Ditinggal Suami, IRT Nekat Gantung Diri

gantung diriTEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Untuk kesekian kalinya warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Kali ini Ramlah (32) ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Bangun Rejo, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, ditemukan tergantung didalam rumahnya, Rabu (20/3) sekitar puluk 16.15 WIB kemaren.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban bernama Parino (58). Ketika itu orang tua korban sudah mulai menaruh rasa curiga. Apalagi sebelum terjadinya peristiwa naas itu, korban diketahui sempat mengirim pesan singkat kepada anaknya Nurhalimah (13). Dalam pesan tersebut berbunyi “Mamak pergi, jangan dicari ya. Kau berbakti ikut nenek saja”.

Menurut orang tua korban, sejak beberapa bulan ini anaknya Ramlah sedikit kecewa akbat ditinggal suaminya. Tanpa ada kabar berita, korban terus menanti kedatangan suaminya. Meski sekitar satu bulan lalu korban sempat menemui suaminya di Jambi, dengan maksud mengajak suaminya pulang.

Ketika itupula suaminya menolak ajakan sang istri dan langsung mengusir. Kata Parino orang tua korban,  berdasarkan hasil cerita anaknya, Suami korban menganggap bahwa Ramlah sudah bukan istrinya lagi. Maka itu dia menolak dengan tegas untuk tidak ikut kembali ke rumah.

Mendengar kabar terwasnya Ramlah, warga sekitar langsung berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu. Banyak warga tidak percaya, karena korban merupakan sosok yang terkenal baik dan suka menolong.

Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Paur Humas Ipda Warno, membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa itu. Bahkan kata Paur Humas, jasad korban pertama kali ditemukan oleh orang tuanya sendiri. Ketika itu, saat didapati rumah korban dalam keadaan terkunci.

“Ketika didobrak, ternyata benar anaknya sudah tergantung diatas plafon bagian ruang tengah rumah korban sendiri,” tuturnya.

Setelah menerima laporan petugas dari Polsek Kemuning langsung mendatangi lokasi. Dari hasil visum oleh petugas medis yang saat itu juga datang ke lokasi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada fisik korban. Maka itu dugaan sementara korban benar murni bunuh diri.(dro/*1)




8 Petak Rumah di Sungai Guntung Ludes Terbakar

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 8 petak rumah di Gang Tunas Bakti, Jalan Jendral Sudirman, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman milik H Zubair (68) dan H Sukur (53) ludes terbakar, Kamis (21/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Meski dikabarkan tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian akibat musibah ini ditaksir hingga mencapai ratusan juta rupiah. Menurut petugas kepolisian setempat api berasal dari rumah milik H Sukur yang ditempati oleh Hendra (25).

Kejadian itu sempat menggemparkan warga setempat. Warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kebakaran panik dan berusaha mengeluarkan harta benda miliknya keluar rumah. Bahkan banyak harta benda korban tidak bisa terselamatkan. Karena saat kejadian hari masih terlalu pagi dan pada umumnya warga masih banyak yang masih tertidur lelap.

Kencangnya tipuan angin membuat bangunan dengan cepat terbakar, apalagi bahan bangunan yang rata-rata terbuat dari kayu. Menurut penuturan saksi Subakti (35) kebakaran saat kejadian banyak warga yang terlihat kaget sehingga upaya warga untuk memadamkan api terlihat kecil. Lalu api dengan mudah membesar dan menghabiskan 8 rumah.

“Saya rasa warga banyak yang terkejut, karena kejadianya sangat pagi. Saat itukan rata-rata orang masih enak tidur. Ketika bangun tentu panik dan tidak tahu apa yang hendak dikerjakan,”ungkapnya.

Senda dengan Ijum (35), dia mengetahui kejadian itu ketika akan bersiap-siap untuk pergi ke Masjid. Saat bersamaan terdengar pengumuman dari Masjid, bahwa telah terjadi kebakaran di sekitar jalan Sudirman. “Tak tahu pasti apa penyebabnya. Yang jelas ada kebakaran disekitar sana, “jawabnya saat ditanya.

Saat dikomfirmasi, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kapolsek Kateman Kompol Hotasi Purba, menjelaskan berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, kuat dugaan sumber api berasal dari rumah yang dihuni Hendra.

“Saat kami mintai keterangan, ketika itu Hendra mengaku baru pulang dari berjulalan dan duduk istirahat bersama Bedu saudaranya. Tiba-tiba saat itu pula, api sudah terlihat membakar dibagian plafon rumahnya,” ungkap Kapolsek.

Begitu korban mencoba beranjak dan mencari bantuan, api sudah cukup besar dan sulit untuk dipadamkan. Minimnya sarana pemadaman yang dilakukan oleh warga, membuat api semakin membesar . Kurang dari 1 jam, 8  rumah petak itu sudah rata dengan tanah.

Untuk rumah milik H Zubair dihuni sebnayak 5 Kepala Keluarga (KK) diantaranya ditempati Arias (33), M Sidik (38) Indah (14) Rio (33) Buyung (30). Kemudian milik H Sukur ditempati Bedu (40) Amat (30) dan Hendra (25).(dro/*1)




Masyarakat Dua Kecamatan Pinta DPRD Riau Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Terkait Penetapan Ibukota Kabupaten Insel——

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Terkait dengan rencana Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan DPRD Provinsi Riau dalam menetapkan Ibukota Insel Di Kecamatan Kemuning, 25 Maret Mendatang, Masyarakat Dua Kecamatan, Enok dan Tanah Merah Meminta agar DPRD Provinsi dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menolak penetapan tersebut.

DPRD Provinsi Riau yang dinilai melihatkan keraguan terkait hasil kajian rekomendasi Pemkab Inhil pada saat audiensi bersama masyarakat Enok dan Tanah Merah, selasa kemaren, juga diminta tegas mengambil sikap sebelum membuat keputusan yang nantinya ditetapkan di Paripurna.

“Kita minta DPRD Provinsi dapat melihat permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat dan mempertimbangkan itu. Jangan sampai kedepannya permasalahan ini ditanggung oleh generasi penerus dan menguntungkan segelintir kelompok yang mencoba mencari keuntungan dari pemekaran ini,” Jelas Rahman selaku ketua Kelompok masyarakat  Gerakan Enok Mendesak (GEM).

Pihaknya juga menyampaikan, pemekaran ini dinilai seakan dipaksakan oleh beberapa pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam pemekaran. Salah satunya indikasinya dengan tetap akan diparipurnakannya hasil Paripurna DPRD Inhil di tingkat DPRD Provinsi dengan menetapkan Kecamatan Kemuning sebagai Ibukota Insel yang jelas ditolak keras oleh seluruh masyarakat Dua Kecamatan Enok dan Tanah Merah.

“Kita hanya khawatir ini akan menimbulkan dampak yang kurang baik, mengapa ini seperti dipaksakan, kita juga tidak ngotot ibukota di Enok oleh sebab itu kita minta ini kembali dipertimbangkan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, Dewan Presidiun Pemekaran Kabupaten (DPPK) Insel sama sekali tidak pernah turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan hasil kajian tersebut sebelumnya. Dan DPPK juga dinilai melakukan pembohongan dan Pembodohan kepada masyarakat yang menyatakan rekomendasi tersebut adalah merupakan aspirasi masyarakat dengan didasari tanda tangan hadir rapat pada tanggal 12 Juli  2009 lalu di Gedung LAM yang pada saat itu hanya membahas tentang pemekaran, bukan rekomendasi atau penetapan ibukota Insel.

Sementara itu Edy Sindrang salah seorang anggota DPRD Inhil juga berharap agar DPRD Provinsi Riau dapat berpikir bijak terkait penolakan masyarakat Enok dan Tanah Merah.

“Mungkin bagi kita dimanapun ibukota Insel tidak jadi masalah, tapi bagaimana dengan masyarakat Enok dan Tanah Merah?. Keputusan bukan hanya akan berdampak satu atau dua hari, tapi sampai anak cucu kita,” ungkap Edy Harianto Sindrang.(dro)




Sidang Keliling Pembuatan Akta Kelahiran Adalah Program Mahkamah Agung

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, tegaskan sidang keliling pembuatan akta kelahiran bagi warga masyarakat tidak mampu atau marginal merupakan program mereka. Ketentuan itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI No 6 tahun 2012.

“Aturan main tentang pedoman penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” ungkap Ketua PN Tembilahan, melalui juru bicaranya Lukam, Kamis (21/3).

Selain itu lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2008 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan itu secara jelas mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan PN.

“Sejauh ini sidang keliling pembuatan akta kelahiran murni menggunakan alokasi dana PN. Alhamdulillah, untuk Kecamatan Kemuning, kami sudah mampu menyelesaikan sidang sebanyak 284 warga,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan pemohon dapat dilakukan di gedung PN dan di luar gedung (zitting plaats atau sidang keliling). Tata cara pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merujuk pada ketentuan surat edaran MA No 10 tahun 2010. Dalam pelaksanaan sidang keliling, PN bekerja sama dengan Bank, terkait dengan pembayaran biaya perkara dan PT Pos terkait dengan administrasi bea materai.

“Petikan hasil sidang kita kirim ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya untuk diterbitkan akta kelahiran sebagaimana yang telah diajukan pemohon dalam sidang,” ungkapnya menjelaskan.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Inhil,  H Dianto Mampanini, membenarkan dari sisi pendanaan, terkait kerja tim yang melakukan sidang keliling, masih ditangung istansi masing-masing. Saat ini pihaknya baru mengajukan draf MoU kepada Pemkab Inhil terkait masalah pendanaan sidang keliling pembuatan akta kelahiran.

“Kalau draf perjanjian itu sudah disepakati kedua belah pihak, maka proses berikutnya tinggal dilakukan penandatanganan. Saya rasa sudah tidak ada masalah lagi kedepanya,” ungkap Dianto.(dro/*1)




Perbaiki Kerusakan Jalan, PU Tunggu Komitmen Rekanan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunggu komitmen rekanan pengerjaan mega proyek Islamic Center dan Gedung Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan dalam melakukan perbaikan jalan pendidikan.

“Semuakan sudah ada komitmen yang dituangkan dalam sebuah MoU dari rekanan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini perbaikan jalan Pendidikan bisa terealisasi,”sebut Kepala Dinas PU Inhil, H Tengku Edy Efrizal, Kamis (21/3).

Diakuinya, hampir seluruh badan jalan Pendidikan saat ini dalam keadaan rusak. Itu disebabkan adanya mobilitas matrial perusahaan yang mengerjakan bangunan Gedung Islamic Center dan Gedung Unisi Tembilahan. Tapi sekedar  diketahui, aktivitas rekanan juga bertujuan untuk meningkatkan pembangunan Inhil.

Sehingga hal yang perlu digaris bawahi menurut Tengku Edy, adalah keseriusan untuk menjalankan komitmen untuk memperbaiki jalan yang sebelum ada aktivitas itu dalam kondisi baik. Jangan rekanan hanya ingin memperoleh keuntungan, namun dampak dari keutungan menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

“Kami rasa setimpal apa yang diperoleh. Mungkin dalam sebuah pembangunan perusahaan mendapat keuntungan. Tetapi yang jauh lebih penting mereka harus komit dengan kesepakatan sebelumnya. Kita minta perbaikan jalan pendidikan tidak lalai. Karena apa yang saya sampaikan ini merupakan harapan masyarakat,” tegasnya.(dro/*1)




Dishut Usulkan Pengukuran Tata Batas Perusahaan Kehutanan ke Pusat

TEMBILAHAN  (www.detikriau.org)- Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan pengukuran tata batas wilayah perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan dengan masyarakat sekitar perusahaan.

Usulan tersebut disamapaikan Dishut Inhil kepada pemerintah pusat melalui kementrian kehutanan, dalam rangka mengantisipasi terjadi konflik sosial antara perusaah kehutanan dengan masyarakat sekitar.

“Kita akan coba usulkan pada pengunaan Anggaran Perubahan. Namun kalau tidak terkejar juga, akan kita usulkan lagi pada anggaran murni tahun 2014 mendatang,”ujar Kepala Dinas Kehutanan Inhil HM Thaher, Kamis (21/3).

Kenapa sejak beberapa tahun belakangan ini Dishut Inhil, belum melakukan pengukuran tata batas wilayah perusahaan kehutanan dengan masyarakat. Itu diakui Thaher, karena kewenangan untuk melakukan itu berada ditangan pemerintah pusat. Sedangkan kabupaten tidak memiliki kewenangan.

Selain kerap terjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan, akibat tidak jelasnya tata batas wilayah, hal lain yang melatar belakangi Dishut mengusulkan pengukuran tata batas adalah karena cakupan wilayah Inhil yang terbilang luas.

“Kedepan setelah apa yang menjadi program kami ini berjalan, konflik-konflik horizontal dan pertikal dilapangan diharapkan benar-benar tidak terjadi lagi. Karena, dalam aturan mainya tentu akan dijelaskan serinci-rinci mungkin, baik mengenai hak maupu kewajiban kedua belah pihak,” katanya.

Di Kabupaten Inhil, saat ini cukup banyak terdapat perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan. Rata-rata dari sejumlah perusahaan yang ada, kerab terjadi konflik, baik mengenai batas wilayah hingga dugaan terjadinya penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.

“Selama inikan kita tidak dapat mengetahui secara pasti. Apakah lahan itu benar-benar milik masyarakat, atau memang masuk kedalam izin perusahaan. Kita di kabupaten tidak dapat berbuat banyak, sebab, semua kewenangan itu bukan berada pada daerah,” tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil ini.

Thaher berharap, apa yang sudah ia rencanakan mendapat dukungan dari semua pihak. Pasalnya, program pengukuran tata batas wilayah sebagai salah satu upaya kongkrit pihaknya dalam menyelesaikan sengketa wilayah kehutanan.(dro/*1)