Waspadai 5 gejala utama stroke

strokedetikriau.org – Stroke terjadi ketika suplai darah ke otak berkurang. Hal ini disebabkan oleh penyumbatan atau pendarahan pembuluh darah. Berikut ini, Health Me Up pun membagikan lima gejala utama dari stroke. Simak selengkapnya.

Wajah kram
Pada pasien penderita stroke, akan ada sensasi kram pada sebagian wajahnya. Penderita pun bahkan tidak bisa tersenyum. Jika hal ini terjadi, segera hubungi dokter.

Tangan lemas
Pasien stroke juga akan merasakan sensasi lemas dan kaku pada kedua atau salah satu tangannya. Jika tangan tak bisa diangkat ke atas, penderita stroke perlu dibawa ke dokter.

Sulit bicara
Ketika terserang stroke, penderita akan kesulitan mengeluarkan kata-kata. Entah itu salah mengeja atau bahkan tidak bisa bicara sama sekali.

Kehilangan keseimbangan
Gejala stroke berikutnya yang perlu diwaspadai adalah kehilangan keseimbangan. Sehingga penderita stroke akan langsung terjatuh ketika berusaha untuk berjalan.

Sakit kepala
Ketika kepala tiba-tiba sakit tanpa sebab yang jelas, bisa jadi itu adalah salah satu gejala utama dari stroke. Segera hubungi dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Selain gejala tersebut di atas, penderita stroke terkadang juga mengalami hilang ingatan jangka pendek, gangguan penglihatan, dan tangan gemetaran.(merdeka.com)




Media Dilarang Ikut Menayangkan Anak Tersangka Koruptor

JAKARTA – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Danang Sangga Buwana mengatakan jika seorang ayah menjadi tersangka korupsi, maka media tidak boleh menayangkan gambar anaknya di televisi.

Terutama anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Menurut Danang, hal itu sudah diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

“Cukup ayahnya saja. Bahkan, istrinya juga tidak perlu ditayangkan media,” kata Danang saat Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10).

Sebab, kata Danang, tayangan itu akan memberikan dampak luar biasa terhadap anak dan istri tersangka. Dicontohkan Danang, anak tersangka bisa saja menjadi cibiran teman-temannya.

Stigma anak koruptor bisa terbentuk. Karenanya, kata Danang, jika anak itu masih di bawah 18 tahun maka tidak boleh ditayangkan di media ketika ayahnya menjadi tersangka dugaan korupsi.

Apalagi, kata dia, anak itu nanti bisa saja menjadi saksi atau korban dalam kasus ini. “Itu harus dilindungi,” tegas Danang.(jpnn)




Penyuluh Harus Saling Berbagi Informasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tenaga penyuluh memiliki peran penting dan strategis dalam mendorong kemajuan sektor itu. Oleh sebab itu, tenaga penyuluh diharapkan harus saling berbagi informasi satu sama lainnya.

Baru-baru ini, Badan Pelaksanaan Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar temu teknis penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan se kabupaten. Maka itu untuk menindak lanjutinya, penyuluh dituntut aktif dalam berkoordinasi.

“Sesuai fungsinya kita harapkan tenaga penyuluh dapat terus saling berbagi informasi. Karena sekecil apapun informasi yang diberikan tentu akan besar manfaatnya,”kata Kepala BP2KP Inhil, H Indra Jaya, Jumat (18/1).

Melalui kegiatan pertemuan teknis penyuluh pertanian, dikatakan Indra juga merupakan sarana peningkatan sumber daya manusia (SDM). Karena dengan begitu, sistem penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan akan semakin meningkat baik secara kontribusi nyata maupun secara kelembagaan.

“Lembaga ini sangat berpengaruh bagi keberhasilan masing-masing sektor yang mereka kuasai. Penyuluh satu dengan penyuluh lainya merupakan elemen yang tak bisa dipisahkan. Kebersamaan penyuluh dapat menjadi acuan dalam mengambil sebuah keputusan,”katanya.

Setelah sukses menggelar temu teknis penyuluh, tentu akan ada sebuah rumusan baru yang bisa ditindaklanjuti jika kedepan ada program-program yang akan diterapkan. Sebelum itu, program yang akan dibuat bisa disampaikan kepada panitia pelaksana dan dilakukan evaluasi secara berkala.

“Kita evaluasi terlebih dahulu, mana program yang akan diterapkan dan dilaksanakan. Paling tidak segala informasi dari kawan-kawan penyuluh bisa dijadikan referensi kuat sebelum mengambil keputusan. Setelah itu baru dapat kita tindak lanjuti,” pungkas Indra. (dro/*1)




Pemerintah Tak Ikut Lagi Tentukan Acuan UMP

muhaimin iskandar. (foto: tempo.co)
muhaimin iskandar. (foto: tempo.co)

Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi batal menentukan batas atas upah minimum provinsi (UMP) 2014. Dengan demikian, penentuan acuan penetapan upah diserahkan pada gubernur dan Dewan Pengupahan masing-masing provinsi.

“Kami tidak menetapkan batas atas upah minimum, yang menentukan itu nanti gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah,” ujar Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar di kantornya, Jumat, 18 Oktober 2013. Menurut Muhaimin, ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan dijabarkan melalui Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 yang diumumkan hari ini.

Keputusan pemerintah untuk tidak ikut campur menetapkan batas atas acuan upah disebut sebagai langkah untuk memperkuat posisi Dewan Pengupahan Daerah. “Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan Daerah,” kata Muhaimin.

Semua perbedaan perspektif soal penetapan upah minimum diharapkan bisa selesai di Dewan Pengupahan. Penentuan upah sendiri tetap berdasarkan 60 Komponen Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei yang dilakukan sejak Februari 2013, sesuai dengan kondisi perekonomian di masing-masing daerah.

Jumlah KHL yang disurvei pun mengalami peningkatan, dari sebelumnya 46 komponen saja. Ada pula penyesuaian kualitas dan kuantitas dari komponen yang disurvei serta perubahan jenis komponen.

Perubahan jumlah komponen ini merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/MEN/VIII/2005 pada Juli lalu. Penambahan dan penyempurnaan jumlah komponen ini telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain Depenas, Forum Koordinasi Pengupahan Daerah, LKS Tripnas, serikat pekerja, dan sosiasi pengusaha.

Muhaimin menyatakan, hingga kini survei KHL masih berlangsung di sejumlah daerah. “Hanya beberapa provinsi saja yang sudah rampung,” kata dia tanpa merinci. (tempo.co)




Transmigrasi Tanjung Melayu Segera Terima Bantuan

transmigrasiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Warga Transmigrasi Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dalam waktu dekan ini akan menerima bantuan. Bantuan tersebut mulai dari bantuan sosial budaya sampai dengan bantuan perlengkapan sekolah.

Hal ini disampikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pembangembangan Masyarakat Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pardi Limbong belum lama ini diTembilahan.

Ia menyampaikan sebanyak 64 kepala keluarga (KK) akan diberikan bantuan oleh Pemerintah Daerah. Bantuan itu diharapkan bisa meringankan beban para warga Trans disana. Hal itu menurut  yang bersangkutan rutin dilakukan setiap tahunya.

“Selain memberikan bantuan kami juga rutin melakukan pembinaan bagi mereka warga Trans. Apa yang diberikan tentu memberikan manfaat bagi mereka,” katanya, kemarin.

Saat ini dari 64 KK warga Trans disana, ungkap Pardi terdapat 25 anak sekolah yang masih duduk di sekolah dasar (SD). Karena itu diberikan bantuan perlengkapan sekolah mulai dari buku termasuk kebutuhan  lainya.

“Tidak hanya itu, racun rumput dan peralatan petani juga diberikan sebagai sarana warga untuk bercocok tanam. Hasilnya bisa mereka pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan keperluan lain yang mereka butuhkan,” pungkas Pardi.

Dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat Trans disana, Disnakertrans Inhil yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau terus berupaya memberikan fasilitas dan sarana yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Sehingga tanggapan miring terhadap kehidupan warga Trans diharapkan tidak lagi terjadi.

“Banyak warga Trans yang jauh lebih maju dari pada warga lain. Kuncinya keberhasilan seseorang harus disertai dengan kerja keras serta do’a. Jika dua hal itu bisa dilakukan, tidak menutup kemungkinan siapapun akan berhasil,” sebutnya.

Saat ini Alokasi Penempatan Penduduk Daerah Transmigrasi (APPDT) lokal tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Sejauh ini sejak tahun 2009 silam hingga akhir 2012 kemarin sebanyak 64 KK dan 260 jiwa sudah menempati UPT Tiram Jaya, Desa Tanjung Melayu.

Pemerintah mulai membangun sarana itu (Transimigrasi) di UPT Tiram Jaya Desa Tanjung Melayu sejak 2009 dengan luas wilayah awal sekitar 1200 hektar dan daya tampung sekitar 340 KK. Namun sejauh ini realisainya baru mencapai 64 KK dan akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.(dro/*1)




Tak Miliki SIM, Polisi Larang Pelajar Kemudikan Kendaraan Bermotor

Tembilahan (www.detikriau.org) – Polisi Resort (Polres) Inhil melakukan pelarangan bagi pelajar setingkat SLTP dan SLTA sederajat mengendarai dan mengemudikan kendaraan bermotor kesekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK,M.Si melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, pelarangan ini merujuk kepada UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indoensia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta surat telegram Kapolda Riau Nomor ST/1040/ix/2013 tertanggal 9 september 2013 perihal untuk melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, instansi pemerintah dan swasta guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“pelarangan ini juga sudah kita beritahukan melalu surat edaran ke sekolah-sekolah. Kita tentunya berharap larangan ini dapat diindahkan dan dipatuhi,”Ujar Paur Humas.

Dalam surat edaran bernomor SE/01/X/2013 dengan terang juga diberitahukan jika didapati pelajar setingkat SLTP dan SLTA yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka akan diberikan penindakan dengan tilang.

Kepada orang tua atau wali murid, polisi juga berharap agar melarang anaknya yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM agar tidak mengendarai kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(dro)