Dirut PDAM TI Pinta Pemkab Anggarkan Pengajuan Belanja Subsidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta menganggarkan pengajuan belanja subsidi, yang telah diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Inhil.

Hal itu disampaikan Direktur PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto. Menurutnya hal ini dilakukan terkait dengan upaya pemulihan kondisi PDAM TI, yang saat ini sedang mengalami sakit kritis.

“Permohonannya sudah dimasukan, kita harapkan mudah-mudahan Pemda dan DPRD tetap komitmen membantu kita, dengan menganggarkannya di APBD-P,” tutur Agustian di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2015).

Dijelaskan Agustian, pengajuan belanja subsidi ini dasarnya sangat kuat, yaitu dari Kepmendagri dan usulan dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), serta dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nilai yang kami ajukan untuk belanja subsidi ini sebesar Rp 3,8 M, yang diperuntukan bagi belanja pembayaran listrik, belanja bahan kimia dan belanja bahan bakar minyak,” terang Agustian.

Selain itu, apabila belanja subsidi ini bisa direalisasikan oleh Pemkab Inhil, maka Agustian optimis pihaknya akan mampu memulihkan kembali kondisi PDAM TI.

“Nantinya, pembayaran rekening dari para pelanggan dapat digunakan untuk pembayaran hutang-hutang perusahaan yang jumlahnya sekitar Rp 7 M dan gaji-gaji karyawan, yang sudah sekitar 5 bulan belum dibayarkan,” tambahnya.

Adapun yang menjadi penyebab PDAM TI selalu mengalami kerugian, kata Agustian lagi, adalah dikarenakan biaya produksi yang lebih tinggi dari pada harga jual air.

Dimana, harga produksi air rata-rata Rp 6 ribu, sedangkan harga jual air Rp 4 ribu. Jadi, ada kerugian Rp 2 ribu perkubik air, belum lagi jika ada kebocoran dan pencurian air.

Oleh karena itu, Agustian sangat berharap Pemkab Inhil dapat membantu pemulihan PDAM dengan belanja subsidi ini, karena jika tidak dapat dipastikan akan ada penutupan unit PDAM di beberapa daerah di Kabupaten Inhil.

“Saat ini, kami sudah bekerja sangat maksimal, dan kami menemukan satu-satunya solusi untuk memulihkan PDAM ini, hanya dengan belanja subsidi,” imbuhnya. (adi)




Polres Inhil Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat terutama para pengguna jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diimbau, untuk  tertib berlalu lintas, seperti dengan membawa surat-surat kendaraan dan menggunakan kelengkapan kendaraan saat berkendara di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Lantas, AKP Ahmad Salmi terkait dengan masih banyaknya ditemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat, diantaranya tidak menggunakan helm standar saat berkendara.

Dikatakan Salmi, meskipun saat petugas melakukan patroli di pagi hari terlihat hampir seluruh pengendara tertib menggunakan helm, namun hal itu tidak terjadi ketika sore hingga malah hari.

“Ini terbukti saat kita melakukan penertiban pengendara di Jalan Baharuddin Yusuf atau tepatnya di depan Pasar Mayang Kelapa Tembilahan pada Kamis (6/8/2015) sore kemarin,” tutur Salmi kepada awak media, Jum’at (7/8/2015).

Dijelaskan Salmi, saat itu didapati sebanyak 94 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, sehingga dilakukan penegakan hukum dengan tilang, yakni 57 sepeda motor ditahan langsung dan 37 sepeda motor lainnya ditahan surat-suratnya.

“Karena itu, supaya tidak terkena tilang, seluruh pengendara kami minta patuhi aturan berlalu lintas, jangan lupa untuk selalu menggunakan helm, bawa surat-surat dan kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion,” tambahnya.

Selanjutnya, Salmi juga mengingatkan agar orang tua berperan serta dalam mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya, untuk memakai helm dan jangan mengizinkan anak yang masih kecil mengendarai sepeda motor, karena emosional anak-anak masih sangat labil, sehingga bisa membahayakan dirinya dan orang lain.

“Jadilah pelopor keselamatan dan budayakan keselamatan sebagai suatu kebutuhan untuk menuju Indonesia tertib berlalu lintas,” imbuhnya. (adi)




384 CJH Inhil Sudah Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Tahap Dua di Diskes

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 384 Calon Jema’ah Haji (CJH) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dinyatakan sudah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan tahap dua.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Khusus, Devi Natalia saat ditemui detikriau.org di ruang kerjanya, Jum’at (7/8/2015).

Dikatan Devi, dari seluruh CJH asal Kabupaten Inhil yang masuk dalam porsi keberangkatan ke Tanah Suci tahun 1436 H, 384 diantaranya telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap dua, yang dipusatkan di Kantor Diskes, Jalan M Boya Tembilahan.

“Sampai hari ini, sudah 384 orang yang diperiksa, terdiri dari 377 CJH, 5 TKHI dan 2 TPHI,” tutur Devi didampingi stafnya, Sri Sebayang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Devi, memang ditemukan adanya CJH yang mengidap sejumlah penyakit, dan saat ini sudah ditangani oleh dokter terkait yang membidangi penyakit-penyakit tersebut.

“Nanti, berkemungkinan akan ada 1 CJH lagi yang akan menyusul dan melakukan pemeriksaan, karena saat ini masih diperjalanan,” tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan tahap satu, yang sebelumnya telah dilakukan di Puskesmas yang ada di wilayah masing-masing, ditemukan 10 penyakit terbanyak pada CJH Kabupaten Inhil.

“Sepuluh urutan penyakit terbanyak itu, yakni Hypertensi, Hyperkolesterol, Senility, Rheumatoid, Non Insulin Diabetes Mellitus, Dyspepsia, Gastritis dan Duodenitis, Insulin Diabetes Mellitus, Haemorrhoids, serta Asthma,” imbuhnya. (adi/adv)




Pemkab Diminta Anggarkan Harga Satuan Hingga Kecamatan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta untuk menganggarkan harga satuan pekerjaan hingga di tingkat kecamatan.

Hal itu dimaksudkan agar proses pembangunan di seluruh wilayah di Negeri Seribu Parit ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar, tanpa adanya kendala dan hambatan di lapangan, baik yang menyangkut masalah hukum maupun persoalan lainnya.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Ferryandi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I bersama sejumlah Kepala Desa (Kades), di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas, belum lama ini.

Menurut penilaian Ferryandi, Pemkab Inhil melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daetah (Setda) sangat lamban dalam menetapkan harga satuan di setiap pekerjaan yang dilaksanakan.

Padahal, seharusnya harga satuan di setiap kecamatan itu berbeda-beda, tergantung jarak tempuh atau jauh dekatnya lokasi pekerjaan pembangunan yang telah ditetapkan.

“Ini menjadi satu kendala bagi pihak kecamatan, karena kecamatan yang jauh harus disamakan harga satuannya dengan kecamatan yang terdekat dengan Ibukota Kabupaten. Sedangkan, jarak dan lokasinya jauh berbeda,” tutur Ferryandi.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini meminta agar Bagian Ortala Setda, dapat menganggarkan harga satuan pekerjaan sampai di tingkat kecamatan.

“Ini perlu menjadi perhatian serius pihak terkait, karena jika keluar dari aturan dan buku pintar yang dipegang oleh Bagian Ortala, maka pekerjaan itu bisa disebut mark up,” pungkasnya. (adi/adv)




Bupati Resmikan Masjid Al Khairiyah di Bagan Timur

peresmian_masjidBAGANSIAPIAPI, detikriau.org – Bupati Rohil, H. Suyatno meresmikan peningkatan nama Mushala Kita di jalan Madrasah kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko menjadi Masjid Al-Khairiyah, Kamis (6/8/2015). Peresmian Masjid tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti serta penarikan selubung papan nama yang dilakukan Suyatno didampingi tokoh agama dan masyarakat serta pengurus masjid.

“Setelah kita lihat dari kondisi dan potensi yang ada, memang musala ini sudah pantas ditingkatkan menjadi Masjid,”kata Suyatno usai meresmikan Masjid tersebut.

Alasannya, tambah Suyatno, tingkat pertumbuhan penduduk yang berada di kelurahan Bagan Timur dinilai cukup meningkat. Sedang kapasitas daya tampung Masjid Raya Al-ikhsan sangat terbatas. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang melakukan ibadah shalat jumat dilaksanakan diluar Masjid.

Disamping itu, lanjut Suyatno, Pemkab berusaha memberikan fasilitas yang lainnya. Diantaranya seperti memberikan tenda permanen yang dipasang didepan halaman Masjid dan pendirian TPA

“Disaat jamaahnya membludak, maka diluar tinggal bentang tikar dan dapat dipergunakan untuk melaksanakan ibadah,”kata Suyatno. (humas/adv)




Dinilai Berlebih, Dewan Minta SKPD Kurangi Tim PHO

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk mengurangi jumlah petugas yang ada di tim Profesional Hand Over (PHO), yang dinilai sudah terlalu banyak dan tidak bekerja dengan maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna kepada awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberpa waktu lalu.

Dikatakan Iwan, meskipun saat ini jumlah petugas yang ada dalam tim PHO mencapai 6 hingga 9 orang, namun kinerjanya masih dirasa kurang dan belum optimal.

“Jumlah itu terlalu banyak, kenapa tidak dikurangi menjadi 3 orang saja di setiap tim PHO. Jika sedikit, maka kerjanya bisa lebih maksimal,” tutur Iwan.

Seperti dicontohkan Iwan, ada 100 paket pekerjaan, baik itu Penunjukan langsung (PL) maupun lelang, yang akan dilakukan di berbagai kecamatan dan lokasi berbeda-beda.

“Kalau sudah begitu, bagaimana mau melakukan PHO jika timnya sampai sebanyak itu,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, jika ada 3 orang dalam satu tim, maka akan bisa menjadwalkan kegiatan PHO dengan waktu yang berbeda-beda pula.

“Jadi, saya berharap setiap SKPD bisa mengurangi tim PHO-nya menjadi beberapa orang saja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PHO atau penyerahan sementara perkerjaan, dimana penyedia jasa/kontraktor dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna jasa/pemerintah untuk penyerahan pertama setelah pekerjaan selesai 100 persen. (adi/adv)