Lagi-lagi Larangan Pemkab Inhil Hanya dianggap Pepesan Kosong

puasaTembilahan (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk tegas menegakkan aturan. Keputusan operasional rumah makan diatas jam 15.00 Wib di bulan ramadan setiap tahunnya disampaikan, namun setiap tahun pula edaran pemkab inhil ini dianggap tak lebih dari pepesan kosong.

Dari pantauan lapangan, baru memasuki hari kedua pelaksanaan ibadah puasa ramadhan, seperti biasa, pengusaha rumah makan sudah mulai membuka usahanya sejak pagi. Walaupun hanya sedikit pintu terbuka dan itupun masih ditutupi dengan lembaran kain, namun aktifitas didalamnya berjalan normal sebagaimana hari-hari biasa diluar ramadan.  Sang pemilik usaha seakan tidak pernah mendengar larangan operasional dibawah jam 15.00 wib selama bulan ramadhan.

Kejadian hari ini, pun sudah terjadi pada ramadhan tahun-tahun sebelumnya. Skenariopun masih sama. Aturan masih dianggap himbauan kosong. Pura-pura tidak tau, disepelekan dan usahapun terus berlanjut.

“Polisi pamong Praja sebagai penjaga wibawa pemerintah kesannya sama saja, masuk dalam skenario seperti tahun-tahun sebelumnya. Dikabaripun, tahap awal paling hanya menjawab akan segera kita pantau. Berikutnya jika benar ditemukan ada rumah makan membandel, dikatakan akan segera diberikan teguran tertulis, kemudian, jika masih tidak mengikuti segera akan ditindak dan, bla..bla..bla dan akhirnya ramadanpun berlalu. Kita menduga semua mendapatkan peran dan kompensasi tertentu untuk memainkan skenario ini.” Sampaikan seorang warga Tembilahan, Anto di Tembilahan, kamis (11/7).

Ungkap kecurigaan Anto juga tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Rudy (38) warga Tembilahan lainnya. Menurut Rudy, kalau mau jujur, setiap tahun pengusaha rumah makan yang membandel sepertinya tidak pernah berubah. Kalau mereka hingga saat ini masih bebas berbuat seenaknya, sudah pasti memang ada peran, aturan dan jumlah setoran tertentu yang sudah disepakati.

“Rasanya siapa yang tidak mengetahui permainan seperti ini. Mau tunggu ketegasan pamong sebagai pengawal aturan pemerintah, setiap tahun penegakkan kesannya hanya bohong-bohongan. Gertak-gertak, dapat kompensasi dan ramdanpun bubar. Aturan tinggal aturan yang penting biaya kebutuhan ramadhan dan lebaran terpenuhi. Entahlan” Sindir Anto.

Dua hari sebelumnya, seperti juga kejadian pada ramadan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sudah mengeluarkan aturan untuk membatasi aktivitas warung makan dan restoran selama bulan puasa. Pemilik usaha wajib membuka usahanya di atas pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, H Alimuddin RM mengemukakan himbauan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.  Supaya kekusukan dan kelancaran tetap terjaga hingga berakhirnya bulan puasa.

“Hal inikan hanya setahun sekali bukan setiap hari. Jadi kami mohon para pemulik usaha benar-benar mematuhinya. Semua ini demi kepentingan kita bersama,” ungkap Alimuddin RM, Selasa (9/7) kemaren sambil mengatakan apapun alasanya peraturan  itu harus dipatuhi.

Tidak hanya itu, Sekda juga mengatakan tempat hiburan malam juga dillarang beroperasi seperti biasanya.  Apabila ada pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan maka akan mendapat tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang dimaksud bisa sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Bagi siapa yang melanggar akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena kita ingin kesucian bulan puasa benar-benar terjaga. Jangan sampai bulan itu ternoda oleh berbagai aktivitas yang menyesatkan,”Ancam Sekda.

Skenario permainan seperti ramadan sebelumnya kinipun kembali dimulai. Kita hanya menunggu apakah peran Pemerintah Daerah khususnya Polisi Pamong Praja tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya? (dro)




Pansus I DPRD Inhil Laksanakan RDP Dengan Sekda dan Camat.

Suasana Rapat Pansus I diruang banggar gedung DPRD Inhil, Kamis (11 Juli 2013)Tembilahan (www.detikriau.org) – Pansus Satu DPRD Inhil melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pihak pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam Rapat yang dilaksanakan diruang Banggar ini dihadiri oleh Sekda, H Alimuddin RM, Asisten III, Hj Djamilah, Kabag Kesra,H Muammar Qhadafi dan para Camat.

Dalam pertemuan kali ini, beberapa topik menarik, Pansus Satu memintakan ketegasan dan penjelasan secara langsung terhadap Sekda terutama terkait persoalan status SMP dan SMA Indra Praja, Unisi serta pengerjaan paket proyek multiyears.

“Hal ini harus kita perjelas agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian harinya,” Sampaikan Herwanissitas.

Dijelaskan Sekda, sesuai dengan penjelasan Dinas Pendidikan (Disdik), status SMP dan SMA Indrapraja dikembalikan sebagaimana sediakala dengan meniadakan tambahan Indra Praja dibelakang kedua lembaga pendidikan milik pemerintah tersebut.

Sedangkan terkait status UNISI, Sekda dengan tegas kembali mengatakan bahwa UNISI adalah milik Pemerintah kabupaten Inhil.

“Yang saat ini masih menjadi persoalan, gedung UNISI yang dipergunakan, (jalan Subrantas. Red) masih dalam status Asset Pemprov Riau. oleh karenanya Pemkab belum bisa membuatkan perjanjian pengelolaan asset dengan UNISI dikarenakan status asset yang belum dihibahkan kepada Pemkab Inhil,” Jelas Sekda.

Untuk dua Gedung baru Kampus UNISI, Sekda mengatakan sebelum dipergunakan harus adanya MoU yang jelas. Dua gedung baru itu murni asset Pemkab Inhil dan Sekda memastikan tidak akan pernah menyetujui untuk melakukan hibah kepihak manapun. “Sebelum dipergunakan kita harus membuatkan perjanjian yang jelas terhadap status penggunaannya,” Tegas Sekda.

Terkait proyek Multiyears, sebagaimana ketentuan dalam perda akan berakhir pada Desember 2013 nanti, Pembangunannya hanya diupayakan untuk diselesaikan hingga tahap fungsional.

Rapat pertemuan ini dihadiri oleh beberapa orang anggota DPRD Inhil yang tergabung dalam Pansus Satu, diantaranya, Zulkifli, Edy Herianto Sindrang, Surya Lesmana, Herwanissitas, Suparlan,  Irwandi dan Helda Suhanura. (dro)




Lukman Edy: Selalu Berdo’a Agar Cita-Cita Terkabulkan

H Lukman Edy Saat menyampaikan pidatonya pada peringatan zikir dan istighozah bersempena milad ke 48 Inhil baru-baru ini di Tembilahan
H Lukman Edy Saat menyampaikan pidatonya pada peringatan zikir dan istighozah bersempena milad ke 48 Inhil baru-baru ini di Tembilahan

Tembilahan (www.detikriau.org) – Selama menjalankan ibadah puasa ramadhan, anggota DPR RI, Ir H Lukman Edy menghimbau masyarakat Inhil untuk selalu memanjatkan doa agar apa yang dicita-citakan dikabulkan oleh Allah SWT.

Himbauan ini disampaikan LE dalam kesempatan pidatonya pada pelaksanaan zikir dan istighozah bersempena Milad ke 48 Kab Inhil bertempat di lapangan upacara jalan Gadjah Mada, Tembilahan belum lama ini.

“Selalu berdoa kepada allah agar apa yang dicita-citakan dapat tercapai ,” Pesan LE dihadapan ribuan peserta zikir dan istighosah.

Menurut calon Gubernur Riau ini, saat ini belum waktunya pelaksanaan pilgubri. Jadi ia belum berbicara soal pemilihan.  Ramadhan menurutnya  adalah waktu yang tepat untuk beribadah dan berdoa.

Dalam kesempatan itu, Calon Gubernur Riau periode 2013-2018 yang sekaligus adik kandung Bupati Inhil ini menyampaikan pujian bagi tanah kelahirannya, Inhil. Menurutnya, meski Inhil dihuni dengan penduduk multi etnis, keanekaragaman tidak berbuah perpecahan. Tetapi keberagaman justru semakin mempererat rasa kebersamaan.

“Saya berharap agar masyarakat Inhil dapat terus bersatupadu. Semoga kekompakan ini dapat terus memberikan manfaat bukan saja bagi Inhil sendiri tetapi untuk Riau kedepannya,” Pungkas LE.(dro)




Bupati Himbau Gunakan Material Bangunan Non Kayu

Tembilahan (www.detikriau.org) – Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan menghimbau masyarakatnya agar secara berangsur-angsur mengurangi penggunaan material bangunan berbahan kayu. Penggunaan material non kayu, disamping awet dan relatif aman dari bahaya kebakaran, diharapkan dapat menjaga kelestarian kawasan hutan yang belakangan ini kondisinya semakin mengkhawatirkan.

Himbauan ini disampaikan oleh Bupati dalam kata sambutannya menjelang pemasangan tiang pancang pertama pembangunan 24 unit ruko eks kebakaran jalan jendral sudirman, Tembilahan baru-baru ini.

Menurut Bupati, untuk memperkokoh pondasi bangunan khususnya dikawasan pesisir seperti Inhil, terutama bangunan bertingkat, penggunaan bahan kayu bakau selalu menjadi pilihan masyarakat. Dengan semakin terbukanya daerah dan meningkatnya putaran ekonomi, pembangunanpun ikut menggeliat. Akibatnya, semakin hari kebutuhan kayu bakau tentunya meningkat pula.

Tingginya kebutuhan kayu bakau berimbas terjadinya pembabatan kawasan hutan bakau yang semakin tak terkendali. Semakin hari luasannya semakin menyusut. Kerusakan kawasan hutan bakau ini tentunya berpengaruh buruk. Terutama rentan terjadinya percepatan abrasi.

“pondasi bangunan ruko yang akan dibangun ini sama sekali tidak mempergunakan cerocok kayu bakau. Kita memintakan untuk menggunakan tiang pancang beton. Disamping sebagai upaya mengurangi penggunaan material kayu, dari sisi daya tahan, beton dipastikan akan lebih unggul,”  Ujar Bupati.

Keberadaan hutan bakau hari ini sudah hampir habis. Perambahan dan pembabatan pohon bakau adalah bentuk penebangan liar. Aturan hukumnya secara jelas menurut Bupati memang belum ada namun lama kelamaan tidak menutup kemungkinan akan termasuk dalam illegal logging (ilog). Jika nanti penebangan hutan bakau memang termasuk perbuatan ilog, maka penghitungannya dihitung surut yaitu sejak tanaman mulai tumbuh. Ini sangat berbahaya terutama kepada pemerintah daerah.

“Agar penebangan kawasan hutan bakau bisa dihentikan tentu diperlukan antispasi yang jelas. salah satunya dengan mengurangi ketergantungan kebutuhan kita terhadap material berbahan kayu itu sendiri.” Pungkas Bupati.(dro)




Ratusan Petasan Tanpa Ijin Diamankan Polsek Kateman

petasanTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ratusan petasan berbagai merek berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Kateman dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siak jelang bulan suci Ramadhan 1434.

Menurut Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si  melalui Kapolsek Kateman Kompol Hotasi Purba SH Rabu (10/7) menuturkan bahwa sesuai dengan intruksi Kapolres Inhil, tujuan digelarnya Operasi Pekat Siak ialah untuk memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan khususnya di Sungai Guntung Kecamatan Kateman

“Jangan sampai warga merasa resah dan terganggu pada saat menjalankan sholat terawih dengan adanya suara petasan, serta bahaya lain yang ditimbulkan seperti terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh mercon, makanya kita gelar Operasi Pekat ” kata Kompol Hotasi Purba SH.

Adapun dari hasil Operasi Pekat Siang yang sudah digelar di Sungai Guntung pada pekan ini, tim gabungan anggota Polsek Kateman berhasil mengamankan  ratusan petasan tanpa ijin, diduga dibawa dari Batam .

“Karena saat digeladah petugas ternyata penjual menyimpan petasan tanpa ijin, maka petasan kita amankan, lalu untuk pemilaknya harus membuat surat penyataan untuk tidak menjual kembali petasan serupa tanpa dokumen yang sah” tegas Kapolsek Kateman.

Kompol Hotasi Purba SH, juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan Operasi Pekat Siak selama bulan suci Ramadhan di wilayahnya, termasuk melakukan razia di seluruh Hotel maupun Penginapan yang ada di Sungai Guntung, dan senjata tajam.

Dalam kesempatan ini, salah satu tokoh masayarakat Sungai Guntung H.Aziz (55) memberikan apresiasi dan mendukung atas kinerja Polsek Kateman, yang sudah melakukan Razia Pekat, khususnya memberantas petasan. Menurutnya suara petasan yang ditimbulkan sangat menganggu ketentraman menjalankan ibadah puasa.

‘Kita sangat mendukung langkah tepat Polsek Kateman, untuk melarang beredarnya petasan. Mengingat suara petasan sangat menganggu warga yang sedang berpuasa atau saat sholat terawih,”katanya.(dro/*e)




Bibir Sungai Desa Teluk Lanjut Rawan Abrasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Hutan mangrove (bakau) di Kabupaten Indragiri Hilir, kondisinya kini semakin mengkhawatirkan. Hal itu dikarenakan masih belum adanya upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah secara maksimal, serta adanya ekploitasi yang dilakukan oleh warga atau perusahaan.

Akibat perihal tersebut diatas, akhirnya memberikan dampak negatif yang cukup signifikan, mulai dari rusaknya ekosistem mangrove dan fauna yang hidup di dalamnya, lebih-lebih lagi kerusakan mangrove tentunya makin mempercepat abrasi daratan untuk daerah pesisir.

Seperti dikatakan oleh Nurbaini (45) seorang pemerhati hutan warga Kecamatan Pelangiran mengungkapkan, makin cepatnya proses abrasi dikawasan tepi sungai seperti yang terjadi di perairan Mandah hingga menuju Desa Teluk Lanjut akibat hutan mangrove makin berkurang.

“Jika hutan mangrove terus di eksploitasi seperti sekarang ini, tanpa memikirkan pelestariannya, kedepan sudah barang tentu banyak daratan yang tenggelam oleh terjangan abrasi.”katanya.

Saat ini dikatakan Nurbaini bahwa untuk mangrove yang masih tersedia hampir di sepanjang bibir pantai dan sungai, paling hanya ada berkisar antara 30-50 meter. Sedangkan bagian dalamnya hampir semuanya sudah tidak ada lagi.

“Harusnya mulai dari sekarang harus ada upaya menyeluruh dari seluruh elemen, hal ini untuk menyelamatkan hutan mangrove. Kalau tidak, kedepan nanti jangan sampai kita menyesali buah dari perbuatan akibat pembalakan liar,”jelasnya.

Pantauan lapangan, kondisi hutan mangrove Inhil semakin hari semakin  sangat mengkawatirkan. Meski sudah ada upaya dari Dinas Kehutan untuk melakukan kegiatan reboisasi, namun jika tidak diperhatikan secara serius, bukan tidak mungkin nantinya akan terjadi abrasi terutama untuk kawasan yang ada di bibir sungai.(dro/*e)