Dalam Waktu Dekat Imigrasi Tembilahan Akan Terbitkan Paspor Elektronik, Ini Keunggulannya!

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) tidak lama lagi akan menyediakan layanan penerbitan Paspor Elektronik atau E-Paspor.

Paspor Elektronik merupakan Paspor diterbitkan dengan penggunaan Chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, berbeda dengan Paspor Biasa yang tidak menggunakan chip. Baik Paspor Biasa maupun Paspor Elektronik, keduanya merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Awaluddin Hidayat mengatakan Imigrasi Tembilahan saat ini tengah mempersiapkan perangkat dan mekanisme penerbitan Paspor Elektronik. Pemohon paspor nantinya akan dapat memilih opsi jenis paspor “Paspor Elektronik” pada Aplikasi M-Paspor, Jum’at (15/3/2024).

“kita saat ini tengah dalam persiapan perangkat, sistem, dan mekanisme layanan dan penerbitan Paspor Elektronik. Paspor Elektronik ini dalam waktu dekat akan segera kita buka layanannya, untuk itu saat ini kita perlu melakukan sosialisasi dan pengenalan tentang paspor elektronik ini kepada masyarakat” ujar Awaluddin Hidayat selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Pelayanan Keimigrasian Paspor Elektronik nantinya akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 650.000, – (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap satu blanko Paspor Elektronik.

Paspor Elektronik sendiri memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Paspor Biasa, yaitu:1. Keamanan Data Tingkat Tinggi. E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

  1. Proses Imigrasi yang Lebih Cepat. Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.
  2. Penerimaan Luas di Negara Lain. Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.
  3. Visa Waiver. Dengan menggunakan Elektronik Paspor kita juga diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek).

“Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah mengupayakan fasilitas layanan paspor elektronik ini terdapat di seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, dan Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, mengingat jenis Paspor Elektronik merupakan standar internasional sehingga dapat diterima luas di banyak negara. Hal ini tentunya akan berujung pada kelancaran, kemudahan permohonan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI),” tutup Awaluddin Hidayat. (Arb)
.




Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang Serta Penyelundupan Manusia

ARB INdonesia, PHNOM PENH – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim menghadiri Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh – Kamboja, Rabu (13/03/24).

Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan
internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.

“Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN. Belakangan ini, sejumlah permasalahan jadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia,” ungkap Silmy Karim saat menyampaikan welcoming remarks.

Silmy menegaskan komitmen imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Silmy menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri, agar menjadi pekerja migran secara legal sehingga terhindar dari potensi tindak kejahatan, meningkatkan posisi tawar di negara tujuan, serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.

Dalam forum tersebut, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI.

Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, saat ini terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja.

Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja.

Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa.

Umumnya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi.

Sesampainya di lokasi kerja, mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.

Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal meliputi :

  1. pertukaran informasi migrasi
  2. pengaturan perpindahan
    orang secara sah dan tertib.
  3. penentuan status migran, melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia.
  4. penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan.
  5. pertukaran data statistik dan pengembangan kelembagaan.
  6. kebijakan manajemen migrasi.
  7. pelatihan bantuan teknis
  8. peningkatan kapasitas.

“Dalam rapat juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia diKamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian,” kata Silmy.

Dia berharap kedua negara bisa melindungi dan membantu masyarakat melawan human trafficking dan kejahatan transnasional.

“Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara,” tutup Silmy. ***




Kebijakan Pj Bupati Saat Ini Adalah Lanjutan Program Pemimpin Sebelumnya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman telah mengambil beberapa langkah atau wewenang yang dapat dibilang berani, seperti Pembongkaran Kelapa Gading, Pembongkaran Warung di belakang Pasar Dayang Suri dan Pengoperasionalan Pelabuhan Parit 21. Hal ini mengundang pro kontra di berbagai kalangan.

Diantara kabar yang beredar tersebut berkembang bahwa berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Herman ini adalah bentuk politiknya untuk menarik simpati masyarakat karena ingin maju sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhil 2024 nanti.

Namun hal ini ditepis oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhil, kepada media yang mewawancarainya tetang kebenaran isu tersebut. Arifin menjawab secara tegas bahwa isu itu tidak benar, baginya isu yg berkembang itu hanya merupakan penafsiran masyarakat itu sendiri yang bicara dari mulut ke mulut.

“Isu-isu yang beredar tersebut tidak benar adanya, yang dilakukan itu lebih ke melanjutkan program-program pemimpin sebelumnya dan apa yang saat ini Pj Bupati lakukan tersebut murni wujud kepedulianya sebagai putera daerah yang diberi amanah untuk memajukan Inhil menjadi lebih baik” ungkap Arifin.

Arifin yang juga merupakan Wakil Ketua Forum Ulama Umara Kab. Inhil menyampaikan bahwa apa yang menjadj kebijakan tersebut diambil berdasarkan respon Pj Bupati terhadap informasi yang berkembang.

“Adanya laporan langsung baik dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Alim Ulama, Ketua MUI, FKUB dan Forum Perbaruan Kebangsaan, Ketua-ketua Paguyuban serta masyarakat yang khawatir tentang yang terjadi di Inhil. Dari situ dilakukan diskusi mendalam secara bersama sebelum akhirnya diambil keputusan “ ungkapnya. (Adv)




Diskominfo Pers Rapat Finalisasi Kontrak Kerjasama Media

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Pers) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan rapat finalisasi bersama tim verifikasi proposal Kerjasama media di Kabupaten Inhil, Rabu, 13/3/2024.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Pers Dr Trio Beni Putra SE MM membahas persiapan kerjasama dengan media untuk tahun 2024.

“Kita usahakan minggu ini sudah bisa teken kontrak agar perusahaan pers sudah bisa bekerja mempublikasikan kegiatan Pemkab Inhil dan mau ikut aturan yang ada”ujar Trio Beni.

Trio melanjutkan, bagi perusahaan yang sudah lengkap akan diinfokan untuk melakukan penandatanganan kontrak.

“Ada 180 media yang menyampaikan proposal, bagi perusahaan yang sudah masuk dan belum lengkap akan diberi waktu untuk melengkapi dan setelah lengkap segera dapat menandatangani kontrak kerjasamanya” ungkap Trio mengakhiri. (adv)




Pj Bupati Inhil Sebut akan Mengakomodir para Pedagang asal Sesuai Aturan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pasca penutupan warung remang-remang karena diduga telah menjadi ajang maksiat terselubung, mayoritas masyarakat inhil mengapresiasi langkah Pj. Bupati H Herman yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Inhil dalam upaya untuk mengembalikan citra kabupaten Indragiri Hilir yang dulu dikenal sebagai Kota Ibadah.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Inhil H Herman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu pihak kepolisian dan TNI serta OPD terkait pada Minggu, 10/03/2024 lalu bukan tanpa alasan. Los Pasar yang digunakan tersebut selain telah berubah fungsi menjadi warung remang-remang, mirisnya lokasi tersebut ternyata hanya berjarak beberapa meter saja dari mesjid terbesar di inhil dimana setiap harinya umat islam melaksanakan ibadah.

“Saya sangat setuju tempat itu di tutup, karena tempatnya tak pantas, soalnya terlalu dekat dengan mesjid,” kata Yusma Senin, 12/03/2024.

Berbeda dengan Yusma, Beny warga Kota Pekanbaru yang memiliki istri asal Inhil dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon merasakan kekhawatiran yang sama atas keberadaan tempat-tempat maksiat yang ada di Kota Tembilahan.

“Sering kawan-kawan saya nanya gini “betul di Tembilahan tu banyak tempat esek-esek ben” lalu saya bilang aja ceklah sendiri, ” ungkap Beny menirukan suara temannya sambil tertawa.

Citra buruk serta image yang melekat tersebut tidak bisa di pungkiri bahkan Kota Tembilahan yang awalnya di kenal oleh warga kota lain sebagai Kota Inadah pun kini nyaris tak terdengar lagi.

Hal inilah yang kemudian membuat para tokoh masyarakat serta para alim ulama dan warga Kota Tembilahan sendiri yang peduli, meminta Pj. Bupati Herman untuk secepatnya melakukan penertiban apalagi mendekati bulan suci Ramadhan.

Kendati demikian Pj. Bupati Herman sebagai pemimpin untuk semua kalangan mengatakan akan memberikan solusi kepada para pedagang yang terdampak sepanjang mereka mencari rezeki dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh Perda maupun Undang-undang.

“Kita akan mengakomodir para pedagang untuk mencarikan tempat mereka berjualan, asal mengikuti aturan, tapi kalau remang-remang (Maksiat-red) begini saya akan tutup,” tegas Pj. Bupati Herman saat memimpin penertiban beberapa waktu lalu.

Diketahui warung remang-remang yang berada persis di belakang pasar Dayang Suri tersebut ternyata tidak sesuai peruntukannya dan telah banyak dipindah tangankan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan modus sewa pakai kepada para pedagang, bahkan hingga mencapai angka 3 juta perkiosnya.

Sehingga pemerintah harus mengambil langkah antisipatif agar ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan keuntungan dari para pedagang serta hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhil akibat ulah oknum tersebut. (J011)




Pemilik Warung Remang-remang Akan Didata, Pj Bupati Inhil: Pasar Dayang Suri Akan Difungsikan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Untuk memfungsikan kembali Pasar Dayang Suri Tembilahan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan pendataan kepada para pedagang pemilik bangunan liar yang telah dilakukan pembongkaran.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Inhil, H Herman saat meninjau langsung pembongkaran warung remang-remang yang melibatkan beberapa OPD yakni Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Perindag Kabupaten Inhil, Selasa (12/3/2024).

“Bangunan liar yang dibongkar pada hari ini merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya, dan pedagang yang ada akan didata sesuai aturan sehingga bangunan pasar Dayang Suri akan difungsikan sebagaimana mestinya,” tutur Pj Bupati.

Mengenai penutupan warung remang-remang itu, H Herman kembali menegaskan bahwa akan mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai Kota Ibadah demi menjadikan Inhil yang lebih baik lagi kedepan.

“Seperti yang pernah saya sampaikan, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai Kota Ibadah, Amar Ma’ ruf Nahi Munkar. Harus kita tegakkan semua ini untuk inhil yang lebih baik lagi kedepannya,” ucapnya.

“Kita dalam melaksanakan kegiatan keagamaan perlu menjadi skala prioritas yang dibarengi dengan keikhlasan, maka dari itu kita tertibkan lokasi-lokasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Terakhir Pj Bupati Inhil mengatakan bahwa penutupan warung tersebut sudah melalui pertemuan dengan para tokoh agama serta tokoh masyarakat kabupaten Inhil, serta banyaknya aduan dari masyarakat menghendaki agar segera di lakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang ada di Inhil.

“Termasuk di belakang pasar Dayang Suri yang sebagian tempat tersebut telah berubah fungsi hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.” tutup H Herman. (Arbain)