Jurnalis Sejahtera Jamin Profesionalisme Pers

Foto: antarafoto.com
Foto: antarafoto.com

Pekanbaru (www.detikriau.org) — Kondisi kesejahteraan jurnalis dari tahun ke tahun tidak mengalami peningkatan  signifikan. Kenaikan upah minimum kota, tidak diikuti oleh seluruh perusahaan media untuk menaikkan upah jurnalis, baik yang bekerja tetap, bekerja dengan kontrak, koresponden/stringer/kontributor atau yang bekerja tanpa kontrak sekalipun. Padahal, rata-rata inflasi Indonesia setiap tahunnya mencapai 5 persen.

Saat ini, masih banyak perusahaan media enggan memberikan perlindungan kesehatan kepada jurnalis dan keluarganya. Tidak ada asuransi, tidak ada tunjangan melahirkan bagi jurnalis perempuan, tunjangan hari tua, atau bonus tahunan pada jurnalis. Padahal banyak perusahaan yang meraup keuntungan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat masih banyak perusahaan media berbasis di Jakarta yang mempekerjakan koresponden/kontributor/stringer di berbagai daerah, belum memberikan kesejahteraan berupa asuransi kesehatan, upah layak, tunjangan hari raya sesuai aturan, selain ketiadaan jenjang karir yang jelas.

Sebagian besar perusahaan media juga mempekerjakan koresponden atau kontributor/stringer tanpa kontrak, atau dengan kontrak jangka pendek, tanpa memberi kejelasan status dan upah layak. Seringkali, kontrak hanya berbentuk ‘ucapan’/lisan antara pemberi dan penerima pekerjaan.

Tanpa upah layak, mustahil jurnalis bisa bekerja secara profesional dan memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas. Upah rendah dari perusahaan media membuat jurnalis mudah tergoda suap atau sogokan pihak luar. Akibat upah rendah, tidak sedikit jurnalis harus mencari pekerjaan lain dan pemasukan tambahan dengan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sementara, pertumbuhan perusahaan media dan konglomerasi media tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah layak. Masih banyak jurnalis dibayar di bawah standar upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tuntutan AJI

Dengan kondisi demikian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak perusahaan media memperhatikan kesejahteraan jurnalis secara adil dan proporsional dengan memberikan upah layak, beserta hak-hak dasar pekerja seperti layanan kesehatan, tunjangan hari tua, dan kontrak kerja atau jenjang karir yang jelas.

Perusahaan media hendaknya memberikan kejelasan status bagi kontributor atau koresponden daerah disertai jaminan kesejahteraan yang layak. Dalam kasus dimana koresponden belum bisa menjadi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan honor basis, asuransi kesehatan, klaim transportasi dan komunikasi, selain honor laporan jurnalistik yang manusiawi.

Sesuai mandat Kongres ke-8 AJI 2011, AJI berkewajiban terus mengampanyekan basic salary (honor dasar) kepada perusahaan media, khususnya bagi koresponden/kontributor. AJI mengusulkan agar jurnalis memperoleh upah di atas upah layak jurnalis yang sudah dirilis AJI Kota.

AJI meminta perusahaan media membangun iklim industrial yang sehat serta menghormati hak-hak pekerja. Jurnalis yang profesional dan karya yang baik dari jurnalis yang diupah dengan layak akan meningkatkan pendapatan perusahaan.

 

Ttd

Ilham M Yasir
Ketua AJI Pekanbaru



Disdik Gelar FLS2N Tingkat SD Se- Inhil

fl2snTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar se- Inhil, Senin (29/4).

Kegiatan yang berlangsung di SD Negeri 032 Indra Praja Tembilahan ini, dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil, H Fauzar, dan diikuti puluhan peserta utusan dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Inhil.

Dalam sambutannya, Fauzar mengatakan, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tersebut bertujuan untuk menggali potensi dan memberikan dorongan semangat kepada para siswa, agar dapat lebih mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas yang dimilikinya secara optimal.

“Bagi siswa yang menjadi juara, akan mewakili Kabupaten Inhil pada ajang yang sama di tingkat yang lebih tinggi lagi,” tutur Fauzar.

Kepala Bidang Dikdas dan PLB Disdik Inhil, Sarlan Cahyadi menjelaskan, pada FLS2N tingkat SD se-Kabupaten Inhil tahun ini ada empat cabang yang dipertandingkan, yaitu menyanyi, menganyam, menggambar dan pidato.

“Kegiatan ini hanya diikuti oleh puluhan peserta utusan SD dari 12 kecamatan saja. Sedangkan 8 kecamatan lainnya tidak mengirimkan utusan,” terangnya.(dro/*1)




Cukup Dengan Satu Kartu, Warga Miskin Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Bupati Inhil saat mendampingi Dirjen Kemenkes RI dalam sebuah kunjungan ke Puskesmas beberapa waktu lalu di Tembilahan
Bupati Inhil saat mendampingi Dirjen Kemenkes RI dalam sebuah kunjungan ke Puskesmas beberapa waktu lalu di Tembilahan

TEMBILAHAN  (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berupaya mencarikan solusi, terkait pelayanan kesehatan bagi warga miskin daerah ini. Jika sebelumnya warga harus mengurus surat miskin dan segala persyaratan lainnya. Selain menyulitkan dan tidak efisien. Situasi itu juga membuat warga kerepotan ketika akan berobat. Kini, cukup dengan menunjukan  kartu Jamkesda. Warga sudah berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuannya. Terobosan ini dilakukan agar tidak ada lagi warga yang kesulitan saat harus mengurus pengobatannya.

“Kita upayakan hanya dengan satu kartu saja. Warga bisa menggunakannya baik di tingkat Puskesmas maupun saat berobat di RSUD Puri Husada Tembilahan”jelas Bupati Inhil, H Indra M Adnan

Sebelumnya,  terjadi ketidaksinkronan antara pembayaran dengan klaim yang dilakukan oleh instansi pelayanan kesehatan. Hal itu membuat pelayanan tersebut terkendala. Padahal dalam mengelola program jaminan kesehatan itu, Pemkab Inhil sudah bekerjasama dengan salah satu perusahaan asuransi kesehatan.

“Polanya kita ubah. Kita Pemkab Inhil bekerjasama dengan salah satu bank. Sehingga saat ada klaim dapat segera dibayarkan”ucap Indra

Bupati Inhil berharap, semua warga tidak mampu yang berobat harus diberikan pelayanan terbaik. Menurutnya sudah saatnya warga mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.(dro/*1)




Komisi III Soroti Kinerja PLN Tembilahan

TEMBILAHAN  (www.detikriau.org) – Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) soroti kinerja PLN Ranting Tembilahan. Pasalnya, sekitar dua pekan terakhir ini suplai arus listrik ke rumah-rumah pelanggan sering terputus terutama pada jam-jam saat penggunaan daya meningkat.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil H Adrianto, jika terus demikian tentu ada yang salah dalam managemen PLN. Kebiasaan yang dulu hampir sudah tidak pernah terjadi, saat ini kenapa harus terulang kembali. Padahal dalam undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen semua diatur jelas.

Salah satu poin dalam UU tersebut katanya, konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik secara terus menerus dari PLN. Kenapa untuk di Inhil khususnya Tembilahan kasus pemadaman listrik sangat sering terjadi. Padahal seharusnya, lanjut H Ateng, sapaan akrab H Adrianto sebelum adanya pemadaman pihak PLN harus memberi tahukan terlebih dahulu.

“Sepertinya jelas ada ketimpangan dalam penerapan aturan di tubuh PLN. Jika kesalahan dilakukan oleh masyarakat seperti telat pembayaran, PLN langsung memberi sanksi denda bahkan sampai melakukan pemutusan jaringan,”tegasnya Senin (29/4).

Hari ini saja (Senin, red) tambah Ateng, pemdaman listrik hingga berjam-jam. Hal itu sudah jelas merugikan konsumen karena bisa merusakan peralatan elektronik rumah tangga dan juga menyebabkan arus pendek atau konsleting, namun tidak ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau sudah demikian PLN seakan lepas tanggung jawab dan yang menjadi korban adalah masyarakat,” tukas Politisi PBR ini, sambil mengatakan masyarakat berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik  sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Sementara itu Kepala PLN Ranting Tembilahan Husnul, saat dikomfirmasi mengenai pemadaman listrik yang kerab terjadi mengatakan, ada beberapa agenda yang lahir dari program PLN. Seperti pemasangan travo di beberpa  titik dalam kota Tembilahan.

Untuk pemasanagn travo tidak ada jalan lain, PLN harus melakukan pemutusan aliran listrik sementara agar proses pekerjaan bisa berjalan lancar. “Ini salah satu alasan terjadi pemadaman aliran listrik. Hal itu terpaksa kami lakukan demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Kemudian terjadinya pemadaman jaringan oleh PLN secara total hingg beberapa jam Senin 29 April hari ini, diakibatkan adanya gangguan pembangkit PLTD di Parit IV Tembilahan. Untuk mengatasinya, pihak PLN saat itu sedang mengusahakan perbaikan.

“Kami minta maaf kepada masyarakat, karena pelayanan terganggu namun bukan karena kesalahan yang disengaja,”jawabnya.(dro/*1)




Seluruh Kecamatan Diwajibakan Ikut Pameran dan Bazar

rudiansyahTEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Dalam rangka memeriahkan MTQ ke 43 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang akan dilaksanakan di Kecamatan Mandah Mei mendatang, 20 kecamatan diwajibkan untuk mengikuti pameran dan bazar.

Selain itu, bidang pameran dan bazar juga dengan tegas menghimbauk dinas dan instansi untuk dapat berpartisipasi memeriahkan kegiatan tersebut. MTQ tersebut merupakan MTQ terakhir dimasa kepemimpinan Indra Muchlis Adan sebagai Bupati Inhil.

“Untuk dinas dan instansi sudah dilakukan pendataan. Kita berharap semuanya berpartispasi,” ungkap Ketua Bidang Pameran dan Bazar MTQ ke 43 Inhil, H Rudiansyah, Senin (29/4).

Bidang pameran dan bazaar saat ini juga sedang menyiapkan beberapa fasilitas pendukung. Tujuanya agar saat pelaksanaan MTQ mendatang tidak ada lagi persoalan yang timbul yang bisa menghambat pelaksanaan.

“Agar semua mudah maka sudah kiat persiapakn jauh-jauh hari,” katanta. Mengenai fisik, bidang pameran dan bazar telah mempersiapakan papan lantai yang didatangkan dari luar Kecamatan Mandah.

Saat ditanya mengenai focus yang di pamerkan dinas dan instansi, dijelaskan Rudiansyah pameran maupun bazaar bisa seputar berbagai kegiatan pembanguanan yang sudah mereka capai. Sehingga memberikan infomasi positif kepada masyarakat yang berkunjung ke stan-stan masing-masing dinas.

“Masyarakatkan butuh informasi. Melalui ajang itu mereka bisa berbagi seputar informasi yang sudah mereka kerjakan,”imbuhnya.(dro/*1)




KPU Verifikasi Lapis ke Dua Berkas Caleg

kpudTEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan verifikasi lapis ke dua terhadap administrasi persaratan calon anggota legeslatif (Caleg) Inhil priode 2014-2019 mendatang.

Pemberlakukan verifikasi berlapis yang dilakukan oleh KPU dalam rangka memastikan akurasi berkas caleg sebelum memasuki ke tahap-tahap selanjutnya. Karena hasil verifikasi sebelumnya menurut Anggota KPU Inhil H Dong, juga harus dilengkapi dengan verifikasi lapisan sesuai dengan petunjuk teknis.

“Dari hasil sementara terhadap verifikasi lapis kedua ada beberapa parpol yang masih terdapat kekurangan, seperti foto copy berkas ijazah calon tidak dilengkapi dengan legalisir dari sekolah asal,”jelas M Dong saat melakukan verifikasi, Senin (29/4).

Semestinya, sesuai dengan peraturan KPU lanjut M Dong foto copy Ijazah yang bersangkutan tidak dibenarkan di legalisir oleh Dinas Pendidikan maupuan Kantor Kementrian Agama setempat. Terkecuali sekolah yang bersangkutan sudah tidak ada lagi saat ini.

“Lain ceritanya untuk ijazah paket C, ini boleh di legaslisir oleh Dinas terkait,” ungkapnya.

Dari beberapa berkasi yang ia temukan, banyak yang demikian. Sehingga tegas M Dong  hal itu masuk kedalam kategori tidak memenuhi sarat. Meski demikian, KPU tetap akan memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada.

Tahap verifikasi dimulai dari tangga 23 April sampai  6 Mei mendatang. Kemudian tahap selanjutnya tangal 7 dan 8 KPU menyampaikan hasil verifikasi tersebut ke masing-masing partai politiki. Sedangkan tanggal  9 sampai 22 Mei Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi yang sudah dilakukan.

“Saya rasa dengan waktu yang ada itu parpol dapat memperbaikinya. Karena ini merupakan tahapan dari Daftar Calon Sementara (DCS) calon legeslatif,” tuturnya.

Namun jika sudah memasuki Daftar Calon Tetap (DCT) caleg, maka parpol bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki segala kekurangan terhadap data-data administrasi caleg.(dro/*1)