KPUD Buka Pendaftaran Bagi Calon Bupati /Wakil Bupati Inhil

data 027TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Mulai hari ini, senin 20 hingga 26 Mei 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati Inhil.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil Herdian Asmi SH mengatakan waktu pendaftaran setiap harinya terhitung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Kepada masing-masing parpol yang akan mengusung pasangan calon kita minta untuk melengkapi semua persayaratan,” ungkap Herdian, Senin (20/5).

Salah satu syarat dan ketentuan untuk pasangan calon mendaftar, kata Herdian lagi, minimal memiliki 15 persen atau 7 kursi di DPRD Inhil dengan jumlah suara sekitar kurang lebih 42 ribu jumlah penduduk. Jika syarat itu tidak bisa dipenuhi oleh pasangan, maka secara otomatis belum memenuhi sayarat untuk mendaftar.

Dihari pertama dibukanya pendaftaran, lanjut Herdian belum ada satu pasanganpun yang mendaftar. Meski demikian, KPU tetap menunggu hingg hari terakhir batas pendaftaran.(dro/*1)




Pemkab Gelar Rakor Administrasi Kependudukan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) administrasi kependudukan yang dibuka Asisten III Setdakab Inhil Hj Djamilah, Senin (20/5).

Data kependudukan, selain diperlukan untuk kepentingan Pemilu,  Kata Djamilah, juga dapat berfungsi bagi kucuran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Jika data ini tidak tepat tentunya akan berpengaruh pada proses kebijakan pembangunan yang sudah di programkan, baik pemerintah daerah maupun pusat. Maka itu dia berharap agar masing-masing pihak memberikan informasi data sehingga menjadi singkron.

Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini menambahkan bahwa administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah, namun juga menjadi kepentingan lembaga-lembaga vertikal untuk berbagai keperluan administrasi setiap masyarakat.

“Jika data tidak sinkron tentunya perlu dilakukan kajian ulang dengan melakukan pendataan di lapangan. Ini tentu menambah pekerjaan dan biaya yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.

Rapat yang dilaksanakan di Balai Utama Kantor Bupati Inhil itu, dihadiri oleh camat, kepala desa dan lurah, serta instansi vertikal. Bertindak sebagai nara sumber yakni Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tembilahan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Inhil.(dro/*1)




“anda memasuki area full DEBU selamat menikmati”

Tembilahan (www.detikriau.org) — Iklan unik yg terpampang di jalan makam pahlawan Kecamatan Tembilahan Hulu bertuliskan “anda memasuki area full DEBU selamat menikmati” terasa sangat lucu dan mengundang senyum, entah siapa yg memasang, tak ada yg tau. Menurut masyarakat setempat, sindiran yang terpajang pada sepotong triplek bekas ini lebih kepada ungkapan rasa kekecewaan atas kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki.

“Sekedar sindiran aja bang. Kami masyarakat juga tidak mengerti harus mengadu kemana. Barangkali saja ada pejabat yang melewati badan jalan ini dan terketuk hatinya,” Ungkap ujang ketika ditemui di lokasi. Ahad (19/5)

Menurut pemberitaan di beberapa media, kata Ujank, ia mendapatkan informasi bahwa ruas jalan ini termasuk jalan Provinsi dan pihak Provinsi yang berkewajiban untuk melakukan perawatan ataupun perbaikan. Namun sebagai masyarakat kecil, ujang katakan tidak memahami aturan yang pasti. “Terserahlan. Kami masyarakat tak memahami. Yang jelas, dengan kondisi jalan seperti ini setiap harinya anak dan istri kami harus rela disuguhi debu,” Sindir Ujang.

Wati, warga setempat juga merasa harus menambah kerja ekstra membersihkan rumah dari debu. Ia juga merasa khawatir, jika tidak segera diperbaiki,lambat laun kesehatan masyarakat juga akan terganggu.”apalagi debunya sampai menempel didagangan kita. Akibatnya rezky kami menurun karena pembeli enggan untuk mampir,” Keluh Wati.

Berdasarkan pantauan, pengendara yang melintasi ruas jalan ini bukan saja harus rela disuguhi kepulan debu. jika tidak berhati-hati, kerusakan badan jalan yang menimbulkan lubang mengangga juga rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan menurut penuturan warga setempat, kejadian laka lantas akibat kerusakan jalan ini bukan satu atau dua kali terjadi .

“Entah kemana mata wakil rakyat kita bang. Kasian tu para pahlawan yang lagi istirahat. Sanggup korbankan nyawa untuk memerdekan negri ini, namun sayangnya, dikuburpun kini juga terpaksa harus menutup hidung  agar tidak menghirup debu,”Ucap seorang pengendara jalan sambil tersenyum dan berlalu. (dro/Anto)

 

 




Angkut Wortel dan Bawang Merah Tanpa Dokumen, KM Jali Akbar Diamankan

TEMBILAHAN(www.detikriau.org)  – Satuan Polisi Air Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sekitar 15 ton wortel dan 10 ton bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi di  perairan Kuala Indragiri (Kuindra), Jumat (17/5) kemaren sekitar pukul 12 45 WIB.

Dua jenis sayur-sayuran yang bernilai kurang lebih Rp 300 jutaan itu  diangkut dengan menggunakan KM Jali Akbar berasal dari Batam Kepulaun Riau.  KM tersebut di nakhoda oleh Rasmi (49) yang merupakan warga Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam dan seorang ABK-nya bernama Abdul Rahim (42) warga Parit 8 Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Menurut rencana KM yang membawa wortel dan bawang merah senilai ratusan juta itu akan melakukan pembongkaran  di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu. Namun sebelum itu, petugas terlebih dahulu mengamankan sehingga rencana tersebut batal. Kini mereka harus berurusan dengan petugas.

“Berdasarkan hasil keterangan nahoda KM, setelah dilakukan transaksi baru dilakukan pembongkaran. Kemudian diangkut melalui jalur darat menuju ke Medan Sumatra Utara (Sumut),” terang Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kasatpol Air AKP Supandy Ahada (19/5) di Tembilahan.

Kemudian yang disebut-sebut sebagai pemilik barang DD (41) warga Jalan BZ Hamid Gang Bukit Medan Sumut juga telah diamankan dan dimintai keteranganya oleh petugas.  Sedangkan barang bukti berupa wartel dan bawang merah serta satu unit KM masih diamankan di Mako Satpol Air Parit 19 Tembilahan.

“Kita juga sudah mengamankan DD dan memintai keteranganya,” jelasnya AKP Supandy lagi.

Menurut yang bersangkutan, penangkapan MK tersebut berawal dari adanya operasi rutin Satpol Air di beberapa wilayah perairan Inhil. Saat itu KM Jali Akbar yang melintas disana tidak bisa menunjukan surat-surat sesuai dengan muatan yang ada, sehingga terpasaka dilakukan penahanan.

“Manifesnya tidak ada. Kemudian dokumen Karantina juga tidak bisa mereka perlihatkan kepada petugas,” imbuhnya.(dro/*1)




Kadiskes Harus PNS Yang Punya Basic Ilmu Kesehatan

indraTEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Untuk menetapkan seorang PNS layak tidaknya menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan,  yang bersangkutan harus  memiliki basic pendidikan dibidang tersebut.

Jika tidak memiliki pendidikan strata satu bidang kesehatan. Maka pada strata dua mesti menempuh pendidikan kesehatan. Pasalnya, tugas pada bidang tersebut mengharuskan pemahaman yang mendalam dan mempunyai ilmu yang mumpuni.

Itu sebabnya pula, beberapa waktu lalu jabatan Kadiskes Inhil lowong dan dilakukan pengisian secara defenitif. Karena dari segi kepangkatan PNS yang memiliki pendidikan dengan latar belakang kesehatan  tidak ada yang cukup.

Rasul Alim yang sudah ditunjuk Bupati Inhil, Dr H Indra Muchlis Adnan sebagai Kadiskes. Diminta meneruskan program yang sudah berjalan dan tetap mencari terobosan dalam peningkatan pelayanan kesehatan warga.

“Bidang kesehatan itu berbeda dengan bidang lainnya. Harus mereka yang memang punya ilmu dibidang ini yang memimpin. Pasalnya segala sesuatunya terukur pasti dan jelas”tegas Bupati.

Jabatan Kadiskes memiliki karakter yang sama dengan jabatan Dirut RSUD Puri Husada. Karena harus ditempati oleh mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan bidang tersebut. Jika diisi oleh PNS dari basic ilmu lain, bakal kesulitan beradaptasi. Bahkan yang lebih parah, bisa keliru dalam mengambil tindakan.

Apabila Kadiskes tidak memiliki dasar ilmu bidang kesehatan. Proses pengambilan keputusan diperkirakan akan sangat lambat. Selain itu, akan timbul ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain, karena kurangnya pengetahuan terhadap bidang tersebut.

Hal itulah yang ingin dihindari Pemkab Bumi Sri Gemilang. Orang nomor satu di daerah ini menyatakan hanya akan memberikan amanah kepada figur yang benar-benar menguasai bidang tersebut.

Saat ini, PNS yang memiliki basic ilmu kesehatan cukup banyak. Hanya saja, mereka yang memenuhi kualifikasi layak untuk memimpin institusi kesehatan jumlahnya masih terbatas.

“Kita minta kepada semua pejabat Inhil, supaya melaksanakan tugas dengan baik. Apa yang sudah menjadi tanggungjawab harus dilaksanakan”pungkas Bupati.(dro/*1).




Pembuatan Paspor JCH Sudah Dimulai

pasport hajiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Proses pembuatan paspor Jemaah Calon Haji (JCH) sudah dimulai sejak awal bulan kemarin. Hal ini sesuai dengan adanya surat edaran Direktur Jendra (Dirjen) Peyelenggaraan Haji Kementrian Agama RI.

“Sudah dimulai sejak 6 Mei kemarin. Kita berharap proses itu bisa selesai secepatnya,” ungkap PLH Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Indragiri Hilir (Inhil) M Riduan, akhir pekan kemarin.

Untuk itu,  JCH yang masuk kuota haji tahun 1434 H/2013 harus menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk proses pembuatan paspor hijau tersebut. Dengan demikian CJH bisa melanjutkan prose selanjutnya seperti melakukan pelunasan Biaya Peyelengaraan Ibdah Haji (BPIH).

Dari total sementara CJH Inhil sebanyak 768. Jumlah ini dijelaskan M Riduan bisa saja berubah, misalnya ada JCH yang meningga dunia atau karena mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

“Kalau paspornya sudah selesai langsung kita kirimkan ke Provinsi dan kemudian di kirim kembali ke Jakarta untuk dibuatkan visa,” jelasnya.

Paspor hijau yang akan dipergunakan jemaah haji masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berjumlah 48 halaman. Sedangkan biaya pembuatan paspor haji biasanya dibebankan dari dana optimalisasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan oleh masing-masing JCH.

“Semua rincinya ada disana. Kalau ada perubahan kami langsung menyampaikan kepada JCH. Intinya Kemenag selalu menjalin komunikasi. Yang lebih penting, JCH juga harus aktif mencari informasi agar jika ada perbuhan bisa disikapi dengan cepat. Karena waktu keberangkatan sudah semakin dekat,” sebut Riduan lagi.

Mengenai pengisian jamaah haji yang tidak melunasi BPIH, M Riduan mengatakan bisa saja kursi jamaah haji yang kosong ditarik lagi ke Kemenag pusat. Kemudian setelah bisa langsung dikembalikan ke setiap provinsi masing-masing untuk diisi lagi nomor antrean jamaah haji pada tahun berikutnya.

“Semuanya tergantung pada Peraturan Menteri Agama (PMA) apakah ada skema baru pengaturan kursi ataukah masih menggunkan skema lama. Kalu kita hanya bersifat menjalankan apa yang sudah menjadi keentuan pusat,” cetusnya.(dro/*1)