Kades kembali berulah, ia kembali  meminta agar kontraktor pelaksana untuk melakukan pembongkaran dua ruang kelas lama serta menambah ketinggian tiang pondasi 30 cm dari ketinggian pondasi 1 meter sesuai yang tertera di dalam kontrak dengan alasan ruang kelas sering kebanjiran saat air sedang pasang tinggi.

“Awalnya tentu kami berkeberatan, karena pekerjaan ini tidak tertera di dalam kontrak (spk no 003.1/sp/ppk-llg/fsk/dd/ix/2012 tanggal 20 september 2012. batas akhir kerja 19 des 2012. Red). Namun atas pertimbangan konsultas pengawas, akhirnya permintaan Kadespun kembali disetujui,” Kisah Yudhi Artha kepada detikriau.org di Tembilahan, Ahad (25/11).

Namun dua kali disetujuinya permintaan sang Kades ternyata juga tidak membuat pekerjaan bisa berjalan mulus. Ditambahkan Yudhi, begitu pekerjaan kembali akan dikerjakan, Kembali Kades merubah permintaan. Kali ini ia hanya meminta pembongkaran ruang kelas lama hanya dilakukan pada satu ruang kelas dengan catatatan, ketinggian tiang pondasi ruang kelas lama ini agar tingginya juga disamakan dengan penambahan 30 cm.

Tingkah polah Kades yang menurut Yudi tidak jelas dan terkesan mengada-ngada ini terkesan sengaja dilakukan untuk menghalang-halangi kelancaran pekerjaan sementara waktu terus berlalu sementara pada akhir tahun seperti ini, kondisi pasang perairan yang cukup tinggi juga menjadi penghalang penyelesaian pekerjaan.

Bahkan belakangan ini masih menurut Yudhi, Kades dengan tegas memerintahkan pekerja untuk tidak melanjutkan pekerjaan.” Saya terus terang bingung juga, entah apa salah saya. Atau mungkin juga karena saya dulu pernah menolak untuk memenuhi permintaan Kades untuk membantu biaya tranportasinya ke PKU beberapa waktu lalu. Sekarang karena tidak lagi bisa bekerja, pekerja sayapun sudah pulang semua. Berapa kerugian saya.,” Kesal Yudhi.

Saat itu Yudhi juga mengaku sudah menyampaikan persoalan yang dihadapinya ini kepada Kepala Dinas pendidikan Inhil dengan surat bernomor 022/cv.si-tbh/xi/2012 tertanggal 23 november 2012’

Terkait persoalan ini, Kepala Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra, Hasanuddin ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepun selularnya membantah disebut telah menghalang-halangi pekerjaan. Ia membenarkan bahwa dirinya meminta pekerja agar tidak lagi melanjutkan pekerjaan dikarenakan waktu yang sudah tidak mungkin lagi mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan.” SPK kan sudah mereka ambil sebulan yang lalu termasuk uang muka pekerjaan 30 persen, sekarang baru mulai mau bekerja, bohong aja kalau pekerjaan bisa dikerjakan. Kalau mereka kerja juga bikin sakit mata aja,” Jawab Kades memberikan komfirmasi kepada detikriau.org sambil mengatakan kontraktor pelaksana hanya ingin menipu dan kontraktor disebut kebanyakan pembohong. Ahad (25/11)

Ketika kembali dipertanyakan apakah tindakan kades ini hanya dikarenakan rasa kekecewaan dikarenakan permintaan bantuan tranportasi ke PKU yang tidak dikabulkan kontraktor pelaksana. Kades mengatakan bahwa kontraktor itu pembohong. Ia bahkanmenyebut kontraktornya sebagai kontraktor kere dan kontraktor titipan.  Kalau masalah uang, Kades mengaku memiliki lebih banyak. Bahkan kata Kades, kontraktornya yang pernah memintakan bantuan dana kepadanya.

‘Kalau perlu, wartawan turun ke sungai bela dan lihat pekerjaan di  dilapangan. Kalau saya dikatakan menghalangi pekerjaan, seharusnya kontraktor mengadukan saya ke polisi. Bilang aja, Kepala Desa Sungai Bela Menghalangi Proyek Pemerintah.”Jawab Kades sambil mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya ini semata karena sedih melihat kondisi bangunan sekolah sementara kontraktor pelaksana hanya memikirkan untung.

Menurut Kades, secara pribdi ia berpuluh-puluh kali berusaha menghubungi kontraktor pelaksana tapi tidak pernah mau dijawab. Jadi  kanapa malah ia disebut kecewa. Jadi menurutnya janganlah dijelek-jelekan orang lain.(dro/*0)




Tanggapi Pengaduan Perwakilan Petani Inhil, Dirjen Kementan Agendakan panggil Gubernur se Indonesia

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kunjungan perwakilan petani kelapa PIR Trans Kabupaten Indragiri Hilir ke Dirjen Kementrian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta mendapatkan tanggapan positif. Sebagai tindak lanjut, Kementan menyatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada semua Dirjen terkait serta  Gubernur di Seluruh Indonesia. 

Pernyataan ini disampaikan oleh ketua perwakilan petani Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Teluk Belengkong, Mahyudin S.Pdi kepada Harian Vokal di Tembilahan akhir pekan kemaren, sabtu (24/11).

Dijelaskan ketua perwakilan petani yang berjuang berbendera Kelompok sembilan ini, pihak Dirjen mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan laporan adanya persoalan tentang petani kelapa di Inhil khususnya Petani kelapa hibrida Pola Pir Trans. Dirjen Kementan menanggapi dengan respon yang sangat baik bahkan dengan tegas Inhil dinyatakan sebagai daerah yang menjadi penggagas pertama hingga perlu dilakukannya penelaahan kembali pola tata niaga kelapa dan PIR Trans.

“Dalam pertemuan itu juga kita sempat sampaikan bahwa harga kelapa bulat di Inhil hanya dihargai Rp. 500 per butir. Ir Elis Yuningsih, MM (Kasi Penyiapan Teknologi Subdit Budidaya Dirat Tanhun Ditjenbun Kementan RI.red) dan Ir Agus Sutarman, MM (BPSDMP Ditjenbun Kementan RI) terlihat kaget dan tersenyum kecut.” Kisah Mahyudin.

Sebagaimana agenda sebelumnya, ditambahkan Mahyudin, disamping mempertanyakan persoalan harga kelapa, mereka juga menyampaikan beberapa persoalan lainnya diantaranya persoalan kerusakan tanggul, kejelasan pertanggungjawaban asuransi kebakaran kebun, masalah kredit yang dibebankan kepada petani serta berberapa persoalan lainnya. Petani saat itu juga kembali menyampaikan desakan agar kementrian untuk segera melakukan revisi SK 628 tahun 1998 tersebut. “Dengan tanggapan dan sambutan baik Kementan, kami cukup merasa optimis perjuangan ini akan membuahkan hasil baik.”Pungkas Mahyudin

Keberangkatan perwakilan petani kelapa kejakarta yang didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir,Kuswari ini sebagai tindaklanjut setelah dilakukannya beberapa kali pertemuan dengan PT Sambu Group yang tidak juga berbuah baik. Pihak petani dibantu Pemkab dan DPRD Inhil berharap dengan pertemuan dengan pihak Kementan ini akan terbitnya regulasi yang jelas tentang tataniaga kelapa dan dilakukannya revisi SK 628 tersebut. (dro/*0)




Kades di Inhil Tuntut Gaji Minimal Setara UMK

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) —  Rendahnya tunjangan gaji yang diberikan Pemerintah membuat kepala desa mengeluh. Agar bisa lebih fokus menjalankan tugas, mereka berharap pemerintah kabupaten bersedia memberikan tambahan gaji minimal sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pernyataan ini disampaikan Kepala Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong, Ediyanto, S.Th.I kepada detikriau.org ketika sempat bertemu di gedung DPRD Inhil, akhir pekan kemaren, Sabtu (24/11).

Dijelaskan Ediyanto, sesuai perpres no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Desa yang kemudian dirubah dengan PP No 72 Tahun 2005 tertera dengan jelas bahwa gaji kepala desa paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten.

“UMK Inhil tahun 2012 Rp. 1.250.000. kenyataannya, penerimaan kades dari tunjangan gaji hanya sebesar Rp. 9 jt per tahun. Artinya, perbulan masing-masing kades hanya menerima penghasilan Rp. 750 ribu. Padahal mereka memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat berat. Dengan gaji yang terbilang jauh dari UMK itu, bagaimana kades bisa untuk berkonsentrasi total menjalankan tugas? Ujar Ediyanto menyampaikan keluhan.

Ditambahkannya, jika berpedoman pada PP tersebut, bukankah sudah menjadi keharusan gaji kades ditambah. Ia bergarap hal ini dapat menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten dan pihak DPRD Inhil. Bahkan ia juga sempat melontarkan kalimat bahwa Kades selama ini terkesan hanya dimanja disaat-saat mendekati pelaksanaan Pesta demokrasi.

“mbok ya perhatikan juga kesejahteraan kami, saat ini gaji kades juga berada jauh dibawah gaji Sekdes yang PNS. Padahal secara tugas dan tanggungjwab, Kades mengaku hampir semuanya dipikulkan dipundak mereka.” Kami selalu dikritik disaat kami dinilai lambat atau gagal melaksanakan pembangunan di Desa kami. Dengan beban kerja yang begitu berat sementara gaji yang jauh berada di bawah standar hidup minimal, manusia mana yang mampu bekerja baik? Keluh Ediyanto sambil mengatakan bahwa keluhan serupa sudah terlalu banyak ia dengar dari rekan-rekannya sesama Kades di Inhil. Ia menyatakan bahwa apa yang disampaikannya hari ini juga mewakili keluhan sama dari rekan-rekan seprofesinya.(dro/*0)




Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit

JAKARTA — Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, masih terjadi. Akibatnya, petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Mahyudin, Ketua Tim 9 perwakilan petani PIR Trans kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, kepada JPNN, Jumat (23/11) mengungkapkan, selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group.

“Kamis kemarin untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas dibeli seharga Rp850/butir. Sedangkan kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 hanya seharga Rp550/butir. Kalau kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125 per butir,” ungkap Mahyudin usai menyampaikan keluhan mereka ke Kementrian Pertanian di Jakarta.

Menurutnya, rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. “Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air,” kata Mahyudin.

Diakuinya, penghitungan perusahaan memang sudah sesuai dengan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 tentang rumusan harga kelapa, yang hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun.

Rata-rata produksi kelapa PIR Trans dalam 1-2 hektar kebun, bisa mencapai 5 ribu butir per 3 bulan, hasil penjualan kotor sekitar Rp2,5 juta. Atau per bulan setiap petani berpenghasilan sekitar Rp850 ribu. Dari hasil itu masih harus dikeluarkan upah panen hingga perawatan kebun.

“Ini kan proyek PIR Trans, jadi kita kesulitan angsur kredit ke Bank. Sementara angsuran per bulan lebih dari Rp300 ribu,” kata Mahyudin, sembari menyebutkan sejak kebun PIR Trans didirikan tahun 1992, petani hanya pernah mendapat harga beli tertinggi kelapa kelas A seharga Rp1850.

Dia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Universitas Riau (UR) tahun 2009, seharusnya ada tambahan komponen dalam rumusan harga kelapa petani. “Hasil kajian tim UR tahun 2009, ada tambahan untuk produk santan dan tempurung, tapi air belum masuk. Sementara air ini tinggi harganya, pasaran paling bagus, per liter air kelapa yang diproduksi perusahaan harganya bisa Rp7 ribu,” tambah Mahyudin.

Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)