Cabang Fahmil Qur’an, Peserta Utusan Kota Pekanbaru Rebut Juara Pertama

logo1-271x242Tembilahan (detikriau.org) – Untuk Cabang Fahmil Qur’an pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-33 tingkat Provinsi Riau yang digelar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), peserta dari kota Pekanbaru berhasil merebut juara pertama dengan total nilai 1605 point disusul Kabupaten Kepulauan Meranti diperingkat kedua dengan 1085 point, kemudian Kab Inhil ditempat ketiga dengan 1030 poin serta kab Kuansing diurutan ke empat dengan total nilai 940 poin.

Berdasarkan keterangan pihak Panitia, H Akmad Khusairi Lc, ada tiga jenis paket soal yang diperlombakan yaitu, soal paket Regu, Paket Lontaran dan soal paket Rebutan. Lomba  Fahmil Qur’an ini dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan

“Untuk babak final ini, masing-masing regu mengikuti 2 paket soal, yaitu paket lontaran dan rebutan”Jelas Akmad.(mirwan)




KPPBC Tembilahan Musnahkan 2,1 Miliyar Rupiah Barang Hasil Penindakan

Asisten I Setdakab Inhil saat memulai membakar barang hasil pembaenaanTEMBILAHAN (detikriau) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik Negara di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (16/12/2014).

Pemusnahan barang ini disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil Darussalam, Kapolres Inhil yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Ade Hamzah, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, serta lain sebagainya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo mengatakan untuk pemusnahan barang milik Negara ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang illegal dari daerah Pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya Batam. “Seperti rokok yang hanya beredar di kawasan bebas saja, keluar dari itu tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan, selama 2 tahun belakang dari Januari 2013 hingga bulan akhir 2014 ini pihaknya telah melakukan 10 kali penindakan terhadap barang impor dan barang dari kawasan bebas, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pemusnahan terhadap 10 kasus dari barang hasil penindakan selama 2 tahun ini katanya, sesuai dengan surat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Sementara itu, untuk jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan pada saat itu diantaranya, produk hasil tembakau berupa rokok kawasan bebas Batam sebanyak 352 carton, 4 tim dan 102 slop. Minuman mengandung etil alcohol berupa bir sebanyak 797 carton. Barang elektronik berupa Telepon Genggam sebanyak 614 unit, memory card 8 pcs, dan aksesoris 10 set.

“Total keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai 2,1 miliyar rupiah, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undang ini dapat menimbulkan kerugian Negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar 1,4 miliyar rupiah,” terang Gunawan.

Selain dampak materil kata Gunawan, juga akan menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan sejenis itu serta tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

Ia mengharapkan melalui pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabenaan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.(mirwan)




Rupiah Anjlok, Menkeu Salahkan AS dan Rusia

uang-pecahan-dolar-as-_141130202549-954JAKARTA — Rupiah kian tak berdaya terhadap dolar AS. Saat ini, nilai tukar rupiah saat ini mencapai Rp 12.900 per dolar AS.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut fenomena melemahnya rupiah sama seperti yang terjadi pada pertengahan 2013. Kala itu, rupiah terus anjlok karena menguatnya dolar terhadap semua mata uang dunia.

“Situasinya sama seperti pertengahan tahun kemarin saat muncul isu tapering the Fed (Bank Sentral AS). Kita akan susun langkah-langkah yang akan dilakukan bersama Bank Indonesia,” kata Bambang di kantornya, Selasa (15/12).

Bambang tidak berbicara detail mengenai langkah apa yang akan diambil. Namun ia menyebut langkah tersebut tidak akan jauh berbeda seperti yang diambil pada pertengahan tahun lalu.

“Kalau masalah tindakan dengan melakukan intervensi, itu kan yang hanya BI yang bisa melakukannya. Kita lihat bagaimana ke depan dan akan terus berkoordinasi,” ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut mengklaim anjloknya rupiah bukan hanya karena menguatnya dolar. Tapi juga dipengaruhi oleh anjloknya mata uang Rusia, rubel.

“Yang terjadi saat ini, Rusia mata uangnya kolaps. Itu berpengaruh terhadap kita.  Karena Rusia itu kan juga dianggap negara berkembang seperti kita. Jadi, ada imbasnya ke Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan pelemahan mata uang Rusia yang kini mencapai 60 per dolar AS, membuat Rusia meningkatkan suku bunga menjadi 17 persen. Padahal sebelumnya hanya 10,5 persen.

Bambang menyebut kenaikan drastis tersebut memengaruhi pergerakan nilai mata uang di dunia, termasuk Indonesia.(republika)




Kejari Tembilahan Tetapkan Mo Sebagai TSK Korupsi dana PUMP

pumpTEMBILAHAN (detikriau.org) –Kejaksaan Negeri Tembilahan akhirnya menetapkan Ketua Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, MO (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, penetapan MO sebagai tersangka sudah melalui serangkaian penyidikan yang cukup panjang dan intensif termasuk dengan adanya dukungan beberapa alat bukti.

“Kita  menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana KUBE Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman,”terang Junaidi, Senin (15/12). Tak menutup kemungkinan kata Junadidi akan ada tersangka tambahan. Semua tergantung dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan langsung masyarakat bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB). Dimana dana ini bersumber dari Kementrian Kelautan atau Aggaran Pendapatan dan Belanaja Negera (APBN) tahun 2013. Berdasarkan hasil penyelidikan dana tersebut tidak digunakan sebagaiman mestinya.

Akibat perbuatannya tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 19 Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dro/*1)




Esok, Dishut Inhil Tanam 50 Ribu Mangrove di Concong

Persemaian bibit pohon mangrove di Desa Teluk Dalam Kab Inhil
Persemaian bibit pohon mangrove di Desa Teluk Dalam Kab Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dalam rangka mempertahankan kelestarian hutan pesisisr, esok, Selasa (16/12) Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan penanaman 50 ribu batang mangrove di Kecamatan Cocong.

“Isnya Allah jika tak ada halangan, besok kami melakukan penanaman bibit mangrove yang dihadiri langsung Bupati Inhil, HM Wardan, “ungkap Kepala Dinas Kehutanan Inhil, HM Thaher, Senin (15/12).

Penanaman 50 ribu batang bibit mangrove tersebut, kata Thaher diawali dengan pencanganagn gerakan penanaman 1 milyar pohon. Maka dari itu tak hanya pejabat Kabupaten yang dijadwalkan hadir, namun juga pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

“Kami memilih Kecamatan Cocong, karena daerah itu belum pernah dilakukan kegiatan serupa. Apa yang kami lakukan ini merupakan sebuah bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan tanaman hutan mangrove,” cetusnya.

Selain bibit mangrove, Dishut juga akan menanam bibit-bibit tanaman darat seperti  jamubu, matoa dan pohon mangga yang jumlah sekitar 15 ribu batang.

Untuk sekedar diketahui, tahun 2013 silam, kab Inhil berhasil meraih juara pertama untuk penanaman pohon terbanyak. (*dro/*1/adv pemkab inhil)




Tangkap Barang, KPPBC Tembilahan Ogah diliput Wartawan

 

kantor bc tembilahanTEMBILAHAN (detikriau.org)– Perlakuan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan terhadap penangkapan sebuah kapal bermuatan barang bekas, Minggu malam (14/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bermula beberapa orang wartawan, Loly Andriawan (Metro TV), Maryanto (Riauterkini.com), Zulfadli (Indragirinews.com) merasa dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas jurnalistik oleh beberapa petugas KPPBC termasuk Kepala Bagian Humas KPPBC. Padahal seharusnya persoalan itu tidak boleh terjadi.

“Kami tak dibenarkan untuk meliput dan mengambil gambar oleh petugas KPPBC. Hal ini jelas melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”ungkap Maryanto.

Peristiwa itu menimbulkan berbagai spekulasi oleh kalangan awak media dan masyarakat. Bahkan sampai dugaan adanya upaya  serta indikasi lain yang sedang dilakukan KPPBC Tembilahan terhadap tindakan tersebut. Sementera sesuai ketentuan, media berhak menggali informasi dan disampaikan kepada masyarakat luas.

Lain Maryanto, lain pula dengan apa yang kemukakan Loly. Berdasarkan informasi dari banyak pihak termasuk orang-orang yang barangnya ditangkap KPPBC Tembilahan. Mereka mengaku jumlah barang yang ditangkap KPPBC Tembilahan kerap tak sesuai dengan jumlah barang yang diumumkan ke publik.

“Kitakan butuh informasi yang harus dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat. Kalau bisa mendapatkan data penangkapan saat itu kenapa harus menunggu besok,” keluhnya dengan nada kesal.

Sementara itu Humas KPPBC Tembilahan, Agustinus Rahmad Subagyo, mengaku persoalan itu hanya salah komunikasi. Pihaknya mengaku tak menghalang-halangi tugas jurnalis seperti apa yang disebutkan itu. Kalaupun itu terjadi hanya ulah segelintir anak buahnya yang tidak memahami tugas dan fungsi media.

“Kami akan sampaikan secara resmi terkait penangkapan itu pada hari Selasa.Hal itu sejalan dengan pemusnahan barang bukti,” ungkap Agus, Senin (15/12).(dro/*1)