Tata Kelola Retribusi Pasar di Tembilahan Bermasalah, Ruang Kebocoran PAD Terbuka

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) adalah denyut nadi ekonomi rakyat, ruang sosial yang mempertemukan pedagang kecil dengan pembeli harian.

Namun dibalik itu semua, sebuah temuan mengungkap adanya masalah serius dalam tata kelola retribusi pasar.

Data yang dihimpun awak media, pada tahun 2024 dari 4 pasar besar yang ada di Tembilahan terdapat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa Los dan Kios. Sedangkan yang memiliki Surat Keterangan Sewa hanya sejumlah 73 Los dan 18 Kios.

Surat sewa menjadi dasar legal bagi pedagang untuk menempati los dan kios sekaligus memastikan kewajiban membayar sewa kepada pemerintah daerah. Tanpa surat tersebut, mekanisme pungutan menjadi kabur, membuka ruang bagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih jauh, terhadap bukti setoran retribusi memperlihatkan ketimpangan mencolok. Dari 944 los, hanya 109 yang tercatat menyetor retribusi dan 835 los tidak menyetor. Sedangkan dari total 171 kios, 78 diantaranya beroperasi tanpa menyetorkan retribusi.

Angka ini bukan sekadar statistik, ia adalah potret kebocoran yang berpotensi merugikan daerah dalam jumlah besar. Hal itu juga berdampak pada kualitas pelayanan pasar.

Dana retribusi yang seharusnya kembali dalam bentuk perbaikan fasilitas, kebersihan, dan keamanan. Ketika dana itu bocor, pedagang dan pembeli yang dirugikan.

PLT Kepala Diskop UKM dan Dagtri, TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengungkapkan belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut, hal itu menggingat dirinya baru diamanahkan sebagai PLT Kepala Dinas.

Akan tetapi, TM Syaifullah menginformasikan bahwa target retribusi pasar untuk tahun 2026 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 juta.

“Target retribusi pasar tahun ini sekitar Rp300 Juta, turun dari tahun sebelumnya,” tutur TM Syaifullah yang juga merupakan Asisten Bupati Inhil, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kabid Pasar Diskop UKM dan Dagtri Inhil belum bisa ditemui awak media untuk dimintai informasi terkait data terbaru 2026 pendapatan dari Retribusi Pasar, dan data jumlah Los dan Kios di Pasar Dayang Suri,Mayang Kelapa, Selodang Kelapa, dan Umbut Kelapa di tahun 2026 ini. (Arbain-Red)




Sinergi Dalam Perangi Narkoba, Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

ARBindonesia.com, DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi.

Penghargaan ini diberikan kepada Rutan Kelas IIB Dumai atas komitmen dan peran aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq Maulana.

“Penghargaan ini kami berikan karena kerja sama yang solid selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi nyata dalam perang melawan narkoba. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi dengan jaringan luas, mulai dari produksi, distribusi, penyelundupan lintas wilayah, hingga peredaran di dalam negeri bahkan di lembaga pemasyarakatan.

Peran Lapas dan Rutan dinilai sangat penting dalam pengawasan narapidana kasus narkoba agar tidak mengendalikan peredaran dari dalam lapas.

Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Karutan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.

“Penghargaan ini adalah milik bersama seluruh petugas Rutan Dumai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Rutan Dumai bersih dari peredaran narkoba,” tegas Enang.

Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Akhmad Faiq Maulana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan deteksi dini dan langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.*




Temuan BPK pada Proyek Jalan Ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Begini Kata Inspektorat Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Rio Adytia Pratama ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dari temuan itu, muncul potensi kerugian Negara sekitar Rp 670 juta yang harus dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan.

“Dari 670 juta temuan BPK, rekanan baru melakukan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 300 juta. Yaitu 200 juta di bulan Juli 2024 dan 100 juta lagi bulan September 2024 lalu,” terangnya, Rabu (25/2/2026).

Rio menambahkan bahwa Inspektorat sudah menyurati kepada OPD terkait penyelesaian dana yang menjadi kelebihan pembayaran.

Ia juga menegaskan, karena ini bukan temuan inspektorat, sehingga BPK yang memiliki wewenang menindaklanjuti laporan ke Aparat Penegak Hukum.

Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut.

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Arbain)




Kerugian Negara 670 Juta, Proyek 23 Miliar Sei Ara – Harapan Tani Menanti Konsekuensi Hukum Serius

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kerugian Negara total sekitar 670 juta rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menanti konsekuensi Hukum serius.

Proyek senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir tersebut sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta dan wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, H. Yusran sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan mengakui belum sepenuhnya melakukan pengembalian dana dari total yang ditetapkan BPK.

“Tidak ada itu aturan untuk pengembalian dalam waktu 60 hari, mana ada undang-undangnya. Pastinya kami akan tetap membayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Yusran yang mengaku sebagai Direktur juga menyampaikan rencana sisa pengembalian dana kerugian negara dengan dicicil.

“Setelah lebaran nanti akan kami ansur 200 juta dulu, kalau ada duitnya,”jelasnya lagi.

Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut seperti.

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Arbain-tim)




Safari Ramadan di Bangun Purba, Pemkab Rohul Salurkan Bantuan dan Respons Aspirasi Jalan serta Stadion

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Memasuki hari kedua agenda rutin Safari Ramadan 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengunjungi Masjid Al Amilin, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba pada Rabu (25/2/2026). Kehadiran Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, disambut hangat oleh masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.

​Bagi Pemda Rohul, kegiatan ini bukan sekadar seremonial tahunan. Safari Ramadan menjadi jembatan silaturahmi langsung untuk menyerap aspirasi warga serta memantau perkembangan pembangunan di setiap wilayah.

​Bupati Anton hadir didampingi jajaran pejabat teras di lingkungan Pemkab Rohul, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mendengarkan keluhan warga. Adapun yang hadir di antaranya, ​Asisten 2 dan Sekretaris DPRD.
​Kepala OPD (BPKAD, BKPP, Dinkes, PUPR, Perkim, Bappeda, Disdikpora, Dinsos P3A, dan Distanhor), ​Baznas Rohul, Camat Bangun Purba, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Bangun Purba.

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anton menyalurkan berbagai bantuan untuk mendukung sarana ibadah dan membantu masyarakat kurang mampu berupa bantuan pembangunan Masjid dari Kesra Rohul sebesar 25 Juta dan dari Perumda Sebesar 30 juta. Tak hanya itu bantuan lain juga disalurkan berupa 25 Mushaf Alquran Bagi Masjid Al Amilin, Bantuan Anak Yatim 10 Juta se Kecamatan Bangun Purba dari Pemda Rohul dan 10 juta dari Baznas Rohul.

Bantuan sembako juga di salurkan bagi masyarakat Bangun Purba dari Baznas sebanyak 17.5 juta bagi 50 penerima masing-masing 350 ribu, serta bantuan dari BRK, BPR dan BRI masing-masing 25 paket sembako dan dari PLN ULP Pasir Pengaraian sebanyak 20 paket sembako.

Tokoh masyarakat Bangun Purba, Sudirman, memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan dua aspirasi utama warga, yakni pembangunan stadion mini sebagai sarana olahraga pemuda dan perbaikan ruas jalan yang menghubungkan Pasir Pengaraian dengan Kecamatan Bangun Purba.

​Menanggapi hal tersebut, Bupati Anton memberikan jawaban optimis. Beliau menegaskan akan berupaya memasukkan rencana pembangunan stadion mini pada penganggaran tahun 2027.

​”Terkait perbaikan jalan dan aspirasi lainnya, pemerintah akan mengupayakan realisasinya pada tahun ini juga, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang memadai,” ujar Bupati Anton.

​Rangkaian acara ditutup dengan buka puasa bersama masyarakat, dilanjutkan dengan salat Magrib dan Isya berjamaah. Suasana religius semakin kental dengan siraman rohani melalui ceramah singkat yang disampaikan oleh Ustadz DR (HC) H. Yulihesman, S.Ag, M.Pd. (kri).




Total Rp316 Juta Anggaran Perjalanan Dinas pada Beberapa OPD di Inhil Diduga Fiktif

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024 menyeruak bak bom waktu. Dari total Rp168,9 miliar yang digelontorkan, realisasi mencapai Rp127,4 miliar atau 75,47 persen.

Namun dibalik angka fantastis tersebut, tersimpan potensi kerugian negara yang mengiris nurani masyarakat, ratusan juta diduga raib akibat praktik yang sarat kejanggalan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat temuan yang mencengangkan. Bagaimana tidak, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), muncul pola penyalahgunaan yang tak bisa dianggap sepele, seperti biaya perjalanan dinas ganda, kelebihan pembayaran dan dugaan fiktif.

Total kerugian negara disinyalir mencapai Rp459 juta, parahnya lagi, terdapat 18 OPD diduga melakukan perjalanan dinas fiktif yang tidak terkonfirmasi atau tidak ditemukan dalam database hotel dengan nominal Rp316,5 juta.

Sekda Kabupaten Inhil Tantawi Jauhari belum memberi keterangan, hal itu dikarenakan saat ini dirinya masih dalam agenda safari ramadhan.

“Saya lagi safari ramadhan,” jawab singkat Tantawi ketika konfirmasi awak media atas temuan perjalanan dinas tersebut, Rabu (25/2/2026). (Arbain)

.