Upaya Perbaikan Jembatan H Lukman, Kementrian PU Diharap Lakukan Kajian Teknis

Kondisi jembatan h LukmanTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas PU  Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Tengku Edy Efrizal berharap, tim Kementerian PU dapat turun secara langsung ke Inhil dalam rangka penelitian persiapan teknis perbaikan jembatan H Lukman Kecamatan Enok yang ambruk beberapa waktu yang lalu.

“Kementerian PU bisa melakukan kajian secara langsung, menindaklanjuti dan melakukan pembenahan. Karena kita tahu jembatan itu urat nadi perhubungan darat masyarakat di Inhil, selain itu jembatan tersebut jalur satu-satunya menuju Pelabuhan Samudra, Kuala Enok,’’sebutnya kemarin

Ditambahkan T Edy,  bagian jembatan yang ambruk berada di bagian tengah yang panjangnya 60 meter. Jembatan itu berada di jalan Negara serta merupakan jembatan vital lalu-lintas transportasi warga.

Awalnya, pembangunan jembatan ini dibiayai melalui sharing dana APBN dan APBD Provinsi Riau. Namun dua tahun lalu tiba-tiba ambruk karena adanya tiang penyangga yang rusak, diduga akibat pengaruh struktur tanah, sehingga tidak lagi memiliki ketahanan.
Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil ini juga berharap, disamping melakukan perbaikan jembatan,  pemerintah pusat melalui Kementerian PU juga melakukan peningkatan jalan lintas Samudera tersebut, mulai dari Sungai Akar sampai ke Pelabuhan Samudera Kuala Enok. Karena kondisi jalan saat ini sudah sangat membutuhkan perhatian.(dro/*1)




Aktivitas PT Bumi Palma di duga Kuat Biang Serangan Hama Kumbang di Perkebunan Kelapa Rakyat.

kumbang

Hasil Kunker Komisi II DPRD Inhil —

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Diduga kuat penanaman kembali (replanting. red) areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Palma menjadi  peyebab utama meluasnya serangan hama kumbang yang mengakibatkan rusaknya perkebunan kelapa warga Kecamatan Enok.

Hal ini terungkap dari hasil kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPRD Indragiri Hilir (Inhil) ke lokasi perkebunan masyarakat sekitar. Akibat pelaksanaan replanting, terjadi pelapukan batang pohon, sehingga menimbulkan hama kumbang dan akhirnya menyerang perkebunan kelapa rakyat.

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi, mengaskan pohon mati akibat replanting tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sehingga perlu adanya penanganan secara serius dari pihak terkait, seperti Dinas Perkebunan Inhil termasuk perusahaan itu sendiri.

“Seperti pengalaman yang sudah-sudah serangan hama kumbang ini akan berlangsung cukup lama. Maka perlu diambil tindakan dengan segera jika tidak ingin dampaknya akan semakin dirasakan petani kelapa disana,”ungkap Junaidi Rabu (16/1).

Meyikapi persoalan itu, pihak DPRD akan segera melakukan pemanggilan kepada managemen perusahaan dan Dinas Perkebunan. Karena secara teknis Dinas terkait lebih memahami kondisi tersebut. Sedangkan perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau kita biarkan masalah ini, kasihan masyarakat. Mereka tidak memiliki pengetahuan untuk mengatasi persoalan ini termasuk ketiadaan biaya.,” Pungkas Politisi Partai Golkar itu. (dro/*1)




Polri, Satpol PP dan TNI Tangani Pengamanan Pilkada

Graphic1TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Untuk tertibnya proses pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pengamanan akan dilakukan oleh pihak Kepolisian yang dibantu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI.
“Salah satunya seperti pengawalan dan pengamanan logistik saat pendistribusian maupun ketika berada di gudang termasuk saat penyusunan dan peliputan surat suara yang dilakukan di Kantor KPUD,” jelas Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi, Rabu (16/1).

Diakuinya, terkait hal ini, pihak KPUD Inhil sudah lakukan koordinasi agar nantinya agenda kerja yang disusun pihaknya tidak berbenturan dengan Agenda yang disusun oleh pihak keamanan.

“Kalaupun seandainya terjadi perbedaan biasanya hanya pada jumlah personil pengamanannya.” Pungkas Joni.(dro/*1)




Pendistribusian e-KTP bagi Masyarakat diberikan Secara Gratis

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa pendistribusian e-KTP kepada masyarakat diberikan secara gratis. Jika ada oknum yang nakal, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.

Pernyataan ini disampaikan Kadisdukcapil Inhil melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Ismet A Yani kepada wartawan, rabu (15/1) kemaren.

Menurutnya, seluruh daftar nama penerima e-KTP kini sudah berada di Kecamatan dan pihak Kecamatan sudah menyebarkan pemberitahuan kepada kelurahan dan desa serta pendistribusiannya juga sudah mulai dilakukan.

Untuk proses pengambilannya, setiap orang harus membawa KTP lama. Jika ada warga yang kehilangan KTP lama maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian. Untuk warga yang memang baru pertama kali membuat KTP maka harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).

“Warga dibebaskan dari pungutan biaya apapun. Jika ada oknum yang tidak mematuhi, pihak kita akan berikan sanksi tegas,” Peringati Ismet.

Dari 20 Kecamatan di Kab Inhil, 19 Kecamatan sudah mulai melakukan pendistribusian, sedangkan 1 Kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Belengkong, belum, karena e-KTP-nya memang belum dicetak pihak Kementrian.

Diakhir pembicaraan, Ismet kembali menghimbau kepada warga untuk  terus melakukan perekaman e_KTP meskipun batasan waktu sudah berakhir.(dro/*0)




Indra Kembali Pertegas, Anti Korupsi Bukan Sekedar Slogan

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Bupati Indragiri Hilir kembali mengeluarkan peringatan keras kepada semua satuan kerja supaya menerapkan prinsip anti korupsi dalam kegiatan sehari-hari.

Hal itu sehubungan dengan masih ada beberapa instansi yang belum juga merespon secara nyata penerapan prinsip dimaksud. Demikian juga mobil dinas yang belum memasang stiker anti korupsi, diminta selekasnya ditarik.

Plang anti korupsi, spanduk yang mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik diinstruksikan pula turut dipasang. Tujuannya demi menggugah semua kalangan peduli dan mendukung upaya tersebut.

“Kita tidak mau hanya slogan, tetapi semangat itu harus dilaksanakan. Ini semua demi peningkatan pelayanan yang baik,” tukas Bupati, H Indra Muchlis Adnan hari ini di Tembilahan.

Seorang PNS dalam bertugas menurut dia sudah semestinya istiqomah. Tidak memperhatikan nominal yang tercantum di dalam RKA dan mencari peluang mengambil keuntungan pribadi. Apabila memang harus menggunakan anggaran Negara, diminta supaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekecil apapun tindakan yang berbau korupsi diinstruksikan untuk dihindari. Tindakan memerangi korupsi itu dinyatakan sangat berat dan tidak dapat dianggap remeh. Itu sebabnya membutuhkan kebersamaan dan keseriusan.

Kebiasaan yang sebelumnya illegal namun dianggap legal disebut Indra Muchlis Adnan mesti diubah. Mengubah kebiasaan yang sudah mendarah daging dinilai bakal susah. Tetapi jika sudah diniatkan sejak awal, lambat laun bakal dapat diubah.

“Mengasih uang sepuluh atau dua puluh ribu untuk mengurus sesuatu. Namun tidak ada aturan hukumnya termasuk tindakan yang illegal”cetus Bupati.

Oleh sebagian kalangan tindakan di atas sudah lazim. Namun sesungguhnya hal itu dinilai oleh Bupati sebagai sesuatu yang berbahaya dan menciderai semangat reformasi birokrasi serta upaya memerangi korupsi. Pasalnya apabila terus dibiarkan dan tidak diubah, setiap tahunnya bakal terkumpul jumlah yang sangat besar.(dro/*1)




Balon Independent, Sedikitnya Harus Kantongi 32 Ribu Dukungan

imagesTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bakal Calon (Balon) Bupati Inhil yang akan maju dari jalur Independen, sedikitnya harus mengantongi dukungan sebanyak 4 persen dari total penduduk.

Menurut penjelasan Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi kepada wartawan kemaren, keharusan itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2008. Untuk Kabupaten Indragiri Hilir yang jumlah penduduknya berada pada range 500 ribu hingga 1 juta Jiwa keharusan kepemilikan dukungan sebanyak 4 persen.”Berdasarkan jumlah agregat penduduk Inhil yang kita terima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Desember tahun 2012 lalu adalah sebanyak 790.438 jiwa. Artinya, jumlah dukungan minimal yang diharuskan kurang lebih sebanyak 32 ribu jiwa dan semua itu harus dibuktikan dengan surat resmi identitas diri kependudukan Inhil,” Ujar Joni.

Ditambahkannya, untuk menjaga berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan dibelakang hari, bagi Calon Independent, KPUD Inhil telah membuat format formulir resmi untuk memenuhi persyaratan yang dimintakan perundang-undangan dimaksud. (dro/*3)