Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya

PASIR PENGARAIAN, ROKAN HULU — 28 Juli 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa berinisial SR kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, SR menghadirkan saksi pembelaan bernama Pernando Manik.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Pernando Manik menyampaikan bahwa pada malam 27 April, dirinya menerima telepon dari SR yang meminta agar mobil Xenia tersebut diantarkan ke Kantor Pusat PT Torganda. Menurut saksi, SR juga menyampaikan bahwa dirinya akan menjemput mobil tersebut pada tanggal 28 April.

Namun, pada tanggal 28 April, setelah mobil tersebut dijemput, saksi menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba mengalami kondisi meriang. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada SR. Dalam keterangannya, SR disebut memberikan respons agar saksi berobat terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim, Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., kemudian menanyakan hubungan antara saksi Pernando Manik dengan SR. Saksi menjawab bahwa hubungan keduanya adalah teman.

Setelah pemeriksaan saksi pembelaan selesai, Ketua Majelis Hakim kembali mengajukan sejumlah pertanyaan kepada SR. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai keberadaan tiga kali surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada SR.

Hakim menanyakan kepada SR apakah dirinya mengetahui adanya surat somasi yang telah dikirimkan sebanyak tiga kali.

SR kemudian menjawab bahwa dirinya mengetahui adanya surat somasi tersebut, namun mengaku tidak membaca keseluruhan isi surat somasi.

Jawaban tersebut menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam persidangan. Pasalnya, sebelumnya dalam perkara ini telah muncul keterangan bahwa proses hukum tetap berlanjut salah satunya karena pihak yang dilaporkan disebut tidak mengindahkan tiga kali surat somasi yang telah disampaikan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa ketika saksi Pernando Manik menyampaikan kepada SR mengenai kondisi kesehatannya setelah mobil dijemput, SR disebut hanya menyarankan agar saksi berobat terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada SR apakah dirinya memberitahukan kepada pihak PT Torganda bahwa mobil Xenia tersebut akan diantarkan. Atas pertanyaan tersebut, SR menjawab bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada pihak PT Torganda mengenai hal tersebut.

Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Di satu sisi, saksi pembelaan menerangkan adanya komunikasi dengan SR mengenai rencana pengantaran mobil. Namun di sisi lain, SR mengakui bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada pihak PT Torganda terkait rencana tersebut dan juga mengakui mengetahui adanya tiga kali surat somasi, meskipun tidak membaca keseluruhan isinya.

Fakta-fakta tersebut selanjutnya akan diuji bersama dengan keterangan tiga saksi dari pihak PT Torganda yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum SR, Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada agenda persidangan yang dijadwalkan Minggu depan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian dan masih akan dinilai oleh majelis hakim. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap SR sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau

​PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul menggelar rapat koordinasi dan konsultasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026).

​Pertemuan yang berlangsung di Gedung BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru, ini berfokus pada dua agenda strategis daerah: kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada BUMD Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), serta mekanisme teknis Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI).

​Hadir langsung memimpin delegasi daerah, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini. Turut mendampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Rohul seperti Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi, serta jajaran pejabat eselon Pemkab Rohul, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Triono, Kepala Dinas Perkim Desmadiana, Sekwan El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kabag Adwil M. Franovandi, Kabag Ekonomi & SDA Quspedra Aflah, Kabag Hukum Erinaldi, beserta jajaran manajemen Perumda RHJ.

​Dalam sesi konsultasi, Bupati Anton, S.T., M.M., memaparkan secara terbuka dua poin utama yang menjadi perhatian Pemkab Rohul demi percepatan pembangunan daerah.

​Pertama, terkait skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Modern yang saat ini masih berstatus aset Pemda namun pengelolaannya dijalankan oleh Perumda RHJ. Bupati menjelaskan bahwa calon investor membutuhkan kepastian hukum mengenai dengan pihak mana MoU dapat ditandatangani, guna menggesa pembangunan wahana permainan di lokasi tersebut.

​Kedua, mengenai pinjaman daerah melalui PT SMI, Bupati berharap memperoleh kepastian petunjuk teknis agar seluruh tahapan kerja sama berjalan transparan, akuntabel, serta terjalin kesepahaman yang solid antara Eksekutif dan Legislatif.

​”Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati Anton.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menegaskan komitmen penuh lembaga legislatif dalam mendukung percepatan program pemerintah daerah selama sesuai dengan kaidah hukum. Terkait Perumda RHJ, DPRD menyarankan agar diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru ketimbang revisi Perda lama.

​”Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding,” ujar Hj. Sumiartini.

​Sementara terkait pinjaman PT SMI, Ketua DPRD menyatakan bahwa pada prinsipnya DPRD menyetujui penyertaan modal tersebut. Namun, pihak legislatif memerlukan rincian detail mengenai tenor, besaran pengembalian, hingga spesifikasi alokasi penggunaan anggaran yang belum tertuang secara terperinci dalam APBD.

​Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., menyambut baik inisiatif proaktif Pemkab dan DPRD Rohul dalam mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

​Terkait optimalisasi Pasar Modern, Dr. Evenri menjelaskan bahwa penyusunan Perda dapat dilakukan secara simultan. Namun secara teknis, proses lelang tidak dilakukan oleh Perumda RHJ, melainkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

​”Proses lelang atau kontes lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk Tim Penilai resmi. Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih. Setelah itu, baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda,” papar Kepala BPKP.

​Mengenai pinjaman PT SMI, BPKP Riau menyarankan agar Pemkab menyusun dan mencantumkan rincian alokasi secara transparan. Langkah ini penting agar DPRD memiliki gambaran utuh mengenai arah penggunaan dana, masa tenor pengembalian, serta beban finansial daerah secara jelas.

​Melalui konsultasi intensif ini, Pemkab dan DPRD Rohul optimistis dapat menyelaraskan persepsi dan mempercepat penyelesaian regulasi, sehingga potensi aset daerah maupun sumber pembiayaan yang ada dapat terserap secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.




Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Inhil, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

ARBindonesia.com,TEMBILAHAN – Ratusan relawan dan segenap pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan kekompakan dan semangat menyongsong Pemilu mendatang.

Antusiasme para kader semakin menggelora dengan kehadiran Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Riau, H. Sahidin.

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Relawan PAN Kabupaten Indragiri Hilir tersebut juga dirangkaikan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sebagai langkah menyusun strategi dan memperkuat konsolidasi organisasi.

Dalam sambutannya, Ketua DPW PAN Riau H. Sahidin mengungkapkan rasa bahagia atas semangat dan kekompakan seluruh kader PAN di Inhil. Ia berharap soliditas tersebut terus terjaga sebagai modal utama dalam menghadapi agenda politik ke depan.

Anggota DPR RI itu juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendorong kemajuan Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurutnya, berbagai program strategis akan menjadi perhatian, mulai dari hilirisasi kelapa, pengembangan kampung nelayan, hingga peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di daerah yang dikenal sebagai Negeri Hamparan Kelapa Dunia. *




Pemkab dan DPRD Rohul Konsultasi ke BPKP Riau Bahas Aset Pasar Modern dan Pinjaman PT SMI

ARBindonesia.com, PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru, tersebut membahas dua agenda strategis daerah, yakni kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ) serta mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Delegasi Pemkab Rohul dipimpin langsung Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini. Turut hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Rohul, di antaranya Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi.

Dari jajaran Pemkab Rohul hadir Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Triono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Desmadiana, Sekretaris DPRD El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kepala Bagian Administrasi Wilayah M. Franovandi, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Quspedra Aflah, Kepala Bagian Hukum Erinaldi, serta jajaran manajemen Perumda RHJ.

Dalam konsultasi tersebut, Bupati Anton memaparkan dua persoalan utama yang perlu mendapatkan kepastian agar program pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat.

Pertama, terkait skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Modern yang saat ini masih berstatus sebagai aset Pemkab Rohul, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh Perumda RHJ.

Bupati menjelaskan, calon investor membutuhkan kepastian hukum mengenai pihak yang berwenang menandatangani nota kesepahaman (MoU), terutama untuk mendukung rencana pembangunan wahana permainan di lokasi tersebut.

Kedua, Pemkab Rohul meminta penjelasan mengenai mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT SMI. Kepastian tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan kerja sama dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memiliki kesepahaman yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati Anton.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mendukung percepatan program pemerintah daerah sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Khusus terkait Perumda RHJ, DPRD Rohul menyarankan agar Pemkab menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru daripada melakukan revisi terhadap Perda lama.

“Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding,” ujar Hj. Sumiartini.

Terkait rencana pinjaman melalui PT SMI, Ketua DPRD menyampaikan bahwa secara prinsip DPRD menyetujui langkah tersebut. Namun, legislatif masih membutuhkan rincian mengenai tenor pinjaman, besaran pengembalian, serta spesifikasi penggunaan anggaran yang belum tercantum secara terperinci dalam APBD.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., menyambut baik langkah Pemkab dan DPRD Rohul yang secara proaktif melakukan konsultasi. Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang akuntabel.

Terkait optimalisasi pemanfaatan Pasar Modern, Dr. Evenri menjelaskan bahwa penyusunan Perda dapat dilakukan secara simultan. Namun, secara teknis, proses lelang tidak dilakukan oleh Perumda RHJ, melainkan oleh Dinas Perkim.

“Proses lelang atau kontes lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk tim penilai resmi. Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih. Setelah itu, baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda,” jelasnya.

Sementara terkait rencana pinjaman melalui PT SMI, BPKP Riau menyarankan Pemkab Rohul menyusun dan mencantumkan rincian alokasi dana secara transparan. Hal tersebut diperlukan agar DPRD memiliki gambaran yang jelas mengenai arah penggunaan dana, jangka waktu pengembalian, serta beban finansial yang harus ditanggung daerah.

Melalui konsultasi tersebut, Pemkab dan DPRD Rohul optimistis dapat menyelaraskan persepsi sekaligus mempercepat penyelesaian regulasi. Dengan demikian, optimalisasi aset daerah dan pemanfaatan sumber pembiayaan dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.




Wabup Syafaruddin Poti Tekankan Disiplin ASN dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu menggelar apel pagi bersama seluruh pegawai dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (27/7/2026).

Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Rokan Hulu Drs. H. Yusmar, M.Si., para staf ahli bupati, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh ASN dan tenaga honorer/HPL di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.

Dalam amanatnya, Syafaruddin Poti menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi bersama tersebut kembali digelar atas instruksi Bupati Rokan Hulu sebagai bagian dari upaya pembenahan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para pegawai.

“Senin adalah awal pekan dan semangat baru kita. Jangan membawa beban minggu lalu. Mulailah pekerjaan dengan niat dan tanggung jawab bahwa tugas yang kita kerjakan adalah bagian dari ibadah,” ujar Syafaruddin.

Wakil Bupati menekankan tiga hal penting kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Rokan Hulu. Pertama, pegawai diharapkan hadir dan pulang tepat waktu serta menggunakan atribut dinas secara lengkap. Menurutnya, kedisiplinan kecil yang dilakukan secara konsisten akan membentuk budaya kerja yang besar.

Kedua, mengingat masyarakat membutuhkan kehadiran dan pelayanan terbaik dari pemerintah, seluruh ASN diminta bekerja dengan sepenuh hati, bersikap ramah dengan mengedepankan senyum dan sapa, serta tidak menunda-nunda pekerjaan.

“Jangan menunda pekerjaan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, ramah, dan maksimal,” tegasnya.

Ketiga, seluruh instansi di lingkungan Pemkab Rokan Hulu diimbau untuk meningkatkan koordinasi, melakukan pemetaan pekerjaan secara mingguan, serta mengevaluasi capaian tugas setiap pekan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap pekerjaan dapat terukur dan berjalan sesuai target.

Selain menekankan kedisiplinan, Syafaruddin Poti juga menyampaikan sejumlah poin penting dari Surat Edaran Gubernur Riau terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salah satunya mengenai pemasangan umbul-umbul dan banner. Seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan sekolah diimbau memasang umbul-umbul serta spanduk mulai 7 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Selanjutnya, seluruh ASN, PPPK, tenaga honorer, karyawan swasta, hingga siswa sekolah diinstruksikan mengenakan pakaian Melayu lengkap, yakni tanjak bagi pria dan jilbab atau penutup kepala bagi wanita, mulai 3 hingga 7 Agustus 2026.

Syafaruddin juga mengimbau pengurus masjid, terutama Masjid Paripurna dan Islamic Center, hingga tingkat kecamatan dan desa, untuk menggelar doa bersama demi keselamatan bangsa, negara, dan daerah pada Jumat, 7 Agustus 2026. Bagi umat Kristiani dan pemeluk agama lainnya, kegiatan doa bersama tersebut disesuaikan dengan keyakinan masing-masing.

Dalam bidang publikasi, Wakil Bupati menginstruksikan setiap OPD untuk turut menyemarakkan dan mempublikasikan berbagai rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI hingga ke tingkat provinsi.

Mengakhiri amanatnya, Syafaruddin Poti menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta apel yang hadir dan mengajak seluruh jajaran Pemkab Rokan Hulu untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun daerah.

Apel pagi tersebut kemudian ditutup dengan penyampaian pantun yang berisi ajakan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati. (Adv)




Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik mengenai siapa penyelenggara sah turnamen sepakbola Bupati Cup Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) pada Sabtu (25/7/2026) untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial.

Langkah ini diambil setelah munculnya klaim sepihak dari Saudara Maskur di media sosial yang menyebutkan bahwa turnamen tersebut adalah acara pribadinya, dan PSSI seolah-olah hanya bertindak sebagai pihak yang ‘menjembatani’.

Ketua Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., melalui dokumen hasil telaahnya menegaskan bahwa secara formal dan organisatoris, Bupati Cup Inhil 2026 adalah mutlak kegiatan milik PSSI Kabupaten Indragiri Hilir. Fakta ini dibuktikan secara sah melalui Keputusan PSSI Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Kpts.021/PSSI-INHIL/SK/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang Penetapan Panitia Pelaksana.

“Dengan adanya Keputusan PSSI tersebut, status penyelenggaraan Bupati Cup Inhil Tahun 2026 tidak lagi berada dalam wilayah yang kabur. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan PSSI yang dilaksanakan oleh panitia resmi bentukan PSSI,” tegas laporan tersebut.

Terkait posisi Saudara Maskur, Komite Hukum menjelaskan bahwa yang bersangkutan berkedudukan sebagai sponsor atau pihak yang memberikan kontribusi utama sebesar Rp200.000.000,00 untuk hadiah turnamen. Namun, besarnya kontribusi tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai pemilik tunggal kegiatan. Klaim sepihak di media sosial dinilai tidak sejalan dengan dokumen formal penyelenggaraan.

Tepis Isu Utang “Tiket Bos Maskur”

Selain soal kepemilikan acara, Legal Opinion tersebut juga menjawab tuntas keberatan Saudara Maskur terkait adanya catatan bertuliskan ‘Tiket Bos Maskur’ senilai Rp18.275.000,00 dalam laporan keuangan. Beredar asumsi bahwa angka tersebut merupakan tagihan atau utang yang dibebankan kepada sang sponsor.

Komite Hukum mengklarifikasi bahwa catatan tersebut sama sekali bukan piutang, bukan utang, bukan pengeluaran, dan bukan penjualan tiket kepada Saudara Maskur.

“Catatan tersebut semata-mata merupakan rekap administratif untuk mencocokkan jumlah tiket yang telah dicetak dan didistribusikan,” jelas Komite Hukum dalam temuannya.

Oleh karena itu, isu mengenai adanya pembebanan tiket kepada sponsor utama dinyatakan tidak berdasar.

Transparansi Sisa Dana dan Doorprize

Terkait transparansi keuangan, telaah hukum ini juga membuktikan bahwa pengeluaran panitia telah sesuai dengan peruntukannya. Pembelian satu unit sepeda motor Honda Scoopy senilai Rp19.994.000,00 dikonfirmasi sebagai pengadaan doorprize sah yang diambil dari sisa keuntungan kegiatan.

Sementara itu, sisa dana kegiatan sebesar Rp10.000.000,00 dan dana sponsor tambahan sebesar Rp1.200.000,00 (Hot In Cream) telah diserahkan kepada Saudara Agustian. Penyerahan ini diakui sah karena dilakukan atas perintah langsung dari Saudara Maskur, mengingat Saudara Agustian merupakan bawahannya.

Sebagai penutup, PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan sangat menghargai seluruh kontribusi dari pihak sponsor. Namun, demi menjaga kondusivitas, Komite Hukum meminta seluruh pihak untuk menghentikan pernyataan publik yang berpotensi menyesatkan dan mengembalikan segala bentuk penyelesaian ke dalam forum resmi organisasi. (Arb)