Curi Uang Penjaga Masjid Al-Khairiyah, Yun Bonyok di Hajar Massa.

Bagansiapiapi (detikriau.org) – Yun ( 33) warga jalan pelabuhan hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil bonyok dihajar massa. Pemuda penganguran ini kedapatan mencuri dompet milik penjaga Masjid Al-Khariyah. Jum’at (28/8/15) sekira pukul 02.30 Wib dinihari.

Berdasarkan keterangan Kapolres Rohil AKBP.Subiantoro.SH, Sik Melalui Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto SH,Sik via sambungan BBM, Jum’at ( 28/08/15) Siang, kronologis kejadian berawal ketika pelaku‎ ( yun.red) mencoba masuk kedalam mesjid Al Kairiyah di Jalan madrasah masjid kelurahan bagan timur, Kecamatan Bangko melalui jendela.

Mendengar suara bisik, Korban, Adnan Nor seketika terbangun, saat itu korban melihat seseorang sedang mencoba masuk dengan cara mencongkel jendela.

“Pelaku sempat mengambil dompet penjaga masjid yang diletaknya dekat jendela yang dicongkel. Usai mengambil dompet, pelaku melarikan diri, tapi korban berteriak, teriakan korban didengar massa dan berhasil ditangkap,” Ujar kapolsek

Usai ditangkap, ditambahkan Kapolsek, pelaku langsung dihakimi massa hingga bonyok dan sekira pukul 03.30 kemudian diserahkan ke petugas piket polsek Bangko.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, polsek bangko mengamankan barang bukti berupa 1 alat pencongkel besi, 1 Unit sepeda motor jenis Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi  BM 6621 NC, dan 1 buah dompet berisikan uang tunai Rp 63.000,” Pungkas Kapolsek. (tris)




20 Hektar Lahan dibakar, Seorang Warga Kecamatan Batang Tuaka Diamankan Polisi

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – A, warga desa Pasir Kecamatan Batang Tuaka terpaksa diamankan petugas kepolisian karena terbukti telah melakukan pembakaran lahan seluas 20 hektar. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Polsek Batang Tuaka pada tanggal 8 Agustus 2015 yang lalu.

“Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Batang Tuaka,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik kepada sejumlah awak media di Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) jalan Gadjah Mada Tembilahan, Rabu (26/8/2015) kemaren.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari petugas Polsek Batang Tuaka, tersangka tersebut hendak membuka lahan baru secara manual dengan cara membakar sekitar 10 hektar lahan, namun karena dengan cara yang salah, maka api tak bisa dijinakkan hingga membakar lahan masyarakat berhampiran juga lebih kurang seluas 10 hektar.

Akibat peristiwa itu, lanjut Kapolres, tersangka dijerat Undang-undang Lingkungan Hidup serta Undang-undang Perkebunan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 Tahun.

Lebih jauh diungkapkan AKBP Hadi, hingga saat ini kasus Karhutla yang sudah ditangani Mapolres Inhil sebanyak 4 kasus. Dan 3 kasus sudah  P21 yang telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tembilahan.

“Inisial A inilah yang masih kita lakukan penyelidikan yakni ditangani oleh petugas Polsek Batang Tuaka,” tutup Wicaksono. (mirwan)




Pilkada Inhu Masuki Tahapan Kampanye

Rengat (detikriau.org) – Setelah pelaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati inhu tahun 2015 maka tahapan selanjutnya adalah  kampanye yang sudah boleh dilaksanakan mulai hari ini, kamis (27/8).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Indragiri Hulu, Mulia Santoni kepada wartawan ketika dihubungi melalui Hpnya, Kamis (27/8).

“hari ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dapat melakukan kampanye namun harus berdasarkan  aturan yang berlaku”, ungkapnya.

Dijelaskannya pasangan  calon bupati dan wakil bupati  yang akan melakukan kampannye ssebelumnya harus membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada panwaslu.

“bila pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mengadakan kampanye dengan menghadirkan banyak orang atau massa  harus memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke panwas”, ucapnya.

Untuk hari, pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu tentanng akan adanya pelaksanaan kampanye.

“kita belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pasangan calon untuk pelaksanaan kampanye pada hari ini, mungkin karena kemaren baru saja melakukan pencabutan nomor urut”, sebutnya.

Dijelaskannya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampnaye (APK), baik itu, berupa spanduk dan lain-lain harus  berasal KPU Inhu dan lokasinya sudah disepakati. “APK yang dipasang harus dari KPU dan lokasinya juga sudah ditetapkan”, tutupnya. (zal)




Asyik Main HP, Roda Toyota Terios Nyebur ke Got

IMG-20150827-02110TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satu unit mobil jenis Toyota Terios bernomor polisi BH 1601 HM dikerumuni banyak orang. Bagaimana tidak, 2 roda mobil milik seorang pria itu tampak terperosok ke dalam got di jalan Akasia Tembilahan, tepatnya didepan Kantor Bupati Inhil, Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 12.15 WIB.

Menurut penuturan salah satu saksi, Radi kepada awak media, kendaraan roda empat itu secara tiba-tiba menuju ke tepi badan jalan dan langsung masuk ke dalam got. “Saya pun kaget, kok mobil itu langsung masuk ke dalam got,” katanya.

Sementara itu, dihadapan keramaian, si pengemudi mobil mengaku bahwa saat itu ia sedang mencari Handphone yang sedang jatuh dari tangannya. Disaat itulah ia hilang kendali dalam mengendarai kendaraan tersebut.

Padahal sebelumnya, Sat Lantas Polres Inhil tak henti-hentinya mengingatkan agar fokus dalam mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

“Selalu kita ingatkan kepada pengendara, persiapkan diri ketika ingin mengemudi dan tetap fokus,” sebut Kasat Lantas, AKP Ahmad Salmi, belum lama ini. (mirwan)




Bahaya Bagi Kesehatan, Matzen : Ingin Berhenti Merokok Harus Dengan Niat dan Kesungguhan

ddiskesTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi bahaya dampak rokok bagi kesehatan, yang dipusatkan di aula Wisma Kemuning Muda Tembilahan, Kamis (27/8/2015).

Kegiatan yang diikuti puluhan peserta, terdiri dari tokoh masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, serta kader Posyandu ini, menghadirkan narasumber Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK) Diskes Inhil, Ns Matzen Msi dengan materi tentang komunikasi efektif, dan dr Hayatul Ahyar yang membawakan materi tentang tentang bahaya rokok.

image-1Pada kesempatan itu, Kabid PPKDPK Inhil, Ns Matzen Msi berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut, bisa menyampaikan informasi yang telah diperolehnya kepada masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing, karena bahaya dampak rokok ini sangat besar bagi kesehatan.

“Rokok ini sangat berbahaya bagi bayi hingga orang dewasa. Kalau untuk bayi, bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangannya. Sedangkan untuk orang dewasa, baik perokok aktif maupun pasif bisa menyebabkan penyakit kanker, jantung dan paru-paru,” tutur Matzen.

Oleh karena itu, diharapkan para tokoh masyarakat dapat turut bersama-sama mengajak mayarakat, untuk mengurangi dan bahkan berhenti mengkonsumsi rokok. Apalagi, tidak merokok juga termasuk dalam salah satu dari 10 indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Yang paling penting dan harus ditekankan kepada para perokok aktif adalah, kalau ingin berhenti merokok harus dengan niat dan kesungguhan,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Matzen, sosialisasi ini juga disejalankan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dengan adanya Ranperda ini nantinya, diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang merokok di sembarang tempat, seperti di tempat dan fasilitas umum, kecuali di lokasi yang telah ditetapkan,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat yang hadir meminta agar ke depan tidak hanya dilakukan sosialisasi terhadap bahaya dampak rokok saja, tetapi juga bahaya penggunaan narkoba dan lain sebagainya. (adi/adv)




Asisiten I Buka Kegiatan Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba

Asisten I Setda Drs.Darussalam Menyampaikan sambutan saat membuka Diskusi Bahaya Miras dan narkoba
Asisten I Setda Drs.Darussalam Menyampaikan sambutan saat membuka Diskusi Bahaya Miras dan narkoba

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Darussalam membuka secara resmi diskusi bahaya Minuman Keras (Miras) dan Narkoba dari sisi kesehatan, hukum dan agama terhadap generasi muda di Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Kamis (27/8/2015).

Diskusi yang ditaja oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhil itu langsung dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kepala Badan Kesbangpol Inhil H Sirajuddin, unsur Forkopimda Kabupaten Inhil dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil serta diramaikan sejumlah peserta diskusi mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ormas.

Kegiatan itu sendiri ditujukan untuk meningkatkan wawasan pemahaman tentang bahaya narkoba serta bagaimana membentengi diri dalam rangka mengantisipasi dari pengaruh narkoba dilingkungan sekitar, dan sebagai upaya dalam menggali kreatifitas pemuda di Kabupaten Inhil, terutama dibidang seni sehingga dapat tersalurkan melalui wadah kegiatan yang lebih positif.

“Akhir-akhir ini perkembangan narkoba di wilayah Kabupaten Inhil sangat signifikan dan meresahkan kita, untuk itu dihimbau kepada tokoh masyarakat, dosen, guru hingga pelajar sebagai penerus bangsa untuk dapat membentengi diri agar tidak terpengaruh akan Miras dan Narkoba itu,” kata Darussalam.

Hal tersebut dikatakannya karena, Narkoba ini menurutnya bahayanya sangat luar biasa. Dimana, diantara efeknya bisa membuat kemampuan kehilangan fikiran dalam jangka panjang. Apalagi jika dilihat Kabupaten Inhil ini merupakan Kabupaten yang berbatasan langsung dengan daerah lain, maka lebih sangat mengkhawatirkan karera melalui perairan yang mudah dijangkau.

“Kareana daerah kita sedikit rawan dengan barang sejenis Miras dan Narkoba, sehingga sangat mudah masuknya barang-barang itu. Maka dari itu kita memerlukan peran serta dari usur terkait untuk sama-sama mencegah dan menekan akan masuknya Narkoba dan Miras ini,” paparnya.

Untuk diketahui, diskusi ini merupakan satu rangkaian dalam rangka peringatan hari anti Narkoba Internasional di Kabupaten Inhil, rangkaian peringatan tersebut akan dilaksanakan 2 kegiatan yakni diskusi mengatasi Bahaya Miras dan Narkoba dari sisi Kesehatan, Hukum dan Agama terhadap generasi Muda dan Festival Band di lapangan Gajah Mada Tembilahan pada tanggal 30 Agustus 2015 mendatang. (mirwan/adv)