Permudah Ekspor Kelapa Masyarakat, Haji Herman Dorong Percepatan Pengelolaan Pelabuhan Parit 21

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Haji Herman berharap dengan diaktifkannya pelabuhan parit 21 Tembilahan dapat memudahkan ekspor komoditi agar harga jual kepala bisa bersaing.

Hal tersebut disampaikan Herman saat Rapat Koordinasi (Rakor) Asisten II Setda Inhil, Kadis Perhubungan di Aula Kantor Bappeda, Rabu (27/03/2024).

“Pengoperasian pelabuhan parit 21 supaya harga kelapa masyarakat ini bisa bersaing,” ujar Haji Herman yang merupakan Pj Bupati Inhil.

Haji Herman mengatakan, rakor ini digelar dalam rangka percepatan pengoperasian dan pengelolaan Pelabuhan Indragiri parit 21 Tembilahan.

Pemerintah Kabupaten Inhil sangat serius untuk menghidupkan pelabuhan parit 21 dalam rangka ekspor kelapa masyarakat ke luar negeri.

“Kami ingin seluruh stakeholder terkait dapat membantu dalam pengaktifan pelabuhan parit 21,” terangnya.

Haji Herman berharap, ekspor kelapa menggunakan peti kemas melalui pelabuhan parit 21 nanti, harga jual kelapa masyarakat bisa membaik.

“Hal ini juga mempermudah masyarakat Inhil untuk mengekspor hasil perkebunan keluar Negeri,” tukasnya.

Untuk diketahui, rakor tersebut dihadiri Direktur PT Pulau Laut Line, Dony Yanuar Dana beserta jajaran, pengelola Pelabuhan Pasir Johor Singapura, Mr Dines.

PT Pulau Laut Line merupakan perusahaan yang bergerak dibidang peti kemas dan akan beroperasi di pelabuhan Indragiri parit 21 Tembilahan.

Rakor itu juga dihadiri Kepala OPD terkait, Kepala Bea Cukai Tembilahan, Kepala KSOP. (arb)




Pj Bupati Inhil Ikuti Rakor Bersama Kemendagri

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman, ikuti rapat koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah secara virtual dari ruang vidcon Diskominfops Inhil.

Rakor tersebut juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Inhil dan Kepala Badan Kesbangpol Inhil, Rabu (27/03/2024).

Rapat ini langsung dipimpin Mendagri, Tito Karnavian, bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan kinerja Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.

Optimalisasi terkait isu-isu strategis khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mendagri, Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan tentang perlunya sinkronisasi program antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar tercapainya keterpaduan dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang terintegrasi.

“Harapannya untuk kedepannya akan terjadi singkronisasi penyelarasan antara program menjadi role model bagi Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang akan datang,” tegas Mendagri.

Usai rapat, dalam keterangannya Pj Bupati Inhil Herman akan menindaklanjuti dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dan instruksi dari Mendagri.

“Semua arahan Mendagri akan kita tindaklanjuti,” ucapnya (adv)




Empat Rumah dan Kosan di Pulau Burung Terbakar

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 4 rumah dan 21 kamar kosan di Jalan M. Nuh RT 09 RW 04 Parit 2 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau terbakar, Selasa (26/3/2024).

Menurut keterangan Polsek Pulau Burung, api muncul dari arah belakang rumah kos kosan kemudian dengan cepat api menjalar dan membakar seluruh rumah dan kamar kos-kosan yang semua bangunan terbuat dari bahan kayu.

“Api semakin membesar menghanguskan 21 kamar kos kosan dan juga membakar 4 nit rumah. Melihat adanya kebakaran, warga berusaha untuk memadamkan api,” kata Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra, ketika dikonfirmasi.

Api dapat dipadamkan sekitar pukul 15.30 wib dengan di bantu 1 unit mesin robin.

“Tak ada korban jiwa, namun kerugian mencapai Rp.500 juta,” terangnya.

Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Belum, kami belum pastikan penyebab kebakaran,” pungkasnya. ***




Untuk Kemajuan Kesehatan, Pj Bupati Inhil Dukung Program DPD PPPI

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Guna Kemajuan Program Kesehatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Penjabat Bupati Inhil H.Herman SE MT siap mendukung Program kerja DPD Perkumpulan Perawat Pembaruan Indonesia (PPPI) Riau.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Inhil didampingi istri Hj.Katerina Susanti yang juga merupakan Pj.Ketua TP PKK Inhil saat melaksanakan audiensi bersama pengurus PPPI Riau di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru Usai melaksanakan silaturahmi dan buka bersama dengan KKIH Provinsi Riau Senin malam (25/03/2024).

Audiensi dipimpin langsung Zulkifli, S.Kep.,MH sebagai Ketua DPD PPPI Riau yang didampingi Agus Salim, S.Kep.,M.Si sebagai Sekretaris dan 2 orang pengurus DPD PPPI Riau Dr. Taswir Effendi, SKM.,M.Si dan Ridwan, SKM.,M.Kes.

“Terimakasih kepada Pj.Bupati yang telah menyambut baik kedatangan kami ini, semoga dengan pertemuan ini memberikan hasil positif terhadap Organisasi yang kami pimpin dan khususnya pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Provinsi Riau pada umumnya” ucapnya.

Adapun tujuan DPD PPPI Riau menghadap Pj.Bupati Inhil bermaksud menyampaikan rencana program kerja dan agenda kedepannya dan Zulkifli Berharap PPPI dapat menjadi bagian dari mitra pemerintah yang bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya mensukseskan program dan kebijakan di bidang kesehatan yang terintegrasi dengan program dan kebijakan kesehatan secara nasional.

Di samping itu dapat mempermudah akses bagi teman-teman sejawat perawat dalam mengurus surat izin praktek SIP dan kedepan akan di ikat dengan MoU sehingga teman-teman sejawat mendapatkan kemudahan dalam berurusan,”harapnya.

Menanggapi rencana dan program kerja serta agenda PPPI kedepannya Pj.Bupati Inhil Herman mendukung penuh dan mengapresiasi serta menyatakan siap bersinergi untuk wilayah Inhil.

“Kami menyambut baik dan siap mendukung program/agenda yang akan dilakukan PPPI. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dengan semestinya dan berkelanjutan,” ungkapnya

Diakhir audiensi tersebut PPPI menyerahkan Profil Organisasi kepada Pj Bupati inhil dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Adv)




Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Mantan rehabilitasi kasus narkotika inisial FL (37) ini bukannya bertobat, malah menyimpan dendam dengan anggota kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Nyatanya, pada Minggu (24/3/2024) dini hari lalu, FL melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota Polri, di rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan.

“Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengarahkannya kepada anggota kami,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Belum sempat terjadi pembacokan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itupun menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.

“Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil,” terangnya.

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.

“Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urin, FL positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” pungkasnya.***




PH Abdul Samad Sebut Belum Ada Pihak yang Menang Atas Sengketa Lahan Gedung DPRD Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Meski putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024 dengan hasil gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima, namun Penasehat Hukum (PH) Abdul Samad menyebutkan belum ada pihak yang menang atas sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil.

PH Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjutak, S.H., M.H mengatakan perkara gugatan Abdul Samad terhadap tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hilir dan para Tergugat Intervensi lainnya memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, dengan hasil gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

“Namun bukan berarti pihak Tergugat BPN Inhil, Pemkab Inhil dan para Pihak Tergugat Intrvensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang. Karena gugatan kita hanya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung bukan ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan,” ungkap Freddy Simanjutak kepda ARB INdonesia, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga : Sempat ‘Babak Belur’, Pemda Inhil Akhirnya Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan di Gudung DPRD

Lanjutnya, tentang sengketa kepemilikan tanah bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

“Oleh karenanya kita mengingatkan kepada Pemkab Inhil dan ataupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan tegas dilokasi objek tanah terperkara, yang mengarah kepada tindakan kejahatan kepada rakyat yang berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini,” papar Freddy Simanjutak.

“Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding PTTUN Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan seluruh Sertipikat Hak Milik lainnya yang terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad,” tutupnya. (Arbain)