Inhil Kembangkan Mangga Syech Walid Thaib Saleh

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Indragiri Hilir (Inhil) kini memiliki spesies mangga istimewa. Diberi nama mangga Syech Walid Thaib Saleh, sesuai lokasi awal bibitnya berasal. Mangga tersebut merupakan perpaduan antara mangga harum manis dan mangga kesturi, asli Bumi Sri Gemilang.

Semua diawali saat Bupati Inhil, Dr H Indra Muchli Adnan mencicipi mangga kesturi yang ada di komplek Ponpes Syech Walid Thaib Saleh Indragiri, Desa Sei Iliran, Gaung Anak Serka. Mangga khas Inhil tersebut rasanya sangat manis. Namun ukuran buahnya kecil serta pohonnya sangat tinggi dan besar baru berbuah.

“Ketika itu terpikir apakah bisa diperoleh persilangan mangga yang manis itu dengan mangga lainnya. Dimana nanti hasilnya, buah besar, rasa manis dan batangnya tidak tinggi”jelas Bupati.

Setelah dilakukan serangkaian ujicoba. Akhirnya berhasil dilakukan persilangan bibit mangga dimaksud. Bibit mangga itupun sudah diserahkan secara simbolis kepada beberapa orang kepala desa di Inhil. Hasil tanaman mangga Syech Walid Thaib Saleh itu disebut Indra Muchlis Adnan bakal bercita rasa tinggi. Dapat ditanaman pada pekarangan rumah atau dikebun.

“Insya Allah, dalam hitungan beberapa tahun saja sudah dapat dipetik hasilnya. Semoga saja hasilnya nanti dapat dinikmati bersama” cetus Indra Muchlis Adnan.

Ditambahkan,  pengembangan bibit mangga itu bakal terus dilakukan. Pasalnya, mangga kesturi sampai sekarang merupakan mangga favorit warga Inhil. Bibit mangga yang dikembangkan tersebut dinyatakan tetap sesuai di tanaman pada daerah manapun. Sepanjang dipelihara dengan baik, hasilnya bakal dapat dirasakan.(dro/*1)




Bulog Tembilahan Tetap Beli Beras Lokal

bulogTEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Sama seperti tahun sebelumnya, tahun 2013 ini Perum Bulog Sub  Drive Tembilahan, masih melakukan pembelian beras petani di beberapa kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Beradasrkan data dari Bulog Tembilahan, tahun 2012 kemarin sebanyak 1.600 ton beras petani lokal Inhil yang berhasil dikumpulkan dan selanjutnya dilakukan pembayaran sesuai harga yang sudah menjadi ketentuan Bulog.

“Saya rasa tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini juga daemikian. Kami tetap komit membeli beras petani lokal. Selagi standarnya sesuai dengan yang diinginkan bulog,” Kata Kepala Bulog Tembilahan A. Faizal Ashari Rambe, Selasa (26/3).

Pengadaan beras lokal petani Inhil, kemungkinan baru akan dimulai pada saat memasuki masa panen, yakni sekitar bulan April dan Mei mendatang. Untuk itu dia meminta kepada para petani agar benar-benar memperhatikan kualitas beras.

“Kalau memang kualitasnya bagus, tetap akan kita beli. Tapi apabila kualitasnya jelek, kami tidak dapat memaksakan,” jelasnya.

Ada beberapa kecamatan se Inhil yang memiliki potensi cukup besar dibidang pertanian padi, diantaranya Kecamatan Reteh, Keritang dan Kecamatan Batang Tuaka. Hal itu jika dilihat dari luas areal pertanian.

“Kami berharap kerja sama yang baik tetap berlanjut sampai dimasa-masa berikutnya. Karena Bulog sendiri sedang berusaha maksimal untuk memanfaatkan produksi-produksi padi lokal dalam negeri,”pungkasnya.(dro/*1)




6.402,1 gram Ganja Kering Dimusnahkan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 6.402,1 gram ganja kering dimusnahkan oleh Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir. Acara pemusnahan barang tersebut digelar dihalaman Mapolres Inhil, pada Selasa (25/3) dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri S.sos.

Hadir pada acara pemusnahan itu, instansi terkait antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tembilahan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan serta dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil, dan seluruh Anggota Unit Narkoba.

Dalam sambutannya Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri      S.sos mengatakan barang bukti berupa ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari Sat Narkoba Polres Inhil, kemudian Polsek Keritang dan Polsek Kemuning.

“Barang bukti yang sudah dimusnakan, adalah hasil penangkapan pada bulan Maret 2013 kemarin, oleh Sat Narkoba Polres Inhil, Polsek Kemuning dan Polsek Keritang. Untuk jumlah tersangka terdapat 5 orang,”ujar AKP.Imron Teheri S.sos.

Adapun untuk rincian hasil penangkapan sebagai berikut, pertama sesuai dengan LP/32/III/2013/Riau/Res.Inhil tertanggal 4 Maret nama tersangka Sukri Eriko ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil, dengan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 2.087,4 gram dimusnahkan 2.041.2 gram sisanya 46,2 untuk keperluan lab.

Berikutnya LP/06/III/2013/Riau/Res.Inhil/Sek.Keritang tertanggal 8 Maret, tersangka Jona Sihotang dan Payaman Sihotang dengan barang bukti berupa ganja kering 2.651,3 gram dimusnahkan 2.042,2 gram untuk keperluan lab sebanyak 57 gram.

Sedangkap LP/06/1II/2013/Riau/Res.Inhil/Sek Kemuning tanggal 10 Maret, tersangka ada 2 orang yakni Hendra Hamonangan Sinaga dan Pinel Parlindungan Naibaho. Lalu barang bukti berupa 1.801,8 gram ganja kering, dimusnahkan 1.766,6 gram dan dikurangi keperluan lab terdapat 35,2 gram.

Pada kesempatan ini Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri S.sos menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membrantas peredaran atau jaringan segala jenis narkoba. “Untuk membrantas narkoba bukan hanya tugas Polisi melainkan tugas kita bersama. Oleh karena itu silahkan warga melapor ke Polisi terdekat, jika melihat adanya aktifitas masalah narkoba pada lingkuangannya,”ajak Kasat Narkoba.(dro/*4)




Workshop Advokat Berperspektif Pers Sepakati Bentuk FAPER

PEKANBARU (www.detikriau.org)  – Penyelenggaraan Workshop Advokat Berperspektif Pers yang digelar oleh LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, menghasilkan satu kesepakatan bersama membentuk Forum Advokasi Pers Riau (FAPER).

Forum ini merupakan perkumpulan beranggotakan para jurnalis dan advokat. Kesepakatan lainnya, akan melakukan pertemuan dengan Tim Advokasi Wartawan Riau, terkait kasus kekerasan oleh TNI AU, Oktober 2012 silam.

“Melakukan follow up antara Dewan Pers dengan Kapolri di wilayah hukum Polda Riau dan mengirim surat pemberitahuan sudah terbentuknya FAPER kepada seluruh media massa dan organisai jurnalis,” kata Koordinator FAPER, Mayandri Suzarman, Minggu (24/3), di Hotel Ibis.

Workshop ini diselenggarakan selama dua hari, Sabtu-Minggu, dengan peserta para jurnalis, advokat dan empat pemimpin redaksi media massa di Pekanbaru. Inisiator FAPER ini di antaranya Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Haluan Riau, Doni Rahim, Wakil Pemred Harian Vokal, Hasan Basril, serta advokat, di antaranya Sugiyarto, Mayandri Suzarman dan Suryadi.

Sebelum bersepakat membentuk FAPER, pada sesi pagi workshop, mantan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Hendrayana, mengatakan, mekanisme proses penyelesaian sengketa akibat pemberitaan, antara lain melalui hak jawab secara proporsional.

“Hak jawab merupakan kewenangan redaksi, tidak mesti dimuat di halaman dan sesuai ukuran saat dipublikasi sebelumnya. Selain itu, kalau menempuh cara hak jawab melalui Dewan Pers (DP), lembaga ini menembuskan hak tersebut ke media bersangkutan,” kata Hendrayana.

Ia menjelaskan, dalam mediasi, DP tidak mengurusi ganti rugi dalam bentuk nominal uang, melainkan bagaimana proses hak jawab. Kapan hak jawab dimuat, tuturnya, dilakukan pada kesempatan pertama selambat-lambatnya dua edisi. Sedangkan untuk radio pada program berikutnya.

“Jangka waktu hak jawab dilakukan dua bulan sejak diberita dimuat, lebih dari itu tidak diberlaku sejak dipublikasikan. Masa daluawarsa delik pers adalah satu tahun,” tuturnya.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) 13 tahun 2008, jelas Hendrayana, hakim hendaknya meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karena mereka mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktik.

“MoU dengan Kapolri, setiap kasus dilaporkan, tidak serta merta dilakukan Penyelidikan, melainkan meminta pendapat dan rekomendasi Dewan Pers. Pelanggaran etik, tidak bisa dibawa ke pidana, kecuali DP mengatakan ini ada tindakan criminal,” ungkapnya.

Di sesi tanya jawab, Wapemred Vokal, Hasan Basril mengatakan, masih ada pemimpin media enggan memuat hak jawab dengan alasan menurunkan kredibilitas media bersangkutan. (*/rls)




LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan AJI Pekanbaru Gelar Workshop Advokat Berperspektif Pers

PEKANBARU (www.detikriau.org)  –  Kasus pers terkait pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi, sedangkan bersinggungan industrial menjadi tanggung jawab pemimpin perusahaan media massa. Dasar hukum digunakan menyelesaikan kedua kasus tersebut UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Demikian dikatakan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Sholeh Ali, dalam paparannya di depan peserta Workshop Advokat Berperspektif Pers, Sabtu (23/3), di Hotel Ibis.

Di hari pertama, selain Wakil Direktur LBH Pers Jakarta, Sholeh Ali, narasumber lainnya, Kompol Efri Yarnuri, SH, MSi, Kanit I Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Riau, dan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahruddin.

Sholeh menjelaskan, narasumber atau orang dirugikan dengan pemberitaan suatu media, sudah seharusnya melakukan prosedur yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Prosedur tersebut di antaranya menggunakan hak jawab dan koreksi yang sifatnya wajib dimuat oleh media bersangkutan.

Namun, tidak ada keharusan untuk memuat seluruh atau seutuhnya, tetap saja diedit kedua hak tersebut. “UU Pers sangat penting melindungi jurnalis. Hak jawab wajib dinaikkan, tapi harus diedit, dan tak semuanya utuh dinaikkan, kalau itu berpotensi melanggar hukum,” kata Sholeh.

Kegiatan ini diikuti para advokat dan jurnalis korban kekerasan serta dihadiri juga oleh pemimpin redaksi cetak di Pekanbaru. Sholeh menjelaskan, jika narasumber atau orang dirugikan tersebut menggelar konferensi pers, apa yang disampaikan saat itu, tanpa diminta media bisa memuatnya.

“Seperti apa yang dilakukan petinggi FPI, Munarman, ia menggelar konferensi pers dan Tempo memuatnya tanpa diminta oleh Munarman,” kata Sholeh.

Sementara itu, Kompol Efri Yarnuri menjelaskan, apabila terjadi kasus pers disebabkan suatu pemberitaan, baik berpotensi tindak pidana pers maupun tidak, maka diharapkan menempuh langkah melaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

Dewan Pers, tuturnya, memiliki fungsi sebagai mediator dan mengarahkan pelapor untuk menggunakan hak jawab dan koreksi. Kedua hak itu harus dilakukan sebelum mengadu ke polisi untuk menempuh porses hukum.

“Dalam hal penyelidikan penyelidik dan penyidik terhadap adanya dugaan tindak pidana pers, polisi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahruddin, mengatakan, workshop ini diselenggarakan di Pekanbaru, karena semakin tingginya intensitas kekerasaan terhadap jurnalis. “Selain itu, kita juga ingin menerima masukkan dari para jurnalis dan advokat di Pekanbaru,” pungkasnya. (*/rls)




Bos Investasi “Bodong” Amanah di Ringkus Polisi di Kalsel

Kantor Investasi Amanah Jalan Mandala Tembilahan saat di Police Line Polisi
Kantor Investasi Amanah Jalan Mandala Tembilahan saat di Police Line Polisi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tamat sudah pelarian yang dilakukan oleh H.Selamat pemilik dana investasi “Amanah” berlokasi di Jalan Mandala Kota Tembilahan, setelah akhirnya ditangkap oleh Tim gabungan Polda Riau dan Polres Inhil bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

H.Selamat pemilik investasikan menjajikan tersebut, ditangkap Tim gabungan di Kabubaten Banjar Kalimantan Selatan, pada Jum”at (22/3). Informasi terakhir hingga berita ini ditulis Ia sudah mendekam di Rutan Polda Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK,M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Kurniawan Setywan SIK ,Ahad (24/3) membenarkan ketangkapnya pemilik Investasi Amanah tersebut.

“Memang betul, H.Selamat sudah ditangkap di Kalimantan Selatan. Saat mereka sudah diamankan di Polda Riau dan masih menjalani proses penyidikan, untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki,”kata Kasat Reskrim.

Selain itu dijelaskan oleh AKP.Kurniawan Styawan SIK bahwa H.Selamat juga mengakui kesalahannya, karena sudah merasa tidak bisa membayar apa yang sudah dijanjikan terhadap para nasabahnya, sehingga Ia nekat kabur sampai ke Kalimantan Selatan, jelasnya.(dro/*4)