Sebelum ada Ketetapan, Sekali Lagi, Seluruh Aktifitas di Area Konflik harus di Hentikan.

Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said
Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said

Terkait Klaim lahan Perkebunan Masyarakat Desa Pancur dengan PT palma Satu.——–

Tembilahan (www.detikriau.org) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir sekali lagi menyampaikan harapan agar semua aktifitas diarea konflik masyarakat dengan PT palma satu di Desa pancur dihentikan. Hal ini disebut sebagai sebuah upaya untuk menghindari kembali terjadinya pertikaian.

Harapan ini disampaikan oleh Anggota Komisi satu DPRD Inhil, HM yusuf Said melalui detikriau.org di Tembilahan, Rabu (17/4) kemaren. “Permintaan penghentian seluruh aktivitas diareal konflik ini pada juni 2012 lalu sudah menjadi salah satu keputusan hasil pertemuan di DPRD Inhil bersama pihak-pihak terkait termasuk permintaan itu sebelumnya juga disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau melalui surat bernomor 136/TAPEM/23.01. Sayangnya permintaan itu tidak diindahkan. Akibatnya, bentrok yang jauh-jauh hari sudah kita prediksi akan terjadi akhirnya terbukti. Sekali lagi saya berharap, sebelum persoalan ini bisa didudukan, ada ketegasan agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut untuk dihentikan,” Pinta Yusuf Said.

Dalam pertemuan bulan Juni 2012 yang lalu di ruang banggar gedung DPRD Inhil ditambahkan Yusuf Said, pihak perusahaan hanya mampu memperlihatkan ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhu. Harusnya, karena areal kerja perusahaan berada diperbatasan dua Kabupaten, perijinan dikeluarkan oleh Provinsi.” Lepaskan dulu persoalan areal tersebut masuk wilayah hukum Kabupaten Inhil ataupun Kabupaten Inhu karena bagaimanapun, dimanapun letaknya, tanah itu masih wilayah NKRI. Yang lebih penting, harusnya ijin operasional perusahaan untuk diperjelas,” Tegas Yusuf Said.

Saat ini, agar tidak semakin memperuncing persoalan, Yusuf Said meminta semua pihak berpikiran arif, persoalan tapal batas Kabupaten bisa diselesaikan melalui aturan hukum yang berlaku. Yang harus menjadi perhatian utama menurutnya adalah tindakan antisipasi nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (dro)




Tumpukan Material Bangunan di Badan Jalan, Diminta Pemkab Berikan Sanksi Tegas

Ilustrasi Gambar, rtc
Ilustrasi Gambar, rtc

Tembilahan (www.detikriau.org) – Aktivitas penumpukan material bangunan dibadan jalan semakin menimbulkan keresahan . masyarakat khawatir jika tidak ada tindakan tegas, aktivitas ini pada akhirnya akan semakin menimbulkan kerugian pengguna jalan dan cenderung menjadi penyebab timbulnya kecelakaan lalu lintas.

“Kita nilai semakin hari penumpukan material ini semakin terkesan seenaknya. Dengan ruas jalan dalam kota Tembilahan yang terbilang sempit ditambah semakin padatnya arus lalulintas, kondisi ini sangat riskan akan menjadi penyebab timbulnya kecelakaan,” Ungkap Usman, seorang warga Tembilahan Kota menyampaikan keluhan melalui detikriau.org, Kamis (18/4)

Kata Usman, sebelum aktivitas yang jelas sangat tidak mengindahkan aturan ini semakin menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan harusnya segera ditertibkan. Jika ini tidak segera dilakukan, masyarakat akan menilai aparatur berwenang terkesan tutup mata dan tidak becus menjalankan fungsinya.

Permintaan hampir senada juga disampaikan oleh warga Tembilahan lainnya, Indra. Ia juga berharap, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui aparatur terkait untuk segera turun tangan.”Siapa lagi yang harus melakukan penertiban kalau bukan pihak pemerintah. Jangan apa yang seharusnya sudah jelas-jelas menimbulkan gangguan dimasyarakat ini hanya dibiarkan. Harus ada sanksi yang cukup tegas,” Pinta Indra dengan suara keras.

Berdasarkan pantauan, Kamis (18/4), penumpukan material bangunan disepanjang badan jalan ini bukan terjadi di satu atau dua lokasi. Seperti aktivitas pembangunan sebuah ruko di Jalan Abdul Manaf, sudahlah material bangunan menumpuk juga terlihat puluhan buruh bangunan juga terlihat dengan seenaknya mempergunakan badan jalan sebagai areal kerja seperti pengadukan campuran beton tanpa memperhatikan kepentingan pengguna jalan lainnya.

Hanya berjarak lebih kurang lima puluhan meter di ruas jalan yang sama, detikriau.org juga menyaksikan setumpuk material pasir berserak dan hampir memakan seperempat lebar ruas jalan. Dijalur jalan searah, tepatnya di Jalan Batang Tuaka, material bangunan juga terlihat menutupi sebahagian ruas jalan. Jika memang tidak ada penertiban dengan sanksi yang mampu memberikan efek jera, perilaku yang jelas sangat merugikan pengguna jalan ini sangatlah mungkin suatu saat akan menjadi penyebab terjadinya lakalantas. (dro)




KPU Inhil Sosialisasikan PKPU No 13 tahun 2013

TEMBILAHAN  (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan KPU no 7/2013 tentang perubahan PKPU no 13/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD kepada partai politik (Parpol) Pemilu 2014.

“Hal-hal krusial yang perlu kami komunikasikan dengan parpol peserta Pemilu, meliputi persyaratan, pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS dan pejabatan Negara,”ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil Hadrian, Kamis (18/4).

Ketentuan dalam PKPU no 13/2013, dalam pencalonan seseorang dinyatakan tidak wajib melampirkan surat pemberhentian, namun cukup melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang bahwa proses pengunduran diri yang bersangkutan sedang berjalan.

“Sementara didalam PKPU sebelumnya, seseorang yang akan maju menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD harus melampirkan surat penguduran diri. Hal inilah yang kita sosialisasikan,”ungkapnya.

Terkait kepala daerah yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, didalam PKPU no 7 tidak dimungkinkan itu terjadi, tetapi setelah ada perubahan, hal itu sangat dimungkinkan.

“Namun ketika yang bersangkutan sudah terpilih sebagai calon kepala daerah sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DCS) maka dengan tersendirinya DCS itu gugur,”katanya.

Sedangkan mengenai waktu penyampaian PAW sebelumnya hanya 3 hari, didalam PKPU no 13 menjadi 7 hari. Demikian pula dengan verifikasi yang sebelumnya 3 hari juga bertambah menjadi 7 hari.

“Segala yang menyangkut dengan itu, semua kita sampaikan. Kami tidak ingin suatu saat disalahkan hanya karena ketidaktahuan. Makanya kita berinisiatif mengundang Parpol-parpol terkait,”pungkasnya. (dro/*1)




Korbankan Kepentingan Masyarakat Demi Untung Besar, Sanksi Blacklist Menanti

campuran 004TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rekanan pelaksana pengerjaan proyek Pemerintah diminta tidak bekerja asal-asalan, selalu menjaga nama baik dan menghindari untuk mengorbankan kepentingan masyarakat banyak hanya demi keuntungan besar. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, tanpa pandang bulu sanksi blacklist akan diterapkan.

Disamping itu, rekanan juga dituntut berkomitmen melakukan pekerjaan sesuai teknis yang sudah ditentukan. Selain tanggung jawab secara hukum kepada Negara juga harus memiliki tanggungjawab secara moral.

“Rencana Umum Pengadaan (RUP) saat ini sudah disampaikan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sesegera mungkin setelah semua proses lelang selesai,  pemenang bisa segera melaksankan pekerjaan.” Ungkap Kadis PU Inhil, T Edy Efrizal, Kamis (18/4)

Ditambahkan Tengku Edy, apa yang dikerjakan nantinya akan dinikmati masyarakat. Alangkah malunya kalau apa yang diberikan adalah sesuatu hal yang tidak bagus. Dirinya berharap hal itu jangan sampai terjadi serta diminta untuk bekerja sebaik-baiknya apalagi jika untuk kepentingan umum.

Dirinya mempertegas, bagi rekanan yang berani melanggar aturan, Dinas PU tidak segan-segan untuk mencoret dan merekomendasi agar perusahaan bersangkutan tidak diikutkan dalam bentuk tender apapun. Karena dinilai tidak komit untuk mendukung  program pemerintah yang berbasis masyarakat.

“Kita tidak akan pandang bulu untuk memblacklist-nya. Sanksinya tidak dibenarkan untuk mengikuti paket lelang lagi, apakah selama setahun anggaran tersebut atau lebih,”tegasnya.(dro/*1)




Pramuka STAI Tembilahan Ikuti Kegiatan Temu Karya se Riau

STAITEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Auliaurrasyidin Tembilahan, Drs H M Ilyas MA, secara resmi melakukan pelepasan kontingen Pramuka Gudep 003-004 untuk mengikuti kegiatan temu karya Pramuka Penegak dan Padega se Riau di PTPN Unri Selasa, (16/4), bertempat di Kampus STAI Tembilahan. Kontingen yang beranggotakan 12 orang yang terdiri 6 putera dan 6 puteri.

Dalam sambutan Drs H M Ilyas MA meminta kepada seluruh anggota kontingen untuk menjaga nama almamater dengan bersikap yang baik dan sopan selama mengikuti kegiatan yang rencananya akan berlangsung mulai 17-22 Mei mendatang.

“Tunjukkan kepada peserta yang lain, bahwa Pramuka STAI kita memang berkualitas dan sangat pantas untuk mengikuti kegiatan semacam ini. Selain itu jalinlah komunikasi yang baik dengan peserta yang lain, sehingga kegiatan itu makin mempererat tali silaturrahmi sesama anggota Pramuka,” tambahnya.

Sementara Ketua Kontingen Racana Putra Abdullah kepada wartawan mengungkapkan, dirinya berterima kasih kepada seluruh kawan-kawan yang dari awal hingga sekarang masih menunjukkan semangat yang tinggi untuk mengikuti kegiatan ini. Mudah-mudahan semangat ini ini membawa keberhasilan nantinya.

Ia juga mengapresiasi pihak kampus yang telah memberikan dukungan dan bantuan baik moril dan materil kepada seluruh peserta hingga mampu untuk mengikuti kegiatan temu karya. “Dengan mengikuti kegiatan ini, kita semua membawa pengalaman, syukur lagi kalau sampai piala dan menang,” ujar Aab biasa ia disapa di kalangan kampus

Untuk sekedar diketahui, kegiatan temu karya Pramuka Penegak dan Pendega kali ini ada beberapa even yang dipertandingkan. Seperti lomba cerdas tangkas, ice makalah breaking, pentas seni, penyuluhan dan seminar.(dro/*2)




Wabup Inhil Berikan Piagam Penghargaan Bagi Purnabhakti

IMG_8215Tembilahan (www.detikriau.org) — Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo menyerahkan piagam penghargaan kepada Purnabhakti yang telah mengakhiri masa tugasnya di lingkungan Pemkab Inhil Usai Upacara Bendera 17 Hari Bulan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Inhil, Rabu 17 April 2013. Upacara ini diikuti oleh Unsur Muspida Kab. Inhil serta segenap PNS/TNI/POLRI se-Kab. Inhil.(Humas Pemkab Inhil)