Terkait Penindakan Karhutla, Polres Inhil tegaskan Sudah Lakukan Sosialisasi

Polres Inhil Juga Lakukan Lidik Kasus Karhutla Pada Anak Perusahaan Surya Dumai
press releaseTembilahan (www.detikriau.org) — Sebelum melaksanakan pengungkapan kasus atau penangkapan tersangka, Polres Inhil akui sudah melakukan tindakan preventif melalui upaya sosialisasi.
Penegasan ini disampaikan kapolres dalam kesempatan press release bertempat diruang rapat lantai dua Mapolres Inhil, sabtu (15/2). Tindakan preventif melalui sosialisasi ini dilakukan pihak kepolisian dengan kerjasama seluruh intansi dan aparatur terkait termasuk tokoh masyarakat. mulai dari tingkat Kabupaten hingga desa.
“Sosialisasi karhutla termasuk sanksi pidana yang mengiringinya sudah kita sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat. bahkan upaya itu sudah dilakukan sejak 1 tahun yang lalu. artinya kita berkeyakinan bahwa seluruh masyarakat sudah memahami akan hal ini,” Ujar kapolres.

Kapolres saat meninjau kebkaran lahan di areal konsesi milik PT. SAGM
Kapolres saat meninjau kebkaran lahan di areal konsesi milik PT. SAGM

yang perlu dijadikan catatan, ditambahkan Kapolres, upaya penyidikan pengungkapan kasus karhutla bukan hanya dilakukan oleh jajaran mapolres Inhil tetapi juga dilakukan oleh Polres lainnya di jajaran Polda Riau.
Dalam kesmepatan ini, kaporles juga mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan kasus karhutla atas lahan konsesi milik PT Surya Agro Mandiri (SAGM). Namun diakui anak perusahaan Surya Dumai Group ini belum dijadikan tersangka.” masih dalam proses lidik. jika terbukti, pastinya kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pungkas Kapolres. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Polres Inhil Tindak 2 TSK Karhutla

TSK KarhutlaTembilahan (www.detikriau.org) — Polres Inhil tindak 2 TSk pelaku pembakaran lahan di dua TKP berbeda. Kecamatan gaung dan Kempas. Kedua TSK diancam dengan pasal 108 dan atau 98 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK, M.Si dalam penyampaian press release bertempat diruang rapat lantai dua Mapolres Inhil, sabtu (15/2). Dijelaskan Kapolres, untuk TKP Kec Gaung didasari dengan laporan Polisi No LP/01/II/2014/Riau/Res Inhil Sektor Gaung tertanggal 3 Februari 2014 tentang tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka M Sapri Alias Utoh Bin Mukri (24) warga parit Mangga Raya Dusun Muara Sabak Desa Gembira Kec gaung.
Kronologis kejadian, sabtu (1/2/2014) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor, Taufik saat itu sedang bekerja di kantor (PT BDL. red), mendapatkan laporan dari Ahmad bahwa telah terjadi kebakaran  di lahan konsesi di skunder. mendengar laporan ini, saat itu juga Taufik memerintahkan 6 orang karyawan dan sekurity perusahaan untuk melakukan pemadaman. Setibanya dilokasi, mereka melihat tersangka sedang mengumpulkan potongan kayu dan rumput-rumput kering dan kemudian membakarnya.  akibat kebakaran ini, kurang lebih sebanyak 2 Ha lahan PT BDL hangus terbakar. kemudian Taufik melaporkan peristiwa pembakaran ini ke Mapolsek setempat.
Mendapatkan laporan, petugas langsung mengecek dan melakukan olah TKP termasuk membawa tersangka dan barang bukti berupa dua potong kayu sisa pembakaran guna proses penyidikan lebih lanjut. “Sejauh ini kita sudah mintakan keterangan 6 orang saksi. untuk kasus ini, kita juga melakukan koordiansi dengan Badan lingkunan Hidup Daerah kab Inhil,” Terang Kapolres.
Sedangkan untuk kasus karhutla di Kecamatan Kempas dikatakan Kapolres didasari dari laporan polisi No LP/01/II?2014/Riau/Res Inhil Sektor Kempas tertanggal 3 februari 2014 Tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan TSK Arifudin Las Puding Bin H Nusi (34) warga parit Suka Sari Desa harapan Tani Kecamatan Kempas.
“Untuk kasus karhutla di Kempas ini kita sudah mintakan keterangan 3 orang sanksi. termasuk keterangan 1 saksi lainnya, lurah setempat yang akan kita mintakan pada senin mendatang.” Sampaikan Kapolres.
Kedua TSK di dua TKP berbeda ini dituduhkan dengan UU yang sama yakni pasal 108 dan atau pasal 98 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009.”Untuk tindak lanjut, kita juga melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dalam hal pemanggilan saksi ahli kebakaran lahan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU,” Pungkas Kapolres. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Fermentasi Ampas Kelapa Parut sebagai alternatif pakan untuk ayam kampung

ayam kampungwww.detikriau.org — Ampas kelapa biasanya hanya kita buang atau dikasihkan kepada ayam begitu saja tanpa dilakukan proses apapun, dan di beberapa tempat jasa pembuatan santnn hanya dibuang menjadi sampah.
Seorang peternak harusnya jeli dalam proses pembiayaan pakan guna memaksimalkan efisiensi biaya pakan. Hasil fermentasi ampas kelapa lumayan tinggi kandungan protein serta kemampuan diserap oleh ayam.
Hasil analisa menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kadar protein ampas kelapa setelah fermentasi dari 11,35% menjadi 26,09% atau sebesar 130% dan penurunan kadar lemak sebesar 11,39%. Kecernaan bahan kering dan bahan organik meningkat masing-masing dari 78,99% dan 98,19% menjadi 95,1% dan 98,82%. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pakan yang dihasilkan cukup aman untuk ternak. Penggunaan dalam ransum bisa mencapai 20% dari jumlah total bahan ransum pakan ayam kampung kita.
Cara Fermentasi dengan kimia :
Bahan baku yang digunakan adalah ampas kelapa hasil samping pengolahan minyak kelapa murni  dan spora Aspergillus niger
(NH4)2SO4,
urea,
NaH2PO4,
MgSO4,
KCl,
Alat-alat yang digunakan adalah timbangan kasar, timbangan analitik, kompor, pengukus, pengaduk, nampan, nampah, plastik, ember, dan alat-alat lain yang digunakan untuk analisa. Proses pengolahan ampas kelapa menjadi pakan dilakukan secara fermentatif, yaitu dengan menggunakan spora Aspergillus niger.
Ampas kelapa ditambah air, diaduk dan dikukus. Setelah didinginkan hingga mencapai suhu ± 70°C diaduk bersama campuran mineral, ditambahkan spora Aspergillus nigerd an diaduk kembali sampai merata. Adonan kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan difermentasi secara aerob dan anaerob. Ampas hasil fermentasi kemudian dikeringkan dan dikemas dalam wadah plastik
Dengan cara sederhana bisa juga kita lakukan :
Tata cara dan bahan sama seperti diatas hanya saja kita hanya bahan fermentasinya saja yang bisa kita mudah didapat, yaitu
Urea
Em4 hewan
Ragi tape
Rumen sapi
Langkah sederhana fermentasi :
ampas kelapa (1 kg) dikeringkan kemudian dihaluaskan. tambah air sebanyak 800Ml. kemudian dikukus selama lebih kurang 30 menit. didinginkan diatas plastik formika. tambah mineral (36 g (NH4)2SO4 + 20 g Urea + 7,5 g NaH2PO4 +2,5 g MgSO4 + 0,75 g KCl) + 8 g spora Aspergillus niger kemudian aduk sampai dengan homogen.
Setelahnya, tempatkan pada baki plastik dengan ketebalan 1 cm. fermentasi secara aerob pada suhu kamar selama 2 hari (proses enzimatis dengan dibungkus dengan plastik, padatkan tanpa udara) Setelah proses itu selesai lalu dikeringkan, digiling dan disimpan
Sumber: litbang.deptan.go.id




Staff Ahli Bupati Resmikan Bumdes di Kempas

 

foto: Humas Pemkab Inhil
foto: Humas Pemkab Inhil

KEMPAS (www.detikriau.org) -Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Drs.H.Eddiwan syasby  , meresmikan  Bumdes Arta mandiri sekaligus musyawarah desa pertanggungjawaban ke III UED SP Mulya jaya di desa bayas jaya Kecamatan Kempas. Jum’at (13/2) kemaren
pada kesempatan itu pula dilaksanakan penyerahan buku laporan akhir tahun periode 1 januari 2013 sampai dengan 31 desember 2013 dari ketua UED SP Desa Bayas Jaya, Das’ar kepada Staff ahli Bupati bidang pemerintahan, Drs.H.Eddiwan Syasby.
dalam sambutannya, Bupati Inhil yang di wakili staff ahli Bidang Pemerintahan mengatakan, atas nama pemkab inhil, ia memberikan apresiasi yang besar terhadap perkembangan UED SP menjadi bumdes yang ada di kabupaten inhil. perkembangan ini merupakan tanda besarnya partisipasi masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakn pembukaan papan selubung tanda peresmian UED SP Mulya jaya menjadi Bumdes yang dilakukan oleh staff ahli.(dro/humas)




Mendikbud: Masuk SMP-SMA Negeri Tak Pakai Tes Tapi Seleksi Prestasi

Mendikbud, M Nuh
Mendikbud, M Nuh

Jakarta – Putra-putri Anda hendak masuk ke SMP atau SMA negeri? Kemendikbud menegaskan bahwa tak ada tes bagi siswa yang akan masuk ke jenjang selanjutnya. Yang ada hanya seleksi prestasi berdasarkan nilai.
“Untuk apa dia diuji apabila nilainya tidak dipakai untuk nantinya? Tetap ada seleksi, namun berbasis prestasi, namun tes tidak. Seleksi untuk berbasis prestasi adalah seleksi yang dilakukan untuk masuk SMP dan SMA,” kata Mendikbud M Nuh.
Hal itu disampaikan Mendikbud M Nuh dalam jumpa pers tentang buku kurikulum 2013 untuk tahun ajaran 2014 di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).
Pihaknya nanti akan memberikan pengertian bahwa nilai ujian dan nilai rapor selama belajar di jenjang SD dan SMP sudah cukup memadai untuk menjadi saringan masuk. Pula, tes akan menambah beban biaya siswa.
“Apabila mereka (sekolah) melakukan tes itu, tentu akan ada cost yang dibebankan kepada murid,” imbuhnya.
Nuh menjelaskan beda tes dan seleksi. Tes adalah model seleksi yang dilakukan saat itu juga tanpa mempertimbangkan rekam jejak siswa itu. Sedangkan seleksi menggunakan hasil pencapaian siswa selama di sekolah. Seleksi ini bahkan berlaku hingga masuk ke Perguruan Tinggi (PT). Ketiadaan tes juga mengurangi kecurigaan pihak sekolah dan calon siswa baru,
“Hendaknya capaian jenjang di bawahnya bisa dipakai untuk masuk ke jenjang di atasnya. Selama para pelaksana saling curiga dan salng tidak mengakui, tidak akan selesai. Kalau kita terjebak di urusan curiga terus, tidak akan selesai. Makanya hasil UN itu dapat dipakai di PT untuk memberikan saling pengakuan antara input output dan pelaksana. Seleksi dipakai, tapi tanpa tes. Seleksi yang dipakai adalah dari hasil prestasi murid tersebut sebelumnya,” jelas dia.
Sistem seleksi siswa baru ke SMP-SMA ini akan diluncurkan pada awal Maret 2014.(*)
Sumber: http://news.detik.com/read/2014/02/13/165602/2496332/10/mendikbud-masuk-smp-sma-negeri-tak-pakai-tes-tapi-seleksi-prestasi




Bupati Besuk "Nabila" di RSUD Arifin Achmad

Bupati Inhil Beserta Isteri tinjau Pasien Tumor Mata Ganas. Foto: Humas
Bupati Inhil Beserta Isteri tinjau Pasien Tumor Mata Ganas. Foto: Humas

Tembilahan (www.detikriau.org) — Nabila, balita berusia 4,5 tahun pengidap tumor mata ganas asal Sungai Guntung Kecamatan Kateman kabupaten indragiri hilir, mendapat kunjungan dari orang nomor satu di Kabupaten Inhil, HM. Wardan beserta Istri, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis (12/2/2014)
Putri dari Bapak Zulfilman dan Ibu Siti Rahmah ini sudah 3 hari berada di Bangsal Rawat Inap Kelas III Ruang Merak I RSUD Arifin Achmad, setelah dirujuk dari RSUD Puri Husada Tembilahan.
Saat mendapat kunjungan dari Bupati yang didampingi Staf dan Petugas RSUD Arifin Achmad, Nabila hanya ditemani sang Ibu, mengingat Ayahnya tetap berada di kampung halaman untuk bekerja demi mengumpulkan biaya pengobatan Nabila.
Bupati beserta Istri mengungkapkan keprihatinan yang mendalam melihat kondisi Nabila. Di usia balita, Nabila sudah harus bergelut dengan penyakit seganas tumor di matanya. Sesekali Bupati melemparkan canda ke gadis balita ini. Tak lupa, di akhir kunjungan, Bupati bersama Istri menyerahkan bantuan berupa dana untuk biaya pengobatan yang diterima langsung oleh Ibu dari Nabila.
“kami do’akan semoga Nabila cepat sembuh dan keluarga ikhlas dan tabah menjalani cobaan ini,”Pesan Bupati
Untuk diketahui, saat ini Nabila sedang dalam tahap proses kemoterapi, sebelum ke proses pengobatan selanjutnya.(dro)