TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Hanya karena gara-gara status di BlackBerry, Bela (23) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Kolong Kecamatan Tembilahan, dikeroyok. Kasus tersebut terjadi di Jalan M Boya, Sabtu (11/1) lalu.
Demikian dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah. Menurut Ade, peristiwa itu bermula ketika korban dan anaknya M Razka yang masih berumur 9 bulan melintas di TKP bersama Tuti (20). Namun tiba-tiba pelaku dihadang oleh dua orang dan langsung di keroyok.
“Sebelum kejadian, korban sempat memasang status di BlackBerry. Mungkin saja itu membuat pelaku tersinggung. Lagi pula pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” ujar Ade, yang didampingi Kanit Reskrim Hery, Rabu (15/1) petang kemarin.
Akibat pengeroyokan itu korban menderita lebam di kening dan kepala bagian belakang. Kasus ini lanjut Ade, masih dalam pendalaman. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Bahkan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil kedua terlapor Yuni dan Dewi yang sama-sama merupakan IRT.
“Kami masih menunggu hasil visum. Jika hasil itu sudah berasil kami terima, kami akan langsung memeriksa kedua pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Bela meceritakan peristiwa pengeroyokan terhadap dirinya secara tiba-tiba. Pada awalnya korban tidak pernah merasa punya masalah dengan pelaku. Apalagi ia dan pelaku juga memiliki hubungan keluarga. Namun yang amat disesalkan korban, kenapa pelaku tega melakukan itu saat ia sedang menggendong anaknya.
“Saya tidak melawan. Yang saya lakukan saat itu hanya berusaha menghindar dan melindungi anak saya. Tapi mereka tetap saja memukuli saya. Pengeroyokan itu baru berhenti setelah ada warga lain yang melerai,” tutu korban.
Sebagai korban Bela mengharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlakau. Sebab, ia kawatair jika masalah ini tidak diselsesaikan secara hukum maka akan ada kasus-kasus serupa. “Kami berharap Polisi dapat memberikan saya akeadilan,” pintanya.(dro)
Pembangunan kembali Gedung SMP Satu Atap Tak Rampung, Masyarakat Kecewa
Tembilahan (www.detikriau.org) – Impian masyarakat Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah untuk kembali bersekolah di Bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri satu atap di Desanya tampaknya harus kembali tertunda. Rehab bangunan yang sudah dikerjakan, hingga berakhirnya tahun anggara tidak juga terselesaikan.
Menurut Kepala Desa setempat, Amiruddin, sejak dimulai hingga terhentinya pembangunan, pengerjaan baru selesai sampai pada tahap pengerjaan tongkat umpak. Kondisi ini diakuinya cukup mengecewakan masyarakat. Apalagi sejak ambruknya bangunan SMP satu atap tersebut, aktifitas belajar mengajar menjadi terganggu.
Untuk melakukan aktifitas belajar mengajar, siswa-siswi SMP terpaksa menumpang dibangunan Sekolah Dasar (SD) yang letaknya bersebelahan. Namun karena ruang belajar bangunan SD itu tidak banyak, tentunya kondisi ini membuat proses belajar mengajar bagi Siswa-Siswi SMP satu atap dan SD menjadi terganggu.
“Kemaren waktu mengetahui bangunan SMP ini akan kembali dibangun, terus terang masyarakat kita merasa sangat gembira. Namun kegembiraan itu ternyata hanya sementara. Pengerjaan bangunan ini tidak dapat diselsaikan sebagaimana harapan masyarakat,” Sampaikan Kepala Desa Sungai Laut, Amiruddin melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (16/1)
Sebagai kepala Desa, ditambahkan Amiruddin, ia sama sekali tidak pernah mengetahui siapa rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, karena memang ia tidak pernah dikabari. Apalagi menurutnya, papan plang proyek yang sedianya harus dipasang pada setiap kegiatan yang didanai pemerintah, juga tidak pernah terlihat. Amirruddin berharap terbengkalainya pengerjaan bangunan SMP ini segera menjadi perhatian pemerintah khususnya pemerintah kabupaten.
Hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum berhasil melakukan komfirmasi dengan pejabat Dinas terkait. (dro)
Seleksi Komisioner KPU Inhil di Tuding Sarat Rekayasa dan Intervensi
Andang berorasi didepan kantor KPU Inhil
Tembilahan (Vokal) – Seorang diri, Andang yudiantoro, pendaftar komisioner KPU Inhil yang digugurkan pada tahapan administrasi melakukan orasi didepan kantor KPU dan Gedung DPRD Inhil. Tindakan ini menurutnya dilakukan sebagai sebuah bentuk proses demokrasi, Rabu (15/1) kemaren
“Apa yang saya lakukan hari ini adalah sebuah bentuk proses Demokrasi. Saya merasa dizholimi dan oleh karenanya, saya menyampaikan protes secara terbuka didepan umum. Apa yang saya lakukan ini dijamin oleh Undang-Undang,” Ujar Andang
Mencari keadilan di Negri ini dikatakan Andang masih terasa sulit. Perlu adanya pengorbanan biaya, waktu dan keberanian. Namun Andang menyatakan siap untuk menempuh semua hambatan itu.
Meski seorang diri, Andang mengaku tidak perlu merasa minder dan malu. Disamping berupaya menuntut keadilan, Andang menyatakan bahwa tindakannya ini juga sebagai sebuah bentuk untuk mengetuk hati seluruh masyarakat agar berani melawan segala bentuk ketidakadilan dan tindakan semena-mena yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam orasinya itu juga, Andang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama –sama mengawal proses pemilihan Komisioner KPU Inhil agar berjalan dengan jujur, adil dan professional. Ia menduga proses yang dilakukan Tim Seleksi, syarat dengan rekayasa dan intervensi.
Usai melakukan orasi didepan kantor KPU Inhil, seorang diri pula, Mantan Ketua PWI Inhil ini menuju ke Gedung Kantor DPRD Inhil, dihalaman kantor Wakil Rakyat ini, Andang kembali melakukan orasi. Ia mendesak Komisi I DPRD Inhil untuk segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Seleksi Komisioner KPU Inhil sehari sebelumnya.
“Saya menuntut Dewan khususnya Komisi I untuk segera menindaklanjuti hasil RDP. Apa yang dilakukan Timsel nyata sebagai sebuah bentuk penyimpangan dan pelecehan Undang-Undang serta pengkebirian hak masyarakat untuk diberlakukan secara adil.” Tuntut Andang.
Usai berorasi, meskipun tidak satupun tampak Anggota DPRD Inhil yang hadir, Andang mengaku puas. Ia sekali lagi menyampaikan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.
Diakhir kalimat, Andang kembali mempertegas bahwa ia akan tetap mencari keadilan dan upaya itu juga sudah ditindaklajutinya dengan membuatkan pengaduan perdata ke PN Tembilahan. (dro)
Bupati Resmikan 2 Puskesman dan 8 Pustu
Tembilahan (www.detikriau.org) –Bupati Inhil, HM Wardan melakukan peresmian 2 unit Puskesmas dan 8 unit Puskesmas Pembantu (Pustu). Peresmian ini dipusatkan di halaman kantor Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu. Rabu (15/1/2014)
Prosesi acara pelaksanaan peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Pustu Kelurahan Tembilahan Barat oleh Bupati didampingi Unsur Muspida dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil dilanjutkan dengan penandatanganan prasati seluruh Puskesmas dan Pustu yang diresmikan lainnya.
“Saya berharap setelah dilakukan peresmian ini, Puskesmas dan Pustu-Pustu ini dapat segera memaksimalkan manfaatnya untuk memberikan pelayanan kesehatan secara lebih masksimal kepada masyarakat,” Pesan Bupati. (dro)
Tingkatkan Pendidikan, diharapkan Kerjasama PGRI
Silaturahmi Bupati Inhil H.M.Wardan dengan Pengurus dan Aggota PGRI Kab. Inhil. Foto: Humas Pemkab Inhil
Tembilahan (www.detikriau.org) – Untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas pendidikan sangatlah diperlukan dukungan dari semua pihak terutama dari Organisasi dimana tenaga pendidik berhimpun.
Harapan ini disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan dalam pertemuan silaturahmi dengan pengurus dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indragiri hilir dikediamannya, selasa (14/1). Silaturhami orang nomor satu Inhil bersama tenaga pendidik ini juga dihadiri oleh Ketua Forum PAUD Provinsi Riau, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil, para Kepala Sekolah dan beberapa kabid dilingkungan Disdik Inhil.
“seorang diri tentunya saya tidak mungkin mampu untuk meningkatkan pelayanan dan kualiatas pendidikan. Perlu adanya dukungan dari semua pihak terkait yang terutama tentunya dukungan dari para tenaga pendidikan. Oleh karenanya dukungan itu sangat saya harapakan demi tercapainya apa yang kita harapkan,” sampaikan Bupati dalam kata sambutannya pada pertemuan silaturahmi itu.
Disamping dukungan untuk peningkatan pelayanan dan kualitas pendidikan, Bupati juga berharap agar segenap pengurus dan anggota PGRI Inhil bisa bersinergi dan bahu membahu bersama pemerintah untuk mensukseskan berbagai program kemasyarakatan pemerintah lainnya. Bupati sangat berkeyakinan dengan adanya kebersamaan, pelaksanaan program akan dapat berjalan baik dan mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan bahwa untuk mencapai kemajuan, tidaklah perlu malu untuk mencontoh daerah lain yang lebih baik seperti dicontohkan Bupati, kabupaten Rokan hilir. Dengan topografi Rohil yang relative hamper sama dengan Inhil, Kabupaten itu diakui Bupati bisa lebih mampu menunjukkan kemajuan diberbagai bidang pembangunan.
“Agar Kabupaten kita juga bisa melaksanakan pembangunan lebih baik kedepannya tentunya harus diaraih dengan bekerja keras, profesional dan selalu ikhlas. Serta yang terpenting adalah membangun kebersamaan dan satu visi dengan spirit baru membangun Inhil yang lebih maju, bermarwah dan mertabat.” Pungkas Bupati.(dro)
Timsel Calon Anggota KPU Inhil Dituding Bertindak Diskriminatif. Digugat Perdata di PN Tembilahan dan PTUN
Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arfah (berkopiah Haji) saat memimpin RDP dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Inhil, Senin malam (13 Januari 2013)
Tembilahan (www.detikriau.org) –Dituding telah melakukan pelanggaran aturan, berbuat semena-mena serta berlaku tidak adil, Tim seleksi calon Anggota KPU Inhil digugat perdata di Pengadilan Negri (PN) Tembilahan dan terancam menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Hal ini terungkap saat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Inhil dengan Timsel calon anggota KPU Inhil di ruang rapat Komisi I gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (13/1) malam.
Menurut penuturan salah seorang Bakal Calon (balon) anggota KPU Inhil yang dinyatakan tidak lulus seleksi, Andang Yudiantoro, tindakan Timsel dengan alasan pasal 11 huruf m UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang ditegaskan kembali pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota pada pasal 3 ayat (1) huruf n, yang menyebutkan bahwa setiap calon anggota KPU harus memenuhi syarat; tidak berada dalam satu ikatan dengan sesama penyelenggara pemilu adalah nyata sebagai sebuah tindakan penzholiman. Menurut mantan Ketua PWI Inhil ini, ia bukan termasuk sebagai salah seorang penyelenggara pemilu (anggota KPU atau Anggota Panwaslu), sehingga meskipun ia saat ini terikat perkawinan dengan salah seorang anggota penyelenggara pemilu, aturan UU itu tidak semestinya bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan dirinya karena kata “sesama” memiliki makna sama-sama anggota penyelenggara pemilu.
“Meski istri saya salah seorang anggota penyelengara pemilu, saya bukan anggota penyelenggara pemilu.” Kata Andang
Timsel menurut Andang seharusnya hanya memiliki hak untuk melakukan seleksi pada kelengkapan Administrasi sesuai ketentuan bukannya bertindak proaktif mencari-cari kesalahan. Tugas Timsel menurutnya tertuang jelas pada pasal 21 ayat 1 hingga 4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU.
Menurut Andang, meski ia sudah memintakan kesempatan untuk melakukan RDP dengan Komisi I, untuk mencari keadilan, ia sudah mendaftaran gugatan perdata ke PN Tembilahan dengan surat gugatan bernomor 01/PDT.G/2014/PN TBH tertanggal 13/1/2014.
Menurut ketua Timsel, H Mohd Thayeb Ali, untuk perbedaan penafsiran UU ini, mereka sudah memintakan penjelasan secara tertulis kepada KPU Provinsi, hanya saja hingga saat ini belum mendapatkan balasan.
Tindakan ini juga disayangkan oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Inhil karena menurut mereka, Timsel seharusnya mengambil keputusan menggugurkan ataupun tidak setelah adanya putusan dari KPU Provinsi bukan sebelumnya.
Pelamar calon anggota KPU Inhil lainnya, M Arsyad menuding tindakan pengguguran dirinya oleh Timsel sebagai tindakan semena-mena. Menurutnya, sesuai dengan alasan yang disampaikan Timsel bahwa ianya terdaftar sebagai salah seorang anggota Partai sebagaimana SK yang diperlihatkan sama sekali tidak diketahuinya. Karena menurut Arsyad yang berprofesi sebagi seorang pengacara ini, hingga hari ini ianya tidak pernah mengetahui akan SK itu termasuk juga sama sekali tidak pernah mendapatkan putusan SK bahwa ia adalah salah seorang pengurus partai politik.
Yang lebih disayangkan menurut M Arsyad, salah seorang pelamar lainnya yang namanya juga tertera dalam Sk kepengurusan partai politik sebagaimana yang diperlihatkan Timsel ternyata diloloskan sebagai salah seorang calon anggota KPU Inhil. “Saya juga akan menuntut keadilan, saya pastikan untuk membawa persoalan ini ke PTUN Pekanbaru,” Ancam M Arsyad
Menurut Ketua Timsel KPU Inhil, H mohd Thayeb Ali yang kala itu didampingi dua orang anggotanya, Badewin dan Mulono Aprianto, pihak timsel sudah beberapa kali mencoba untuk memintakan klarifikasi, hanya saja nomor handphone yang dicantumkan M Arsyad tidak pernah berhasil dihubungi setelah beberapakali berusaha dikontak.
Dua Pelamar Lainnya Juga Nilai Timsel Bertindak Tidak Adil
Yulhardan, seorang pelamar lainnya yang juga tidak lolos sebagai calon anggota KPU Inhil mempertanyakan sikap keadilan Timsel. Menurutnya, Timsel nyata telah berlaku tdak adil. Tiga anggota KPU Inhil (disebutnya, Joni, M Dong dan Herdian) yang kembali ikut mendaftar diberikan hak istimewa.
Saat pelaksanaan tes wawancara dan tes fsikologi di RSUD PH Tembilahan, seharusnya, Joni dan M Dong mendapatkan jadwal tes pada tanggal 3/1/2014 dan Herdian tanggal 4/1/2014. Namun ketiga-ketiga Anggota KPU Inhil ini mengikuti tes pada tanggal 5/1/2014 dan diperbolehkan oleh Timsel.
Pemberlakuan istimewa terhadap anggota KPU Inhil ini menurut Yulhardan berbanding terbalik dengan apa yang dialaminya. Dikisahkannya, saat akan dilaksanakannya tes tertulis pada tangal 28/12/2013 yang jadwal seharusnya pada sore hari, ia memintakan agar Timsel memberikan kesempatan kepada dirinya untuk melakukan tes pada pagi hari sebab pada tangal 28/12 sore harinya karena keperluan yang sangat mendesak, ia harus berangkat keluar kota. Namun ia mendapatkan jawaban dari Timsel, disebutnya Badewin, tidak diperbolehkan karena seluruh peserta harus tunduk pada jadwal yang sudah ditentukan Timsel.
“Akhirnya saya terpaksa mengikuti tes sore hari dalam kondisi tergesa-gesa dan pastinya ini membuat ketidaknyamanan pada saya. Dimana keadilan Timsel,” Tanyanya.
Ali Murtopo, Bakal calon anggota KPU Inhil yang juga gugur yang hadir dalam RDP Komisi I kala itu juga membenarkan tidak adanya rasa keadilan oleh Timsel. Dikatakannya, Anggota KPU Inhil yang kembali ikut mendaftar malah bisa mengatur jadwal pelaksanaan seleksi.
Jadwal tes calon anggota KPU Inhil yang sebenarnya sudah ditetapkan ternyata dimundur disebabkan tiga anggota KPU Inhil yang kembali mendaftar sebagai anggota KPU Inhil yang juga mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi, jadwal tesnya sebagai anggota KPU Provinsi di Pekanbaru berbenturan dengan pelaksanaan tes calon anggota KPU Inhil.
“Inikan lucu. Anggota KPU kesannya bisa mengatur jadwal pelaksanaan tes. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa peserta lainnya hanyalah sebagai pelengkap,” Kecam Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali sempat mengusulkan agar kedepannya seleksi calon anggota KPU dilakukan secara lebih tranparan. Salah satunya dengan langsung memperlihatkan hasil ujian yang diperoleh usai dilaksanakannya tes.
Ia juga meminta agar Tim seleksi calon anggota KPU harus bisa lepas dari bayang-bayang KPU. Bukan seperti saat ini, SK Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten dikeluarkan oleh KPU Provinsi. Usul Ali.
Diakhir RDP ini, Ketua Komisi I, M Arfah yang kala itu didampingi empat orang anggotanya, Mahide, Baharuddin L Abas, Yuliantini dan Suparlan menyatakan bahwa Keadilan itu tidak ada diskriminasi, yang benar, benar adanya dan yang salah haruslah salah adanya dan diberlakukan kepada siapapun.
Meski RDP ini bukan mencari sebuah keputusan, dengan didasari memberikan rasa kebersamaan dan keadilan akan aturan yang ada, Komisi I bersama timsel didampingi beberapa pelamar calon anggota KPU Inhil yang hadir pada RDP ini akan menjadwalkan untuk melakukan konsultasi terkait persoalan ini kepada KPU Provinsi.
Untuk sekedar diketahui, Berikut adalah nama-nama Tim Seleksi untuk penerimaan Anggota KPU Inhil yakni, H Mohd Thayeb Ali (Tokoh Masyarakat), Badewin SE (Profesional), Mulono Aprianto STP MP (Akademisi), Retti Ninsix STP MP (Akademisi) dan Hasnawati MM (Akademisi).(dro)