Dugaan Pemalsuan Data Honorer K2, MPI Sampaikan Laporan Tertulis Ke Kapolres Inhil

Juru Bicara Masyarakat Peduli Inhil, Tengku Suhandri
Juru Bicara Masyarakat Peduli Inhil, Tengku Suhandri

Tembilahan (www.detikriau.org) — Masyarakat Peduli Inhil (MPI) sampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kepolisian Resort Inhil. Laporan yang ditembuskan kepada Bupati Inhil dan Kapolda Riau ini terkait dugaan adanya pemalsuan data honorer K2.
Juru bicara MPI, Tengku Suhandri didampingi dua rekannya, zacky Hasan dan Ryan Ryadi yang ditemui detikriau.org di Mapolres Inhil, senin (24/2) sekira pukul 15.30 Wib menyatakan bahwa didasarkan hasil investigasi, kuat dugaan telah terjadinya indikasi pemalsuan data honorer K2 dimaksud.
“hasil investigasi, dilapangan kita temui adanya indikasi kuat pemalsuan data honorer K2. Ada tenaga Honorer yang baru diangkat diatas tahun 2009 tetapi sudah tercatat dalam Data Honorer K2 hasil Validasi Aplikasi Data dari Badan Kepegawaian Negara dan bahkan mereka lulus ujian test CPNS,” Sampaikan Tengku Suhandri
Dugaan pemalsuan data ini ditambahkan Comel panggilan Akrabnya sengaja tidak disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil karena mereka mengindikasikan tindakan pemalsuan data merupakan sebuah tindakan yang telah memenuhi unsur pidana. yakni melanggar ayat 1 dan 2 pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Awalnya dipaparkan Comel, didasarkan pemberitaan dibeberapa media cetak dan elektronik tertanggal 15 Feb 2014 , MPI mendapatkan Informasi adanya indikasi tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat ternyata lulus pada ujian tes CPNS
Esok harinya, tanggal 16 Februari, mereka mendapat laporan adanya dua tenaga honorer yang bertugas di salah satu SD di Kecamatan Tembilahan Hulu lulus ujian seleksi CPNS, padahal mereka baru tercatat sebagai tenaga honorer tahun 2009.
Tanggal 17, ia bersama beberpa anggota MPI mendatangi sekolah dimaksud. Saat itu Kepala Sekolah’ Taslim membenarkan bahwa kedua nama dimaksud benar bertugas sebagai tenaga honorer disekolah yg dipimpinnya. Hanya saja menurut Taslim, ia baru bertugas sebagai Kepsek tahun 2011 sedangkan pemberkasan honorer K2 dilaksanakan tahun 2010. Jadi ia mengaku tidak mengetahui. Saat itu menurut Taslim Kepseknya Suhaimi.
Tanggal 18, MPI kembali mendapatkan informasi bahwa mengenai data tenaga pengajar tertera pada papan data guru diruang Kepsek. Informasi ini segera mereka tindaklanjuti dan ternyata benar dua nama tenaga honorer terduga terdaftar sebagai honorer tahun 2009.
“Fakta ini yang menguatkan kami akan adanya dugaan pemalsuan data. Mereka baru honor tahun 2009 namun sudah bisa ikut tes honorer K2. Harusnya sesuai ketentuan, tenaga honorer yang berhak adalah yang diangkat per 1 januari 2005” ungkap Comel
Diakhir penyampaiannya, Comel mengatakan bahwa MPI berharap pihak aparat hukum menindaklanjutinya. Tidak menutup kemungkinan masih ada nama-nama tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat yang juga lulus dalam tes CPNS. pungkasnya (dro)




Pemkab Inhil Upayakan Secepatnya Kirim Bantuan Bagi Korban Kebakaran Tanjung Simpang

kebakaranTembilahan (www.detikriau.org) — Pemerintah Kabupaten inhil secepatnya akan salurkan bantuan bagi korban kebakaran di Kecamatan pelangiran. Namun untuk bantuan tanggap darurat sudah disampaikan melalui pihak Kecamatan
“Bantuan dari PMI dan Dinas Sosial sudah siap, kita sekarang sedang upayakan bantuan kebutuhan pokok, terutama beras. kita punya persediaan yang khusus diperuntukan untuk itu. namun untuk mengeluarkannya, setidaknya harus mendapatkan persetujuan Sekda. Kita sedang koordinasikan. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita salurkan,’ sampaikan Pihak Pemkab Inhil melalui Kepala BPMPD Inhil, H Tantawi Jauhari kepada detikriau.org melalui sambungan selular, senin (24/2)
Mengingat jauhnya lokasi kebakaran, tentu diperlukan berbagai persiapan. Namun setakat ini, bantuan tanggap darurat sudah disampaikan melalui pihak Kecamatan. Tambah Tantawi
Camat Kecamatan Pelangiran, Tarno membenarkan bahwa bantuan tanggap darurat sudah disalurkan. Seluruh korban saat ini untuk sementara diungsikan di rumah-rumah tetangga terdekat dan sanak keluarga. “Kita berharap masyarakat yang terkena musibah dapat bersabar dan bertawakal kepada Tuhan. Dibalik semua musibah pasti ada hikmah yang dapat dipetik,” Nasehat Camat
Musibah kebakaran yang menghanguskan 70 rumah penduduk dengan 90 kepala keluarga dan 300 jiwa ini terjadi di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran sekira pukul 13.15 Wib, sabtu (22/2) kemaren
“Tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 Milyar,” jawab Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalaui paur humas ipda warno, senin (22/2)
Ditambahkan Paur Humas, berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat dari rumah kediaman Toni Sitorus dan kemudian merembet kerumah warga lainnya. Meski sempat melakukan upaya pemadaman namun dikarenakan hembusan angin yang cukup kencang upaya itu tidak membuahkan hasil. Bahkan api juga sempat menyebrang anak sungai dan ikut membakar puluhan rumah penduduk lainnya.
Pungkas Paur Humas. (dro)




Pemkab Diminta Evaluasi Ulang izin Perusahaan Perkebunan Sawit

herwanissitasTembilahan (detikriau.org) — DPRD Inhil meminta agar rekomendasi untuk melakukan evaluasi kembali terhadap izin perusahaan perkebuan sawit terutama yang keberadaannya pada lokasi perkebunan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharap untuk segera  ditindaklanjuti. Sejauh ini, efek dari pemberian izin kepada sebahagian perusahaan terkait dinilai sudah cukup banyak menimbulkan persoalan ditengah masyarakat setempat.
“Kita berharap agar rekomendasi ini untuk segera disikapi. Kita khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti, akan semakin banyak persoalan yang akan bermunculan dibelakangan hari,” pinta salah seorang anggota DPRD Inhil dari Fraksi partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Herwanissitas melalui detikriau.org, senin (24/2/2014)
Menurut sitas, kehadiran investor pastinya menjadi sesuatu yang sangat dinanti dan diharapkan masyarakat dengan catatan kehadiran mereka akan memberikan dampak positif terutama perbaikan pada sektor perekonomian masyarakat setempat. namun jika kehadiran perusahan tidak memberikan dampak perubahan positif dan cendrung malah merugikan masyarakat tentunya sangatlah disayangkan.
Untuk meminimalisir kerugian terhadap masyarakat atas masuknya investor, tameng utamanya tentulah berada pada pemerintah setempat. sebelum memberikan izin, ada baiknya pemerintah melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap baik buruknya usulan izin suatu perusahaan terutama yang menjalin hubungan kerjasama dengan masyarakat.
Pemberian izin kepada perusahaan perkebunan sawit dibeberapa wilayah Kecamatan di kabupaten Indragiri Hilir, hari ini mulai berdampak timbulnya berbagai persoalan. Pihak DPRD dikatakan Sitas sudah cukup banyak menerima keluhan masyarakat. untuk mengantisipasi perosalan ini terus terulang, Dewan juga mengharapkan Pemkab Inhil untuk kembali melakukan evaluasi kepada ijin yang telah diberikan terutama kepada peruahaan yang memang belakangan terbukti banyak menimbulkan masalah kepada masyarakat. “Sekali lagi kita berharap agar rekomendasi ini segera mendapatkan respon dari pemerintah,” Pungkas Sitas. (dro)




Bupati Kukuhkan Kepengurus KKIH di Kuansing

BUPATI INHIL H.M.WARDAN MELANTIK DAN MENGUKUHAN PENGURUS Kerukunan Keluarga Indragiri Hilir ( KKIH ) di Kab. Kuantan Singngingi (Kuansing). Foto: Humas Pemkab Inhil
BUPATI INHIL H.M.WARDAN MELANTIK DAN MENGUKUHAN PENGURUS Kerukunan Keluarga Indragiri Hilir ( KKIH ) di Kab. Kuantan Singngingi (Kuansing). Foto: Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (www.detikriau.org) — Bupati dan Wakil Bupati Inhil, H.M.Wardan dan H. Rosman Malomo hadiri acara silahturahmi masyarakat Kuantan Singingi yang berasal dari Indragiri Hilir sekaligus pengukuhan pengurus Kerukunan Keluarga Indragiri Hilir (KKIH) bertempat di Balai Adat Kuantan Singingi. Hadir bersama Bupati dan Wakil Bupati beberapa pejabat esselon dan jajaran lainnya, minggu (23/2/2014)
Pada kesempatan silahturahmi ini, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tinginya atas sambutan dan layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta panitia. Bupati juga menyampaikan ucapan rasa kegembiraannya bisa hadir pada kegiatan silaturahmi ini.
“Saya merasa seperti berada ditengah-tengah keluarga sendiri. Apalagi hari ini saya mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan beberapa orang guru yang pernah mendidik saya sewaktu mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Dasar (SD) di Pulau Kijang Kab Inhil dulu,” Sampaikan Bupati dengan  nada suara gembira
Bupati Inhil yang memiliki senyum khas ini menambahkan, dihari ke 93 masa kepemimpinannya di Inhil, ditengah kesibukan dan padatnya tugas-tugas sebagai seorang kepala Daerah, keinginan kuat untuk bisa hadir pada hari ini tidak lain selain ingin mempererat jalinan silaturhmi sekaligus melepas rindu dengan seluruh sanak keluarga di Kuansing.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan beberapa program prioritas yang akan di laksanakan di Kab indragiri hilir. Antara lain perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan, pemerataan pembangunan dengan pemberdayaan desa melalui program desa maju inhil jaya, pembentukan mental spritual dari usia dini melalui program magrib mengaji untuk menghadapi dampak negatif dari perkembangan ilmu dan teknologi serta budaya luar yang akan mempengaruhi generasi muda. pungkas Bupati. (fsl/humas)




6 Kecamatan di RIAU Terancam Tak Dapatkan BLM. Salah Satunya Kecamatan Tembilahan Hulu

pnpmPekanbaru (detikriau.org) — Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir termasuk 1 dari 6 Kecamatan di Provinsi Riau yang masuk dalam kategori Kecamatan Potensi Bermasalah dalam PNPM Mandiri Pedesaan. Sanksinya, Kecamatan Tembilahan Hulu terancam tidak mendapatkan dana Bantuan langsung Masyarakat (BLM) dari PNPM Mandiri Pedesaan.
Hal ini disampaikan oleh Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan, Spesialis Penanganan dan Penyelesaian Masalah (SP2M) Agustian, penyebab dikenainya status kecamatan potensi bermasalah, selain disebabkan adanya penyelewengan dengan jumlah penyelewengan yang dinilai cukup besar (di atas Rp 40 juta. red) juga dikarenakan tidak ada atau kecilnya progres penyelesaian masalah yang dilakukan ditingkat kecamatan.
“Bila kecamatan potensi bermasalah ini tidak segera menyelesaikan permasalahan penyelewengan, maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan dana BLM dari program Nasional.”Sebut Agustian dalam pemaparannya dikantor konsultan PNPM MPd jl Angkasa Pekanbaru. senin (24/2)
Agustian juga menambahkan, Umumnya penyelewengan ini terjadi dalam program simpan pinjam perempuan. Para pelaku yang terlibat dalam penyelewengan dana SPP ini adalah ketua kelompok, bahkan melibatkan pengurus di UPK (Unit Pengelola Kegiatan). Beberapa modus penyelewengan yang dilakukan diantaranya adalah kelompok fiktip, pembayaran kredit yang tidak disetor oleh ketua kepada UPK, dan modus lainnya.
Untuk menyelesaikan berbagai persoalan ini menurutnya dibutuhkan peran aktif aparatur desa serta dukungan yang kuat dari kecamatan. Mengingat peran pemberdayaan terhadap masyarakat ini memerlukan ketegasan dan pengendalian dari aparatur pemerintah.
Sementara itu ditambahkannya, progres penyelesaian masalah yang saat ini cukup signifikan dilakukan oleh kecamatan Kerumutan. Dari Rp 80 juta lebih penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok SPP, Rp70 juta lebih telah berhasil dikembalikan, sedangkan sisanya ditargetkan hingga bulan Maret 2014. “Dengan semua ini  kecamatan Kerumutan bisa keluar dari status kecamatan Potensi Bermasalah dan bisa kembali mengakses BLM dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan.” Pungkas Agustian.
6 Kecamatan tersebut terdapat di 4 kabupaten yang termasuk dalam Kecamatan berpotensi bermasalah yakni. Kabupaten Kuantan Singingi ( kecamatan Logas Tanah Darat),  Kabupaten Pelalawan (kecamatan Kuala Kampar , Kecamatan pangkalan kuras dan Kecamatan Kerumutan), Kabupaten Indragiri Hilir 1 (kecamatan tembilahan Hulu), dan Kabupaten Indragiri Hulu (kecamatan Rengat). (dro/rls)




Kecelakaan Akibat Kerusakan jalan, Warga Bisa Gugat Pemerintah

file 1Tembilahan (www.detikriau.org) — Menyediakan jalan yang baik untuk keselamatan warga sudah menjadi kewajiban pemerintah. jika keharusan itu tidak dijalankan, apalagi ada penguna jalan yang mengalami kecelakaan, warga berhak untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang Warga Tembilahan, Indra (43) melalui sambungan teleponnya kepada detikriau.org. Ketentuan itu diaktakannya tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pertanggungjawaban ini menurut indra yang juga menjabat sebagai Sekjend Fokus Ornop Inhil ini memang disesuaikan dengan kewenangan di tiap-tiap jalan. Apabila jalan itu merupakan jalan nasional, maka warga dapat menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian PU. Jika jalan Provinsi, warga bisa menuntut pemerintah atau Dinas PU Provinsi dan jika kewenangan jalan itu milik Pemkab Inhil, warga bisa menuntut pemkab atau Dinas PU setempat.
” ini harusnya disosialisasikan agar penyelenggara pemerintahan tidak bisa berbuat seenaknya membiarkan kerusakan ruas jalan,” Sampaikan Indra. Ahad (23/2)
Hal lain yang juga perlu untuk disampaikan, masih menurut Indra, perbaikan kerusakan ruas jalan selama ini dinilainya dilakukan asal jadi. bahkan ia menduga perbaikan tidak dilaksanakan sesuai standar mutu yang disyaratkan.
“Meski saya tidak punya bukti akurat tapi saya menyakini dugaan saya ini benar. buktinya belum lama perbaikan dilakukan, jalan sudah kembali rusak. Ini pelaksananya yang bermain atau perencanaan teknisnya yang tidak baik atau faktor lain.” Tanya Indra
Diakhir pembicaraanya Indra mengajak semua pihak terutama masyarakat untuk berani terlibat secara langsung dalam melakukan pengawasan pengerjaan proyek, terutama proyek-proyek pemerintah. Seluruh pembiayaan proyek yang dilakukan pemerintah notabenenya bersumber dari uang rakyat artinya rakyat berhak untuk mendapatkan informasi dan kepastian bahwa penggunaan uang rakyat itu dilakukan sesuai dengan apa yang sudah menjadi keharusan.
“Hari ini kita masih banyak menemukan pelaksana proyek yang terkesan menutup-nutupi pekerjaan mereka. bahkan untuk memasuki lokasi proyek, kesannya telalu tabu, apalagi bagi warga biasa. alasannya bermacam-macam. mulai dari faktor keselamatan, keamanan dan berbagai hal lainnya. tapi saya menduga, yang lebih utama dilatarbelakangi karena mereka takut sesuatu hal yang disembunyikan akan diketahui oleh masyarakat.” Sindir Indra.(dro)