Tembilahan (detikriau.org) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenakan busana yang masih memperlihatkan lekuk tubuh termasuk bagian dadanya (payudara) yang dalam bahasa inggris disebut boobs. Banyak wanita muslimah berjilbab namun masih mengenakan pakaian yang ketat sehingga bagian “boobs” wanita-wanita itu terekspos.
Jilboobs merupakan bahasa slengean bagi kaum muslimah yang berjilbab namun masih menampakkan lekuk tubuh dan dadanya.
“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu,” ujar Wakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin sebagaimana dikutip detikriau.org dari voa-islam.com, Kamis (7/8/2014).
Fatwa haram dikarenakan busana yang semestinya menutup aurat kaum muslimah tidak sesuai dengan apa yang mejadi syariay islam mengenai cara berpakaian.
“Kalau begitu kan sebagian menutup aurat namun sebagian masih memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” tegas dia.
Ia juga mengatakan menghargai kaum muslimah yang sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah mengenakan jilbab maka pakaiannya jangan seronok lagi. pungkas Ma’ruf Amin. [dro]
Indonesia Desak Mesir Buka Pintu Perbatasan Rafah
Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Nurfaizi Suwandi
Jakarta (detikriau.org) – Indonesia mendesak pemerintah Mesir membuka secara permanen pintu perbatasan Rafah untuk keperluan penyaluran bantuan kemanusiaan terutama dari Indonesia ke Jalur Gaza.
Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Nurfaizi Suwandi sebagaimana dikutip dari mirajnews.com mengatakan hal itu pada dialog bersama lembaga-lembaga kemanusiaan Indonesia tentang Penyaluran Bantuan Kemanusiaan Indonesia ke Jalur Gaza, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis (7/8).
Menurut Nurfaizi, saat ini sejumlah lembaga kemanusiaan dunia masih terhambat di Mesir, dalam upaya menyalurkan bantuan kemanusiaan secara langsung pada korban di Jalur Gaza.
“Hingga saat ini pemerintah Mesir masih belum membuka sepenuhnya pintu perlintasan Rafah dan belum mengizinkan semua lembaga nonpemerintah dunia dapat izin masuk Gaza,” ujarnya, sepulang umrah, sebelum pekan depan kembali bertugas ke Kairo, Mesir.
Ia mengungkapkan, bantuan kemanusiaan dunia ke Gaza saat ini masih terhambat, pasalnya untuk mendapatkan izin masuk dari pemerintah Mesir saja harus melewati tahapan prosedur yang cukup panjang.
Pembukaan pintu perbatasan Rafah yang menghubungkan Mesir dengan Jalur Gaza, tergantung pada izin pembukaan atau penutupan oleh Badan Sandi Negara Mesir (General Intelligence Service/GIS).
Hal ini memang memprihatinkan, adanya kebijakan pemerintah Mesir yang memperketat barang-barang bantuan kemanusiaan masuk melalui Mesir ke Jalur Gaza, dengan alasan keamanan, tambahnya.
“Kita akan coba terus mendesak, dengan sabar. Kami pihak Kedutaan Besar di Kairo tentu akan bantu fasilitasi secara maksimal. Mereka di Jalur Gaza adalah saudara-saudara kita,” ujar Dubes Nurfaizi.
Namun, tidak seperti sebelumnya, pihak KBRI di Kairo biasanya mengantar pihak lembaga kemanusiaan Indonesia yang akan ke Jalur Gaza. Saat ini, menurutnya, mungkin hanya sampai al-Arish.
“Sepanjang jalur Suez hingga Rafah, ada pos-pos pemeriksaan yang cukup ketat, tapi coba saja,” imbuhnya.
Untuk itu, Dubes Nurfaizi menghimbau lembaga kemanusiaan di Indonesia yang akan menyalurkan bantuannya ke Jalur Gaza, untuk terus berkoordinasi dengan pihak KBRI agar pihaknya dapat memfasislitasi upaya penyaluran bantuan dapat masuk ke Gaza melalui Rafah
KBRI sendiri di samping ikut mengawal lembaga kemanusiaa asal Indonesia yang hendak mengirim bantuan ke Jalur Gaza. Secara nyata juga ikut berpartisipasi membantu warga Gaza, antara lain melalui bantuan donasi dan donor darah staf KBRI dan mahasiswa Indonesia di Mesir.
“Dengan donor darah, berarti darah kita menyatu dengan darah Gaza,” paparnya.
Walaupun pada awalnya sempat dipertanyakan juga, donor darahnya belum tentu dapat dipakai untuk warga Gaza, mengingat usianya di atas 60 tahun.
Namun menurutnya, donor darahnya mungkin sesuai untuk warga seusianya juga.
Hadir perwakilan lembaga-lembaga kemanusiaan Indonesia, seperti Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dompet Dhuafa, media Mi’raj Islamic News Agency (MINA), dan lainnya.(dro)
Bupati Inhil: Kehadiran Perusahaan Diharapkan Beri Dampak Positif Bukan Malah Merugikan
Bupati Inhil, HM Wardan
Kemuning (detikriau.org) – Sejalan dengan kunjungan kerjanya di Kecamatan Kemuning, Bupati Inhil, HM Wardan menyempatkan diri untuk melakukan pantauan langsung terhadap aktivitas beberapa perusahaan dikawasan inhil bagian selatan ini. Keberadaan perusahaan diharapkan Bupati akan berdampak baik bagi masyarakat bukan sebaliknya.
Hal ini disampaikan Bupati disela kunjungannya disalah satu pabrik kelapa sawit diwilayah itu. rabu (6/8/2014) kemaren. Menurut Bupati, kedatangannya kali ini juga terkait dengan adanya informasi dari masyarakat telah terjadinya pencemaran lingkungan .
“Makanya dalam kesempatan ini saya menyempatkan untuk melihat secara langsung kelokasi pabrik. Saya sudah pinta dinas terkait dalam hal BLH ini untuk melakukan pemeriksaan,” Ujar Bupati
Pemeriksaan yang dilakukan BLH ditambahkan Bupati tentu untuik memastikan apakah benar telah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan. Jika hal ini ditemukan kebenarannya maka pemerintah daerah pastinya akan memintakan pihak perusahaan untuk memperbaiki system pengolahan limbahnya.
Kehadiran perusahaan disuatu daerah pastinya diharapkan akan memberikan dampak baik terhadap masyarakat seperti dalam hal lapangan kerja yang pada akhirnya akan memberikan perobahan positif terhadap ekonomi masyarakat.
“Jadi kehadiran perusahaan diharapkan akan dapat memberikan perobahan positif kepada masyarakat bukan malah merugikan,” Tandas Bupati.
Dalam kesempatan kunjungan ini, Bupati juga tampak didampingi oleh sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhil. (rul/adv Pemkab Inhil)
Amril Juga ditetapkan Sebagi Tersangka menyusul 9 Nama Tsk Lainnya
“Terkait Kasus Pembakaran Alat Berat Milik PT SAL di Desa Pungkat”
Tembilahan (detikriau.org) – Satuan kepolisian polres Inhil juga menetapkan Amril menjadi tersangka menyusul 9 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Awalnya, Amril hanya dijadikan saksi namun dalam lanjutan pemeriksaan, status hukum warga Desa Pungkat inipun berubah sebagai tsk.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa hokum masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung, Zainuddin, SH kepada awak ,media di Tembilahan, kamis (7/8/2014).
“Awalnya Amril hanya dimintakan untuk menjadi saksi. Namun dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolres Inhil, statusnya dirumah sebagai tsk. ” Ujar pengacara muda yang akrab dengan panggilan Acang ini.
Dengan bertambahnya 1 tsk baru ini, secara keseluruhan nama-nama yang ditetapkan sebagai tsk tertera sebagai berikut, Amronsyah, Muhammad aini, Ahmad junaidi, Yusrizal,Samsuri, Mistar, Usman, Pauwadi, Dedi, dan terakhir bernama Amril.
Berdasarkan inforamsi dari sumber detikriau.org , akan ada penambahan 2 tsk lainnya yang saat ini masih dalam perjalanan menuju Tembilahan.
Berdasarkan informasi kuasa hukum masyarakat Desa Pungkat sebelumnya, ada 7 pelaku yang diduga sebagai propokator pembakaran alat berat milik PT SAL tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan di Kapolpos Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung beberapa waktu yang lalu, anehnya para pelaku tersebut berpindah arah untuk tidak mengdukung aksi masyarakat tersebut dan keberadaannya pun belum diketahui sampai saat ini.
“Kemarin ada 7 orang yang mendatangi rumah warga untuk mengajak melakukan aksi tersebut, dan mereka telah diperiksa disana (Kapolpos red), namun menurut informasi ketujuh orang itu berpindah arah setelah adanya kejadian ini, dan sampai saat ini keberadaannya pun belum diketahui”. Ujar Acang.
Terkait hal tersebut Paur Humas Polres Inhil, Ipda Warno Akman menyampaikan bahwa belum bisa memberikan keterangan karena Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kita belum bisa kasih keterangan karena Kapolres saat ini berada di TKP”.(Ahmad Tarmizi)
Tim Prabowo-Hatta Siapkan Seribu Saksi
JAKARTA — Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8). Pada pukul 11.20, mereka menyerahkan berkas perbaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 kepada pihak kepaniteraan MK.
Perbaikan dilakukan atas dasar nasehat Hakim Konstitusi dalam sidang PHPU pilpres, Rabu (6/8).
Tim Hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief mengatakan, menyiapkan seribu saksi untuk persidangan PHPU pilpres 2014.
Menurutnya, meski, jumlah saksi yang diperbolehkan Hakim MK hanya 50 orang. Namun, ia akan tetap akan mendaftarkan seribu saksi tersebut.
“Saksi banyak kita, seribu Kita kalau mau benar lebih dari seribu, tetapi kita lagi koreksi. Kita masukin dulu seribu,” ujar Elza, Kamis.
Ia mengatakan, sudah menyeleksi orang yang akan menjadi saksi. Yaitu, mereka yang melihat money politik, pembakaran dan termasuk saksi yang berada di tempat pemungutan suara (TPS). “Itu semuanya sudah kita koreksi, ya kita seleksi semua,” ungkapnya.
Elza menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan berapa jumlah saksi. Yaitu, jika hakim sudah yakin dengan permohonan pasangan nomor urut satu itu. Namun, jika hakim belum meyakini, katanya, maka saksi pemohon diminta tidak dibatasi.
Terpisah, tim hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah mengatakan akan mengajukan saksi minimal 500 orang. “Kalau kita ajukan dalam satu provinsi itu 15 saksi dikali 33 berapa?” katanya.
Ia mengatakan, persidangan PHPU nanti akan fokus di provinsi Papua, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Papua Barat dan Timur. “Ada 13 provinsi,” katanya.
Tim, katanya, akan memberikan kejutan dalam persidangan nanti dengan membawa bukti dan saksi. Termasuk rekomendasi panwaslu seluruh Indonesia terkait indikasi politik uang.
“Kita membawa bukti dan saksi dengan rekomendasi dari panwaslu seluruh Indonesia,” katanya. (*)
Dewan Pinta Aparat Hukum Cermati Kasus Desa Pungkat Secara Utuh
“Tidak ada satupun manusia yang menghendaki secara sadar untuk berbuat tindakan anarkis. Timbulnya kejadian ini pastilah harus dicermati secara benar sebab dan musababnya.”
HM Yusuf Said
Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hilir dalam Hal ini Komisi I yang membidangi masalah hukum meminta agar pihak kepolisian untuk melihat persoalan yang berujung terjadinya aksi anarkis di Desa Pungkat secara proporsional. Jika hanya dilihat dari sisi aksi pembakaran, diakuinya memanglah masyarakat bersalah namun yang perlu dikaji adalah apa yang menjadi penyebab timbulnya aksi tersebut.
“Artinya persoalan ini jangan hanya dipandang dari sisi masyarakat, perusahaan harusnya juga ikut diperiksa,”Ujar Komisi I melalui Anggotanya, H Yusuf Said kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selular, Kamis (7/8/2014)
Menurut politikus dari partai Golkar ini, menilik rangkaian cerita dan sebab musabah hingga berujung pada tindakan anarkis oleh masyarakat secara utuh tentulah menjadi sebuah keharusan.
Yang salah pastilah tetap salah dan harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun sekali lagi, jangan semata-mata kesalahan ditimpakan kepada aksi masyarakatnya namun harus diberlakukan adil tilik juga kesalahan-kesalahan yang dilakukan perusahaan.
Kepada pemerintah daerah, komisi I juga meminta untuk segera mengambil sikap. Sikap ini terutama melalui jalur advokasi dari bagian hukum. Apapun alasannya, warga desa pungkat adalah masyarakat kita juga termasuk aparatur kepolisian tentunya juga polisinya masyarakat.
Berkaca dari kejadian ini, kedepan ia meminta agar pemerintah daerah untuk lebih tertib dalam memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan yang akan beroperasional di Inhil.
“Terbitnya kembali 10 IUP bagi perusahaan baru-baru ini juga saya khwatirkan kedepannya akan berdampak serupa seperti kejadian ini. Ini harus disikapi segera agar masyarakat tidak terus dirugikan,” Tambahnya
Diakhir kalimatnya H Yusuf Said yang kembali terpilih untuk duduk di DPRD Inhil periode 2014 – 2019 ini meyakini bahwa tidak ada satupun manusia yang menghendaki secara sadar untuk berbuat tindakan anarkis. Timbulnya kejadian ini pastilah harus dicermati secara benar sebab dan musababnya. (dro)