Galeri Foto Training Pemanfaatan Uji Informasi Publik










Tembilahan (www.detikriau.org) – KPUD Inhil nyatakan bahwa pasangan calon Bupati Inhil periode 2013 – 2018 dari Jalur Independent, M Aziz dan Agus Maulana tidak memenuhi persyaratan untuk maju berlaga pada Pilkada Inhil September 2013 medatang.
Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi didampingi 4 orang anggota, M Dong, Herdian Asmi, Ruchiyat dan Muslim Muchdar yang saat itu disaksikan oleh Ketua Panwaslu Inhil, Nelly Wenny Susanty beserta Calon Wakil Bupati jalur independent, Agus Maulana di Kantor KPUD Inhil Jalan Ki Hajar Dewantara, Tembilahan. Sabtu (20/4) malam.
Dari penjelasan yang dibacakan oleh Anggota KPUD Inhil, Herdian Asmi, daftar dukungan dalam bentuk Soft Copy yang diserahkan pasangan independent menjelang 10 menit batas terakhir ( 20 April pukul 16.00 Wib), tertera sebanyak 37.589 dukungan. Setelah dilakukan penghitungan, Hard Copy terdata sebanyak 23.196 dukungan serta yang dilengkapi Foto Copy KTP hanya sebanyak 19.777.
Sebaran dukungan terdapat di 16 dari 20 Kecamatan se Inhil dengan rincian, Kecamatan Tembilahan, Tempulin, Kempas, Batang Tuaka, GAS, Gaung, Mandah, Pelangiran dan Kateman.
Selanjutnya, Kecamatan Pulau Burung, Tanah Merah, Enok, Concong, Reteh dan Keritang. Sementara 4 Kecamatan lainnya, yakni, Teluk Belengkong, Kuindra, Sungai Batang dan Kemuning tanpa satupun perolehan dukungan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2008. Untuk Kabupaten Indragiri Hilir dengan jumlah agregat penduduk sebanyak 790.438 jiwa. 4 persennya adalah sebanyak 31.618.
Dengan tidak mampu terpenuhinya persyaratan yang dimintakan UU, pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Inhil dari jalur independent ini gagal untuk ikut berlaga pada Pemilukada september 2013 mendatang. (dro)
Tembilahan (www.detikriau.org) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir menjadi Partai pertama yang melakukan penyerahan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2014 Ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Sabtu (20/4/13). DCS ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Dewan Tanfizs DPC PKB Inhil, Dani M Nursalam didampingi beberapa jajaran pengurus.
Berdasarkan penjelasan Dani M Nursalam, dari 45 caleg, 36 persen atau sebanyak 16 orang adalah caleg perempuan dan 64 persen atau 29 orang caleg pria. Artinya, sesuai aturan dalam Pasal 27 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penghapusan Dapil Terkait Bila Parpol Tidak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan dalam Bakal Caleg diakui sudah terpenuhi. Dari tingkat pendidikan, 51 persen berpendidikan sarjana dan sisanya SLTA sederajat.
“termasuk diantaranya 6 orang anggota DPRD kita kembali kita usulkan untuk menjadi caleg. Kita berkeyakinan, dari Profile dan sebaran caleg, PKB akan mampu meraih lebih dari 6 kursi. Tapi berapa jumlah kursinya, saya akui belum kita kaji secara lebih mendalam.” Jelas Dani M Nursalam.
Menurut Anggota KPUD Inhil, H Herdian Asmi, SH, berkas dokumen persyaratan yang diterima dari DPC PKB Inhil ini selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Pada tanggal 7 dan 8 mei 2013 mendatang, akan diberikan pemberitahuan kepada partai mengenai hal-hal apa saja yang masih kurang dan perlu untuk dilengkapi. Batasan perbaikan selama 1 minggu terhitung mulai tanggal 9 hingga 15 Mei 2013.
“Penyerahan DCS dari PKB ini merupakan penyerahan perdana yang kita terima dari 12 parpol terdaftar dan akan mengikuti Pileg 2014 mendatang,” Sebut Herdian.(dro)
Tembilahan (www.detikriau.org) – Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir adakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Disdik ini dalam rangka menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat akan berbagai pungutan di dunia pendidikan yang dinilai sangat memberatkan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Jum’at (19/4)
Berdasarkan laporan yang disampaikan secara bergantian oleh beberapa aktifis Inhil ini lebih memintakan adanya tindakan tegas dari pihak Dinas untuk meminimalisir berbagai pungutan yang dinilai tanpa memiliki dasar aturan yang jelas.
Yang menjadi tofik pembahasan yang cukup hangat terkait pungutan yang dilakukan beberapa sekolah sehubungan dengan biaya perpisahan. Ironisnya, pembebanan biaya yang cenderung lebih kepada kegiatan mubazir dan saling adu gengsi ini disejalankan melalui biaya Ujian Negara.
“Ini realita. Kita menemukan informasi dan data yang jelas. bahkan yang cukup menyedihkan, oknum tenaga pendidik dengan seenaknya menyampaikan ancaman bagi siapa saja siswa yang tidak membayarkan iuran tidak dibenarkan untuk mengikuti UN,” Jelas Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan yang saat itu didampingi, Presidium, Kemas Ibnu Sanjaya serta beberapa anggota, Wahyu Yudistira, Andre, Boby dan Issa.
Wahyu Yudistira dan Kemas Ibnu Sanjaya menyatakan harapan yang hampir bernada sama yakni meminta agar tindakan yang dinilai cukup meresahkan sebahagian besar masyarakat ini harus mendapatkan perhatian serius dari Disdik Inhil.” Intinya dengan berbagai informasi yang sudah kami sampaikan hari ini, Dinas harus menyikapi dan segera mengambil langkah kebijakan yang tepat,” Pintanya sambil mengatakan bahwa apa yang dilakukan Fokus Ornop hari ini adalah dalam rangka menyamakan langkah dengan Disdik Inhil untuk melakukan pembenahan di dunia pendidikan khususnya Kabupaten Inhil.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil, H Fauzar yang hadir secara langsung dalam pertemuan ini membenarkan. Bahkan pihaknya mengaku sudah menerima informasi terkait persoalan ini termasuk pihak-pihak sekolah mana saja yang melakukannya.
“Mengenai pungutan UN yang disampaikan terus terang kita juga sudah mendapatkan informasi dari beberapa rekan wartawan dan ini sudah menjadi catatan pihak kita untuk segera ditindaklanjuti. Kejadian ini yang terbanyak kita ketahui dilakukan di Kecamatan Kempas.” Jawab Fauzar.
Dijelaskan Mantan Kepala Bappeda ini, apapun alasannya, aturan untuk dibenarkannya melakukan pungutan disekolah adalah rapat Komite. Namun Fauzar menyampaikan seharusnya pungutan itu dalam batas nilai kewajaran serta memberlakukan subsidi silang antara orangtua siswa yang mampu dengan orang tua siswa yang tidak mampu.
“Pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu ditanggung Negara. salah satunya melalui program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Kalau terkait iuran, tidak ada keharusan untuk membayarkan bagi yang memang tidak mampu karena apapun alasannya, hak untuk mendapatkan pendidikan adalah hak semua warga Negara tidak perduli dia orang mampu ataupun tidak. Ini sudah sering kita informasikan ke sekolah-sekolah dalam berbagai kesempatan.” Tegas Fauzar.
Untuk pelaksanaan perpisahan yang sepertinya sudah hampir menjadi keharusan dilakukan pihak sekolah setiap tahunnya juga menjadi perhatian serius pihak Disdik. Persoalan ini sudah menjadi pembahasan tersendiri. Disdik berencana akan membahas persolan ini untuk mencarikan alternative solusi terbaik.
“sekali lagi menurut saya iuran mungkin saja masih dibenarkan asalkan sesuai aturan dan diputuskan melalui rapat komite. Besaran iurannyapun harus dalam batasan wajar. Namun yang terpenting tidak disamaratakan bagi siswa yang mampu dan tidak mampu. Terkait kegiatan perpisahan, antisipasinya kita akui pihak kita belum menemui konsep yang jelas namun yang perlu menjadi catatan, acara perpisahan itu bukanlah suatu keharusan bahkan saya menyarankan, kalau memang terasa memberatkan, sebaiknya kegiatan ini ditiadakan terlepas jika itu memang inisiatif pihak siswanya sendiri.” Imbuh Fauzar.
Diakhir pertemuan, kalangan aktifis Fokus Ornop sekali lagi menitip pesan agar pihak Disdik untuk segera mencarikan alternative terbaik terkait berbagai persoalan yang dinilai semakin menjadi keresahan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan. (dro)
Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo (ke-2 dari kanan) saat menghadiri Peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan HUT Linmas ke-51 tingkat nasional yang diselenggarakan di Jln. Gajah Mada Pekanbaru, Jum’at 19 April 2013.
Devile Satpol PP Kab. Inhil saat Peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan HUT Linmas ke-51 tingkat nasional yang diselenggarakan di Jln. Gajah Mada Pekanbaru, Jum’at 19 April 2013. (Humas Pemkab Inhil)

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru terus melakukan berbagai inisiasi peningkatan mutu dan kualitas para jurnalis. Setelah sebelumnya sukses mengelar pelatihan (training) ”Advokat Berperspektif Pers” yang melibatkan para jurnalis dan advokat, AJI Pekanbaru bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali mengelar (training) ”Pengajuan Permintaan Informasi Publik”, Sabtu-Ahad (20-21/4).
Training ini melibatkan perwakilan jurnalis, aktivis mahasis wa, dan aktivis perwakilan masyarakat sipil atau LSM, Sabtu-Ahad
(20-21/4) di Hotel Arwana Pekanbaru. ” Training ini melibatkan kelompok yang sedang dalam proses mengajukan permintaan informasi publik. Atau mereka yang memiliki rencana membuat permintaan tersebut dalam waktu dekat,” ujar Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir, Jumat (19/4).
Menurut Ilham, dari training itu akan membantu memastikan peserta menindaklanjuti membuat permintaan informasi publik
setelah pelatihan. ”Jadi materi yang diberikan dirancang lang sung untuk diaplikasikan,” imbuh Ilham.
Pelatihan tersebut peserta akan mendapat materi dari para guest speaker, yaitu dari AJI Indonesia dan komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Riau. Kemudian peserta dibimbing dari para trainer lokal, yaitu dari AJI Pekanbaru dan Fitra Riau. Pelatihan itu merupakan tahap lanjutan hasil kerja sama Centre for Law and Democracy (CLD) dan AJI Indo nesia. Dalam program ini, AJI Pekanbaru sebelumnya telah mengir imkan 2 perwakilannya mengikuti Training of Trainers (ToT) di Jakarta, Februari 2013 lalu. ”Mereka yang telah mengikuti ToT untuk pelatih kemarin dili batkan dalam proses follow up- nya,” kata Ilham.
Ada dua rencana kegiatan sebagai follow up, lanjut Ilham yaitu training lokal tentang permohonan informasi publik dan dukungan
untuk pengajuan informasi kepada lembaga publik. Training lokal itu, kata Ilham menggunakan manual pelatihan yang diproduksi pada tahap pertama program ini dilaksanakan.
Sementara itu, salah seorang trainer, Dinafebriastuti menam bahkan, sebanyak 15 perwakilan lembaga dari organisasi jurnalis,
mahasiswa dan masyarakat sipil dilibatkan. ”Intinya bagaimana setelah pelatihan bisa memanfaatkan pengajuan informasi publik sepertimana diamanahkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Sekretaris AJI Pekanbaru itu.(rls)