Wabup Ikut Bergotong Royong Bersih-Bersih Makam

Wabup Inhil H.Rosman Malomo berbicang dengan selesai melaksanakan Gotong Royong. Foto: Humas
Wabup Inhil H.Rosman Malomo berbicang dengan selesai melaksanakan Gotong Royong. Foto: Humas

Tembilahah (www.detikriau.org) – Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Inhil, H Rosman Malomo  teninjau dan ikut serta bergotong royong membersihkan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU)  Parit 16 Tembilahan. Jum’at (14/2)

selain Wabup, dalam kesempatan itu diikuti juga oleh Camat dan unsur muspika kecamatan serta seluruh warga dikawasan TPU Parit 16 kelurahan tembilahan hilir kecamatan tembilahan.

Wabup menyatakan sambutan baiknya atas pelaksanaan kegiatan  jumat bersih tersebut dan berharap tidak hanya pemkab inhil namun juga seluruh masyarakat mendukung kegiatan ini.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin baik itu oleh jajaran pegawai di Pemkab Inhil maupun masyarakat, tidak mesti hari jumat hari apapun itu yang pasti rutin lingkungan dibersihkan,” sebut Wabup.(dro/humas)




Deadline Mepet, Kemendikbud Siapkan Pemutihan Akreditasi

“Bagi yang Belum Terakreditasi, Langsung Diberi C Semua”
akreditasiJAKARTA – Belum apa-apa, deadline kewajiban akreditasi institusi dan program studi (prodi) untuk legalitas ijazah per 10 Agustus 2013 bakal kendur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyiapkan langkah darurat berupa pemutihan akreditasi.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menuturkan, peluang untuk menjalankan program tadi bukan berarti sudah tertutup 100 persen. “Yang sudah masuk tetap diproses. Yang belum memasukkan, segera memasukkan usulan akreditasi,” katanya di Jakarta kemarin.
Pada saat mendekati deadline nanti, tim akan melihat apakah jumlah kampus yang belum memasukkan akreditasi masih banyak atau tinggal sedikit. Jika ternyata masih banyak kampus yang institusi dan prodinya belum terakreditasi, Kemendikbud langsung mengeluarkan langkah darurat.
Langkah yang diambil adalah dengan program pemutihan akreditasi. Semua usulan akreditasi yang belum terbit hingga waktu pemutihan itu, akan dikeluarkan langsung dengan standar akreditasi C. Begitupula dengan kampus yang belum memasukkan usulan akreditasi, standar akreditasi institusi dan prodinya langsung diputuskan C.
“Upaya ini kita ambil supaya masyarakat tidak dirugikan. Tetapi kampus juga jangan menyepelekan menunggu pemutihan saja,” ujar Musliar.
Mantan rektor Universitas Andalas, Padang itu berujar masyarakat atau lulusan perguruan tindak boleh dirugikan. Dia menyebutkan jika tidak ada program pemutihan tadi, potensi ijazah bodong karena prodi atau institusi kampusnya belum terakreditasi semakin besar.
Musliar mengakui bahwa ketentuan akreditasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Rujukan pelaksanaan UU Dikti itu, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau turunannya, hingga kini belum ada yang terbit. Musliar tidak mau disebut pemerintah hanya gemar membuat UU tetapi enggan melaksanakannya.
Mantan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud itu menyatakan salah satu pelaksanaan teknis UU Dikti adalah urusan akreditasi. Dia menyebutkan pemerintah sedang menggodok PP khusus tentang akreditasi ini. Diantaranya membuat badan lain diluar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk melaksanakan akreditasi.
Badan lain itu adalah Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dalam prakteknya saat ini, rujukan pembuatan LAM itu masih tarik ulur. Kemendikbud terkesan gamang apakah pembiayaan akreditasi di LAM itu ditanggung APBN, seperti di BAN-PT, atau ditanggung oleh kampus pengusul akreditasi. Seperti diketahui saat ini biaya setiap kali akreditasi sekitar Rp 30 juta dan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
“Sekarang kita terus menjalankan uji publik untuk aturan itu,” paparnya. Musliar mengatakan putusan aturan pendirian LAM harus digodok matang supaya tidak berujung masalah baru.
Ketua Asosiasi Peruguran Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamir menuturkan, keberadaan LAM sangat ditunggu pihak kampus. Sebab keberadaan LAM bisa memecah penumpukan dokumen usulan akreditasi di BAN-PT. Rencananya LAM khusus mengakreditasi kampus swasta, sedangkan BAN-PT untuk kampus negeri.
“Supaya tidak semakin menumpuk usulan akreditasi di  BAN-PT, pemerintah segera terbitkan aturan pembentukan LAM,” ujar pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Dia berharap pembiayaan akreditasi di LAM itu tetap ditanggung negara melalui APBN, sehingga tidak membebani kampus.
Khusus soal pemutihan akreditasi, Edy menyambut dengan baik. Dia berharap Kemendikbud benar-benar turun ke lapangan untuk menetapkan pemutihan itu. Jangan sampai kampus yang tidak memiliki mahasiswa tetap di beri akreditasi C. dikhawatirkan akreditasi itu akan dijual untuk komersialisasi ijazah.(*)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/10/15/195767/Deadline-Mepet,-Kemendikbud-Siapkan-Pemutihan-Akreditasi-




Nasib UNISI di Ujung Tanduk

unisiTembilahan (www.detikriau.org) — Selambatnya bulan Agustus 2014,  semua institusi perguruan tinggi di Indonesia harus mendapatkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang dilakukan oleh lembaga penjamin mutu eksternal. Termasuk Universitas Islam Indragiri (UNISI). Jika ketentuan yang diwajibkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini tidak mampu dipenuhi, sama artinya Gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi yang dikeluarkan oleh UNISI menjadi “tidak sah”.
Pernyataan ini yang sempat dilontarkan oleh mantan Ketua harian yayasan tasik Gemilang (YTG), Kemas Yusfery dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan gabungan fraksi DPRD Inhil, rabu (12/2) yang lalu bertempat di ruang rapat komisi IV gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas, Tembilahan. untuk itu, Kemas meminta agar DPRD serius menyelesaikan persoalan UNISi karena semua ini akan menjadi penentu nasib 5000 an lebih Mahasiswa UNISI.
Akreditasi Institusi harus sudah kita dapatkan selambatnya bulan agustus ini. jika tidak, seluruh ijajah yang dikeluarkan oleh UNISI tidak akan sah,” Ucap Kemas kala itu dengan nada suara terputus-putus menahan kucuran air mata.
Perguruan tinggi didedikasikan untuk : Menguasai, memanfaatkan, mendeseminasikan, mentranformasikan dan mengembangkan  ilmu pengetahuan , teknologi, dan saint (ipteks), kemudian mempelajari, mengklasifikasikan dan melestarikan budaya, serta Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perguruan tinggi sebagai institusi melaksanakan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola Ipteks.
Untuk menopang dedikasi dan fungsi tersebut, perguruan tinggi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus menerus, baik masukan, proses maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas public, perguruan tinggi harus secara aktif membangun system penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa system penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan system penjaminan mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut diatas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan akreditasi bagi semua institusi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program Tridarma Perguruan Tinggi, untuk menentukan kelayakan  program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi.
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi akan mengevaluasi dan menilai Institusi berdasarkan 15 kriteria kunci yaitu : Kepemimpinan, Kemahasiswaan, Sumber Daya Manusia, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Tata Pamong, Sistem Pengelolaan, Sistem Pembelajaran, Suasana Akademik, Sistem Informasi, Sistem Penjaminan Mutu, Lulusan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Program studi.
Berdasrkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi itu, pada pasal 28 ayat 3 butir a disebutkan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang  tidak Terakreditasi. Pada pasal yang sama ayat 4 butir a. juga disebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi.(dro)
 
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Warga Tembilahan Kritik Pejabat Dampingi Caleg Berkampanye. Panwas dan Wartawan dinilai Bungkam

imagesTembilahan (www.detikriau.org) — Mendekati pelaksanaan pemilu, kegiatan kampanye terselubung mulai marak didapati dan bahkan kerab melibatkan pejabat setempat. Berbagai kegiatan sosial, mulai dari pemberian santunan, pengajian sampai kepada berbagai kegiatan masyarakat lainnya termasuk kegiatan pemerintah daerah juga dipolitisir.
‘Awalnya memang kegiatan sosial biasa namun kemudian ada pembagian gambar salah satu caleg, kalender dan berbagai atribut kampanye lainnya. bagi kami itu adalah kampanye terselubung,” ujar salah seorang warga Tembilahan, Hery menyampaikan kritikannya kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selular, kamis (13/2)
Sepengetahuan dirinya, tambah Hery, seluruh pejabat, mulai dari tingkat pusat hingga desa, dilarang menghadiri kegiatan kampanye apalagi malah terang-terangan ikut berkampanye. Namun ia mengaku mengetahui secara persis salah seorang caleg propinsi yang merupakan istri mantan pejabat tinggi di Riau, dalam setiap kehadirannya, sangat kerap didampingi oleh pejabat, bahkan sang pejabat secara terang-terangan pula ikut memperkenalkan ianya sebagai salah seorang caleg sembari memintakan dukungan.
“Hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum. bukan saya saja tetapi saya yakin cukup banyak warga Inhil yang mengetahui. hal seperti ini harusnya tidak sampai terjadi. saya hanya heran, kemana Panwaslu ? mereka kesannya hanya bungkam. yang saya tambah miris, media juga semestinya mengetahui, tapi kenapa juga ikut-ikutan bungkam?.” Lontarkan Hery dengan nada suara kesal
Dalam kesempatan komfiramsi ini, Hery juga meminta agar ormas tidak melibatkan atau dilibatkan dalam kegiatan salah satu caleg. Jika hal-hal seperti ini tetap dilakukan tentunya akan memunculkan kecemburuan dan protes dari parpol atau caleg lainnya. Ia juga meminta agar panwas bertindak tegas terhadap adanya kampanye terselubung yang melibatkan pejabat. ”Harusnya jika memang ada pejabat yang hadir ditegur atau diberi sanksi sehingga adil bagi semuanya,” Kata  Hery lagi sambil juga meminta agar ormas menertibkan para pengurusnya yang menggunakan organisasi untuk kampanye pribadi. ”Jika ada pengurus yang jadi caleg harusnya dinonaktifkan dulu,” pungkasnya. (dro)




Wanita Paruh Baya Dirampok, 20 Mayam Emas Dilibas

kondisi korban perampokan saat menyampaikan laporan di polsek Tembilahan. Foto: Loly
kondisi korban perampokan saat menyampaikan laporan di polsek Tembilahan. Foto: Loly

Tembilahan (www.detikriau.org) — Kamsiah (50), Warga jalan Terusan Mas Parit 17 kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, kamis dinihari (13/2) sekira pukul 03.30 WIB bernasib naas. 20 mayam emas dan uang tunai senilai Rp 2 Juta ludes disikat dua orang pelaku yang hingga saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan kapolres Inhil, AKBP Suwoyo, Sik, M.Si melalui paur Humas, Ipda Warno Akman, peristiwa naas itu terjadi ketika korban baru saja keluar dari rumah untuk melakukan aktifitas keseharian, tiba-tiba saja datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung membekap dirinya. Anak korban yang saat itu sedang duduk didalam rumah yang juga difungsikan sebagai warung itu juga langsung disekap dan diperintahkan untuk diam.
Salah seorang pelaku kemudian langsung menyeretnya ke dalam warung sambil meminta agar korban menyerahkan barang berharga miliknya. karena korban menolak, pelaku langsung memukul kepada wanita paruh baya ini dengan sebilah kayu hingga menyebabkan bagian kepala korban menimbulkan luka robek dan berdarah. Tidak berapa lama, pelaku berhasil menemukan tas sandang milik korban yang berisikan perhiasan emas seberat 20 mayam dan uang tunai Rp 2 juta dan langsung meninggalkan TKP.
Setelah kedua pelaku pergi, korban didampingi anaknya langsung mendatangi dan menyampaikan laporan di kantor kepolisian Polsek Tembilahan. Menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP serta melaksanakan pengumpulan barang bukti dan keterangan.
“Saat ini kasus masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut. Terang paur Humas kepada detikriau.org melalui sambungan selular. (dro)




Hingga Akhir Desember 2013, Inhil Baru Selesaikan 75,18 Persen Wajib KTP

DSC_0218Tembilahan (www.detikriau.org) — Hingga akhir Desember 2013 yang lalu, dari target 481.547 wajib KTP, baru sebanyak 365.132 atau sekira 75,18 persen yang sudah dilakukan perekaman. salah satu upaya percepatan untuk menuntaskan tugas Nasional ini, Pemkab Inhil mengintensifkan perekaman dengan sistem jemput bola.
Hal ini disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Alimuddin RM dalam kesempatan pelaksanaan Rapat Paripurna tentang tangapan Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah dan nota keuangan RAPBD Inhil 2014, Selasa (11/2) kemaren. Dikatakan Bupati, pelaksanaan perekaman e_KTP dengan sistem jemput bola terutama ditujukan bagi wajib KTP yang berdomisili dilokasi yang terpencar-pencar, seperti dikawasan sepanjang pesisir pantai dan Desa-Desa yang jauh serta relatif sulit untuk dicapai dengan tranportasi umum.
“Perekaman lanjutan akan dilakukan tahun 2014 ini. selain dengan sistem jemput bola, wajib KTP juga bisa melakukan perekaman di kantor-kantor Camat di 20 Kecamatan se Inhil termasuk kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab Inhil di Tembilahan,” Sampaikan Bupati yang dibacakan oleh Sekda
Kebijakan untuk pncetakan dan penyaluran e-KTP masih merupakan kebijakan Nasional. Sejauh ini, ditambahkan Bupati, baru sebanyak 262.582 keping e-KTP yang sudah didistribusikan kepada masyarakat. sisanya sebanyak 102.550 keping masih dalam proses.(dro)