Satpol PP Inhil Tertibkan Baliho Kadaluarsa

satpol-pp-tertibkan-baliho-cawako-padang_20130829145313TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jelang pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir lakukan penertban baliho, spanduk dan reklame kadaluarsa, Selasa (30/12).

Kegitan ini dikomandoi (Kasi) Penegakan Hukum dan Undang-undang Kantor Satpol PP Inhil, Hadi Rahman pada sejumlah titik di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

“Seluruh baliho kadaluarsa dan ilegal, baik itu yang bersipat sosial mapun komersil,”ungkap Hadi Rahman disela-sela penertiban.

Banyaknya baliho kadaluarsa dan baliho ilegal, dijelaskan Hadi, membuat semberawut pemandangan kota. Untuk itu sesuai ketentuan, pihaknya memiliki wewenang penuh dalam menjaga ketetiban dan keindahan kota.

Menurutnya, penertiban baliho sosial dapat dilakukan setelah moment kegiatan soaial itu berakhir. Sementara untuk menertibkan baliho dan spanduk-spanduk yang bersipat komersil dapat dilakukan setelah masa tayangnya juga berkahir.(dro/*1)




Guru Diancam Kehilangan Tunjangan Profesi Jika Balik ke Kurikulum 2006

penghapusan-kurikulum-2013_20141207_202453JAKARTA – Implementasi Kurikulum 2013 mulai semester genap tahun 2015 dilakukan secara terbatas di sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai percontohan. Namun, sejumlah sekolah yang baru melaksanakan kurikulum itu selama satu semester merasakan adanya upaya ”pemaksaan” untuk tetap bertahan melaksanakan Kurikulum 2013.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, pemerintah provinsi dan kota atau kabupaten bertanggung jawab membiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika akan memaksakan melanjutkan Kurikulum 2013.

”Sejauh ini, hanya sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 yang dijadikan percontohan akan dibiayai Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Sekolah yang ikut-ikutan jangan sampai membebankan biaya kepada orangtua murid,” kata Iwan, di Jakarta, Senin (29/12).

Namun, guru-guru merasakan adanya nuansa ”penggiringan” dari dinas pendidikan provinsi ataupun kota/kabupaten melalui para pengawas. Menurut Iwan, di Bandung ada kegiatan menampung aspirasi guru, tetapi dalam pelaksanaannya, guru digiring agar setuju melanjutkan Kurikulum 2013. Guru ditakut-takuti, jika kembali ke Kurikulum 2006, jam mengajar akan berkurang dan tidak akan mendapat tunjangan profesi guru.

Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta, Elin Driana, mengatakan, sebenarnya banyak kesamaan prinsip Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Tidak berhasilnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006 lebih karena terhambat faktor penentu, seperti minimnya peningkatan kualitas guru, kurangnya pendampingan, dan kegiatan kolaboratif.

Faktor pendukung lainnya, seperti perubahan pola pikir dalam pembelajaran dan motivasi untuk melakukan perubahan, pembenahan sarana dan prasarana penunjang, serta pemenuhan standar nasional pendidikan lainnya, juga tidak dipenuhi.(tribun)




PPATK : Transaksi Tunai Jadi Modus Utama Korupsi

kepala-ppatk-m-yusuf-_120416102702-138JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, dari kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2014 diketahui modus utamanya melalui transaksi tunai.

M Yusuf mengatakan Transaksi tunai dinilai menjadi pilihan utama dalam upaya penyuapan, korupsi, perpindahan dana serta didukung mata uang Indonesia yang relatif rendah dibanding mata uang asing. “Concern kami menyangkut orang Indonesia yang masih gemar menggunakan transaksi tunai untuk menghindari sistem keuangan. Perlu ada upaya untuk pembatasan transaksi tunai,” kata Yusuf saat memaparkan Refleksi Tahun 2014 PPATK, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12).

Dia menyontohkan kasus bekas pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menghimpun dana tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Golongan III/a. Dana tunai digunakannya untuk membeli aset dan dimasukkan dalam Safe Deposit Box (DSB). Yang salah satunya berisi uang tunai dalam mata uang asing setara Rp 75 miliar.

Karena itu, Yusuf melanjutkan, pembatasan transaksi tunai atau uang kartal harus dilakukan. PPAT telah menyusun drat awal Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai dan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.

“Kami sudah masukkan ke Kemenkumham, sayangnya tidak masuk prioritas prolegnas,” ungkapnya.

Padahal, pembatasan transaksi tunai akan membawa banyak dampak positif. Seperti mengurangi biaya pencetakan uang dengan selruh risikonya. Lalu mendorong masyarakat mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan jasa keuangan. Serta mengeliminir sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap dan pemerasan.

Selain itu, PPATK juga merekomendasikan perluasan pihak pelapor. Mengingat semakin canggihnya modus TPPU yang tidak hanya melibatkan penyedia jasa keuangan. Tetapi juga melibatkan pihak lain seperti perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga keuangan mikro. Modus TPPU juga diduga menjangkau profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, penasehat keuangan, dan notaris.

PPATK menurut Yusuf telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pihak Pelapor Baru kepada Kemenkumham. Diharapkan setelah RPP diteken, penyedia jasa keuangan dan kelompok profesi tersebut menjadi pihak pelapor baru yang wajib melaporkan transaksi keuangannya ke PPATK.(republika)




Wabup Pinta Warga Inhil Tidak Langgar Norma Hukum dan Agama

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK Msi bersama Wakil Bupati H Rosman MalomoTEMBILAHAN (derikriau.org) – Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo meminta kepada seluruh masyarakat Inhil untuk dapat menjaga diri agar tidak terseret untuk melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.

“kemauan untuk mentaati aturan itu haruslah dimulai dari diri sendiri,” kata Wabup kepada sejumlah awak media usai mengikuti pemusnahan Miras di Polres Inhil jalan Gajah Mada Tembiahan, Selasa (30/12/2014).

Dengan berhasilnya disita sebanyak 5.908 Botol Miras dan 331 Liter Tuak ini, Wabup menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras jajaran polres inhil dalam meminimalisir penyebaran miras.

“Ini merupakan sebuah langkah yang sangat positif terutama untuk mengurangi peredaran minuman keras ditengah-tengah masyarakat. Dengan semakin minimnya peredaran miras, lambat laun kita berharap dapat meminimalisir pengkonsumsi barang haram ini,” tuturnya.

Diakhir kalimatnya Wabup juga berharap kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada pihak kepolisian agar dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menekan angka pengkonsumsi miras di Inhil. (mirwan/adv pemkab inhil)




Polres Inhil Musnahkan 5908 Botol Miras dan 331 Liter Tuak

Wabup dan Kapolres Inhil melakukan pemusnahan pertama terhadap Miras.TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polisi Resost (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan sebanyak 5.908 botol minuman keras (miras) dan 331 leter air tuak bertempat di halaman Mapolres Inhil jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (30/12/2014).

Pemusnahan 12 merk miras ini merupakan hasil operasi pekat siak yang dilaksanakan sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2014 di seluruh Polsek jajaran wilayah hukum Polres Inhil dari berbagai tempat hiburan serta hasil patroli di tempat umum yang rawan dengan penyakit masyarakat termasuk hasil penyelidikan di tempat-tempat yang dimungkinkan terjadinya berbagai tindak pidana.

“Termasuk kita juga perlu mengantisipasi peredaran miras oplosan, tidak sedikit korban yang meninggal dunia. Kita mengharpkan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisipasi ini jangan sampai masyarakat inhil yang jadi korban,” kata Suwoyo.

Untuk proses pelaksanaan pada operasi pekat siak yang dilakukan kurang lebih 10 hari itu diterangkan bahwa terdapat tindak lanjut sebanyak 14 orang pelaku dalam pembinaan, proses penyidikan sebanyak 11 orang, penangkapan pelaku tindak pidana Curas 1 orang, penangkapan pelaku tindak pidana Curat sebanyak 7 orang, penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor sebanyak 1 orang, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian sebanyak 10 orang, dan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika sebanyak 11 orang.

Hal ini dilakukan atas 3 dasar diantarnya UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Riau nomor: STR/647/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang perintah pemberlakuan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Siak-2014” serta Sprin Kapolres Inhil Nomor: Sprin/1356/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 tentang Pelaksanaan Tugas Operasi Kepolisiam Kewilayahan dengan sandi yang sama pada dasar kedua. (mirwan)




Wabup Inhil Pimpin Upacara HUT Satpam ke 34

Tembilahan (detikriau.org) – Perayaan HUT Satpam yang ke-34 TH 2014 di Kabupaten Inhil di tandai dengan Upacara yang di pimpin Wakil Bupati bertempat di lapangan Mapolres Inhil, Selasa (30/12/2014). Kegiatan yang disejalankan dengan acara pemusnahan miras hasil operasi pekat ini turut di hadiri Forkopinda Inhil, Anggota DPRD serta jajaran Polres Inhil dan anggota Satpam.

Wakil Bupati, H.Rosman Malomo saat di wawancarai awak media Usai memimpin Apel menyatakan bahwa tindak kejahatan selalu mengikuti perkembangan teknologi. oleh karena itu, apabila satuan pengamanan tidak mempersiapkan diri maka akan tertinggal dan bisa saja terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan .

“Maka dari itu perlu di tingkatkan terus apa yang telah di peroleh dari pimpinan agar setiap melaksanakan tugas berjalan dengan baik,” Pesan Wabup. (mirwan/adv pemkab inhil)