Warga Kempas Jaya dihebohkan Temuan Mayat di Sungai Indragiri

Kondisi korban saat ditemukan warga
Kondisi korban saat ditemukan warga

Kempas (detikriau.org) – Warga Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir  dikejutkan dengan temuan sesosok mayat mengapung disungai. Senin (8/12/2014)

Berdasarkan keterangan warga setempat, oyonk melalui pesan blackberry, mayat laki-laki yang sudah dalam keadaan membusuk dan sebelah tangannya terputus itu pertama kali ditemukan oleh penjaga tambak ikan milik Dinas Pertanian sekitar pukul 15.00 Wib.

Penemu mayat selanjutnya menyeret tubuh laki-laki malang itu hingga kepelabuhan kempas jaya dan diserahkan kepada ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Kempas jaya, Giyono. Bersama beberapa orang warga, penemuan mayat ini pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

“Sudah busuk bang. Apalagi baunya menyebar kemana-kemana. Saya tak tahan menciumnya,” Tulis Oyong.

Ditambahkan oyonk, berbagai ceritapun merebak dari mulut warga lainnya. Ada yang menyebut simayat adalah pemancing ikan yang terjatuh beberapa hari lalu di sungai Indragiri kab Inhu, namun ada juga warga yang menyebutkan korban adalah seorang penderita penyakit ayan yang terjatuh kesungai.

“memang ada kabar dibeberapa media sekitar dua hari yang lalu ada pemancing ikan warga Dusun II Pulau Kemudi Sendolas, Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku, kab Inhu yang terjatuh kesungai Indragiri dan mayatnya belum ditemukan. Mungkin saja benar mayat ini adalah pemancing itu,” duga oyonk

Hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai penemuan mayat ini. (dro)




Dewan Kritisi Pernyataan Kepala BLH Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Harianto menyayangkan pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat bahwa matinya ikan dan mabuknya buaya di Sungai Indragiri akibat cemaran pestisida dari lahan pertanian masyarakat.

“Kalau ada persoalan selalu masyarakat yang dijadikan kambing hitam. Dari jaman dahulu masyarakat sudah bercocok tanam, namun kenapa baru sekarang masyarakat dituding sebagai penyebab tercemarnya Sungai Indragiri,” Sampaikan Edy, Senin (8/12).

Bahkan ditambahkan Edi, tingginya curah hujan dan meluapnya air sungai bukan hanya terjadi di Kecamatan Kempas tetapi hampir merata diseluruh wilayah di Inhil. Nyatanya tidak diseluruh wilayah Inhil ditemukan ikan mati. Padahal banyak juga masyarakat yang membuka lahan pertanian dan menggunakan pestisida.

Wakil Ketua Komisi III ini menilai dengan pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih membela kepentingan pemilik modal. Tidak zamanya lagi menurut Edy masyarakat disalah-salahkan. Karena masyarakat semakin kritis.

“Jangan lukai hati masyarakat. Mari sama-sama kita bela kepentingan mereka, bukannya dengan menduga mereka sebagai penyebab dari persoalan tercemarnya sungai,” Kritik Politisi asal Kecamatan Enok ini.

Edy berjanji akan mebahas masalah ini secara internal dan dilanjutkan ketingkat pimpinan DPRD. Kapan perlu pihaknya juga akan memanggil dinas terkait dan meminta klarifikasi terhadap masalah matinya ikan-ikan di bantaran Sungai Indragiri.

“Ini baru ikan yang mati. Kalau kita biar-biarkan, bisa saja manusia nantinya yang jadi korban. Bisa kita bayangkan berapa ribu warga yang saat ini masih bergantung hidup dengan Sungai Indragiri. Bahkan Air PDAM juga bersumber dari sungai itu,”Tandasnya. (dro/*1)




Jika Benar Perintah Tak dipatuhi, Sekda Nilai PT SAL Lecehkan Pemerintah

Sekdakab Inhil H Alimuddin RM. Foto: Mirwan
Sekdakab Inhil H Alimuddin RM. Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, H ALimuddin RM berjanji untuk bertindak tegas jika memang benar PT SAL tidak indahkan surat perintah penghentian operasional yang telah dikeluarkan pemerintah daerah sebagaimana informasi yang disampaikan warga setempat. Pengabaian itu bahkan dinilai sebagai sebuah bentuk pelecehan.

“Kalau memang benar, kami akan bertindak lebih tegas. Apalagi ketidakpatuhan itu jelas merupakan pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah,” Ujar Sekda dihadapan warga pungkat dalam pertemuan di kantor Bupati Inhil, senin (8/12).

Sekda juga sempat menyampaikan bahwa perintah penghentian operasional perusahaan harus dipatuhi hingga persoalan yang terjadi dengan masyarakat dapat diselesaikan. “Saya kecewa jika memang perintah dengan surat tertulis itu tidak dipatuhi,” lagi tambahkan Sekda

Diakhir kalimatnya Sekda meminta kepada masyarakat setempat untuk terus memantau aktifitas PT SAL, apakah sesuai dengan permintaan Pemerintah ataukah masih menyelewengkannya lagi. (dro/Mirwan)




Hadapi PT SAL, Pemkab Inhil dinilai “Lemah”

Warga Desa Pungkat kecamatan Gaung sedang mendatangi kantor Bupati Inhil
Warga Desa Pungkat kecamatan Gaung sedang mendatangi kantor Bupati Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Warga Desa Pungkat mendesak pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk bertindak lebih tegas terhadap keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (SAL). Disamping dinilai telah lakukan pelecehkan terhadap Pemkab setempat, perusahaan ini juga dituding telah menjadi penyebab penderitaan ratusan warga desa yang berada di Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir ini.

Dihadapan Sekda Kab Inhil, H Alimuddin, mewakili warga desa pungkat, Asmar mengaku pasrah akan tuntutan 18 bulan kurungan penjara terhadap 21 warga pejuang Desa pungkat oleh JPU Kejaksaan Tembilahan. Namun yang kini menjadi kegundahan, pejuang desa mereka terkesan bak penjahat. Padahal menurut mereka perusahaanlah yang pantas disebut penjahat.

“Dulu kami tentram. Kini setelah kehadiran PT SAL, kehidupan kami porak poranda. Tidak sedikit penderitaan yang kini harus kami tanggung. Padahal kami menyelamatkan harta paling berharga untuk kelangsungan anak cucu kami,” Ucapnya Asmar kepada detikriau.org saat mendatangi gedung kantor Bupati Inhhil jalan Akasia bersama ratusan warga Desa pungkat, senin (8/12/2014)

Dalam kesempatan itu, Asmar juga menilai Pemkab Inhil terlalu lemah, penghentian izin operasional yang dikeluarkan Pemkab Inhil hanya dipandang sebelah mata oleh perusahaan. Buktinya, kini perusahan sudah kembali melakukan aktivitas. Mereka menuntut pemerintah setempat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan bertindak lebih tegas terhadap PT SAL.(dro/mirwan)




JPU Tuntut 21 Terdakwa Kasus Pungkat Dengan 18 Bulan Kurungan Penjara

foto: mirwan
foto: mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Tembilahan menuntut ke 21 pelaku kasus pembakaran 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Sidang ke-9 di Pengadilan Negri Tembilahan, Senin (08/12/2014) itu dinilai sesuai dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar para terdakwa telah melakukan pengrusakan barang yang bukan miliknya.

“yang meringankan selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, masih memiliki keluarga yang dinafkahi, serta menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi.” Ujar JPU

Pada sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya sempat tertunda ini disaksikan secara langsung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Riau serta Riau Corruption Trial (RCT) serta ratusan warga desa Pungkat kecamatan Gaung. Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (11/12) mendatang.

Sebelumnya, dalam konfrensi pers di kantor PWI Inhil, Jalan Baharuddin Jusuf, Kecamatan Tembilahan Hulu, Walhi Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) adalah pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring, dalam konfrensi persnya, dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL. (dro/mirwan)




Asisten I Lantik Anggota BPD Kecamatan Tembilahan Hulu

Pelantikan Ketua BPD Kecamatan Tembilahan Hulu oleh Asisten 1 Setda InhilTembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan diwakilli Asisten I Setdakab Inhil, Drs Darussalam melantik anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kecamatan Tembilahan Hulu. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Camat setempat itu turut dihadiri oleh Camat, Upika Kecamatan serta Kepala Desa yang ada di Kecamatan bertetangga dengan Ibukota Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan itu. Senin (8/12)

Kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pulau Palas, Desa Sialang Panjang, Desa Pekan Kemis ini diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pelantikan oleh Asisiten I.

Dalam Sambutan Bupati yang di bacakan Asisten 1 Setda Inhil Drs.Darussalam menyampaikan harapan agara moment ini dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi pembangunan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tembilahah Hulu ini. Pengurus dan Anggota BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa.

Ditambahkan Bupati, BPD sebagai bagian dari Pemerintahan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dengan demikian, Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan,” Ujar Bupati

Diterangkan Bupati, secara umum BPD mempunyai kewenangan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Melaksanakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat.

Usai menyampaikan sambutan di lanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Asisten 1 Setda kepada Anggota BPD yang baru di lantik. (dro/adv pemkab inhil)