Pencabutan Undi Pedagang Kawasan Kuliner Kelapa Gading Ricuh

“Disperindag Inhil disebut Pembohong, Buta hati dan Pikiran”

“Juga Berencana untuk Mendatangi Bupati Inhil demi Menuntut Keadilan”

DSC_0299Tembilahan (detikriau.org) – Proses pencabutan undian eks pedagang pujasera jl kapten muchtar yang akan menempati lokasi baru di kawasan kuliner “kelapa gading” jalan HR Subrantas di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil di Tembilahan, jum’at (6/9/2014) ricuh.

Kebijakan Disperindag yang mengutamakan penyewa lapak langsung dari Pemda (pihak kedua.red) dibandingkan pedagang penyewa dari pihak kedua menjadi titik permasalahan. Mereka menyebut Disperindag Inhil “pembohong”.

Pengakuan beberapa pedagang lokasi eks pujasera jalan kapten Muchtar kepada detikriau.org yang meminta nama mereka tidak dipublikasikan menilai bahwa kebijakan pemda sangatlah tidak adil. Bahkan dengan tegas mereka menyebut diperindag Inhil “buta hati dan pikiran”.

“Ini kebijakan yang sangat tidak adil. Kita yang bertahun-tahun berdagang dan mengais rezky dikawasan pujasera tetapi justru kita tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan lapak baru di kawasan kuliner “kelapa gading,” Kecamnya dengan nada suara kesal

Diakuinya, puluhan pedagang sebagaimana juga dirinya selama ini menyewa lapak pujasera dari pihak kedua. Setiap bulan, mereka diharuskan membayarkan uang sewa sebesar Rp 700 hingga Rp 950 ribu. Sementara pihak yang mengaku pemilik (penyewa lapak dari pemda. red) hanya membayarakan retribusi kepada pemerintah sebesar Rp 30 ribuan perbulannya.

“harusnya pemerintah mengutamakan pedagang. Bukan pihak kedua yang me ngaku pemilik asset pemda dan menarik uang sewa dari kami,” Kritiknya dengan dengan nada suara tinggi.

Rekan pedagang penyewa lainnya juga melontarkan ungkapan protes yang hampir senada, ia menyayangkan tidak komitmennya disperindag Inhil dengan hasil pertemuan beberapa waktu lalu. Saat itu menurutnya Disperindag sudah menegaskan bahwa pemerintah akan mengutamakan pedagang yang berjualan bukannya pihak yang memanfaatkan asset Pemda itu untuk mencari keuntungan dengan menyewakannya kembali kepada pihak ketiga.

“kasihan orang kecil seperti kami pak. Harusnya kami-kami yang benar-benar ingin berdagang yang diprioritaskan. Apakah pemerintah buta hati dan pikiran hingga tidak sedikitpun mengerti dengan kondisi kami,” Ungkap wanita berperawakan gemuk ini dengan menahan isak

Menurutnya, pihak yang mengaku pemilik asset pemda dimana ia menyewa tempat berdagang selama ini merupakan seorang PNS dilingkungan Pemkab Inhil, sejak berdirinya pujasera, sekalipun ia tidak pernah memanfaatkan lapaknya untuk berjualan tetapi hanya memanfaatkannya dengan cara menyewakannya kepada pihak ketiga dengan menarik sewa yang jauh dari kewajiban yang harus dibayarakannya kepada pemda.

“mereka memiliki koneksi dengan pejabat hingga dapat kesempatan untuk menyewa langsung dari pemda. Kami tidak bisa karena kami hanya orang kecil. Kami hanya menjadi lahan orang-orang seperti ini untuk mendapatkan penghasilan. Bukankah sama saja artinya mereka makan diatas keringat kami?,” pertanyakannya.

Wanita berkulit hitam manis berperawakan kecil rekan senasib pedagang lainnya menyatakan harusnya pemerintah daerah menjadi pengayom masyarakat, pembela kaum lemah dan menolong masyarakatnya yang tidak mampu. Tapi dengan kondisi hari ini, pemerintah menurutnya hanya berpihak kepada golongan berduit yang mencari rezky diatas penderitaan kaum lemah.

“jika kami diberikan kesempatan untuk menyewa langsung dengan pemda bukankah biaya bulanan yang harus kami keluarkan jauh lebih kecil? Kelebihan biaya itu bisa kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menyekolahkan anak-anak kami. Tapi hari ini kami ditindas, pemerintah tidak perduli dan terksesan membiarkan kondisi seperti ini.” Protesnya.

Mereka mengaku akan terus berjuang  dan berencana untuk mendatangi Bupati Inhil demi menuntut keadilan  (dro)




Tanggul Rusak, Produksi Kelapa Petani Parit 7 Teluk Pinang Anjlok

indexTEMBILAHAN (detikriau.org) – Seperti nasib petani kelapa di Inhil pada umumnya, nasib petani kelapa Parit 7 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) pun tak jauh berbeda. Lahan perkebunan mereka terendam dan produksipun anjlok. Mereka meminta perhatian pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini.

“Air yang sudah masuk ke dalam areal kebun tak bisa keluar lagi disebabkan tanggul dan parit-parit yang ada sudah tak berfungsi. Kondisi ini berdampak buruk, buah menjadi hampa dan tak produktif lagi,” kata Ujang warga desa setempat menyampaikan keluhanya, baru-baru ini.

Sementra itu, Plt Lurah Teluk Pinang, M Saleh mengakui bahwa sebagian besar kebun-kebun warga dilokasi itu sudah tidak produktif lagi. Persoalan itu dipicu tak bagusnya saluran air atau tanggul mekanik kebun. Namun pemerintah kelurahan tetap berupaya agar ada upaya nyata untuk menyelamatkan kebun warga.

“Kami berharap ada pengerukan parit dan pembuatan tanggul mekanik baru. Selain dapat menyelamatkan kebun, tanggul-tanggul itu juga dapat difungsikan sebagai saranan tranportasi darat. Sedangkan sungai yang dikeruk dapat dijadikan transpotasi sungai. Pada intinya tujuan pembangunan tanggul itu diharapkan akan mampu mnegatasi persolan ini dan kembali meningkatkan produksi buah kelapa masyarakatr,” Harapnya.(dro/*1)




Sejak 1 September, Seluruh PO dan Angkutan Wajib Beroperasional di Terminal BLI

Kadishubkominfo Inhil, Tantawi Jauhari
Kadishubkominfo Inhil, Tantawi Jauhari

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Perhubunga Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir, H Tantawi Jauhari menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 september 2014, seluruh PO dan armada angkutan umum dalam dan luar provinsi harus melakukan aktivitasnya di Terminal Bandar Laksamana Indragiri (BLI)

“Tim terus akan lakukan razia ke sejumlah agen-agen bayangan. Intinya kami akan mengarahkan agar mereka segera berkantor di Terminal. Kalau masih ada yang membandel baru akan kita ambil tindakan tegas,” ujar Tantawi menjawab detikriau.org, jum’at (5/9/2014)

Kebijakan yang sudah diambil Dishubkominfo untuk menarik agen maupun PO untuk berkantor di Terminal bukan tanpa dasar. Pasalanya sejak dibangun sampai saat ini sarana yang sudah dibangun dengan dana yang cukup besar itu belum juga dimanfaatkan secara maksimal.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil ini nyatakan tidak melarang bagi travel yang mengantar jemput penumpang diluar Terminal, hanya saja segala bentuk aktivitas jual beli tiket harus dilakukan didalam Terminal termasuk seluruh armada juga harus diparkir di Terminal.( dro/*1)




SK Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Inhil Sudah Diterima

Sekretaris DPRD Inhil, H Masdar
Sekretaris DPRD Inhil, H Masdar

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, H Annas Maamun tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil) terpilih periode 2014-2019 sudah diterima.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Inhil, H Masdar kepada detikriau.org, jum’at (5/9/2014). Dengan diterimanya SK dari Gubri ini maka secara administrasi proses pelantikan anggota DPRD terpilih sudah tidak ada masalah.

“ bagi kepanitiaan yang sudah dibentuk hendaknya dapat bekerja maksimal dan saling berkoordinasi agar proses pelantikan nantinya dapat berjalan sukses,” Ujar Masdar.

Sebelumnya SK tersebut diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh sebelum proses pelantikan diaksanakan.

Pelantikan anggota DPRD Inhil terpilih periode 2014-2019 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2014 mendatang. (dro/*1/adv DPRD inhil)




Pendaming DMIJ Harus Sampaikan Informasi Secara Jelas kepada Masyarakat

Bupati Inhil, HM Wardan
Bupati Inhil, HM Wardan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Inhil pintakan kepada seluruh sarjana pendamping Desa Maju Inhil jaya (DMIJ) memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat. Kesalahan penyampaian informasi akan dapat menimbulkan keluhan masyarakat terhadap program unggulan Pemkab Inhil tersebut.

“Saya minta informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus benar dan jelas,” kata Bupati.

Pendamping desa ditambahkan Bupati dituntut untuk selalu memberikan informasi akurat dan valid terhadap program DMIJ. Jangan sampai masyarakat salah pengertian hanya karena penjelasan yang tidak tepat.(dro/*1/adv pemkab Inhil)




Pemkab dan DPRD Inhil Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2014

Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid membubuhkan tandatangan pada nota kesepahaman  KUA PPAS perubahan APBD 2014
Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid membubuhkan tandatangan pada nota kesepahaman KUA PPAS perubahan APBD 2014

Tembilahan (detikriau.org) –DPRD Inhil melaksanakan rapat paripurna ke 8 masa sidang ke II Tahun sidang 2014 bertempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan. Jum’at (5/9/2014)

Dalam sambutannya, pimpinan sidang, Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid menyatakan bahwa rapat peripurna ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA PPAS.

“Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang ditandatangani hari ini nantinya akan dijadikan sebagai sarana dan arah kebijakan pemerintah daerah serta menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan APBDP,” Ungkap Raus walid yang saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Inhil, Jubair Malomo, Muslimin dan Dani M Nursalam.

Dalam laporan Badan Anggaran (Bangar) melalui juru bicaranya, Edy harianto menjelaskan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2014 ditetapkan paling lambat pada akhir bulan september 2014 sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan.

Ketentuan ini menjadi gambaran akan betapa pentingnya persoalan ketepatan waktu, maka rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD harus taat azas sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

“Keterlambatan penyampaian APBD akan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat dan daerah,” Sampaikan Edy Harianto

Dalam laporannya Banggar juga menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah pada KUA PPAS Anggaran Perubahan TA 2014 mengalami kenaikan sebesar 5,57%. Dimana pada anggaran murni APBD tahun 2014, pendapatan daerah sebesar 1,695 milyar lebih, pada KUA PPAS perubahan TA 2014 menjadi Rp 1,790 Milyar lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp 94 milyar lebih.

Sedangkan Belanja Daerah juga mengalami kenaikan sebesar 3,53 %. Dimana pada anggaran murni APBD 2014 sebesar Rp 2,071 Milyar berubah menjadi Rp 2, 144 Milyar pada anggara perubahan APBD 2014 atau naik sebesar Rp. 73 Milyar lebih.

Wakil Bupati Inhil, H Rosman malomo dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPRD Inhil dan Tim TAPD yang serius dalam melakukan pembahasan yang telah sampai pada tahapan kesepakatan saat ini.

“dengan telah disepakati maka tugas selanjutnya adalah melakukan perubahan APBD. Dalam waktu dekat pemda akan memasukkan surat untuk memintakan dijadwalkan pembahasannya hingga nantinya berakhir pada ditetapkannya sebagai APBDP TA 2014,” Ujar Wabup.

Selain dihadiri 24 anggota DPRD Inhil, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Unsur Muspida, Sekretaris Dewan, H Masdar serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhil. (dro/adv dprd inhil)