Bupati Hadiri Maulid Nabi di Kec Batang Tuaka



 

Bupati dan Wakil Bupati Inhil menyempatkan Berfoto bersama para Alim Ulama serta tokoh masyarakat usai mengikuti kegiatan Maulid Nabi
Bupati dan Wakil Bupati Inhil menyempatkan Berfoto bersama para Alim Ulama serta tokoh masyarakat usai mengikuti kegiatan Maulid Nabi

Tembilahan (www.detikriau.org) – Bupati Inhil hadiri peringatan isra’ Mi’raj di Desa Sungai Luar Kec. Batang Tuaka. Kehadiran Bupati juga didampingi oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kab. Inhil.

Pada Peringatan Maulid Nabi yang di pusatkan di Madrasah Aliyah Miftahul Huda Sungai Luar ini, Bupati sekali lagi menyempatkan untuk mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin Inhil selama 5 tahun kedepan.

“Dalam satu bulan lebih setelah saya dan pak Rosman dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, kita telah mencanangkan beberapa program yang semuanya ditujukan untuk masyarakat. Kami juga tetap memintakan dukungan dari semua lapisan masyarakat agar dapat menjalankan semua amanah yang telah dititipkan,” Ujar Bupati.

Sementara itu, Ustadz KH. Tengku Zulkarnain, dalam Tausiahnya mengatakan bahwa Allah SWT akan memilih salah satu makhluknya menjadi makhluk uggulan dan menjadi pemimpin bagi umatnya yang lain.

Usai melaksanakan peringatan Maulid Nabi, rombongan Bupati sekaligus mengikuti Shalat Ashar berjama’ah di Mushalla H.Muhammad Akil. (dro)




Nikmati Bocah Bau Kencur, SW Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara



 

ilutrasiTembilahan (www.detikriau.org) – Oknum Anggota Polres Inhil, Sw, Pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap bocah bau kencur, DW (16) dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan sanksi pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua PN Tembilahan, Djoni Witanto melalui Humas, Lukman Nul Hakim. Menurutnya, proses persidangan untuk kasus ini sudah memasuki pendengaran keterangan saksi. “ Kita sedang memintakan keterangan saksi. Ada 6 saksi yang kita hadirkan termasuk korban dan orang tua korban,” Jelas Lukman kepada detikriau.org diruang kerjanya, selasa (7/1/2014).

Ditambahkan Lukman, atas perbuatannya, oknum anggota polisi berpangkat brigadir itu terancam dikenai sanksi pasal 81 UU perlindungan anak dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Kasus ini menjadi prioritas PN untuk segera diselesaikan. Persidangan memang kita lakukan tertutup. Mungkin nanti saat pembacaan putusan baru kita gelar secara terbuka,” Ujarnya.

Terkait persoalan ini, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK Msi melalu Wakapolres, Devi Firmansyah menyatakan bahwa Sw sudah menjalani sidang kode etik dan ianya sudah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. “ Sidang etiknya sudah putus. Tinggal pelaksanaan upacara pemecatan saja. Masih banyak anggota polisi yang baik. Kita tidak ingin tindakan tidak terpuji oknum nakal akan memberi imej tidak baik ditengah upaya keras perbaikan citra ditubuh kepolisian,” Ujar Wakapolresakhir desember 2013 lalu kepada detikriau.org diruang kerjanya. (dro)




2013, PN Tembilahan Putus 355 Perkara



 

Humas PN Tembilahan, Lukman Nul Hakim
Humas PN Tembilahan, Lukman Nul Hakim

Tembilahan (www.detikriau.org) – Sepanjang tahun 2013, jumlah perkara pidana biasa yang masuk ke Pengadilan Negri (PN) Tembilahan sebanyak 421 perkara dan berhasil diputus sebanyak 355 perkara. Dari total jumlah itu, 90 perkara merupakan sisa perkara tahun 2012.

 

Untuk perkara ringan atau tilang berjumlah 1. 569 perkara yang terdiri dari 2 perkara pidana ringan dan 1.567 perkara pidana tilang. Sedangkan untuk perkara perdata terdiri dari perkara gugatan sebanyak 13 perkara dan perkara perdata permohonan sebanyak 1.451 perkara.

 

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua PN Tembilahan, Djoni Witanto melalui Humas, Lukman Nul Hakim saat ditemui detikriau.org diruang kerjanya. Selasa (7/1/2014). Dikatakannya, Meningkatnya jumlah perkara perdata pemohonan ditahun 2013 disebabkan adanya peraturan tentang pembuatan akte kelahiran untuk anak yang berusia lebih dari 1 tahun yang ditetapkan oleh pengadilan Negri.

 

“Tapi keharusan penetapan akte kelahiran untuk anak berusia diatas 1 tahun itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke kantor pencatatan sipil. Namun untuk perkara pencatatan perkawinan masih melalui PN,” Jelas Lukman

 

Untuk perkara pidana yang paling menonjol sepanjang tahun 2013 ditambahkan Lukman adalah perkara pidana penyalahgunaan narkotika disusul perkara tindak pidana penganiayaan. Perkara pidana lainnya yang menunjukkan peningkatan adalah tindak pidana pelecehan seksual terutama kepada korban dibawah umur. Untuk kasus ini dikatakannya mendapatkan perhatian khusus dari PN untuk segera dituntaskan.

 

Dari sebanyak 355 perkara yang berhasil diputus, 348 putusan diterima oleh terdakwa ataupun jaksa. 4 perkara, terdakwa atau jaksa melakukan banding dan 3 perkara lagi terdakwa atau jaksa menindaklanjuti ke Kasasi.

 

“Perkara yang belum berhasil diputus tahun 2013 kebanyakan merupakan perkara yang masuk diakhir tahun 2013. Hambatan yang biasa kita temui dalam menyelesaikan perkara kebanyakan dikarenakan sulitnya untuk menghadirkan saksi yang disebabkan kondisi geografis Kab Inhil,” Tambah Lukman.

 

Dikatakan Lukman, PN Tembilahan memiliki Visi untuk “mewujudkan PN Tembilahan yang Agung. Untuk itu, PN Tembilahan merangkumnya kedalam 5 Misi yakni, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan tranparan. Kemudian meningkatkan sualitas SDM Apratur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian melaksanakan pengawasan pembinaan yang efektif dan efisien. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien dan yang terakhir adalah mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjangkau kearah peningkatan pelayanan masyarakat.

 

“salah satunya untuk mewujudkan peradilan yang tranparan, PN Tembilahan sudah memiliki Wibsite sendiri. Masyarakat bisa mengaksesnya dan mendapatkan informasi secara terbuka,” Pungkas Lukman.(dro)




Bupati Hadiri Dialog Interaktif Nasionalisme dan Bela Negara



 

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)-Bupati, HM Wardan menghadiri dialog interaktif tentang nasionalisme dan ketangguhan bela negara, di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, Selasa (7/1).

 

Turut hadir saat itu, Danrem 031 Wirabima, Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Unsur Muspida, para Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, jajaran TNI dan Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta sejumlah mahasiswa dan pelajar di Kota Tembilahan.

 

Dalam paparannya, Danrem mengingatkan akan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan rasa nasionalisme dalam diri seluruh Bangsa Indonesia. Dengan rasa nasionalisme yang kuat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap utuh dan berdaulat.

 

Selain itu, ada 3 pilar lagi yang menopang Bangsa dan Negara Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tungga Ika. Kesemuanya itu menurut Danrem harus ditegakkan melalui pengamalan yang nyata.

 

“Kita perlu mempertahankan dan meningkatkan rasa nasionalisme terhadap bangsa ini, yang salah satunya melalui ketangguhan bela negara,” terangnya.

 

Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan menyatakan sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas kunjungan Danrem 031 Wirabima, apalagi sempat melakukan dialog interaktif tentang nasionalisme dan ketangguhan bela negara.

 

“Dari apa yang disampaikan tadi, kita tentunya harus bisa menyiapkan para kader dan generasi penerus sebagai pembela negara, yang cinta tanah air, serta memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” imbuhnya.(dro)




Dosen Indonesia Ancam Mogok Mengajar Nasional



 

JAKARTA – Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)

Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dinilai sangat

diskriminatif. Bunyi pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa, Guru dan

Dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

Pemerintah dianggap tidak serius memikirkan kesejahteraan dosen.

Tanggung-jawab yang besar karena harus melakukan Tri Dharma Perguruan

Tinggi dan kualifikasi akademik minimal S2, tidak menjadi acuan yang

sepadan dalam penentuan hak-hak dosen. Ironisnya, hak-hak yang diperoleh

PNS di luar Kemendikbud jauh lebih besar.

Diskriminasi ini memicu ribuan Dosen Indonesia menggalang Petisi yang

mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres 88/2013 yang dianggap tidak

adil. Berbagai perhimpunan profesi dosen di Indonesia seperti, Forum

Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Grup Dosen Indonesia (GDI),

Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD) mendukung

langkah penggalangan petisi.

“Kami menolak Perpres No. 88/2013 karena telah mendiskriminasi dosen untuk

tidak mendapatkan haknya. Pemerintah harus merevisi perpres tersebut,”

ujar Abdul Hamid, penggagas petisi yang juga Dosen di Universitas Sultan

Ageng Tirtayasa, Banten.

Masih lanjut Abdul Hamid, “Kami telah menggalang Petisi sebagai reaksi

atas ketidakadilan terhadap profesi Dosen yang tidak mendapatkan tunjangan

kinerja, padahal tunjangan kinerja seharusnya otomatis melekat pada status

PNS.”

Senada dengan Abdul Hamid, Sekjen FAIT, Janner Simarmata menegaskan,

penggalangan petisi adalah langkah awal yang dilakukan Dosen Indonesia

untuk menuntut haknya.

“Petisi adalah langkah awal Dosen di seluruh Indonesia menuntut haknya.

Kita akan melihat respon pemerintah,” tegas Janner Simarmata yang juga

dosen di Universitas Negeri Medan.

“Pemerintah sepatutnya mengetahui, tunjangan kinerja dan tunjangan profesi

adalah dua hal yang berbeda. Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan,

perilaku dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Sedangkan tunjangan

profesi (serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga

professional melalui persyaratan seperti, pendidikan, kepangkatan, nilai

TOEFL dan TPA,” lanjut Janner Simarmata.

“Jika dosen tidak berhak menerima tunjangan kinerja, lantas tunjangan apa

yang didapatkan seorang dosen apabila dia juga belum memperoleh tunjangan

profesi (serdos)?” tanya Janner Simarmata.

Senada dengan rekannya, pengurus GDI, Ranny Emilia, mempertanyakan

penghentian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi ketika seorang

dosen sedang tugas belajar.

“Dosen diperlakukan tidak adil dan ketidakpastian hukum terjadi di

Kemendikbud. Buktinya, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi

dihentikan ketika seorang dosen sedang tugas belajar. Bukankah tugas

belajar bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,” sebut Ranny Emilia yang

juga dosen di Universitas Andalas Padang.

Sementara itu, Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus menghimbau Mendikbud agar

segera mengusulkan revisi terhadap Perpres No. 88/2013 kepada Presiden.

“Petisi ini hal yang serius untuk dipikirkan Mendikbud. Ribuan Dosen di

seluruh Indonesia berharap memperoleh haknya. Kenapa justru dipersulit.

Mendikbud harus bertanggungjawab,” tegas Hotland Sitorus.

“Apabila petisi ini tidak ditanggapi pemerintah, bukan tidak mungkin Dosen

di Seluruh Indonesia akan melakukan mogok mengajar nasional,” pungkas

Hotland Sitorus.(rls)




17 Januari 2014, Bupati Canangkan "Magrib Mengaji"



 

Tembilahan (www.detikriau.org) – Tanggal 17 Januari 2014 mendatang, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melaksanakan pencanangan magrib mengaji. Kegiatan yang diperuntukkan pada pelajar setingkat SD dan SMP ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan keimanan kepada generasi penerus dan membebaskan dari buta membaca Al Qur’an.

 

Pernyataan ini disampaikan Bupati dalam kesempatan silaturahminya dengan rekan wartawan belum lama ini di Tembilahan. Menurut Bupati. Setelah pencanangan dilakukan, waktu magrib tidak ada lagi anak-anak berdiam dirumah apalagi berkeluyuran dijalan. Semuanya harus berada di Masjid.

 

Teknis pelaksanaannya, beberapa Masjid atau Surau akan ditetapkan sebagai wadah untuk anak-anak belajar membaca al Qur’an dan pengawasannya akan dilakukan oleh guru agama dimasing-masing sekolah.

 

“Saya rindu suasana waktu masih kecil. Dulu, diwaktu-waktu magrib, hampir disetiap masjid dan surau ramai terdengar suara anak-anak membaca al-qur’an. Semua itu dapat menyejukkan hati,” Ujar Bupati.

 

Disamping belajar membaca al-qur’an, anak-anak juga akan diberikan pembelajaran tentang ilmu fiqih. Sehingga dengan memiliki dasar ilmu agama yang baik yang sudah ditanamkan sejak kecil, diharapkan akan memberikan pengaruh yang baik kepada kejiwaan mereka.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati juga berkesempatan menyampaikan tekadnya untuik mengembalikan julukan Kota Ibadah bagi Kota Tembilahan. Kegiatan magrib mengaji sebagai salah satu upaya untuk menuju kearah itu.

 

Secara bertahap, Bupati menyatakan akan mengupayakan untuk meminimalisir praktik-praktik maksiat yang beberapa waktu belakangan ini, mau tidak mau harus diakui semakin meresahkan. Beberapa lokasi tempat hiburan malam akan direlokasi. Untuk semua itu, Bupati mengharapkan kerjasama dan peran aktif dari semua masyarakat.

 

“Insyaallah, kita akan kembalikan moto kota Tembilahan sebagai Kota Ibadah,” Pertegas Bupati.(dro)