Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Mantan rehabilitasi kasus narkotika inisial FL (37) ini bukannya bertobat, malah menyimpan dendam dengan anggota kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Nyatanya, pada Minggu (24/3/2024) dini hari lalu, FL melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota Polri, di rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan.

“Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengarahkannya kepada anggota kami,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Belum sempat terjadi pembacokan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itupun menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.

“Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil,” terangnya.

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.

“Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urin, FL positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” pungkasnya.***




PH Abdul Samad Sebut Belum Ada Pihak yang Menang Atas Sengketa Lahan Gedung DPRD Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Meski putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024 dengan hasil gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima, namun Penasehat Hukum (PH) Abdul Samad menyebutkan belum ada pihak yang menang atas sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil.

PH Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjutak, S.H., M.H mengatakan perkara gugatan Abdul Samad terhadap tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hilir dan para Tergugat Intervensi lainnya memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, dengan hasil gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

“Namun bukan berarti pihak Tergugat BPN Inhil, Pemkab Inhil dan para Pihak Tergugat Intrvensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang. Karena gugatan kita hanya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung bukan ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan,” ungkap Freddy Simanjutak kepda ARB INdonesia, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga : Sempat ‘Babak Belur’, Pemda Inhil Akhirnya Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan di Gudung DPRD

Lanjutnya, tentang sengketa kepemilikan tanah bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

“Oleh karenanya kita mengingatkan kepada Pemkab Inhil dan ataupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan tegas dilokasi objek tanah terperkara, yang mengarah kepada tindakan kejahatan kepada rakyat yang berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini,” papar Freddy Simanjutak.

“Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding PTTUN Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan seluruh Sertipikat Hak Milik lainnya yang terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad,” tutupnya. (Arbain)




Penertiban Pasar Dayang Suri dan Kelapa Gading, MUI Inhil Sebut Langkah Pj Bupati Sudah Tepat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhi) mengapresiasi langkah Penjabat (Pj) Bupati Inhil, Haji Herman dalam menertibkan Pasar Dayang Suri dan Kelapa Gading.

Ketua Komisi Informatika dan Komunikasi MUI Inhil, H Herianto Hamid, mengatakan gerak cepat Pj Bupati Inhil menertibkan disfungsi pasar tersebut sudah tepat.

“Kami sangat mengapresiasi. Langkah Pj Bupati Inhil sudah tepat,” kata H Herianto Hamid, Minggu (24/3/2024).

H Herianto mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Inhil telah respon terhadap rekomendasi MUI dalam menertibkan tempat tempat yang secara terselubung melakukan kegiatan menyalahi ajaran Agama Islam.

“Terimakasih atas respon terhadap rekomendasi kami untuk menertibkan pasar yang dijadikan warung remang-remang yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ucapnya.

Kebijakan Pj selain dalam upaya memperbaiki moralitas dan berupaya memberikan kenyamanan dalam kehidupan sosial maupun kenyamanan dalam beribadah, juga bertujuan mengembalikan marwah dan citra kabupaten Inhil sebagai Kota Ibadah.

Sekretaris Umum MUI Inhil, KH M Zayadi HS juga mendukung kebijakan Pj Bupati Inhil. Dikatakanya, MUI sebagai lembaga yang diamanahkan menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka dari itu MUI sangat mendukung kebijakan Haji Herman itu.

“Selaku Sekretaris umum MUI saya sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja Pj Bupati Inhil. Pemimpin yang tegas dan konsisten seperti Pak Herman ini sudah lama dirindukan umat,” sebutnya.

Ulama senior yang sudah malang melintang puluhan tahun di MUI Inhil ini menambahkan bahwa penertiban pekat di Inhil ini dibahas cukup alot baik ditingkat Rapat komisi maupun di Rapat Pleno Raker. Sampai akhirnya menjadi Rekomendasi Untuk Pemda Inhil.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum MUI Inhil, H Azhari Syukur MA mengatakan penertiban Dayang Suri dan Pusat kuliner Kelapa Gading merupakan upaya dan merealisasikan rekomendasi hasil Rakerda MUI tanggal 24-25 September 2022 yang lalu.

H Azhari Syukur MA mengatakan kiranya langkah yang dilakukan oleh Pj Bupati Inhil ini menjadi keberkahan dan kemaslahatan bagi semua, dan para pihak yang menjadi imbas terhadap kegiatan ini dapat menerima dengan ikhlas dan sabar.

“Insya Allah hal terbaik akan kita upayakan kedepannya, dan kebaikan pasti Allah anugrahkan kepada kita semua (masyakat inhil_red),” ucapnya.

“Allah Maha perbuat kebaikan dan ingatlah, ketika kita bersekutu dengan kebathilan dan menolak kebenaran pasti Allah hancurkan.
Karena mari kita semua mengambil Ibroh (pelajaran) untuk kebaikan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, Allahu a’lam.” tutupnya. (Arb)




Pj Bupati Inhil Dorong Optimalisasi Penggunaan APBD untuk Kesejahteraan Masyarakat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Penjabat (Pj) Bupati Herman menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pj Bupati Herman mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memastikan bahwa manfaat APBD dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Pj Bupati

Haji Herman dalam pertemuan dengan kepala dinas dan camat se-Inhil menyatakan bahwa tansparansi, akuntabilitas, dan efisiensi harus menjadi prinsip utama dalam mengelola keuangan daerah.

Pj Bupati Herman juga menggesa agar program-program yang dibiayai oleh APBD harus sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

Selain itu, Pj Bupati Herman menyoroti pentingnya sinergi antara APBN dan APBD serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada Transfer Ke Daerah (TKD).

“Kita harus berinovasi dan mencari sumber-sumber pendapatan baru agar tidak terlalu bergantung pada pusat. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat membawa Inhil menuju kemajuan yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Haji Herman. (Arbain)




Kades Sungai Ara Kukuhkan Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur’an

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dengan pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) mari wujudkan masyarakat, khususnya generasi muda yang senantiasa mencintai dan dapat mengamalkan nilai-nilai Al – Qur’an.

Sehingga STQ yang dilakukan bukan hanya menjadi ajang untuk menilai kemampuan peserta yang terbaik.

Demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Kojim, M.Pd usai pengukuhan dewan hakim STQ Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas , Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (23/3/2024).

“Harapannya STQ ini tidak hanya menjadi ajang untuk menilai lomba kemampuan Qori dan Qori’ah, namun yang terpenting melalui kegiatan ini mampu menyampaikan pesan pesan yang terkandung di dalam AL -QUR’AN sebagai petunjuk hidup dan dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, ” Imbuh Kades.

Terakhir Kojim menjelaskan pelaksanaan STQ selama lebih kurang 5 hari kedepan seiring dengan memeriahkan malam lailatul qadar.

Adapun Dewan Hakim STQ Tingkat Desa Sungai Ara yakni :

  1. Ust Ahmad Turmudzi
  2. Ust Saman
  3. H. Muhammad
  4. Pipyadi (Ketua BPD)
  5. Hj. Nur Asiah
  6. Safrudin S.Pd
  7. Asis

(Arb)




Pasar Adalah Jantung Perekonomian, Haji Herman Akan Berikan Tempat yang Layak untuk Pedagang

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Haji Herman berupaya menata pasar dan melakukan pembinaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) para pedagang dalam rangka meningkatkan perekonomian.

Pasar merupankan ujung tombak dan salah satu jantung perekonomian masyarakat Indragiri Hilir. Maka dari itu Haji Herman berupaya memberikan tempat yang layak bagi para pedagang.

“Kita akan berupaya memberikan tempat yang layak bagi para pedagang,” kata Haji Herman yang merupakan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Jumat (22/3/2024).

Dikatakan Haji Herman, pasar merupakan simbol kearifan lokal, tempat menjaja barang-barang kebutuhan primeir yakni kebutuhan mendasar yang diperlukan bagi konsumen atau Masyarakat Indragiri Hilir.

Sebab jika kebutuhan primer tak terpenuhi maka akan terasa pincang kaki-kaki ekonomi. Dari kebutuhan primeir tersebut maka disusul dengan kebutuhan yang disediakan oleh para pedagang.

Pasar yang telah disediakan Pemerintah sudah sesuai dengan keselarasan lingkungan yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga Masyarakat dengan mudah membeli kebutuhan mereka.

Untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat tesebur, Haji Herman mengajak seluruh pedagang pasar Kelapa Gading dan pasar belakang Dayang Suri untuk menjalankan aktifitas jual beli di loas pasar yang telah disediakan Pemerintah.

Hal ini, kata Haji Herman, dalam rangka menghidupkan ekosistem pasar agar berjalan dengan baik dan eksistensi perekonomian melalui kearifan lokal agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun tidak menggerus subtansi dari pasar itu sendiri.

“Aktfikan los pasar yang telah disediakan pemerintah agar ekosistem perekonomian tetap berjalan dan tertata rapi,” terangnya.

Haji Herman bertekat tidak akan memberikan izin kepada para pedagang yang membuka warung remang-remang yang dianggapnya mendatangkan modarat dan menggerus citra Kota Ibadah.

“Mari kita hindari aktifitas yang mendatangkan modrat ini. Jadikan Inhil ini dikenal dengan Kota Ibadah,” harapnya.

Mengenai pedagang pasar Kelapa Gading dan pasar belakang Dayang Suri, Haji Herman telah mengintruksikan Disperindag melakukan pembinaan dan mengarahkan para pedagang untuk berjualan di pasar Dayang Suri.

“Silahkan berdagang di Dayang Suri,” tegasnya. (Adv)