Bupati Inhil Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Pasar Kayu jati

Bupati Inhil berbincang bersama pedagang dipasar kayu kecamatan Tembilahan HuluTembilahan (detikriau.org) – Didampingi Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM, Kadisperindag, H Fahrolrozy beserta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhil, Bupati, HM Wardan meninjau pelaksanaan pembangunan pasar Kayu jati di Kecamatan Tembilahan Hulu.

Dalam kesempatan kunjungan itu, Bupati menyaksikan secara langsung proses pelaksanaan pekerjaan los yang sudah hampir rampung dan berdialog dengan sejumlah pedagang serta pengujung pasar.

Sebagaimana disampaikan Bupati sebelumnya, lokasi pasar kayu jati yang kini dinamai pasar “Umbut Kelapa” itu, Pemkab Inhil merencanakan untuk membangun seribu unit los tempat berdagang. Pembangunan pasar terbesar di Kecamatan Tembilahan hulu ini selain didanai melalui dana pemerintah, baik Kabupaten, Provinsi dan Pusat juga didanai melalui Coorporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan swasta.

“Sebahagian besar los pasar yang dibangun diperuntukkan sebagi lokasi pemindahan pedagang di jalan Yos Sudarso Tembilahan. Dengan meningkatnya jumlah pedagang, kedepan kita berharap pasar ini akan tumbuh menjadi salah satu pasar terbesar yang akan mampu melayani semua kebutuhan masyarakat terutama masyarakat di Kecamatan Tembilahan hulu,” Ujar Bupati.

Ditambahkan Bupati, upaya pemindahan pedagang dari pasar terapung, jalan Yos Sudarso ke pasar umbut kelapa ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menertibkan dan menjadikan kota Tembilahan yang bersih dan indah.

Usai meninjau pembangunan pasar “Umbut Kelapa”, bersama rombongan Bupati juga meninjau perisapan pelaksanaan MTQ ke 33 Riau. Saat itu Bupati menyempatkan melihat secara langsung proses pekerjaan pembuatan mobil hias Kabupaten Inhil yang nantinya akan diikutkan pada pawai Ta’ruf MTQ. (dro/adv pemkab inhil)




Asisten II Buka Pertemuan Peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam kehidupan beragama di Inhil,

Asisten II saat membacakan sambutan tertulis  Bupati Inhil
Asisten II saat membacakan sambutan tertulis Bupati Inhil

Tembilahan (detikriau) – Terbentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai ungkapan keprihatinan dan kepedulian sosial terhadap berbagai tantangan dan masalah yang menghadang keadilan, kerukunan, persaudaraan sejati dalam kehidupan masyarakat sebagai bangsa Indonesia umumnya dan Kabupaten Indragiri Hilir khususnya.

“Kerukunan umat beragama yang kita miliki sekarang ini adalah modal yang amat berharga bagi kelangsungan kehidupan kita sebagai bangsa, dan mungkin saja masih kita rasakan belum sempurna, namun dengan segala suka-dukanya, kerukunan umat beragama di Indonesia dianggap sebagai yang terbaik dalam pengamatan masyarakat Internasional.” Sampaikan Bupati Bupati Inhil, HM Wardan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II setda Kab. Inhil H. Fauzan Hamid saat membuka acara pertemuan peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam kehidupan beragama di Kab. Inhil, rabu (10/12)

Ditambahkan Bupati, setiap individu harus tetap waspada dan mawas diri karena kerukunan adalah sesuatu yang sangat dinamis dan dapat cepat berubah. Karena itu, kerukunan umat beragama harus selalu dijaga dan dipelihara.

“Saya yakin dan percaya bahwa masyarakat Indragiri Hilir masih memegang teguh apa yang dikatakan dan dicontohkan para tokoh agama dalam kehidupan sehari-hari, dan oleh karenanya membina umat untuk menjaga teguh kerukunan perlu terus kita galang bersama,”Ujar Bupati

Setakat ini, kata Bupati lagi, dilapangan memang masih didapati berbagai masalah yang mempengaruhi hubunan antar umat beragama khususnya di Kab Inhil seperti permasalahan pendirian rumah ibadah, dengan tidak jelasnya syarat-syarat yang di atur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan no. 9 tahun 2006.

Kemudian tidak jelasnya ukuran pelayanan yang ditawarkan pemerintah dan kurangnya komunikasi antara pihak-pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah dengan umat beragama serta pemeluk-pemeluk agama disekitar lokasi rumah ibadah yang hendak di bangun termasuk sebagian warga masyarakat memang ada yang masih mempertanyakan mengapa masalah agama diatur oleh pemerintah, bukankah hal itu merupakan bagian dari kebebasan beragama.

Dalam kaitan ini, Bupati menjelaskan bahwa yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini bukanlah aspek doktrin agama yang merupakan kewenangan masing-masing agama, melainkan hal-hal yang terkait dengan lalu lintas para pemeluk agama yang juga Warga Negara Indonesia, ketika mereka bertemu sesama Warga Negara Indonesia pemeluk agama lain dalam mengamalkan ajaran agama mereka. Dalam peraturan ini pemerintah sama sekali tidak mengurangi kebebasan beragama yang disebut dalam pasal 29 UUD 1945.

Beribadat dan membangun rumah ibadah adalah dua hal yang berbeda. Beribadat adalah ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan membangun rumah ibadah adalah tindakan yang berhubungan dengan warga negara lainnya karena kepemilikan, kedekatan lokasi, dan sebagainya.

Dalam kesempatan ini Bupati juga menyampaikan bahwa forum ini adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Inhil karena momentumnya yang tepat. Paling tidak ada tiga moment yang sedang dan akan dihadapi dalam waktu dekat ini, dan kedewasaan dalam kerukunan beragama sangat diperlukan dalam menyukseskan Ketiga moment tersebut yakni helat MTQ Riau yang pelaksanaannya tinggal beberapa hari lagi, pelaksanaan Natal yang damai, serta pelaksanaan tahun baru yang aman dan terkendali.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Inhil Jalan Keritang Tembilahan menghadirkan narasumber Ketua FKUB Provinsi Riau,Ketua MUI Inhil dan Sekban Kesbangpol Inhil dengan peserta berjumlah 50 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, Agama, Etnis dan generasi Muda yang berasal dari 20 kecamatan di Kab.Inhil. (dro/adv pemkab inhil)




Bupati Inhil: Kelola dan Pertanggungjawabkan Uang Negara dengan Baik

Bupati Inhil HM.Wardan saat menerima penghargaan Laporan hasil Evaluasi Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah  Pemerintah (LAKIP) Kabupaten/Kota dari Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokkrasi RI yang diserahkan oleh Sesmen PAN RB Dwi wahyu Atmaji di Jakarta kemaren
Bupati Inhil HM.Wardan saat menerima penghargaan Laporan hasil Evaluasi Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah Pemerintah (LAKIP) Kabupaten/Kota dari Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokkrasi RI yang diserahkan oleh Sesmen PAN RB Dwi wahyu Atmaji di Jakarta kemaren

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, kembali mengingatkan semua bawahannya untuk teliti dan mentaati semua ketentuan dalam menjalankan keuangan daerah. Sekecil apapun penggunaanya haruslah dapat dipertanggung jawabkan.

“Namanya juga uang negara, tentu harus dikelola dengan baik. Sekecil apapun penggunaanya harus bisa dipertanggungjawabkan,” Pinta Bupatid dalam sebuah kesempatan baru-baru ini di Tembilahan

Bagi mereka yang berani dan sengaja melanggar ketentuan pastinya dipandang sebagai bentuk tindakan yang mencoreng nama baik Pemerintah sekaligus sebagai bentuk pembangkangan terhadap amanah jabatan yang diberikan.

Berapa besarpun anggaran yang dikeluarkan. Harus jelas dasar dan pengeluarannya. Selain bertanggung jawab kepada Negara nantinya juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

“Kalau memang tidak ada ketentuannya, ya jangan dicari-cari. Setiap kegiatan harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan,”tegas Bupati.

Bupati Inhil yang terkenal agamis ini juga menegaskan tidak akan menolerir serta melindungi mereka yang sengaja ingin melanggar ketentuan. Bagi mereka ini diminta mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan. Mantan Sekko Pekanbaru ini juga memerintahkan pengawasan internal, baik inspektorat atau lembaga lainnya untuk serius dalam melakukan pengawasan.

“Kita ingin dalam melaksanakan tugas itu nyaman. Begitu juga saat purna tugas. Karena itu jangan lakukan tindakan yang melanggar ketentuan,” Amanah Bupati.(dro/*1)




2.500 Perahu Nelayan NTT Dimusnahkan Australia

sejumlah-kapal-nelayan-bersandar-di-pelabuhan-perikanan-muara-baru-_140905175341-532KUPANG — Selama sembilan tahun terakhir (2005-2014), sekitar 2.500 perahu nelayan tradisional asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dimusnahkan oleh Pemerintah Australia tanpa tuduhan yang jelas.

“Selain perahu, tidak sedikit nelayan tradisional asal provinsi kepulauan itu juga telah diadili dan menjalani hukuman dengan tuduhan memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal,” kata Mantan Agen Imigrasi Australia Ferdi Tanoni di Kupang, Selasa.

“Memang banyak juga nelayan yang tidak diadili dan di deportasi kembali ke Indonesia, tetapi tidak sedikit yang menjalani proses hukum, sebelum di deportasi” katanya.

Ferdi Tanoni yang juga Pembela Nelayan Tradisional Laut Timor itu mengatakan, tuduhan Pemerintah Australia terhadap para nelayan tradisional itu sama sekali tidak mendasar.

Sebagai bukti, kata dia, pada bulan Juni 2014 lalu, Pengadilan Federal Australia di Darwin memenangkan perkara dari seorang nelayan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dituduh Pemerintah Australia melanggar perairan namun tidak terbukti.

Pengadilan kemudian memerintahkan Pemerintah Australia untuk membayar ganti rugi kepada nelayan asal Kupang itu sebesar 60 ribu Dolar Australia atau sekitar Rp 660 juta.

Artinya, apa yang dituduhkan oleh Pemerintah Australia terhadap para nelayan tradisional selama sembilan tahun terakhir tidak mendasar.

Hanya saja, para nelayan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Federal Australia di Darwin, katanya.

Dia menambahkan, kalaupun para nelayan tradisional itu melanggar perairan negara itu, mestinya tidak perlu dihukum tetapi dikembalikan saja ke Indonesia. Alasannya karena para nelayan tradisional itu hanya mencari biota laut di perairan batas dua negara itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Para nelayan ini bukan merupakan bagian dari jaringan mafia pencurian ikan di wilayah perairan negara itu.

“Kalaupun mereka memasuki wilayah perairan Australia, mestinya aparat keamanan mengembalikan mereka ke Indonesia. Mereka nelayan-nelayan kecil bukan beroperasi dengan kapal-kapal raksasa mencuri ikan,” kata Ferdi Tanoni.

Apalagi para nelayan ini sudah melakukan aktivitas dibatas dua negara itu sejak sekitar 400 tahun lalu secara turun temurun.(ROL)




Benarkah Menteri Susi Hanya Tenggelamkan Kapal Rongsokan?

141205225107-304JAKARTA–Penenggelaman beberapa kapal ikan asing oleh TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu menyisakan sejumlah masalah.

Ini merupakan bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk menghentikan maraknya ilegal fishing yang telah menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara kita salama ini.

“Ada dua masalah yang membuat aksi penenggelaman yang heroik tersebut menjadi kurang maksimal mencapai target, yakni munculnya efek jera bagi para pelaku ilegal fishing dari negara-negara lain,” ujar anggota Komisi III DPR RI S. Dasco Ahmad, Selasa (9/12).

Masalah yang pertama, politisi Partai Gerindra ini melihat, aksi penenggelaman tersebut lebih terkesan sebagai simulasi belaka daripada tindakan penegakan hukum yang serius.

Awalnya, ia mengira kapal-kapal yang akan ditenggelamkan adalah kapal-kapal ikan asing yang tertangkap tangan tengah melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

Tapi, informasi yang valid menyebutkan, itu adalah kapal rongsokan milik nelayan Vietnam  yang telah ditangkap Kapal Patroli Hiu Macan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012 lalu.

Kapal nelayan Vietnam itu sudah lama disandarkan di Pulau Anambas dan peralatannya juga sudah dipreteli.

“Jika informasi tersebut benar, maka kita justru  akan dianggap tidak serius atau main-main dalam menegakkan hukum karena yang ditenggelamkan adalah kapal yang sudah tak berdaya,” jelas Dasco.

Masalah lainnya,  kapal yang ditenggelamkan terlihat hanya kelas perahu nelayan tradisional yang terbuat dari kayu dan bukan kapal trawl dari fiber dengan ukuran besar dan dilengkapi mesin dan  teknologi penangkapan ikan yang cangih.

Selama ini, imbuh Dasco,  yang jadi inti permasalahan penegakan hukum laut kita adalah tidak sanggupnya kapal-kapal patroli  mengejar dan menangkap kapal ikan aisng yang memiliki ukuran besar dan teknologi canggih.

“Bagaimanapun yang paling banyak mencuri ikan kita adalah kapal-kapal besar itu. Jika mereka dijadikan target penenggelaman maka pencuri-pencuri ikan asing akan berfikir seribu kali untuk beroperasi di perairan Indonesia,” paparnya.(rol)




Diduga Kosleting Listrik, 2 Unit Bedeng Perumahan Green Citra Hangus Terbakar

Lokasi Bedeng dan Warung terbakar di seungai Beringin-1Tembilahan (detikriau.org) – diduga akbat kosleting listrik, 2 unit bedeng Perumahan Green Citra Jl. Beringin Kel. Sei. Beringin Kec. Tembilahan hangus terbakar. Meski tidak ada korban jiwa, akibat kejadian ini menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah. Selasa (9/12)

Keterangan salah seorang penghuni bedeng, Samhudi, saat terjadinya kebakaran, bedeng memang dalam keadaan kosong. Saat itu ia bersama 9 orang penghuni bedeng lainnya sedang bekerja.

“Kami mengetahui kejadian kebakaran setelah melihat kepulan asap yang keluar dari dalam bedeng sekitar pukul 13.30 Wib. namun terlambat, api cepat membesar dan seluruh isi bedeng hangus terbakar,” Ujar Samhudi kepada detikriau.org.

Ditambahkan Samhudi, upaya seadanya yang dilakukan pekerja untuk memadamkan api tidak membuahkan hasil. Kobaran api baru bisa dipadamkan setelah 2 unit damkar dari BPBD Inhil memberikan bantuan.

Berdasarkan keterangan kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik melalui Kapolsek Tembilahan, Ipda Agus Susanto, 2 unit bedeng pekerja pembangunan Perumahan Green Citra adalah milik H Rolis Bin Dasril (43) warga jalan M. Boya Tembilahan.

Dijelaskan Kapolsek, saksi mata, Ramlah Binti Sarwi (60), juru masak pekerja Perumahan Green Citra yang saat itu sedang mempersiapkan masakan untuk para pekerja tiba-tiba saja dikagetkan dengan suara teriakan dari arah luar yang memintanya untuk segera keluar.

Setibanya diluar, saksi menyaksikan bangunan bedeng yang dimanfaatkan sebagai kantor yang bersebelahan dengan bedeng tempat memasak sudah dijilati api besar.

“ Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 30 juta.” Terang Kapolsek. (dro/*1/Mirwan)