Bangun kantor Desa, Kades Soren diminta Taati Perda

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Edy Syafwannur, melalui Kabid Pemberdayaan Desa, H Suhardiman, menyatakan, pembangunan kantor Desa  Soren, Kecamatan Gaung oleh Kepala Desa Soren, H Saini tidak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011.

“kita sudah tinjau kelapangan. Sesuai Perda, Ibu desa soren ditetapkan di Dusun soren kecil. Seharusnya kantor Desa juga dibangun disana bukan di Soren Besar,” ujar suhardiman kemaren kepada wartawan sambil meminta kepala desa soren untuk mentaati Perda.

Ditambahkannya, karena pembangunan kantor Desa didanai melalui Dana Desa mandiri, jika Kades tetap melakukan pembangunan di Dusun Soren Besar, maka BPMPD tidak akan merekomendasikan untuk melakukan pencairan dana.

“Jika belum ada kejelasan dan pihak pemerintah desa tetap ingin melanjutkan pembangunan di Dusun soren Besar, kita tentunya tidak akan menrekomondasikan untuk pencairan dananya. Dana itu akan kita kembalikan ke Kas Daerah,” Tegasnya. (dro/**)




URUS PASSPORT HANYA 4 HARI DAN BEBAS PUNGLI

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepastian penyelesaian waktu penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Tembilahan dapat dilaksanakan dalam 4 hari kerja terhitung setelah pengambilan foto pemohon dan proses wawancara.

 

Pernyataan ini disampaikan Kepala kantor Imigrasi Tembilahan, Edwan,SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (28/12). Dijelaskannya, batasan waktu ini didasarkan kepada Surat edaran Dirjen Imigrasi No IMI 1586.IZ.03.10 tahun 2011 Tentang penunjukan kantor imigrasi yang dapat menerbitkan passport dalam waktu 4 hari kerja.

 

“sementara itu, menindaklanjuti Inpres RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi dan pencegahan korupsi kita tekankan seluruh proses pengurusan bebas dari pungli dan besaran biaya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,” Jelas Edwan.

 

Dirincikannya, untuk pengurusan passport biasa 24 Halaman total biaya sebesar Rp. 105 ribu dengan rincian, Biaya penerbitan Pasport Rp 50 ribu ditambah biaya jasa penggunaan teknologi system penerbitan passport berbasis biometric sebesar Rp 55 ribu. Sedangkan untuk passport 48 Halaman, biaya total yang harus dibayarkan sebesar Rp 255 ribu dengn rincian biaya penerbitan passport Rp 200 ribu ditambah jasa penggunaan teknologi Rp 55 ribu.

 

“Pengajuan pengurusan paspor harus dilakukan sendiri oleh si pemohon, dan melakukan berbagai tahapan pengurusan administrasi yang dilakukan secara online dan tersistematis, seletah berbagai tahapan tersebut selesai baru bisa diterbitkan paspornya,” Tutupnya.(dro/*0)




Dandim 0314 Inhil Temu Ramah dengan Pers

Pimpinan Redaksi detikriau.org bersama Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Firalta Paksana Tarigan berfose usai temu ramah di Makodim Inhil. Jumat (28 Des 2012)
Pimpinan Redaksi detikriau.org bersama Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Firalta Paksana Tarigan berfose usai temu ramah di Makodim Inhil. Jumat (28 Des 2012)

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komandan baru Kodim 0314 Inhil, letkol Inf Firalta Paksana Tarigan, Putra Kelahiran Deli Tua kab Deli serdang Provinsi Sumatra Utara, 1 Agustus 1969, gelar acara perkenalan dengan insan pers liputan Inhil. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat makodim 0314 jalan A Yani parit IX Kecamatan Tembilahan Hulu ini disebutkan sebagai sebuah upaya untuk lebih mempererat kemitraan.

Menurut penuturan Letkol Inf FP Tarigan yang secara resmi menjabat sebagai Dandim 0314 Inhil menggantikan letkol Inf RTS manoppo per tanggal 9 November 2012 disamping untuk mempererat kemitraan, kegiatan ini juga guna mensukseskan Visi dan Misi yang menjadi target dirinya sebagai komandan baru.

Suasana perkenalan Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf  Firalta Paksana Tarigan dengan awak media liputan inhil  diruang Rapat Makodim Inhil. Jumat, 28 Desember 2012
Suasana perkenalan Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Firalta Paksana Tarigan dengan awak media liputan inhil diruang Rapat Makodim Inhil. Jumat, 28 Desember 2012

“Seorang diri saya tidak akan mampu untuk mencapai apa yang sudah menjadi target kerja. Butuh kerjasama dari semua pihak, yang terpenting tentunya peran pers. Harus diakui, Pers terbukti mampu menghitamkan atau memutihkan negri ini termasuk sukses atau tidaknya tugas saya. Oleh karenanya, perkenalan ini saya maksudkan sebagai sebuah upaya agar saya bisa diterima dan dicintai pers termasuk aggota Kodim dan masyarakat inhil secara umum,” harap Dandim

Dalam kesempatan ini, suami dari Dokter yang bertugas di bandara Minangkabau, Padang Provinsi Sumatra Barat, Sopia Lita dan Ayah dua orang Putra, Arya Yuda Pratama Tarigan dan Jemiya Surya laksana Tarigan ini sekaligus berpesan agar pers selalu bersedia mengingatkan dirinya dan seluruh jajaran prajurit makodin 0314 inhil jika ada perbuatan yang kurang berkenan.”Saya titipkan diri, keluarga dan seluruh anak buah saya. Jika ada yang kurang berkenan, tolong diingatkan. Pada dasarnya kita sama, saling asah dan asuh,”Pungkas Dandim.

Dalam acara perkenalan ini, selain dihadiri oleh Dandim, juga tampak dihadiri oleh Kasdim 0314 Inhil, Mayor Inf Edi Yanto dan Pasiter Makodim 0314 inhil, Kapten Arh Bambang Suseno beserta belasan wartawan liputan Inhil.(dro/*0)




MESIN SEWA RUSAK, PLN RAYON TEMBILAHAN BERLAKUKAN PEMADAMAN BERGILIR

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Meski sudah terbilang cukup lama warga kota Tembilahan terbebas dari pemadaman listrik bergilir, kini pemberlakuan itu kembali dijalankan. Kebijakan ini disebabkan oleh krisis pasokan daya akibat adanyan kerusakan mesin pembangkit sewa di PLTD Parit IV, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Manajer PLN Rayon Tembilahan, Husnul kepada detikriau.org melalui pesan singkat, Kamis (27/12) malam.”Sudah semingguan ini kami mengalami defisit daya karena adanya gangguan mesin sewa di PLTD Parit IV. Oleh sebab itu kami terpaksa harus mengurangi beban kepada pelanggan secara bergilir.” Ungkap Husnul.

Pemberlakuan pemadaman bergilir ini ditambahkan Husnul diberlakukan dengan interval waktu 5 hari hidup dan 1 hari mati sedangkan lamanya waktu pemadaman tergantung kepada kepada pemakaian.”Terkait kebijakan ini sebelumnya kami sudah sampaikan pemberitahuan kepada pelanggan. Mudah-mudahan secepatnya kondisi ini kembali bisa kita normalkan,”pungkas husnul.(dro/*0)




Berkaca Kasus Riau & Buol, KPK Peringatkan Calon Koruptor di Daerah

detik.com
detik.com

Jakarta – KPK membuat gebrakan dengan melakukan operasi tangkap tangan di luar pulau Jawa pada 2012. Berkaca dari hal tersebut, lembaga ini memperingatkan bagi para calon koruptor di daerah untuk jangan mencoba melakukan upaya korupsi.

“Di tahun ini, untuk kali pertamanya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di luar
Pulau Jawa, seperti di Riau, bahkan di Buol, Sulawesi Tengah, yang berjarak sekitar tujuh
jam perjalanan darat dari Palu, ibu kota Sulawesi Tengah,” kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam pernyataanya, Jumat (28/12/2012).

Menurut Abraham, KPK memiliki kemampuan memata-matai praktik korupsi hingga ke seberang pulau. Hal ini juga menjadi shock theraphy bagi pejabat yang ada di daerah.

“Hal tersebut menegaskan bahwa jangkauan KPK tak sebatas Pulau Jawa. Selain menjadi terapi kejut, operasi tangkap tangan merupakan bentuk respons KPK atas antusiasme masyarakat yang telah melaporkan praktik korupsi,” terang Abraham.

KPK melakukan penangkapan 7 anggota DPRD Riau pada April 2012. Para anggota DPRD tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri terkait penerimaan suap dalam pembahasan anggaran penambahan venue untuk PON.

Pada Juli 2012, KPK menangkap bupati Buol Amran Batalipu di kediamannya. Dia ditangkap karena penerimaan uang Rp 3 milliar dari pihak PT Hardaya Inti Plantation terkait pengurusan lahan sawit di wilayah itu. Belakangan pemilik PT Hardaya, Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka.(dtc)




48 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

ilustrasi kosmetik
ilustrasi kosmetik

JAKARTA – Pengguna kosmetik harus waspada dengan produk yang digunakannya. Sebab, kosmetik yang banyak beredar di pasaran ternyata mengandung bahan berbahaya bagi tubuh.Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin melansir temuan produk kosmetik yang dinilai berbahaya. Ada 48 jenis kosmetik yang masuk kategori tersebut yang terjaring di seluruh Indonesia sepanjang 2012 (hingga Oktober).

Ketua BPOM Lucky S. Slamet memaparkan, sebagian besar produk kosmetik berbahaya tersebut merupakan barang impor dari Tiongkok. ”Produk kosmetika ini sekitar 20 persen merupakan barang impor. Tapi, hampir setengahnya atau 50 persen merupakan barang impor dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta  Kamis (27/12).

Lucky memaparkan, sejumlah produk kosmetik  tersebut dipastikan berbahaya karena mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan pewarna berbahaya. Perinciannya, 22 produk mengandung merkuri, 16 produk mengandung pewarna, dan 6 produk mengandung hidrokinon.

”Untuk itu, Badan POM mengeluarkan peringatan atau public  warning, khususnya bagi 48 produk kosmetika ini. Dengan tujuan agar masyarakat  tidak menggunakan karena dapat membahayakan kesehatan,” jelas perempuan berkacamata itu.

Badan POM menyebut merek kosmetik itu, antara lain, Lie Che Day Cream, Lien Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter, Pemutih Sejuta Bintang, dan Racikan Walet Putih. Kemudian, Klip 80’s Night Cream, Klip 80’s Day Cream, Vayala Nightly Cream, Vayala Daily Cream, Tailaimei Make Up Kit, Tiannuo Lipstick Paris, Pund’s Lip Beauty Moisture, Feves Color Cream, Izuoca Eye Shadow, dan produk kosmetik ternama  Pond’s Beauty Care Make Up.

Lucky memaparkan, tren bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam sejumlah produk kosmetik sepanjang tahun 2012 tidak berubah. Yakni penggunaan bahan-bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna yang dilarang. ”Tahun-tahun sebelumnya ya sama. Padahal, cantik itu kan nggak harus putih,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Lucky, temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menurun selama lima tahun terakhir. Persentasenya 3,19 persen menjadi 0,42 persen (dari jumlah produk yang disampling). Pada 2008,  jumlah temuan 3,19 persen dari produk yang disampling. Tahun selanjutnya menurun, menjadi hanya 1,49 persen.  Tahun 2010, jumlah temuan 0,86 persen. ”Tahun-tahun selanjutnya juga terus turun,” katanya. Tahun 2011 hanya 0,70 persen dan tahun 2012 menjadi 0,42 persen.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan tindakan tegas terkait dengan temuan tersebut. Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Tidak hanya itu, temuan-temuan tersebut juga merupakan tindak pidana. ”Karena itu, kasusnya dibawa ke pengadilan. Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Lucky.

Sebagai informasi,  selama lima tahun terakhir, 219 kasus diajukan ke pengadilan. Sanksi pengadilan paling berat hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Untuk itu, Lucky menegaskan, pihaknya terus melakukan public warning kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Sebab, kosmetik-kosmetik tersebut berisiko terhadap kesehatan dan bisa berakibat fatal. ”Kita juga berharap masyarakat mau melaporkan adanya barang-barang kosmetik ilegal atau terindikasi mengandung bahan berbahaya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2012, BPOM menerbitkan persetujuan izin edar obat sebanyak 4.728 buah, obat tradisional 1.186, suplemen makanan 591, kosmetik 17.192, dan produk pangan 9.363. BPOM juga menerima 18.507 laporan dari berbagai sumber.

Untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk palsu serta obat keras di sarana tidak berhak, BPOM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan. Hasilnya,  sepanjang tahun 2012, ditemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindaklanjuti dengan  pro-justitia, dan 317 kasus lain  ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. Dari 134  pro-justitia, 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan. Putusan tertinggi adalah pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta.

Pada Operasi Pangan V tahun 2012, BPOM juga telah melakukan investigasi dan menemukan 83 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada September 2012, BPOM memusnahkan hasil pengawasan produk yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai keekonomian Rp 2 miliar.

Awal Desember 2012, BPOM melaksanakan operasi gabungan nasional secara serentak. Ini melibatkan balai besar dan balai POM seluruh Indonesia. Jumlah temuan selama operasi sebanyak 567.702 pieces obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. Nilainya lebih dari Rp 1,7 miliar.(jpnn)