Pembentukan Paskibraka, Kaban Kesbangpol Inhil Hadiri Rakornas di Jakarta

ARB INdonesia, JAKARTA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Arifin, S.Sos., MM menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Rakornas yang digelar di Aula Hotel Discovery Ancol Jakarta tersebut dilaksanakan selama 2 hari, yakni Selasa dan Rabu (30-31/1/2024) dihadiri oleh Kaban Kesbangpol bersama Kabid Wawasan Kebangsaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dan dibuka langsung oleh Ketua Badan Pembinaan Idiologi Pencasila (BPIP) Prof, Dr KH Yudian Wahyudi MA, Ph.D.

Dalam arahannya Kepala BPIP menegaskan bahwa berdasarkan peraturan presiden no 51 tahun 2022 tentang pedoman pembetukan Paskibraka harus benar-benar dilaksanakan dengan konsisten diseluruh Indonesia, sebagaimana yang sudah dimulai sejak tahun lalu.

Pembentukan Paskibraka ini menggunakan aplikasi sebagai wujud transparansi, mulai dari sistem rekturmen, pembentukan dan pelaksanaannya. Kendati demikian, diharapkan akan melahirkan kader kader calon pemimpin masa depan yang berkarakter Pancasila.

“Kalau tahun yang lalu pembetukan dan pelaksanaan Paskibraka masih ada di OPD lain selain kesbangpol, seperti Dispora dan lainnya, pada tahun 2024 ini semua harus di Kesbangpol,” tutur Ketua BPIP, Prof.Dr.KH Yudian Wahyudi MA, Ph.D.

Usai mengikuti rapat, Kaban Kesbangpol Inhil H Arifin mengatakan bahwa usai mengikuti kegiatan Rakornas ini akan di lanjutkan dengan Bimbingan tekhnis aplikasi transparansi rekrutmen, yang diawali dengan seleksi calon Paskibraka yang akan dimulai pada bulan Februari 2024.

‘Untuk itu kepada para Siswa/siswa SLTA Sederajat yang berminat menjadi Pasukan pengibar bendera pada 17 Agustus 2024 mendatang agar mempersiapkan diri. Tetang persyaratannya masib seperti tahun yang lalu,” imbuh Kaban Kesbangpol Inhil, H Arifin, S.Sos.MM. (Adv/Arbain)




Kades Panglima Raja Pimpin Musyawarah Penetapan APBesa Tahun 2024

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan musyawarah desa penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Desa Panglima Raja itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Haliar dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT/RW serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Panglima Raja, Haliar menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua lapisan yang telah berkesempatan hadir dalam musyawarah penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2024 ini, Rabu (31/1/2024).

Lanjut nya, penetapan APBDes kali ini merupakan musyawarah lanjutan dari hasil musdes yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Selain itu, Kades Panglima Raja berharap agar usulan-usulan yang belum terakomodir tahun ini dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.

“Jadi usulan yang belum tercover Insya Allah akan kita laksanakan pada tahun berikutnya. Harapan saya agar semua masyarakat mendukung penuh rencana pembangunan desa demi kemajuan ddesa yang kita cintai ini,” tutur Haliar.

Terakhir, ia menegaskan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Panglima Raja merupakan kegiatan yang berasal dari aspirasi masyarakat desa. (Galeri Foto)




Tahukah Kamu, Ada Berapa Organisasi Pers di Inhil yang Eksis Hingga Saat ini

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tahukah kamu, saat ini di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang berjuluk ‘Negeri Hamparan Kelapa Dunia’ terdapat beberapa nama-nama organisasi pers dan organisasi perusahaan pers yang hingga saat ini masih eksis keberadaannya.

Dari penelusuran yang dilakukan ARB Indonesia, diketahui terdapat 9 organisasi pers atau wartawan, dan 2 organisasi perusahaan pers atau pemilik perusahaan.

Berikut kami sajikan nama-nama organisasi tersebut beserta alamat dan nama-nama ketua organisasi yang memimpin hingga saat ini.

1- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Inhil, alamat sekretariat Jalan Kembang (disamping Kantor BPN) Tembilahan Kota, saat ini diketuai oleh Ardiansyah Julor.

2- Ikatan Wartawan Online (IWO)-Inhil alamat sekretariat Jalan Suntung Ardi (dk.Hotel Arahman) Tembilahan Kota, saat ini diketuai oleh Muridi Susandi.

3- Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID)-Inhil, alamat sekretariat Jalan Tanjung Harapan (samping SMPN 2 Tembilahan) Tembilahan Kota, saat ini diketuai oleh JB Gian B Marbun.

4- Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)-Inhil, alamat sekretariat Jalan Pelajar Gg. Terendam, Tembilahan Hulu, saat ini diketuai oleh Indra Syahputra

5- Forum Pers Independen Indonesia (FPII) alamat sekretariat Jalan Jln Nangka Perumnas parit 3 Tembilahan Hulu, saat ini diketuai oleh M. Arsyad

6- Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) alamat sekretariat Jalan Baharuddin Yusuf (Samoing Gor Tasik Gemilang) Tembilahan Kota, saat ini diketuai oleh Maryanto

7- Perkumpulan Media Cetak Indragiri (PMCI) alamat sekretariat Jalan Telaga Biru, Parit 8 Tembilahan Hulu (Depan Terminal), saat ini diketuai oleh Rosnita.

8- Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pengurus Daerah Riau (Perwakilan Inhil) Faisal Alwi yang beralamat di Jalan Kayu Jati, Gg Kelapa Muda, Tembilahan Hulu

9- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Riau (Perwakilan Inhil), Dodi Ralibi yang beralamat di Jalan Handayani Tembilahan Kota.

Selain itu, juga terdapat 2 organisasi perusahaan pers yang menghimpun pemilik perusahaan pers di Inhil, diantaranya:
1- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) alamat sekretariat Jalan M Yamin Parit 16 Tembilahan Hilir, Lr Karya Abadi, saat ini diketuai oleh Aditya Prahara

2- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) alamat sekretariat Jalan Kembang No.18 Tembilahan Kota, saat ini diketuai oleh Deby Candra.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhil pada Selasa (30/1/2024), terdapat beberapa organisasi yang telah daftar dan belum terdaftar atau tercatat keberadaannya melalui Badan Kesbangpol Inhil.

Nama organisasi pers dan organisasi perusahaan pers yang telah terdaftar atau tercatat keberadaannya di Kesbangpol Inhil:
1- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Inhil
2- Ikatan Wartawan Online (IWO)-Inhil
3- Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID)-Inhil
4- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)-Inhil

Nama organisasi pers dan perusahaan pers yang belum atau sedang dalam proses pendaftaran untuk tercatat keberadaannya di Kesbangpol Inhil:
1- Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)-Inhil
2- Forum Pers Independen Indonesia (FPII)-Inhil
3- Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI)-Inhil
4- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)-Inhil
5- Perkumpulan Media Cetak Indragiri (PMCI).

Sedangkan untuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Kabupaten Inhil, dijalankan oleh perwakilan dari Pengurus Daerah Provinsi Riau.

(Arbain)




KPU Akan Umumkan Kepublik Jika Presiden Ambil Cuti Untuk Kampanye

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan kepada publik jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkampanye di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik di Wisma Antara Jakarta, Senin (29/1/2024). “Ya (akan disampaikan ke publik),” katanya.

Idham pun meyakini bahwa Presiden Jokowi juga akan mengirimkan surat cuti ke KPU saat akan ikut berkampanye nantinya.

“Prinsipnya kami meyakini bahwa apabila Bapak Presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga telah menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo bakal mengajukan cuti ketika memutuskan akan ikut berkampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta.

Hasyim pun menjelaskan bahwa hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama pun juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye.

KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (SP Kementrian Kominfo)




Hanya 1 Kali Menang, Ini Daftar Hasil Pertandingan Indonesia Vs Australia Dari Tahun 1973

ARB INdonesia – Tim Nasional Indonesia terpaksa harus tersingkirik dari babak penyisihaan Piala Asia setah Kesebelasan Australia mengahajar 4 goal tanpa balas pada pertandingan yang digelar di Stadiun Jassim Bin Hamad (Dova) pada 28/1/2024.

Dalam catatan statistik yang bersumber dari flashscore, meski Indonesia memiliki statistik penguasaan bola yang imbang dalam pertandingan (Australia 51℅ dan Indonesia 49/℅), anak asuh Shin Tae Young itu tetap tidak mampu membobol gawang lawan, meski memiliki 5 kali kesempatan goal.

Dengan kekalahan ini, Timnas Indonesia kembali menambah daftar angka kekalahan saat berhadapan dengan Australia. Tercatat dalam 8 kali pertemuan antara Indonesia vs Australia sejak tahun 1973 Indonesia hanya 1 kali meraih kemenangan menghadapi Australia dengan score 1-0 pada tahun 1981 dan imbang (0-0) pada tahun 2009 lalu.

Berikut catatan hasil pertandingan Indonesia Versus Australia sejak tahun 1973-2024.

1- Tahun 1973 Australia-Indonesia (2-1)
2- Tahun 1973 Australia-Indonesia (6-0)
3- Tahun 1981 Australia-Indonesia (2-0)
4- Tahun 1981 Australia-Indonesia (0-1) Menang
5- Tahun 2005 Australia-Indonesia (5-0)
6- Tahun 2009 Australia-Indonesia (0-0) Draw
7- Tahun 2010 Australia-Indonesia (1-0)
8- Tahun 2024 Australia-Indonesia (4-0)

Penulis: Arbain




Tiga Anggota Polres Inhil Diberhentikan, 2 Diantaranya Kasus Narkotika

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tiga anggota Polres Inhil Polda Riau diberhentikan dengan tidak hormat, dan 2 diantaranya tersanding kasus Narkotika.

Pemberhentian terhadap 3 anggota Polres Inhil yang diantaranya berpangkat AIPTU, BRIPKA dan BBRIGPOL tersebut ditandai dengan dilaksanakannya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Inhil, Senin (29/1/2024).

Adapun tiga oknum yang mencoreng wajah Institusi Polri itu diantaranya Aiptu Suryandi, ia telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Bripka Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Sementara Brigpol Rendy Hertama. , melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Atas hal itu, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengaku sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya

“Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan,” kata Kapolres Inhil saat memimpin upacara.

Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menjauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.

“Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk menjadi anggota Polri,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada 08 Desember 2021 lalu, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Selain itu, keduanya juga dijatuhkan pidana pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. (Arbain)