Pemprov Riau diminta Segera Perbaiki Ruas Jalan Provinsi yang Rusak

HerwanissitasTEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk segera memperbaiki ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang saat ini kondisinya sudah rusak parah dan sangat memprihatinkan.

Pasalnya, selain mengganggu aktifitas dan arus transportasi masyarakat setempat, kerusakan ruas jalan provinsi yang dipenuhi lubang-lubang besar menganga ini, juga telah memakan korban diakibatkan terperosok dan terjatuh saat melintas di jalan tersebut.

“Kebetulan saya ada dilokasi ketika kejadian jatuhnya seorang pengendara di Jalan Telaga Biru Tembilahan kemarin. Jadi, jika tidak segera diperbaiki, kondisi jalan itu bisa terus menimbulkan korban,” tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, Senin (16/2/2015).

Dijelaskan Herwanissitas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan, memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.

Dimana, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, sebagaimana Pasal 273 ayat 1 2,3 dan 4 dikatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, sehingga korbannya luka ringan, berat hingga meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dalam hal ini Pemerintah dapat dituntut dengan hukuman pidana.

“Jika sampai korbannya meninggal dunia bisa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta. Makanya jangan sampai ada korban baru, kondisi ini sudah sangat memprihatinkan, jadi harus segera diperbaiki,” pungkasnya.(adi)




Kerusakan Jalan Provinsi di Tembilahan Hulu Kembali jadi Penyebab Kecelakaan

tajungkangTEMBILAHAN (detikriau.org) – Suparjo (27), terpaksa harus menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet di lutut bagian kirinya setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Telaga Biru, Parit 9 Kecamatan Tembilahan Hulu, Minggu (15/2/2015).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, korban terjatuh saat melewati lubang besar yang terdapat di Jalan Lintas Provinsi tersebut.

“Saat kejadian berlangsung, korban menggunakan sepeda motornya bergerak dari arah Tembilahan Hulu menuju Tembilahan Kota, sesampai di TKP motor korban terperosok ke dalam lubang tersebut,” tutur Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kanit Laka, Aiptu  Abdul Haris, Senin (16/2/2015).

Setelah terperosok di dalam lubang, lanjut Abdul Haris, korban tidak dapat mengontrol laju kendaraannya dan ketika hendak keluar dari lubang tersebut datanglah mobil yang melintas dari arah berlawanan, sehingga korban mencoba mengelak dan akhirnya terjatuh.

“Hari ini, korban sudah dipulangkan ke rumahnya, karena sudah selesai menjalani perawatan. Jadi, kami meminta kepada pengendara lainnya agar berhati-hati saat melewati jalan-jalan yang berlubang,” pesannya.

Menurut keterangan warga setempat, Anto, rusaknya ruas jalan ini bukan kali pertama menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Setidaknya ia mengaku dalam satu bulan ini saja sudah beberapa kali memakan kurban. Ia berharap agar kerusakan ini dapat segera diperbaiki agar tidak kembali menimbulkan kejadian serupa. (adi)




Wakili Bupati, Sekda Inhil Resmikan Program DMIJ di Kempas

image-1TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir, H Alimuddin RM meresmikan hasil pelaksanaan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) di Kecamatan Kempas, Senin (16/2/2015).

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna, Desa Bayas Jaya ini sempena dengan Tabligh Akbar, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pondok Pesantren Al-Muhajirin dan Pelantikan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kempas.

Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Alimuddin mengatakan, Program DMIJ ini merupakan program yang digagas oleh Pemkab Inhil, dalam upaya memberdayakan masyarakat desa untuk pembangunan daerahnya.

“Pada Program DMIJ penyaluran dananya dibagi sesuai dengan tipologi desa dan kemampuan aparatur pemerintahannya dalam pengelolaan dana pembangunan ini,” tutur Sekda.

Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM menandatangani prasasti program DMIJ
Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM menandatangani prasasti program DMIJ

Adapun Desa dengan kategori Desa Swadaya dikucurkan dana sebesar Rp 300 juta, Desa Swakarya Rp 500 juta, Desa Swasembada Rp 750 juta dan Desa Mandiri sebesar Rp1,2 miliar.

Dengan pembagian kategori desa penerima dana Program DMIJ ini, lanjut Sekda, maka dapat dilakukan evaluasi dan penyaluran dana pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pembangunan di desa tersebut.

“Dalam penyusunan programnya, Kita harapkan anggaran diprioritaskan untuk pembangunan jalan poros atau jalan penghubung antar Desa ke Kecamatan,” terangnya.

Kemudian, Sekda menyatakan sangat mengapresiasi atas terlaksananya Program DMIJ yang menjadi prioritas di Kecamatan Kempas ini, seperti Pembangunan Jalan, Jembatan, serta kegiatan fisik dan non fisik lainnya.

“Meskipun saya yakin dalam pelaksanaannya tidak sedikit kendala yang ditemukan, namun masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Kempas dapat mengatasinya secara bersama-sama,” imbuhnya. (adv/humas)




Usai Gugatan BG Dikabulkan, SBY: Ya Allah, Tolonglah Kami

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2) menilai penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Usai keluarkan keputusan yang dibuat oleh Hakim Sarpin Rizaldi itu mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun berkicau di Twitter.

“Ya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, Pemimpin, bangsa dan negara kami tengah Engkau uji sekarang ini. Tolonglah kami,” kicau SBY lewat akun Twitternya @SBYudhoyono.

“Ya Allah, beri pencerahan batin & kekuatan akal sehat kpd para elite & pemimpin bangsa, agar dpt mengambil pilihan yg tepat & bijak”.

“Ya Allah, kami malu mengatakan, di balik prahara ini, ternyata banyak kisah & drama yg berkaitan dgn nafsu utk meraih kekuasaan”.

Apakah kicauan SBY tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin bangsa? Entahlah. Yang pasti SBY berkicau cukup lama di ranah Twitter.

“HambaMu memohon,  tuntunlah para pemimpin kami agar mengutamakan kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi masing-masing”.

SBY berharap kemelut politik yang tengah menyelimuti Indonesia segera berakhir. Pun, suami Ani Yudhoyono ini memanjatkan doa kepada Yang Maha Kuasa.

“Dgn kekuasaanMu pula ya Allah, semoga kemelut politik ini segera berakhir. Masih banyak tugas negara & pemimpin utk rakyat Indonesia”. (republika)




Menlu: Indonesia Tetap Jalankan Eksekusi Mati

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.

BOGOR — Pemerintah Indonesia akan tetap menjalankan eksekusi mati pada dua warga negara Australia sekalipun ada ancaman boikot wisatawan dari Negeri Kangguru tersebut. Menteri Luar Negeri Retno Marsoedi mengatakan, pemerintah Indonesia tetap konsisten menjalankan eksekusi mati karena tak ada aturan yang dilanggar.

“Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 6, hukuman mati bisa dilakukan untuk kejahatan serius. Dan di Indonesia, kejahatan narkoba adalah kejahatan serius,” ujarnya di Istana Bogor, Senin (16/2).

Dalam hukum positif di Indonesia, kata dia, tercantum hukuman mati bagi pelaku kejahatan serius. Karenanya, pemerintah meminta Australia menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Lagipula, Retno menilai, pemerintah Australia tidak bisa melarang warganya untuk datang ke Indonesia.

“Saya pikir rakyat Australia akan cerdik ke mana mereka akan berlibur,” kata menteri luar negeri wanita pertama di Indonesia tersebut.

Retno menambahkan, narkoba telah merusak masa depan jutaan generasi muda di Indonesia. Sebagian bahkan sudah tak bisa direhabilitasi. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika hukuman mati diberikan pada para gembong narkoba.

“Kok masa depan anak-anak itu tidak pernah dijadikan pertimbangan utama? Justru hukuman pada kriminal narkoba yang ditonjolkan,” ucap Retno.

Ke depan, ia mengatakan Indonesia akan tetap menjalin hubungan baik dengan Australia. Meski demikian, penegakan hukum akan tetap berjalan. (republika)




MPI Desak Disdik Inhil Larang Sekolah Pungut uang UN dan UAS

Oyonk Maldini
Oyonk Maldini

Tembilahan (detikriau.org) – Masyarakat Peduli Inhil (MPI) mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pendidikan untuk tidak lagi membenarkan seluruh sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SLTA untuk memungut uang Ujian Negara dan Uang Ujian Sekolah kepada siswa atau orang tua murid. Disdik juga diminta untuk mempersiapkan sanksi tegas bagi lembaga pendidikan yang masih membandel.

Permintaan ini disampaikan oleh MPI melalui salah seorang jurubicaranya, oyonk Maldini melalui pesan BlackBerrynya, ahad (15/2). Menurut Oyonk, permintaan ini mereka sampaikan dengan dasar pertimbangan permendiknas No 44/122 tentang larangan pungutan dilembaga pendidikan serta adanya kenaikan anggaran dana Bantuan IOperasional Sekolah (BOS).

Ditambahkan Oyonk, berdasarkan informasi yang diterimanya, mulai tahun 2015, dana BOS untuk Sekolah setingkat SD yang semula hanya sebesar Rp 580 ribu/siswa/tahun, mulai tahun 2015 naik menjadi Rp 800 ribu. Sedangkan untuk sekolah setingkat SMP naik dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1 juta persiswa dan Setingkat SMA dari Rp 1 Juta naik menjadi Rp. 1,5 juta.

“Jadi rasanya tidak ada lagi alasan sekolah untuk melakukan pungutan apa pun dari siswa/wali murid,” sampaikan oyonk

Masih menurut Oyonk, ia sudah menerima danya laporan dari orangtua siswa sudah ada sekolah yang mulai kembali akan melakukan pungutan, salah satunya SD di Kecamatan kempas sebesar Rp 130 ribu. “ Untuk hal ini saya sudah sampaikan kepada Kadisdik Inhil, UPTD Disdik dan Pengawas sekolah. Kita berharap ada tidakan nyata untuk segera membatalkannya.” Tegas oyonk.

Meski ada yang memungut. Oyonk juga mengakui ada mendapat informasi di SD 08 Kecamatan Tembilahan yang sama sekali tidak membebani lagi siswa atau orang tua siswa dengan membebaskan seluruh biaya, mulai dari pembuatan pas foto hingga dana perpisahan.

“menurut Kepseknya, seluruh biaya diambil dari dana BOS. Jika mereka bisa kenapa sekolah lainnya tidak bisa?.” pertanyakan Oyonk.

Sekali lagi oyonk meminta agar Disdik inhil secepatnya mengeluarkan peraturan larangan sekolah melakukan pungutan kepada wali murid dalam bentuk atau alasan apa pun juga, meskipun dengan dalih dan bertopeng dengan “hasil kesepakatan wali murid atau “rapat komite”

“Jangan sampai terulang lagi seperti tahun kemarin, setelah terjadi pungutan di sekolah-sekolah baru disdik inhil mengeluarkan himbauan! Sedangkan saat ini sudah ada laporan ke kita dari masyarakat yang mengatakan di suatu sekolah dasar sudah melakukan pungutan uang perpisahan.” Tandasnya. (*)