PNS Diminta Tak Tepancing Isu Mutasi

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dihimbau tetap semangat dalam menjalankan tugas. Jangan hanya karena santernya isu mutasi belakangan ini pelayanan kepada masyarakat sampai terganggu.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil H Alimuddin RM, saat bertindak memimpin apel rutin Senin (04/3) pagi, di lapangan upacara Kantor Bupati Inhil, jalan Akasia Tembilahan.
“Tetaplah semangat dalam bekerja memberikan pelayanan. Jangan karena isu mutasi, semangat kerja kita jadi berkurang,”katanya. Mutasi dilingkungan PNS, lanjut Sekda, sudah menjadi hal yang wajar dan pasti akan terjadi karena hal itu sudah menjadi tuntutan tugas PNS yang profesional.

“Mau tidak mau mutasi tetap akan dilaksanan guna memberikan penyegaran dan promosi jabatan. Lakukanlah tugas sebaik-baik mungkin, mulai dari pelayanan  administrasi dan jasa yang menjadi tuntutan pelayanan publik,” Pesan Sekda (dro/*1)




Awal Musim Panas, NOAA Deteksi 3 Hotspot di Inhil

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Memasuki musim panas di awal Maret 2013 ini, titik panas (hotspot) mulai terdeteksi satelit National Oceanic Atmosferic Administration (NOAA) Riau, untuk wilayah Indragiri Hilir (Inhil) pada Ahad (03/3).

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil, H Darusalam melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan BLH Inhil, Ardi Yusuf katakana Saat ini satelit NOAA memantau 3 hotspot yang terdapat di dua kecamatan berbeda. 2 titik terdapat di Desa Kelapa Patih Jaya dan Desa Umber Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong sedangkan 1 titiknya terdapat di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Inhil.

“Hari sebelumnya Sabtu (02/3) terdapat 2 titik di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu dan 1 titik lagi di Desa Concong Dalam, Kecamatan Concong,”jelas Ardi Yusuf, Senin (04/3).

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada pihak kecamatan yang daerahnya terdeteksi titik api oleh satelit NOAA, untuk melakukan pengawasan. Hal itu bertujuan sebagai upaya penaggulangan terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan di kawasan Indragiri Hilir.

“Biasanya, hasil pantauan satelit NOAA sudah bisa dipastikan 90 persen telah terjadi kebakaran hutan dan lahan pada wilayah bersangkutan. Sehingga perlu dilakukan pengecekan supaya kemungkinan terburuk tidak terjadi,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) lanjut Ardi, harus benar-benar memastikan data dengan kongkrit, supaya tidak menimbulkan kerancuan atau ke ragu-raguaan dalam melakukan tindakan. Artinya BLH tetap menunggu data kongrit dimana titik api didapati.(dro/*1)




159 Calon Panwascam Ikuti Tes Tertulis

panwasluTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 159 calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjalani tes tertulis di Gedung Olahraga (GOR) Tasik Gemilang, jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan Senin (04/3).

Ketua Panwaslu Inhil, Nelly Weny Susanty, mengatakan, selama menjalankan tahapan seleksi, mulai dari pemeriksaan administrasi, tes tertulis, wawancara dan hingga penetapan calon anggota Panwascam terpilih, pihaknya tetap akan bertindak indefendent.
“Tak ada kepentingan siapapun dalam tugas yang kami emban, kecuali dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kami juga tidak bekerja sama dengan banyak pihak termasuk Pemerintah Daerah (Pemda),” ungkap Nelly, saat memberikan sambutan sebelum menggelar seleksi tertulis.

Kalau memang seseorang benar-benar layak untuk di luluskan, maka orang bersangkutan kata Nelly wajib untuk mendapatkan hal tersebut. Namun jika sebaliknya berarti itulah hasil sebenarnya.

“Kami tidak akan menambah atau mengurangi hasil seleksi yang telah saudara peroleh,” pungkasnya memberikan pemahaman.

Lembaran soal dan jawaban tes diantar secara langsung oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Provinsi Riau, Edy Syarifuddin dan rombongan. Sebelum dibagikan kepada peserta ujian, soal yang dalam keadaan disegel terlebih dahulu dibuka dihadapan peserta dan panitia penyelenggara. Kemudian baru dibagi-bagikan. Setelah ujian selesai soal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan juga disaksikan oleh peserta pula.”Semua kita yang ada disini diperbolehkan untuk menyaksikan pemusnahan lembaran soal,” paparnya.(dro/*1)




Pihak Sekolah diharap Tidak Persulit Warga Yang Belum Miliki Akta Kelahiran

akteTEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau pihak Sekolah tidak mempersulit warga yang belum memiliki akte kelahiran. Jangan hanya karena belum memiliki akte kelahiran, warga bersangkutan tidak dapat masuk sekolah. Padahal hak untuk sekolah merupakan hak setiap warga Negara.

“Kita minta pihak sekolah memberikan kelonggaran kepada warga yang ingin sekolah, jangan hanya karena tidak memiliki akte kelahiran mereka tidak dapat masuk sekolah,”Pinta Kadisdukcapil Inhil, Dianto Mampanini, senin (4/3)

Dianto menambahkan, saat ini Disdukcapil sedang melakukan pembicaraan ini dengan Kadisdik. Ia berharap akan mendapatkan respon baik karena semua ini demi kepentingan masyarakat.

Luasnya wilayah Inhil, merupakan suatu masalah untuk proses pembuatan akte. Belum lagi masih memerlukan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan. termasuk aturan baru bahwa seseorang harus membuat akte kelahiram di Pengadilan Negeri (PN) khususnya mereka yang berumur diatas satu tahun.

“Kita bisa memberikan pemahaman dengan masyarakat. Agar mereka juga tidak mengabaikan pembuatan akte kelahiran. Sebab, kalau tidak diberikan pengertian malah takutnya mereka beranggapan bahwa untuk sekolah tidak lagi memerlukan akte seperti sebelumnya. Ini juga keliru,”imbuhnya.(dro/*1)




Kelurahan Sungai Beringin Giatkan Jum’at Bersih

goro lurah s beringin 1Tembilahan (www.detikriau.org) – Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan melaksanakan kegiatan jum’at bersih. Kegiatan yang melibatkan Koramil dan Babinsa Kodim 0314 Inhil ini sebagai  upaya untuk kembali meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya gotong royong (goro).

Pernyataan ini dsiampaikan oleh Lurah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, Kurniawan Kamroes, Senin (4/3) di Tembilahan. Dirasakannya, belakangan ini kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kegiatan gotong royong terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin terasa berkurang. “Makanya kita berupaya untuk kembali mengiatkan pelaksanaan jum’at bersih. Kita targetkan untuk melakukan pembersihan kawasan lingkungan masyarakat terutama aliran drainase,” Ujar Ujenk, panggilan akrab Lurah Sungai Beringin ini.

goro lurah s beringin 2Dengan bergotong royong, pekerjaan akan dirasakan semakin ringan dan lingkungan menjadi bersih. Disamping itu ditambahkannya, melalui kegiatan ini juga dapat mempererat silaturahmi antar sesama warga.

Penggiatan kembali kegiatan jum’at bersih ini sudah dimulai Kelurahan Sungai Beringin pada RT 01 RW III Jalan tanjung harapan. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara terus menerus.”Untuk jum’at berikutnya, dimana lokasi goro akan dilaksanakan tergantung kesiapan masing-masing RT. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini kita dapat menjaga kebersihan lingkungan terutama drainase. Dengan bersihnya aliran drainase, paling kita akan dapat menghambat berkembangbiaknya berbagai biang penyakit seperti jentik nyamuk.”Pungkas Ujenk. (dro/*0




Redaksi detikriau.org

Terbit perdana : 14 Juli 2012

 

Pemimpin Perusahaan : Muhammad Faisal, SE

Pemimpin Redaksi : GERRY (Wartawan Utama No 2887-PWI/WU/DP/VI/2012/20/08/72)

Redaktur Pelaksana: Muhammad Faisal (Wartawan Madya No Sertififkasi 12602-AJI/WDya/DP/IV/2018/16/10/69)

Editor : Mulyadi Said (Wartawan Madya No Sertifikasi 12604-AJI/WDya/DP/IV/2018/25/8/72),

 

Reporter :

Kabupaten Inhil: Mirwan (Wartawan Muda No 11207-PWI/WDa/DP/IV/12017/24/08/93), Amrullah, Ari Permana, 

Kabupaten Kep Meranti: Kabiro/Wartawan: Angrea Eko

Wartawan Foto: Budiman

 

Manajer Adm dan Pemasaran : Ikhwan Darius

Alamat Redaksi :

Jalan Batang Tuaka Gg Rindang Benua 130 Tembilahan, Inhil – Riau Hp 0852-7153-2539, Email: detikriau@gmail.com, rajaindragiri@gmail.com

Badan Hukum : PT Wahana Pers Perdana Inhil.

SK MENKUMHAM RI No. AHU-0004725.AH.01.01.TAHUN 2015; 

SIUP No: 503/BP2MPD-SIUPDAG/IV/2015/235;  

TDP No, 04071.5800016; 

HO No: 503/BP2MPD-HO/IV/243; 

NPWP No 72.331.445.6-213.000.

 

KOMENTAR Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  1. Verifikasi dan keberimbangan berita
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  1. Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  1. Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  1. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  3. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).