Umumkan Kelulusan CPNS, Pemda Wajib Cantumkan Nilai dan Ranking

JAKARTA–Pemerintah daerah dinilai masih ragu untuk menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS. Keraguan itu bagi Panselnas sangat tidak beralasan, sebab petunjuk teknis penetapan kelulusan sudah diberikan ke masing-masing instansi pusat maupun daerah.

“Kami melihat penolakan daerah untuk mengumumkan kelulusan karena daerah ragu-ragu. Padahal mereka tinggal menetapkan nama peserta CPNS dengan melihat rangking dan formasi yang ada,” kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Rabu (25/12).

Di dalam juknis disebutkan, pemda wajib menyebutkan nama peserta yang lulus, rangking,  serta nilainya. Ini agar ada transparansi di daerah.

“Kami jadi tidak mengerti kenapa kok daerah ngeyel tidak mau mengumumkan. Daftar nama peserta, nilai, serta rangkingnya sudah sangat jelas terlihat. Sangat mudah bagi Pemda untuk menetapkan kelulusan, tergantung niat saja,” katanya.

Panselnas ikut mempertanyakan keseriusan pemda dalam melakukan reformasi birokrasi khususnya perekrutan CPNS. Logikanya, pemda tinggal mengambil daftar nama yang di data yang sudah diserahkah Panselnas pada 19 Desember 2013, tanpa mengutak-atik lagi, sehingga ketakutan akan didemo masyarakat tidak akan terjadi.

“Kami tidak ada interest apa-apa dengan pengumuman ini. Yang kami inginkan daerah mendapatkan putra putri terbaik saja. Kalau daerah sejalan dengan visi misi pemerintah, tentunya tidak akan ada penolakan seperti sekarang ini,” tandas Setiawan. (jpnn)

 

Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik disini




Bupati Buka Pencangan Jum’at Bersih di Kecamatan Kuindra

IMG_9916(1)Kuala Indragiri (www.detikriau.org) — Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. M. Wardan dan H. Rosman Malomo menghadiri acara Syukuran sekaligus Pencanangan Jumat Bersih Kecamatan Kuala Indragiri. Selasa (24/12)

Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid At-Taubah, Kelurahan Sapat, juga dihadiri Ketua DPRD Kab. Inhil, H Raus Walid, Kapolres Inhil dan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan serta Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Inhil, Hj. Zulaikhah Wardan didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Inhil, Hj. Haryati Alimuddin.

Pencanangan Jumat Bersih di Kecamatan Kuindra ini bertujuan untuk menciptakan budaya bersih di tengah masyarakat sekaligus disejalankan dengan momen syukuran atas terpilihnya Wardan dan Rosman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhil masa bhakti 2013-2018. Masyarakat berharap dibawah kepemimpinan baru, pembangunan di Kecamatan Kuindra dapat lebih meningkat.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga Kecamatan Kuindra atas dukungan yang diberikan pada pemilukada yang lalu. Sekaligus Bupati juga menyatakan apresiasi kegiatan Jumat Bersih.

“Beberapa waktu yang lalu, Pemkab. Inhil juga telah mencanangkan Jumat Bersih. Apresiasi layak diberikan kepada Kecamatan Kuindra karena telah mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten dalam pencanangan Jumat Bersih”, ungkap Bupati.

Dalam kesempatan itu juga Bupati berkesempatan memaparkan program-program ke depan masa kepemimpinannya, di antaranya Maghrib mengaji, dimana anak-anak akan dipusatkan di Masjid-Masjid ketika waktu maghrib hingga isya untuk mendapatkan pendidikan agama seperti belajar baca Qur’an. Kegiatan lainnya seperti pelaksanaan Gema Muharam yang akan diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan.

Kegiatan Pencangan Jumat Bersih ini ditandai dengan pemberian bantuan alat kebersihan seperti sapu dan cangkul oleh Bupati kepada perwakilan warga Kecamatan Kuindra.(dro)




2014, Inhil Canangkan Program Mengaji Magrib

ngajiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Awal 2014 mendatang, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mencanangkan program Maghrib Mengaji bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati, H Rosman Malomo dalam sambutannya saat menghadiri malam syukuran Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-68, di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, Minggu (22/12) malam.

Menurut Wabup, pencanangan program Maghrib Mengaji tersebut sangat erat kaitannya dengan salah satu Misi Kemenag, yaitu peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

“Jadi, mari kita bersinergi untuk mensukseskan program ini, karena merupakan program keumatan yang apabila kita tidak bekerja ekstra untuk mensukseskannya, kami khawatir generasi muda kelak hanya mampu membaca koran, tapi tidak mampu membaca Al Qur’an, apalagi mengaflikasikan isi dari ajaran Al Qur’an itu sendiri,” tutur Wabup, Rosman.(dro)




Mulai 2014. “Honorer” Bakal Lebih Makmur

210816_981136_azwar_sy_dlmJAKARTA – Sejumlah petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam berbagai kesempatan menegaskan, mulai 2014 sudah tidak ada tenaga honorer dan seluruh instansi dilarang menganggarkan gaji untuk honorer.

Namun jika dicermati isi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diketok palu pekan lalu, ada peluang besar tenaga honorer “berganti baju” menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal lebih baik.

Peluang itu cukup besar, karena sesuai UU ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.

Nah, ini bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi CPNS, yang pengumumannya akan dilakukan Januari 2014.

Menpan-RB Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi PPPK.

“Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja. Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah,” ujar Azwar Abubakar kepada JPNN, kemarin.

Hanya saja, Azwar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda dengan honorer. “Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan matang, PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja,” terang menteri asal Aceh ini.

Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau para PPPK nantinya tiba-tiba menuntut diangkat jadi PNS. Pasal UU ASN ayat (3) menyatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Di ayat (4), “Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(jpnn)




Pastikan Besok Pengumuman Hasil Tes CPNS

233516_35044_TES_CPNS_DI_STADION_JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memastikan, pengumuman hasil tes CPNS tidak molor lagi. Besok, (Selasa, 24/12), para peserta tes bisa melihat pengumuman di situs resmi Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), rencananya juga diumumkan di JPNN.com.

Azwar menjelaskan, dirinya memang sudah menerima laporan adanya sejumlah daerah yang menolak mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS pada 24 Desember.

“Mereka minta Panselnas yang mengumumkan duluan. Kalau bagi kami tidak masalah, Panselnas akan tetap mengumumkan hasil TKD pada 24 Desember lewat website resmi KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan media partner (yakni JPNN.com, red),” ujar Azwar kepada JPNN.com, kemarin.

Hasil tes yang akan diumumkan besok merupakan hasil tes sistem seleksi CPNS yang menggunakan lembar jawaban komputer dan sistem.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat daerah yang mengurusi masalah kepegawaian, termasuk Kepala BKD Provinsi Sumut, menyatakan kekhawatirannya akan muncul gejolak jika pemda yang mengumumkan hasil tes itu.

Apakah pengumuman memang sengaja digelar 24 Desember, saat suasana Natal, agar tidak terjadi kemarahan massal?

Azwar membantahnya. “Ah tidak juga, kebetulan aja Panselnas dan konsorsium baru menyelesaikan datanya mendekati perayaan Natal,” kilahnya.

Bagi yang dinyatakan lolos TKD tanpa harus menjalani tahapan tes kompetensi bidang (TKD), maka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan langsung diproses. “Yang pasti mereka terhitung CPNS per 1 Januari 2014,” ujar Azwar.(jpnn)

 




Tanpa Sanksi, Larangan Pungli Disdik Inhil Terkesan Sebatas Pepesan Kosong

raporTembilahan (www.detikriau.org) – Meski sudah disampaikan ketegasan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil untuk tidak lagi melakukan pungutan diluar ketentuan kepada peserta didik, nyatanya pungutan masih saja diberlakukan. Agar Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK) tidak hanya sekedar isapan jempol, harusnya ada sanksi tegas bagi pihak sekolah yang masih tidak mengindahkan aturan.

Dari beberapa sumber detikriau.org yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan, ianya membenarkan untuk pengambilan raport anak mereka, pungutan uang raport masih diberlakukan. Nilainya Rp 25 ribu – Rp 100 ribu per siswa.

‘Saya sendiri heran. Baru saja kemaren saya membaca berita diharian ini bahwa Disdik jelas-jelas sudah melarang untuk melakukan pungutan uang raport. Tadi padi, anak saya memintakan uang Rp 100 ribu yang katanya untuk pembayaran uang raport,” Sampaikannya, Jum’at (20/12/2013)

Menurutnya, ia sengaja tidak ingin mempublikasikan nama secara terbuka. Jika itu dilakukan, ianya khawatir akan memberikan efek tidak baik kepada anaknya disekolah. Namun menurutnya apa yang disampaikannya ini bukan cerita bohong.  “Jika mau jujur, Tanya saja semua orang tua siswa. Pelanggaran sudah jelas, tinggal pihak Disdik berani atau tidak mengambil sikpa tegas,” Tantangnya.

Orang tua pelajar sebuah sekolah menegah pertama negri (SMPN)  di Kecamatan Tembilahan Hulu juga menyampaikan keluhan yang sama. Untuk pengambilan raport, anaknya memintakan uang sebesar Rp 50 ribu. Dikatakannya, berdasarkan penjelasan anaknya, memang pihak sekolah tidak menentukan besaran biaya, katanya hanya sekedar sumbangan sukarela. Tetapi minimal setiap siswa memberikan pembayaran Rp 25 ribu.

‘Makanya saya menilai sosialisasi tentang RAD PK yang dilakukan Disdik Inhil tidak lebih dari sekedar isapan jempol. Kalau aturan ingin dipatuhi, seharusnya ada pengawasan yang ketat dan itupun harus diiringi dengan sanksi tegas bagi siapapun yang tidak mengindahkannya,” Sampaikan orang tua siswa kelas VII sebuah SMP di Kec Tembilahan Hulu ini.

Sehari sebelumnya, kamis (19/12/2013), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan larangan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada peserta didik diluar ketentuan aturan.

Penegasan larangan ini disampaikan Kadisdik Inhil, H Fauzar dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi berbagai peraturan pemerintah dibidang pendidikan tahun 2013 yang merupakan tindaklanjut dari Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK).

Melalui kegiatan ini diminta kepada semua satuan pendidikan atau sekolah yang ada di Bumi Sri Gemilang agar dapat mengikuti aturan termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti ketika penerimaan siswa baru, pemberian raport, ijazah dan lain sebagainya.

“Jangan ada lagi pungutan-pungutan di satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan aturan. Contohnya, pengadaan pakaian untuk siswa baru. Tidak usah memaksakan harus kita yang mengelolanya, serahkan saja kepada pihak wali murid sendiri, sehingga tidak memberatkan mereka,” sampaikan Fauzar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula salah satu hotel di Tembilahan ini, diikuti oleh seluruh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di tujuh kecamatan, yang ada di Kabupaten Inhil. (dro)