Netanyahu Tuduh Wartawan Asing Rugikan Israel dalam Laporannya
Foto: net
Gaza (detikriau.org) – Wartawan-wartawan asing yang meliput Gaza, menolak tuduhan PM Israel, Benyamin Netanyahu, yang mengatakan media asing tidak imbang dan bias, dalam laporan-laporannya karena pro Palestina akibat tekanan dari Hamas.
Netanyahu mengadakan pertemuan dengan wartawan malam Jumat.
Menurut media Palestina Al-Ray, jurnalis yang baru saja meninggalkan perbatasan mengatakan Netanyahu berbohong dan mengaskan mereka tidak mendapatkan tekanan dari Hamas selama meliput Gaza. Demikian diberitakan IMEMC dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Yigal Palmor menyatakan, “Saya tidak percaya dengan hasil fotografer yang ada yang menggambarkan satu kelompok Palestina meluncurkan rudal, atau diluncurkan oleh salah seorang dari Hamas.”
Para wartawan asing juga menegaskan, menolak tuduhan Netanyahu seperti ditulis Harian Haaret, yang mengatakan 710 wartawan yang memasuki Gaza menutupi serangan Israel, hanya seorang koresponden (dari India Saluran TV NDTV) yang membuat gambar Hamas menembakkan roket ke Israel.
Salah satu claim Netanyahu adalah demikian banyak gambar tentang serangan Israel ke Jalur Gaza yang berlangsung sejak 8 Juli lalu, tapi minim sekali gambar penembakkan roket Hamas ke wilayah Israel, padahal Israel menjadikan serangan roket Hamas ini sebagai alasan utamanya menyerbu Jalur Gaza.
“Gambar yang sama terungkap, tapi kami bertemu semua wartawan yang mengatakan mereka tidak melihat gambar tersebut,” tambahnya.
Fihak wartawan asing juga menegaskan fakta NDTV berhasil mengambil sebuah gambar tidak membuktikan apa-apa. Wartawan lain melaporkan, “Saya melihat sejumlah kecil pejuang Hamas; mereka hanya sedikit.Ini mengingatkan saya pada Perang kedua di Lebanon, saya tidak melihat pejuang Hizbullah di wilayah perbatasan,” tambahnya.
Menurut New York Times ‘Anne Bernard, awak media NYT hanya menyiarkan laporan tentang peluncuran roket dari daerah-daerah berpenduduk dan pertanian. “Kami melihat mereka terbang “, katanya,” tapi, dalam waktu dua minggu, saya tidak melihat yang menembakkan roket. Mereka menyembunyikannya agar tidak menjadi sasaran serangan Israel.
MPI: Tunjukkan Kalau Polisi Bukanlah Terkesan Hanya Milik Perusahaan Namun Juga Polisinya Masyarakat
“Ingatkan Polisi Untuk Penuhi Janji Perbaikai Kerusakah harta Benda Milik Warga Desa Pungkat”
Tembilahan (detikriau.org) – Juru bicara Masyarakat Peduli Inhil (MPI) Tengku Suhandri Abdullah mengingatkan agar pihak kepolisian Polres Inhil untuk tidak melupakan janji memperbaiki kerusakan rumah warga yang disebabkan atas tindakan kepolisian dalam aksi penangkapan warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung atas kasus pembakaran alat berat milik PT SAL.
Dikatakan Comel sebagaimana jubir MPI ini akrab disapa, janji itu sudah disampaikan pihak kepolisian melalui Wakapolres Inhil, kompol Devi Firmansyah Sik dalam pertemuan dengan warga Desa pungkat, sabtu (9/8/2014) kemaren.
“Kita berharap janji ini bisa dipenuhi. Sampai hari ini belum ada warga yang melakukan perbaikan atas kerusakan harta benda milik mereka,” sampaikan Comel kepada detikriau.org melalui sambungan selular, ahad (10/8/2014)
Ditambahkannya, kerusakan harta benda milik warga tersebut mulai dari kerusakan pintu rumah, lemari pakaian dan berbagai perabot rumah tangga lainnya.
Comel masih mempercayai, sebagai abdi dan pengayom masyarakat, polisi tidaklah se”bengis” sebagaimana kesan yang timbul ditengah masyarakat Desa Pungkat dalam beberapa waktu belakangan ini.
“Tunjukkan kalau polisi bukanlah terkesan hanya milik perusahaan namun juga polisinya masyarakat.” Tandasnya. (dro/Ahmad Tarmizi)
Dinilai Berseberangan Dengan Golkar, Agung Laksono di Non Aktifkan
Agung Laksono
Jakarta (detikriau.org) – Agung Laksono dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Keputusan itu diambil setelah elit partai berlambang beringin itu menggelar rapat pada Jumat 8 Agustus 2014.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad mengaku belum mengetahui apakah surat penonaktifan Agung Laksono sudah diteken Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
Namun kata dia, pada rapat tertutup DPP Golkar Jumat lalu, partainya sudah sepakat menonaktifkan Agung Laksono dari jabatannya sebagai Waketum Golkar.
“Kita tidak keberatan dia (Agung Laksono) dinonaktifkan dari pengurus,” kata Fadel kepada VIVAnews, Minggu 10 Agustus 2014.
Fadel mengatakan, pada rapat Jumat lalu, DPP Golkar telah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari para pengurus tentang sikap Agung Laksono yang dinilai telah berseberangan dengan DPP Partai Golkar.
“Kemudian sudah ditegur dan sudah dipanggil bicara. Ya memang sengaja dia mengambil langkah itu,” ujarnya.
Meski demikian, sebelum surat penonaktifan itu diteken, pengurus DPP menyarankan ketum Golkar kembali berbicara empat mata dengan Agung Laksono sekali lagi.
Selain Agung, Fadel menambahkan, sejumlah pengurus DPP Golkar juga dinonaktifkan dari jabatannya karena dianggap berseberangan dengan partai. “Ada 20 orang, ada Yoris dan lain-lain. Saya tidak hafal,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Waketum Golkar Agung Laksono belakangan getol menginginkan agar pelaksanaan Munas Golkar digelar tahun ini juga. Jika pelaksanaan Munas itu digelar maka akan dimungkinkan pergantian ketua umum.
Selain mendesak pelaksanaan Munas tahun ini, Agung juga tengah menyiapkan diri untuk maju sebagai ketua umum Golkar. Dia bahkan telah menyiapkan segalanya, termasuk tim pemenangan.(dro/vivanews.com)
Hari ini, 5 Warga Desa Pungkat Serahkan Diri Ke Mapolres Inhil
Jubir MPI, Tengku Suhandri
Tembilahan (detikriau.org) –5 warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung menyerahkan diri ke Mapolres Inhil, 4 orang diantaranya didampingi kuasa hukum dan Aktivis MPI sementara 1 orang lagi diantar oleh keluarganya. Ahad (10/8/2014)
“1 orang kita antarkan ke Mapolres Inhil sekitar pukul 11.30 dan 3 lainnya sore sekitar pukul 18.00 Wib. Kita juga dapat informasi ada 1 warga pungkat yang juga menyerahkan diri, tapi ia menyerahkan diri diantar keluarganya,” Ujar Jubir MPI, Tengku Suhandri kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, ahad (10/8/2014)
Dijelaskannya, 4 orang warga yang menyerahkan diri melalui MPI adalah Suhidi, Bujang Laini, Atan kur dan Bujang Mai. Sementara 1 warga pungkat lainnya yang diantar keluarganya bernama Samsul Bahri.
“Mereka datang dan menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dituduhkan. kita berharap ini dapat dijadikan pertimbangan oleh Kepolisian,” Harap Tengku Suhandri
Hingga hari ini, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum masyarakat, Zainuddin, SH, 18 orang warga desa pungkat telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. (ahmad tarmiji)
Rosman Malomo: Pengesahan RTRW, Kado ULTAH Ke 57 Provinsi Riau yang Teristimewa
Tembilahan (detikriau.org) – Akan ditandatanganinya Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sebuah kado yang teramat istimewa dihari jadi Provinsi Riau ke 57 Tahun 2014. Dengan disahkannya RTRW tersebut akan sangat memberikan kemudahan bagi daerah untuk melaksanakan pembangunan di Daeranya masing-masing.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo kepada awak media usai pelaksanaan upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau ke 57 bertempat dihalaman kantor Bupati Inhil, akhir pekan kemaren
“Jika nantinya RTRW ini telah disahkan oleh pemerintah pusat, ini akan menjadi sebuah langkah yang akan memudahkan daerah untuk melaksanakan pembangunan,” Ujar Wabup.
Ditambahkannya, RTRW akan menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi serta dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah dan atau masyarakat di kabupaten atau di kota bersangkutan termasuk Kabupaten Indragiri Hilir
Sebagaimana diketahui, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Prov Riau ke 57 di Pekanbaru, Mentri Kehutanan (Menhut) RI Zulkifli Hasan telah menyerahkan RTRW provinsi Riau kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
ana Provinsi Riau diberi waktu paling lambat dua minggu, untuk melakukan perbaikan tata ruang bersama seluruh kabupaten kota di Provinsi Riau.
Setelah itu, barulah dikeluarkan SK Peruntukan oleh Menhut. Ada pun, gesakan paling lambat dua minggu itu, seiring akan berakhirnya jabatan Menhut Zulkipli Hasan, yakni 1,5 bulan lagi.
Setelah dilakukan perubahan dan disepekati masing-masing kabupaten kota barulah pemerintahan di provinsi ini bisa melakukan pembangunan, terutama di kawasan-kawasan yang selama ini belum ada dilakukan pelepasan status hutannya.
Bagi Kabupaten Inhil khususnya, yang merupakan salah satu daerah di provinsi riau yang secara geografis memiliki SDA (Sumber Daya Alam) yang tidak sedikit dengan kontur wilayah yang sebahagian besar tofografi dataran rendah yang kaya dengan potensi sumber pertanian dan perikanan yang sangat baik bagi stimulus pertumbuhan perekonomian lokal.
Sementara dilain hal, pekerjaan rumah (PR) Pemerintah daerah saat ini sedang mengalami disorientasi dalam hal pemanfaatan SDA, hal ini sangat jelas terlihat dari beberapa perencanaan kebijakan, baik dari segi Legislasi dan Pengawasan (DPR) serta dalam hal penerapan kebijakan sebagai produk hukum daerah yang mengikat kepada segenap masyarakat, lembaga dan investor lokal maupun asing yang masih kurang maksimal.
Hal tersebut secara otomatis berdampak pesat bagi pertumbuhan perekonomian lokal. Sebab, acuan dasar kebijakan pemerintah dalam hal membangun perekonomian lokal khususnya lewat pengelolaan SDA sampai dengan hari ini belum mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang diamanatkan pada Bab I, Pasal 1(4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang, demikian yang dimaksud dalam Bab I, Pasal 1(4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Sehingga RTRW seharusnya menjadi pilar utama sebagai pintu masuk awal dan utama (main entrance) dalam hal perencanaan pembangunan sekaligus kekuatan perekonomian lokal.
Mengapa demikian? sebab perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan azaz keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan; aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang. Perencanaan tata ruang juga mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya.
Sementara itu, Rencana tata ruang dibedakan atas; (1) Rencana tata ruang (RTR) Wilayah Nasional; (2) Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Propinsi; dan (3) Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Kabupaten/Kota. Masing-masing RTR Wilayah (RTRW) ini memiliki isi dan tujuan tertentu.
Salah satu bentuk tata ruang seperti RTR Wilayah Kabupaten/Kota, secara detail (rinci) berisikan tentang; (1) pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya; (2) pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu, (3) sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; (4)sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan; (5)penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Semua Sumberdaya Alam (SDA), sosial dan lingkungan buatan dalam skala wilayah kabupaten/kota diatur dan ditata disini.
Perletakan kawasan lindung, kawasan budidaya direncanakan dan juga dirancang di RTR ini. Karenanya, fungsi RTRW Kabupaten/Kota ini berdasarkan UU No. 24 tahun 1992 seharusnya menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi serta menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan atau masyarakat di kabupaten atau di kota tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan gambaran diatas, dengan disahkannya RTRW itu nantinya maka seharusnya Kab. Inhil akan lebih mudah untuk menciptakan suasana dan kondisi yang nyaman bagi masyarakat dan investor lokal maupun asing untuk tetap bertahan dan menetap di Kab Inhil. (dro/adv pemkab inhil)
Masyarakat Riau dibenarkan Kelola Hutan Negara
Menhut, Zulkifli Hasan.
Pekanbaru (detikriau.org) – Tingkatkan perekonomian masyarakat, penduduk Riau terutama masyarakat adat bisa mengajukan perizinan untuk mengelola kawasan hutan milik Negara.
Penegasan ini disampaikan oleh Mentri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan dalam penyampian kata sambutannya pada peringatan HUT Ke 57 Provinsi Riau bertempat dihalaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (9/8/2014)
Dia juga menyatakan khususnya untuk Provinsi Riau yang berpenduduk sekitar enam juta jiwa, pengelolaan kawasan hutan sepantasnya adalah masyarakat sekitar dan masyarakat adat.
” Kalau orang dari jauh datang, boleh kelola hutan milik Negara. Lalu kenapa masyarakat setempat dan adat tidak boleh,”Kata Menhut
Pemerintah dikatakan Menhut saat ini sedang melakukan pemerataan pembangunan pada semua sektor, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat tempatan untuk mengelola kawasan hutan Negara agar semakin kecil pelepasan kawasan hutan untuk korporasi. Kementerian Kehutanan terus mengembangkan pengelolaan kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kalau ada di kabupaten/kota kawasan hutan yang berakhir izin perusahaannya, berikan rekomendasi pengelolaannya untuk rakyat agar keadilan tercipta,” tandasnya. (dro)