Afgan Sosialisasi Rumah Yatim di Pekanbaru

afganPekanbaru (www.detikriau.org) — Penyanyi Afgan bakal hadir di Pekanbaru, Rabu (31/7). Kehadiran pelantun lagu ”PadaMu Kubersujud” itu akan menyosilasasi ”Program Mencetak 50 Dokter Yatim” yang ditaja oleh lembaga amal dan kemanusiaan ”Rumah Yatim”. Rumah Yatim merupakan organisasi yang mengelola santunan untuk anak-anak  yatim dan dhuafa. Didirikan tahun 2007 di Jawa Barat.

Program Mencetak 50 Dokter Yatim adalah untukmemfasilitasi para anak yatim yang berprestasi dan memiliki cita-cita menjadi dokter. ”Selain sosialisasi program, Afgan juga akan mengadakan buka puasa bersama anak yatim. Insya Allah acaranya dimulai pukul 16.00-19.00 WIB di Hotel Aryaduta,” ujar panitia lokal dr Diana Tabrani.

Pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak Zainab itu mengemukakan, pihaknya telah menyebar undangan ke berbagai pihak untuk turut serta dalam acara tersebut.

Kehadiran penyanyi bernama Afgan Syah Reza itu bersama program Rumah Yatim karena hal tersebut merupakan komitmen keluarganya untuk membantu kegiatan amal dan kemanusiaan.(rls/idris ahmad)




Polres Inhil Gelar Reka Ulang Kasus pembunuhan Ernando Delfi

Pelaku, Marjuki dibekuk di kawasan, Simpang Kuda, Sungai panas, Batam

nanda p.z 004Tembilahan (www.detikriau.org) – Kepolisian Resort Indragiri Hilir melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan terhadap korban tewas Ernando Delfi (44). Dari 18 adegan reka ulang, Tersangka Marjuki alias Juki bin Rajali, pada adegan ke 11 terbukti menghabisi nyawa korban dengan sebuah tusukan belati tepat dibagian leher yang menyebabkan korban seketika kehilangan nyawa.

Dari reka ulang, malam kejadian, Juki yang saat itu datang ke TKP berboncengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dengan seorang temannya Topan Indra Putra bin Arbain Murad. Setibanya di TKP, tsk langsung memarkirkan motor persis di depan Wisma Indra Jalan Sultan Syarif Qasim Tembilahan. Kedatangan TSK bersama seorang temannya ini disaksikan saksi, Sri Warni yang saat itu sedang bersih-bersih di tempat dagangannya.

Juki saat memperagakan eksekusi korban Ernando Delfi
Juki saat memperagakan eksekusi korban Ernando Delfi

Usai memarkirkan kendaraan, Juki kemudian memasuki kantin tempat saksi berjualan. Sementara temannya Topan saat itu hanya menunggu di kendaraan. Di dalam kantin, tersangka sempat mengamuk dan memukul salah seorang pengunjung kantin. Keluarnya, Juki sempat membanting nampan berisikan gelas membuat kaca berserakan. Usainya tersangka melangkah ke tengah badan jalan depan Wisma Indra.

Saat tersangka berdiri ditengah badan jalan, korban Ernando datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri tersangka. Terlihat keduanya sempat beradu mulut. Entah merasa kurang senang, tersangka seketika itu juga mengeluarkan sebuah belati dari saku jaket yang dikenakannya dan kemudian menghujamkan sebuah tusukan ke bagian leher korban. Eksekusi yang dilakukan tersangka Juki saat itu disaksikan oleh Saksi Sri Warni dan teman tersangka Topan.

Menerima sebuah tusukan, korban tak mampu lagi menahan berat kendaraan dan seketika itu rubuh di badan jalan. Usai rubuh, tidak berselang lama, korban masih bisa berdiri dan berlari sambil memegang erat luka dibagian leher yang terus menyemburkan darah. Hanya berjarak lebih kurang 15 meter, korban rubuh dan menghembuskan nafas terakhir dengan sebuah liang luka mengangga.

Melihat korban rubuh, tersangka mengambil kendaraan miliknya. Sambil membonceng Saksi Topan, tersangka menuju ke rumah kediaman keluarga Topan di Jalan Batang Tuaka Tembilahan dan kemudian melarikan diri.

“Ya. Hari ini kita lakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan terhadap korban Ernando Delfi (44) yang dilakukan oleh Tersangka Marjuki. Dari 18 adegan, tersangka terbukti secara sah menghabisi nyawa korbannya.” Jelas Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK., M.Si melalui Kasad Reskrim, AKP Ade Jamrah SIK, Senin (29/7)

Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, tindak penganiayaan berat yang menelan korban jiwa ini terjadi pada selasa, dinihari (25/6) yang lalu.

Sebelum aksi yang dilakukan tersangka merengut nyawa Ernando Delfi (44),  ditempat terpisah, tersangka juga sempat menghakimi seorang satpam sebuah Hotel di jalan malagas Tembilahan, JS (27). Namun beruntung JS yang mendapat tusukan dibagian dada ini nyawanya masih bisa terselamatkan setelah mendapatkan perawatan di RSUD Puri Husada, Tembilahan.

Pelarian tersangka akhirnya terendus oleh satuan Buser Polres Inhil. Bekerjasama dengan Polsek Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  Jum’at ( 19/7) sekira pukul 14.00 Wib yang lalu, pelaku yang saat itu sedang berada di kawasan Simpang Kuda, sungai panas, Batam berhasil diringkus.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Lubuk Baja Batam, Kompol Aris Rusdiyanto kepada wartawan, selama berada di Batam, tersangka bersembunyi dikawasan Tanjung Uma, Batam.(dro)




Danrem WB Buka Latihan Gladi Posko I Kodim Inhil

Dandrem 031 Wirabima, Brigjen TNI, Teguh Rahardjo
Dandrem 031 Wirabima, Brigjen TNI, Teguh Rahardjo

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Teguh Rahardjo, membuka secara resmi latihan Gladi Posko I Kodim 0314 Indragiri Hilir (Inhil), Senin (29/7).

Kegiatan pembukaan yang dipusatkan di Makodim 0314 Inhil, Jalan Jendral Ahmad Yani Tembilahan juga dihadiri Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM, unsur pimpinan daerah dan unsur pimpinan Kodim 0314 Inhil.

Dalam amanatnya Danrem menyampaikan, pelatihan ini dimaksudkan untuk menyiapkan satuan jajaran Korem 031 Wirabima agar memiliki kesiapan operasional dalam rangka melaksanakan tugas pokok baik pada Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP), upaya yang dilakukan diantaranya dengan melaksanakan pembinaan latihan.

“Pembinaan latihan diwujudkan dalam bentuk latihan yang direncanakan, disiapkan, dilaksanakan, diawasi, dikendalikan dan dievaluasi,” kata Danrem.

Dengan demikian, latihan itu diharapkan dapat mencapai tujuan dan sasaran latihan yang ditetapkan dengan berbagai macam metode latihan yang diterapkan. Gladi Posko I merupakan salah satu metode latihan taktis tanpa pasukan untuk melatih para Komandan dan Staf dalam merencanakan operasi dan menerapkan taktik dan teknik operasi.

Tujuanya, lanjut danrem agar bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa maupun harta benda pada saat terjadi bencana alam. Selain itu, perlu disadari bahwa keberadaan aparat komando kewilayahan dituntut untuk berperan aktif  khususnya dalam mendekteksi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkembang di wilayah.

Diujung amanatnya, orang nomor satu di tubuh TNI angkatan darat Riau itu mengatakan, latihan Gladi Posko I diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas Komandan dan Staf Kodim dalam melaksanakan prosedur hubungan kerja terutama pada penyelenggaraan operasi perbantuan kepada Pemerintah Daerah.

“bantuan yang dimaksud saat mengatasi berbagai permasalahan diantaranya bencana alam berupa banjir dan sejenisnya. Maka itu pada latihan ini dimulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan operasi,”pungkasnya.(dro/*1)




Pemkab Gelar Rakor Persiapan Pawai dan Shalat Id

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan pelaksanaan Pawai Ta’aruf dan Shalat Idul Fitri 1434 H/2013 di Balai Utama Kantor Bupati setempat, Senin (29/7).

Rapat yang dipimpin Asisten II Setdakab Inhil, H Encik Kamal Syahindra yang didamnpingi Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemendag), Kepala Bagian (Kabag) Kesra Muamar Khdafi, Camat Tembilahan, Sudinoto, Sekretaris Dinas PU, Rasyid, pihak Kepolisian dan mitra kerja lainya, secara cermat meminta masukan dari para peserta rakor.

Rapat yang berlangsung tidak begitu lama itu, membahas persiapan takbir, pawai dan shalat idul fitri. Seperti tahun sebelumnya, titik-titik yang bakal menjadi konsentrasi peserta jemaah yang berpartisipasi pada even itu, yakni Jalan Jendral Sudirman, Abdul Manaf, Kartini, M Boya dan sekitarnya.

Sedangkan untuk lokasi shalat idul fitri, panitia sudah menetapkan di Lapangan Upacara Jalan gajah Mada Tembilahan. Hanya saja saat itu panitia penyelenggara belum bisa memastikan panggung utama takbir. Ada dua alternatif, yakni di depan Bank Riau-Kepri dan di depan Bank BNI Cabang Tembilahan.

“Seperti tahun sebelumnya. Tahun ini kita tidak akan menambah titik yang dijadikan pusat konsentrasi massa. Namun yang perlu menjadi perhatian seksi masing-masing adalah lokasi yang menjadi jalur pawai. Jalur itu harus steril agar tidak mengganggu kelancaran,” papar Encik Kamal.(dro/*1)




PNS diminta patuhi Jadwal Cuti Bersama

Tembilahan (ww.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir meminta kepada seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungannya untuk mematuhi batasan waktu cuti bersama Idul Fitri. Bagi PNS yang kedapatan membandel akan diberikan sanksi.

“Kita sudah menetapkan cuti bersama terhitung sejak tanggal 5 hingga 7 agustus mendatang dan kita mengharuskan batasan waktu ini untuk dipatuhi. Saya tidak ingin nantinya menemukan ada seorangpun PNS yang tidak mematuhinya,” Ujar Sekretaris Daerah (Sekda) H Alimuddin RM kemaren.

Sekda mewarning bagi PNS yang nantinya ketahuan tidak mematuhi batasan waktu maka pemkab akan memberikan sanksi tegas. Tidak ada alasan apapun untuk mangkir dari keputusan ini.

“penetapan cuti bersama ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga Mentri. Yakni, Mentri Agama, Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara berdasarkan reformasi birokrasi no 5 tahun 2012,” Terang Mantan Kepala Dinas Pertambangan Inhil ini.

Dalam kesemptan ini, Sekda juga menghimbau kepada seluruh kepala satuan kerja untuk mengawasi seluruh PNS yang berada dibaah jajarannya pada hari pertama masuk kerja. Disamping itu, seperti biasa, hari pertama masuk kerja pemda tetap akan melaksanakan sidak ke beberapa instansi terutama yang paling banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sanksi akan kita berikan tanpa pandang bulu bagi yang kedapatan mangkir. Sanksi tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ingatkan Sekda.(dro)




Hingga Juli 2013, Kejaksaan Tembilahan Tangani 11 Kasus Pencabulan

cabulTembilahan (www.detikriau.org) – Hingga bulan Juli 2013, Kejaksaan Negeri Tembilahan telah menangani 11 kasus perkara pencabulan. Dari jumlah itu, 4 perkara sudah diputus dan 7 perkara masih dalam proses persidangan.

Berdasarkan penjelasan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH melalu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Boy Martin SH. Dari 11 kasus ini, 10 diantaranya pelakunya adalah orang dewasa dan hanya 1 kasus yang pelakunya anak-anak.

“Kebanyakan korban adalah anak dibawah umur. Meski terbilang cukup banyak tapi tidak bisa dikatakan ada peningkatan karena jumlah kasus pencabulan setiap tahunnya terbilang merata. Dari jumlah itu, 4 kasus sudah diputus pengadilan dan 7 lainnya masih dalam proses persidangan,” Terang Boy Martin akhir pekan kemaren ketika ditemui diruang kerjanya.

Untuk kasus pencabulan, sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku, rata-rata pihak kejaksaan melakukan tuntutan 10 tahun keatas dan dari  kasus yang sudah diputus, pelaku mendapatkan hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara . “Tetapi jika pelakunya anak-anak maka hukumannya hanya separo dari orang dewasa,” Tambahkan Boy

Dari sebelas perkara pencabulan yang masuk di Kejaksaan Negri Tembilahan, 4 perkara yang sudah diputus yakni kasus atas nama terdakwa, Ponidin bin Muriadi (pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002), selanjutnya Muhipudin Alias Udin bin Kasim (pasal 81 (2) UU RI No 23 tahun 2002 atau pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003, Kemudian, Donal Simbolon Alias Donal bin Marlon Simbolon (pasal 81 (1) atau (2) UU RI No 23 Tahun 2002) dan terakhir perkara yang sudah diputus pengadilan atas nama terdakwa Ahmad Toha bin Matkusmin (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002).

Sementara 7 kasus lainnya yang dalam persidangan yakni atas nama, Suyatno bin Kaslan (pasal 81 (1) atau (2) UU RI No 23 Tahun 2002), Kemudian Leo Siringgo ringgo (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Bukhari Alis Abu bin Rozali (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Randi Panggila Alias Randi bin Surip (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Rahmad Hidayat  Alias Amat bin Imis (pasal 81 (2) UU RI No 23 tahun 2002), dan Bustami Alias Tami bin Jakfar (pasal 82 (2) UU RI No 23  tahun 2002 jo 64 (1) KUHP). Kemudian satu kasus yang masih dalam proses persidangan yang pelakunya dilakukan oleh anak-anak yakni Adrian Mandala Putra Alias Iyan Bin Edi Chandra (pasal 81 (1) UU RI No 23 tahun 2002).

“Selain 11 kasus yang sudah ditangani pihak kita ini, 2 kasus pencabulan lainnya kini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.”Pungkas Boy Martin. (dro)