DPRD Gelar Rapat Paripurna Milad Emas Inhil ke-50

Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Milad ke-50 Inhil. Foto: Adi
Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Milad ke-50 Inhil. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Milad Emas Kabupaten Inhil ke-50, Minggu (14/6/2015).

Rapat Paripurna Istimewa yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Feriyandi, Mariyanto dan Syahruddin.

Tampak hadir saat itu, Plt Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Zaini Ismail, Bupati Inhil, HM Wardan, Unsur Forkopimda, para Pejabat Eselon dari kabupaten/kota tetangga, Pejabat Sipil, TNI dan Polri, Camat, Lurah dan Kepala Desa, perwakilan partai politik, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Inhil.

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam dalam arahannya berharap melalui peringatan Milad Inhil ini dapat semakin mempererat tali silaturrahmi antar sesama dalam upaya membangun dan memajukan Negeri Seribu Parit di masa mendatang.

“Mudah-mudahan melalui momen ini dapat lebih meningkatkan pengabdian dan perjuangan kita sebagaimana yang telah diwariskan oleh para pejuang dan pendahulu kita,” tutur Dani.

Senada dengan itu, Bupati Wardan menjelaskan bahwa momentum Milad Emas Inhil ini hendaknya dapat dijadikan sebagai wadah untuk melakukan serangkaian evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan selama ini.

“Marilah bersama-sama kita bangun daerah ini, dengan memberikan kontribusi dalam perjalanan sejarah Kabupaten Inhil, serta meneguhkan komitmen, bersatu padu dan berkatya sesuai bidang dan kompetensi masing-masing,” kata Bupati Wardan.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini mengakui bahwa masih banyak terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, namun akan terus dilakukan pembenahan sebagaimana spirit baru Inhil, yakni maeuju kabupaten yang lebih maju, bermartabat dan bermarwah.

“Untuk menyukseskan berbagai program pembangunan daerah di masa kini dan mendatang, mari kita tingkatkan kebersamaan, saling mengingatkan dan memberikan dukungan penuh dalam proses pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprov, Zaini Ismail mengucapkan selamat hari jadi ke-50 bagi Kabupaten Inhil. Diharapkan di usianya yang memasuki setengah abad ini, Bumi Sri Gemilang dapat terus maju dan berkembang.

“Kami ucapkan selamat Milad Inhil ke-50, semoga kita dapat terus bekerjasama dan saling memberi dukungan, dalam upaya mewujudkan pembangunan dan kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)




Kata Bupati, Usia 50 Tahun, Inhil Masih Minim Infrastruktur

Bupati Inhil HM Wardan. Foto: Mirwan
Bupati Inhil HM Wardan. Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) genap memasuki usia 50 tahun, Bupati Inhil HM Wardan berstatmen bahwa persoalan infrastruktur, khususnya infrastruktur jalan di negeri ini masih sangat perlu mendapat perhatian.

“Kalau kita lihat permasalah yang dihadapi saat ini adalah persoalan infrastruktur,” akuinya kepada sejumlah awak media saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Inhil dalam rangka Milad Inhil ke-50 tahun 2015 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Soebrantas Tembilahan, Minggu (14/6/2015).

Secara topologi, memang katanya daerah Inhil ini sulit untuk dipesatkan pembangunan infrastruktur. Sebab selain daerah rawa dan gambut, Inhil juga banyak aliran sungai, pulau-pulau dan lautan. Sehingga untuk memaksimalkan pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang cukup tinggi dan memerlukan perencanaan yang matang.

“Berdasarkan pengalaman juga, Inhil ini selalu digenangi air pasang disetiap akhir dan awal tahun. Akibatnya, selain daerah bergambut, bangunan jalan sekedar berupa aspal hotmix pun akan cepat rapuh,” katanya.

Jadi, terkait Milad Inhil ke-50 ini yang terpenting katanya harus melakukan evaluasi serta melihat terhadap berbagai kemajuan yang telah dicapai. Kemudian mencari tahu kendala-kendalanya dan permasalah yang dihadapi.

Yang penting lagi, minimal bisa mempertahankan yang sudah tercapai secara bersama-sama seluruh komponen yang ada.

“Kita akan terus berupaya negeri kita ini menjadi negeri lebih baik lagi sesuai visi kita yaitu terwujudnya Kabupaten Inhil mejadi Kabupaten yang lebih maju yang bermarwah dan bermartabat,” tutupnya.(mirwan/advertorial)




Juni Hingga Desember 2015, 43 Ribu Lebih Masyarakat Miskin Pengguna Jamkesda Diintegrasikan ke BPJS

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dari Bulan Juni hingga Desember 2015 mendatang, sebanyak 43 ribu lebih masyarakat miskin pengguna Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah diintegrasikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie saat berbincang dengan detikriau.org usai menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Alvi, 43 ribu lebih masyarakat dari kalangan tidak mampu yang ditanggung biaya kesehatannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut berasal dari seluruh wilayah di Negeri Seribu Parit.

Dimana, total premi atau biaya yang disediakan dan dibayarkan oleh Pemda mencapai sekitar Rp 5,8 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil dan Provinsi Riau.

“Dananya itu dibagi dua, Pemkab Inhil bayar sekitar Rp 2,9 miliar dan separuhnya lagi ditanggung oleh Pemprov Riau,” tutur Alvi seraya menjelaskan bahwa premi yang dibayarkan ini adalah untuk pelayanan kesehatan di kelas tiga.

Jumlah masyarakat miskin yang diintegrasikan dari Jamkesda ke BPJS tersebut, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil ini, pada tahun 2016 mendatang akan meningkat lebih dari seratus persen atau mencapai sekitar 145 ribu jiwa.

“Dengan meningkatnya jumlah masyarakat tidak mampu pengguna BPJS ini maka tentunya kita harus menyediakan anggaran yang lebih besar lagi, sehingga seluruhnya bisa diakomodir,” imbuhnya.(adi/adv)




Kadisdik Minta Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa di Inhil Selalu Kompak

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Helmi D meminta kepada setiap perhimpunan maupun ikatan pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Inhil untuk selalu kompak.

“Budaya kita hanya dua, budaya sanding dan budaya tanding. Maka untuk perkumpulan mahasiswa di Inhil, baik berbentuk paguyuban perkecamatan, suku, ataupun lainnya untuk menggunakan budaya sanding,” pintanya, saat menghadiri acara pelantikan Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Jawa Riau (PPMJR) Kabupaten Inhil di salah satu aula Wisma di kota Tembilahan, Sabtu (13/6/2015) malam kemaren.

Jika bupaya tanding yang difungsikan, maka kata Kadisdik ini akan ada perpecahan serta gejolak antar sesama di dalam perhimpunan. Maka akibatnya, tujuan organisasipun akan sembraut.

Namun jika mengunakan budaya sanding ataupun menjaga kekompakan, keharmonisan dalam persatuan sesama pelajar dan mahasiswa pun akan lebih dapat dirasakan.

“Kalau menjadi kritisi itu boleh, tapi bukan merusak nama baik organisasi. Atas nama pemerintah, kami sangat mensuport berdirinya berbagai perhimpunan yang ada di Kabupaten Inhil ini,” tandasnya.(mirwan)




Kalau Tak Tahan Kritikan Pedas, Jangan Buat Yang Tak Disukai Masyarakat

Wakil Bupati Inhil H Rosman Malomo memberikan sambutan. Foto: Adi
Wakil Bupati Inhil H Rosman Malomo memberikan sambutan. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Apalagi keberadaan dan peran seorang pejabat eselon yang menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu adalah sebagai pelayan atau abdi negara dan masyarakat, sehingga sudah sepantasnya dalam memberikan pelayanan harus secara baik, maksimal dan sepenuh hati.

Seperti yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Inhil, H Rosman Malomo dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2015, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (12/6/2015) malam kemarin.

Dikatakannya, seorang PNS yang memegang suatu jabatan penting dan strategis harus mampu membuat program, perencanaan dan kebijakan yang mengarah pada pembangunan dan kemajuan daerah serta berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.

Namun apabila kegiatan yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat, maka disinilah tugas dan fungsi pengawasan dari anggota DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan apa saja yang disampaikan oleh masyarakat kepada berbagai pihak terkait termasuk Pemda, baik itu berupa kritikan, saran dan lain sebagainya.

“Jadi, kalau tidak tahan dengan kritikan-kritikan pedas dari wakil rakyat, jangan buat apa yang tidak disukai masyarakat,” tegas Wabup Rosman.

Dijelaskan, setiap keputusan dan perbuatan yang dilakukan, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh si pelaku, baik yang berdampak positif maupun negatif.

“Karena itu, dibutuhkan kesungguhan dalam mengemban amanah dan kepercayaan yang telah diberikan,” imbuhnya.(adi)




Ranperda Desa Adat Dikembalikan, DPRD Inhil Tetapkan 5 Ranperda Lainnya Jadi Perda

Ketua Pansus II DPRD Inhil HM Yusuf Said menyerahkan laporan hasil pembahasan terhadap 6 Ranperda Inhil kepada Pimpinan Sidang Feriyandi. Foto: Adi
Ketua Pansus II DPRD Inhil HM Yusuf Said menyerahkan laporan hasil pembahasan terhadap 6 Ranperda Inhil kepada Pimpinan Sidang Feriyandi. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-4 dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Jum’at (12/6/2015) malam.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Feriyandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam serta dihadiri 31 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Pansus II, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said mengatakan, dari 6 Ranperda yang telah dibahas di tingkat Pansus dan setelah mendengarkan pendapat dari anggota Fraksi DPRD Inhil yang tergabung dalam Pansus II, maka disimpulkan bahwa hanya 5 Ranperda yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga layak disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun 5 Ranperda yang disetujui tersebut, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Ranperda Tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya, Ranperda Tentang Badan Permusyawarah Desa, Ranperda Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Desa Adat dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda), untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. Pasalnya, dari hasil pembahasan dan publik hearing bersama SKPD terkait, Camat dan Kepala Desa, serta organisasi masyarakat dan paguyuban, Pansus II mendapatkan berbagai masukan, diantaranya perlu adanya kajian lebih lanjut tentang penetapan Desa Adat di Kabupaten Inhil yang penduduknya hitrogen.

Setelah kajian dilakukan terhadap desa-desa yang ada, bila ditemukan desa yang bisa menerapkan kaedah-kaedah adat di wilayahnya, barulah dilakukan perubahan status desa menjadi Desa Adat atau yang diadatkan dengan prakarsa masyarakat.

“Jadi dengan demikian, dari masukan tersebut Pansus II berkesimpulan bahwa di Kabupaten Inhil belum ada desa yang bisa ditetapkan menjadi Desa Adat,” tutur Yusuf.

Usai mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus II tersebut, Pimpinan Sidang, Feriyandi menyatakan bahwa DPRD Inhil dapat menerima 5 Ranperda, untuk ditetapkan menjadi Perda dan 1 Ranperda dikembalikan, untuk dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut.

“Semoga dengan ditetapkannya 5 Perda ini, dapat menjadi kado ulang tahun terindah bagi Kabupaten Inhil, yang sekarang sudah memasuki usia 50 tahun,” kata Feriyandi.

Sementara itu, Wabup Inhil, H Rosman Malomo menjelaskan, dengan telah ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda, maka selanjutnya perlu dilakukan berbagai langkah konkrit, dalam upaya penerapan Perda tersebut di lapangan.

“Marilah sama-sama kita mensosialisasikan Perda ini, supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya. (adi)