Jadwal Penerimaan Pendaftaran CPNS Masih Belum Pasti

Diperkirakan Akhir September atau Oktober 2013

cpnsTembilahan (www.detikriau.org) – Hingga hari ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Indragiri Hilir belum bisa memastikan waktu pelaksanaan penerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dilingkungan pemerintahan kab inhil. paling cepat diperkirakan penerimaan akan dilaksanakan pada akhir September atau awal oktober 2013 mendatang.

“waktu pastinya belum bisa kita tentukan. Masih dilakukan pembahasan ditingkat Provinsi, termasuk apa saja yang menjadi persyaratan. Tunggu aja pengumuman resminya” Ujar Kepala BKD Inhil, Afrizal

Ditambahkannya, waktu penerimaan pendaftaran bagi CPNS nantinya akan dilaksanakan selama satu minggu. Dengan batasan waktu yang cukup panjang diyakini bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar pastinya juga memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dimintakan.

“menurut perkiraan kita, pembukaan pendaftaran berkemungkinan akhir bulan September atau bisa saja di bulan oktober 2013 ini,” Jelas Mantan Camat Tembilahan Hulu ini mengakhiri. (dro)




BC Terkesan Bungkam, LSM Mintakan Hearing di DPRD Inhil

bbTembilahan (www.detikriau.org) – Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan mengakui pihaknya sudah memintakan jadwal rapat dengar pendapat dengan pihak Bea dan Cukai Tembilahan di DPRD Inhil. permitaan RDP ini terpaksa dilakukan karena kesan bungkam yang ditunjukkan BC Tembilahan atas dugaan raibnya ratusan Handphone Blackberry tangkapan.

Berdasarkan penjelasan Indra, sejak beredarnya pemberitaan dibeberapa media akan tidak sinkronnya jumlah BB tangkapan oleh KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan dengan pihak yang mengaku menjadi pemilik barang, berita ini sudah menjadi konsumsi public. Khususnya masyarakat Inhil kini bertanya-tanya yang mana sesungguhnya yang benar.

“secara organisasi, kita sudah beberapa kali berupaya untuk memintakan komfirmasi, namun setiap kali itu pula upaya itu selalu mentah karena ditolak dengan berbagai alasan. Kita sendiri tidak mengerti, ada apa dengan pihak BC ini. Kalau memang mereka benar, kenapa mereka harus bungkam dan enggan memberikan penjelasan,” Ujar Indra di Tembilahan, Kamis (19/9)

Dugaan adanya penggelapan barang milik Negara, menurut Indra sangat wajar ia dugakan. Expose pihak KPPBC, barang tangkapan sejumlah 974 unit sementara pengakuan pihak yang mengaku sebagai pemilik sebanyak 1 226 unit. Artinya ada selisih sebanyak 252 unit.

Kalau tidak adanya penjelasan apalagi diiringi dengan kesan bungkam dan tutup mulut pihak KPPBC, masyarakat pastinya menduga-duga ada yang tidak beres.

Sebagai lembaga Negara, Indra berharap pihak BC tidak anti dengan pengawasan masyarakat karena ini dilakukan sesuai aturan hukum dan upaya dan peran serta masyarakat untuk menciptakan aparatur Negara yangbersih.”Sangat gampang. Berikan klarifikasi dengan jelas. beberken berita acara penangkapan dan siapa yang menjadi saksi. Kalau ini dilakukan, saya rasa masyarakat akan tentunya akan memberikan nilai positif pada lembaga ini, kalau bungkam seperti saat ini, siapapun pastinya akan menjadi menduga ada apa-apanya,”papar Indra.

Untuk memintakan klarifikasi persoalan ini, Indra mengakui bahwa pihaknya sudah memintakan DPRD Inhil melalui Komisi I untuk melakukan pemanggilan Hearing terbuka dengan pihak KPPBC Tembilahan melalui surat bernomor 028/FO-IX/2013 tertanggal 16 september 2013. Semua ini menurut Indra dilakukan agar dugaan angin tidak sedap ini tidak terlalu berhembus lama dan semakin mendiskreditkan lembaga yang berada dibawah Kementrian Keuangan RI ini. “kalau tidak sekarang kapan lagi kita mau memulai untuk menciptakan Negara ini bebas dari Koruptor. Kita awali dengan sikap saling terbuka,” Pungkas Indra. (dro)




Kelompok JCH Terakhir Inhil, Esok Terbang Ke Batam

hajiTembilahan (www.detikriau.org) – Jum’at (20/9), sebanyak 138 Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Indragiri Hilir yang tergabung dalam kloter 12 akan terbang ke Embarkasi Batam. Pemberangkatan JCH Kloter terakhir Inhil ini akan dibagi dalam dua kali penerbangan.

“kita rencanakanbesok, jum’at (20/9)  pukul 04.00 Wib kita sudah bergerak dari halaman Masjid Agung Al Huda jalan Jendral Sudirman Tembilahan. Pemberangkatan rombongan dibagi dalam dua kali penerbangan. Rombongan pertama diperkirakan berangkat dari bandara Tempuling sekira pukul 07.30 Wib. ” Ujar Kemenag Inhil, Azhari melalui Kasi Haji dan Umrah, Harun, kamis (19/9)

Dijelaskannya, seluruh JCH Inhil, baik kloter 8 maupun 12 sudah divaksin khusus untuk mencegah terjangkit virus corona yang saat ini sedang merebak di tanah suci. Vaksin tersebut menurutnya diberikan oleh DInas Kesehatan Inhil.

“seluruh JCH tidaklah perlu terlalu khawatir dengan penyebaran virus corona. Kita sudah berikan pendidikan dan berbagai antisipasi pencegahan kepada JCH termasuk pemerintah RI juga sudah mendirikan pos-pos kesehatan di tanah suci.” Pungkas Harun. (dro)




Inhil Darurat Narkoba. 212 dari 502 Penghuni LP Tembilahan Tersandung Kasus penyalahgunaan Narkoba

narkotikaTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kabupaten Inhil saat ini bisa dikatakan darurat narkoba. Hingga pertengahan September 2013, dari 502 orang total penghuni lapas kelas II A Tembilahan, 212 diantaranya adalah tahanan narkoba kemudian baru disusul tindak pidana lainnya yakni pelaku kriminal umum, illegal loging, trafficking, illegal fishing. Dan khusus penghuni kasus korupsi tercatat sebanyak 7 orang.

Dengan catatan record penghuni tertinggi ini menggambarkan  angka penyalahgunaan narkoba di Inhil berada dalam kategori sangat mengkhawatirkan.

“Jumlah penghuni pelaku narkoba masih paling tertinggi apabila dibandingkan dengan pelaku tindak kejahatan lainnya. Ini tentunya patut untuk menjadi catatan khusus bagi kita semua,”ujar Kalapas Kelas II A Tembilahan, Tommy.

Bimbingan bagi penghuni kasus narkoba menurut tommy tidak cukup hanya dilakukan sanksi pidana kurungan namun adanya upaya untuk melakukan rehabilitasi. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan didirikan klinik konsultasi dan bimbingan serta rawat jalan khusus bagi pelaku narkoba yang pertama kali ada di Riau.

“Kita sudah jalin kerja sama dengan pihak RSUD Puri Husada Tembilahan untuk memberikan pelayanan konseling bagi pelaku narkoba. Sebab untuk setiap pelaku narkoba yang sudah tertangkap tidak cukup hanya diberikan hukuman kurungan, namun yang penting bagaimana mereka bisa tidak lagi ketergantungan dan tergoda untuk kembali mengkonsumsi narkoba setelah keluar dari Lembaga,”kata Tommy Kalapas Tembilahan saat ditemui didalam ruangannya.

Saat disinggung apakah saat jumlah penghuni Lapas Tembilahan sudah melubar, Tommy BCIP.SH.MH, menjelaskan kalau kita mengacu dengan SMR (Standart Internasional) lembaga yang kita miliki ini hanya bisa menampung 150 orang. Artinya jika saat ini sudah ada penghuni 509 jelas sudah mengalami over kapasitas.(dro/tok)




24-26 September, BP2KP Agendakan Temu Teknis Tenaga Penyuluh

Tembilahan (www.detikriau.org) – 24 hingga 26 september 2013 mendatang, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) kabupaten Indragiri Hilir mengagendakan temu teknis seluruh tenaga penyuluh se Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan BP2KP Inhil.

“pelaksanaannya kita rencanakan di gedung Engku Kelana Tembilahan dengan jumlah peserta sebanyak 192 orang,” Ujar Kepala BP2KP Inhil, R Indra Jaya.

Dijelaskannya, seluruh peserta merupakan tenaga penyuluh pertanian, perikanan dan perkebunan. Diharapkan dengan kegiatan ini nantinya akan mampu memberikan manfaat bagi kemajuan sektor pertanian secara luas di Inhil.

“Kita punya potensi yang sangat baik disektor pertanian. Untuk dapat memanfaatkan secara maksimal tentunya diperlukan tenaga-tenaga penyuluh yang handal. Caranya tentu salah satunya melalui kegiatan ini,” Pungkasnya.(dro)




Duda Penggagah Anak Bawah Umur Terancam Pidana 15 Tahun Kurungan Penjara

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Junaidi alias Sodi (42) terhadap korban SA (9) warga Kampung Tengah Desa Pengalihan Enok Kecamatan Enok yang masih duduk dibangku kelas III SD, pada Ahad (8/9) yang lalu kini menghadapi sanksi pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Atas perbuatan pelaku, penyidik Kepolisian mengancam dengan hukuman yang diatur dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  pasal 81 serta pasal 286 jo 285 KUHP.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK mengatakan bahwa saat ini, Junaidi pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolres Indragiri, untuk menjalani proses lanjutan penyidikan atas perbuatan yang sudah dilakukan.

“Untuk antisipasi kemungkinan yang tidak kita inginkan, maka terpaksa pelaku kita amankan di Mapolres Inhil sampai dianggap rampung dalam proses penyidikan lalu BAP nya kita limpahkan ke JPU,”kata Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK.

Dalam proses penyidikan, diketahui sampai saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohkani. Artinya dalam diri pelaku tidak ada kelainan, sehingga dalam melakukan perbuatan biadap tersebut, pelaku dalam kondisi sadar.

Sementara itu orang tua korban M. Munasir (35), sangat berharap kepada penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim. Agar memberikan hukuman terhadap pelaku yang seberat-beratnya. Sebab akibat perbuatan pelaku membuat buah hatinya yang kedua SA  kini mengalami shock berat.

“Saya berharap mereka memberikan hukuman terberat bila perlu dihukum seumur hidup. Karena apa yang sudah dilakukan pelaku itu perbuatan iblis dan menghancurkan masa depan anak saya,”ucap M. Munasir dengan mata berkaca-kaca

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, berawal pada saat itu korban SA sedang bermain dengan teman mainnya di kebun kelapa tidak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 10.00 Wib.

Ketika sedang asyik bermain dengan temannya, tiba-tiba pelaku melintas di TKP dan langsung menghampiri korban. Kemudian untuk mewujudkan rencana busuknya, lalu teman korban disuruh pergi meninggalkan TKP untuk mengambil jambu, sehingga hanya tinggal berdua antara korban dengan pelaku.

Setelah itu, pelaku baru mengeluarkan sejuta jurus mautnya untuk merayu agar korban tertipu daya mau melayani nafsu birahinya. Akhirnya korbanpun terlena lalu dibawa ke sebuah gubuk kecil, sampai akhirnya terjadi peristiwa pencabulan.(dro/tok