Dewan Tenggarai Ada Upaya Terstruktur untuk Memuluskan Pemberian Izin Perusahaan Perkebunan

amd-junaidi-golkar-dapil-1Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meneggarai adanya upaya terstruktur oleh oknum-oknum nakal untuk memuluskan penerbitan izin operasional bagi perusahaan perkebunan yang beraktifitas di kab Inhil.

Dugaan ini disampaikan oleh DPRD Inhil melalui Ketua Komisi II, AMD Junaidi kepada detikriau.org dalam kesempatan perbincangan digedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, Kamis (3/7/2014)

Dijelaskan Junaidi, untuk mencarikan alernatif solusi terbaik akan banyaknya konflik yang timbul dilapangan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan, DPRD Inhil mengusulkan kepada Pemerintah kab Inhil untuk kembali melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang beroperasional di Inhil.

Usulan dari DPRD ini mendapatkan respon yang baik dan Pemkab Inhilpun menindaklanjuti dengan membentuk tim yang di SK-kan secara langsung oleh Bupati Inhil sebagai upaya penyelesaian komplik perizinan perusahaan perkebunan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.
Dengan dibentuknya TIM yang diketuai Asisten III Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid, seluruh aktifitas diatas lahan yang dikerjaan perusahaan untuk sementara harus dihentikan sampai adanya kejelasan perizinan.

“aneh saja, dalam kondisi status quo antara masyarakat dan perusahaan ini, Pemkab Inhil justru kembali menerbitkan 4 izin operasional baru bagi perusahaan perkebunan sementara dalam waktu yang sama Bupati juga telah meng SK-kan Tim untuk mengupayakan penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan yang dilatarbelakangi masalah lahan. Seharusnya saat tim ini bekerja, bukankah harusnya penerbitan izin dihentikan?” Tanya Junaidi

Sebelum memasuki bulan ramadhan, Junaidi menyatakan bahwa adanya pertemuan yang dimotori oleh beberapa pejabat Camat disalah satu ruang pertemuan di rumah makan di kota Tembilahan dengan agenda penyampaian sosialisasi masalah lahan rencana pembangunan perkebun kelapa sawit.

Dinilai Junaidi apa yang dilakukan para pejabat ditingkat Kecamatan ini sama artinya tidak mengindahkan Tim Evaluasi penyelesaian konflik. Atau sama artinya pejabat Camat mengangkangi Bupati karena Tim di SK kan oleh Bupati.

“Dalam berbagai pertemuan kita sudah berulang-ulang kali meminta Pemkab Inhil memberikan data perizinan perusahaan perkebunan yang telah diterbitkan namun sampai hari ini tidak satupun kita terima. Apakah perizinan itu sesuatu yang “tabu” sehingga tidak bisa dibeberkan secara terbuka?” Sindir Junaidi.(dro)




Khaul Ayahnda, Wabup Inhil Khataman Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Wakil Bupati Inhil H.Rosman Malomo menyampaikan sambutan saat melakukan Buka Bersama. Foto Agustan/humas pemkab inhil
Wakil Bupati Inhil H.Rosman Malomo menyampaikan sambutan saat melakukan Buka Bersama. Foto Agustan/humas pemkab inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo, bertempat dirumah kediaman pribadinya jalan Pramuka Tembilahan melaksanakan khataman al-qur’an sekaligus berbuka puasa bersama. Kegiatan ini juga tampak dihadiri oleh Bupati Inhil, HM Wardan, Unsur Muspida Inhil, Sekda, Asisten, Staff Ahli Bupati, Anggota DPRD serta beberapa pejabat dilingkungan pemkab Inhil dan masyarakat. Rabu (2/7/2014) kemaren.

Kegiatan Khataman Al-Qur’an dan buka puasa bersama ini di laksanakan dalam rangka memperingati meninggalnya Ayah Dari Wakil Bupati Inhil yang sudah di laksanakan semenjak tahun 1996 silam.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Inhil sebagai tuan rumah mengungkapkan kegembiraan dan rasa terimakasihnya atas kehadiran para tamu Undangan dan Masyarakat sekitar.

Wabup berharap kegiatan ini dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. “ atas nama keluarga dan pribadi saya mohon maaf jika dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati para hadirin” Ucap Wabup
Sebelum di laksanakan Buka bersama, jeda waktu di isi dengan siraman rohani yang di sampaikan oleh Al-Ustadz Suhaidi, M.Ag. Dalam tausihanya, Ustadz mengajak masyarakat untuk memaknai dan menghargai pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan yang dapat di jadikan pedoman dalam menjalani kehidupan keseharian. (adv pemkab Inhil)




Jaringan PKB Jabar Deklarasi Dukung Prabowo-Hatta

“Prabowo-Hatta adalah pilihan yang benar dan harus diperjuangkan.”

258866_deklarasi-simpatisan-pkb-dukung-prabowo-hatta_663_382detikriau.org – Sekitar 200 orang jaringan simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa se-Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Hatta sebagai calon presiden dan wakil presiden RI.
Deklarasi itu digelar di aula Hotel Suminar, Jalan Oto Iskandar Dinata, Garut, Jawa Barat, Rabu 2 Juli 2014.
Asep Maher, koordinator simpatisan PKB Jawa Barat menyatakan, bahwa pihaknya memilih dukungan kepada pasangan Prabowo-Hatta karena, pasangan tersebut dinilai benar dan cocok untuk memimpin Indonesia.
“Jadi kami harus menentukan pilihan, maka pasangan Prabowo-Hatta adalah pilihan yang benar dan harus diperjuangkan untuk menang,” ujarnya kepada wartawan.
Para simpatisan PKB membutuhkan seorang figur yang mampu untuk memperbaiki kondisi bangsa Indonesia, memberi kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan.
“Ya, bukannya kami tidak menghendaki pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, tetapi Pak Prabowo dan Pak Hatta yang paling memenuhi kriteria,” ucapnya.
Lanjut Asep, para simpatisan, mantan dan sebagian pengurus PKB di Jawa Barat telah berkomitmen untuk mampu memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dengan menyumbangkan suara sekitar 70 persen dari suara PKB di Jawa Barat.
“Ya, kami sepakat dan merupakan hasil diskusi dengan teman-teman di Jawa Barat, bahwasanya kami siap memangkan 70 persen suara untuk pasangan Prabowo-Hatta,” katanya.

© VIVA.co.id




Perda Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum, Tertib bulan Ramdhan

ilustrasidetikriau.org – peraturan daerah Pemkab Inhil yang membatasi aktifitas rumah makan selama bulan suci ramadhan  sudah tercantum sangat jelas dalam Perda No 21 tahun 2008 ini. Bahkan sanksi yang diberikan juga terbilang cukup tegas. Tinggal mau atau tidak untuk menegakkannya.

Perda No 21 tahun 2008 tentang ketertiban umum, khusus tentang tertib bulan ramadhan tercantum sebagai berikut;

Bagian Kedelapan
Tertib Bulan Ramdhan
Pasal 29

Pada saat bulan ramadhan tiba :
a. Setiap orang / badan pemilik usaha restoran, rumah makan, warung dan sejnisnya dilarang menyediakan minuman / membuka usaha pada siang hari mulai waktu imsak hingga pukul 15.00 Wib
b. B. Setiap orang dilarang makan, minum, merokok dan kegiatan lainnya ditempat terbuka, sehingga dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa/ramadhan.
c. C. setiap orang dilarang memperjualbelikan, menyembunyikan / menyalakan mercon / petasan dan / atau sejenisnya pada siang hari atau malam hari

Bab III, Pengendalian dan Pengawasan
Pasal 31
Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan satuan kerja yang ditunjuk
Pasal 32
1. Setiap anggota / kelompok masyarakat dapat berperan serta dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum daerah :
a. Melaporkan segala kegiatan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah ini kepada instansi berwenang;
b. Menyampaikan saran, memberikan pertimbangan, masukan, tanggapan dan menyebarluaskan informasi tentang penyelenggaraan ketertiban umum
2. Dalam menjalankan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, setiap anggota / kelompok masyarakat memperoleh perlindungan hokum dari instansi berwenang.

Bab IV
Tindakan Administratif
Pasal 33
Dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimasud pada pasal 3, 4,7, ……..dan pasal 29 Peraturan Daerah ini, petugas dapat melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut;
– Memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis;
– Melakukan penyitaan;
– Pencabutan izin, dan atau
– Penutupan / penyegelan tempat usaha
Selanjutnya pada

Bab VI
Ketentuan Pidana, Pasal 35, menjelaskan bahwa setiap orang / badan yang melanggar ketentuan pasal 3, 4, 7 …….dan pasal 29 Peraturan Daerah ini, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) . (dro)




Ramadan 1435 H ajang uji kemampuan Kakansatpol baru sebagai pengawal kewibawaan pemerintah

devile-satpol-pp-kab-inhil-saat-peringatan-hut-satpol-pp-ke-63-dan-hut-linmas-ke-51-tingkat-nasional-yang-diselenggarakan-di-jln-gajah-mada-pekanbaru-jumat-19-april-2013Tembilahan (detikriau.org) – Menjaga kekhusukan dan kekhidmatan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, Pemkab Inhil kembali melayangkan surat edaran pelarangan operasional bagi pengusaha rumah makan disiang hari. Surat edaran yang didasari pada Perda No 21 tahun 2008 Tentang ketertiban Umum ini setiap tahunnya selalu disampaikan namun ironisnya setiap tahun pula terkesan disepelekan. Ramadan 1435 H tentunya menjadi ajang uji kemampuan Kakansatpol baru sebagai pengawal kewibawaan pemerintah.

Pantauan lapangan, sejak hari kedua pelaksanaan ibadah puasa ramadhan, seperti biasa, pengusaha rumah makan sudah mulai membuka usahanya sejak pagi. Walaupun hanya sedikit pintu terbuka dan itupun masih ditutupi dengan lembaran kain, namun aktifitas didalamnya berjalan normal sebagaimana hari-hari biasa diluar ramadan. Sang pemilik usaha seakan tidak pernah mendengar larangan operasional dibawah jam 15.00 wib selama bulan ramadhan.

Kejadian hari ini, pun sudah terjadi pada ramadhan tahun-tahun sebelumnya. Skenariopun masih sama. Aturan masih dianggap himbauan kosong. Pura-pura tidak tau, disepelekan dan usahapun terus berlanjut.

“Polisi pamong Praja sebagai penjaga wibawa pemerintah harusnya bisa bertindak lebih tegas. Jangan setiap tahun kesannya selalu sama. Tak mampu berbuat apa-apa,” Ujar Hendri warga Tembilahan kepada detikriau.org, rabu (2/6/2014)

Menurut Hendri, ramadan tahun ini sekaligus akan menjadi ajang tolok ukur mampu atau tidaknya kakansatpol baru dalam menjaga kewibawaan pemerintah.”Sekian tahun Perda yang dikeluarkan Pemkab Inhil terkesan menjadi pepesan kosong. Masyarakat hanya ingin menilai, tahun ini apakah edaran yang dikeluarkan pemkab inhil juga bernasip sama dengan tahun sebelumnya,” tantang Hendri

Dulunya kata Anto warga Tembilahan lainnya menilai kinerja Pol PP setiap tahun kesannya sama, terseret kedalam skenario seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dikabaripun jika ada pengusaha yang bandel, tahap awal paling hanya menjawab akan segera kita pantau. Berikutnya jika benar ditemukan ada rumah makan membandel, dikatakan akan segera diberikan teguran tertulis, kemudian, jika masih tidak mengikuti segera akan ditindak dan, bla..bla..bla dan akhirnya ramadanpun berlalu. “Kita patut menduga semua mendapatkan peran dan kompensasi tertentu untuk memainkan skenario ini.” Kritik Anto

Ungkap kecurigaan Anto juga tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Rudy (38) warga Tembilahan lainnya. Menurut Rudy, kalau mau jujur, setiap tahun pengusaha rumah makan yang membandel sepertinya tidak pernah berubah. Kalau mereka hingga saat ini masih bebas berbuat seenaknya, rasanya patut diduga memang ada peran, aturan dan jumlah setoran tertentu yang sudah disepakati.

“Rasanya siapa yang tidak mengetahui permainan seperti ini. Mau tunggu ketegasan pamong sebagai pengawal aturan pemerintah, setiap tahun penegakkan kesannya hanya bohong-bohongan. Gertak-gertak, dapat kompensasi dan ramadanpun bubar. Aturan tinggal aturan” Sindir Anto.
Sebagaimana ramadan tahun-tahun sebelumnya, Rmadan kali inipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sudah mengeluarkan aturan untuk membatasi aktivitas warung makan dan restoran selama bulan puasa. Pemilik usaha wajib membuka usahanya di atas pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur.

Himbauan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Supaya kekusukan dan kelancaran tetap terjaga hingga berakhirnya bulan puasa.

Skenario permainan seperti ramadan sebelumnya kinipun kembali dimulai. Masyarakat hanya menunggu apakah peran Pemerintah Daerah khususnya Polisi Pamong Praja dibawah pimpinan baru ini tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bungkam dan tak mampu bertindak tegas. (dro)




Safari Ramadhan, Bupati Inhil Taraweh di Masjid An Nur

Bupati Inhil saat menghadiri shalat sunnat tarawih di messjid An-nur TBH. Foto: Agustan, Humas Pemkab Inhil
Bupati Inhil saat menghadiri shalat sunnat tarawih di messjid An-nur TBH. Foto: Agustan, Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) — Malam ke 4 Bulan Ramadhan (1 Juli 2014 ), Bupati Inhil H.M.Wardan beserta keluarga dan beberapa Pejabat di lingkungan PEMKAB Inhil kembali melaksanakan safari ramadhan sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat. Kali ini di laksanakan di Mesjid An-nur Jl Tanjung Harapan TBH. Tembilahan.

Kegiatan yang di awali dengan shalat isya’ secara berjamaah ini, Bupati Inhil bertindak sebagai imam.

Dalam arahan yang di sampaikan, Bupati mengatakan atas nama pemerintah daerah ianya mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa. Di bulan yang penuh ampunan ini harus banyak diisi dengan kegiatan – kegiatan seperti bacaan Tasbih dan Taddarus Al-Qur’an.
“Termasuk tentunya agar kita dapat memperbanyak berbagai kegiatan social di bulan yang penuh ampunan ini,” Imbuh Bupati.(adv pemkab inhil)