Kepala BPMPD Imbau Calon Kades Untuk Bertanding Secara Sportif

https://youtu.be/D5b9w9pEb0g

Tembilahan (detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir, Yulizal mengimbau kepada seluruh calon Kepala Desa untuk menunjukkan sikap sportifitas dalam mengikuti Pilkades serentak tanggal 25 november mendatang.

Dalam pesta rakyat tingkat desa itu, Yulizal juga meminta agar para calon tidak membawa massa diluar ketentuan yang dibenarkan untuk menghindari timbulnya gesekan yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan pilkades.

Kepada pihak panitia Pilkades, mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Inhil ini memberikan apresiasi. Baik bagi panitia tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa yang dalam waktu yang singkat telah mampu melaksanakan tahapan-tahapan pilkades dengan baik dan lancer. (Fa)

 

 




LE Ingatkan Perusahaan Jangan Serobot Lahan Masyarakat

“Jika Pemda dan DPRD Tak Mampu Tuntaskan, Tim DPR RI Bisa Ambil Alih”

“Namun meski begitu, Pemda tetap memiliki wewenang penuh atas keberadaan perusahaan tersebut layak atau tidaknya. Jika dinilai tidak layak dan melanggar ketentuan hukum, maka Pemda berhak memutuskan perizinannya.”

Ir H Lukman Edi
Ir H Lukman Edi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ir Lukman Edy mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak melakukan penyerobotan lahan masyarakat jikalau tidak ingin berurusan dengan hukum.

Hal ini diingatkannya melalui sejumlah awak media usai pembukaan sosialisai 4 pilar bangsa di gedung Engku Kelana Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu (4/11/2015).

“Kita dari DPR telah membentuk tim yang diberi nama tim penyelesaian konflik lahan. Tim itu juga melibatkan beberapa Kementerian terkait,” kata LE.

Kepada masyarakat diingatkan adik kandung mantan Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan ini jika ada persoalan penyerobotan lahan oleh perusahaan untuk mensegarakan melaporkan kepada Pemda maupun melalui DPRD. Jika dinilai rumit, maka kasus penyerobotan tersebut akan ditindak lanjuti oleh tim yang ada.

Namun meski begitu katanya, Pemda tetap memiliki wewenang penuh atas keberadaan perusahaan tersebut layak atau tidaknya. Jika dinilai tidak layak dan melanggar ketentuan hukum, maka Pemda berhak memutuskan perizinannya. (mirwan)




Yarmen : Hingga November 2015, POlres INHU ungkap 42 Kasus Narkoba

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo
Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo

Jumlah Ini Meningkat dari Tahun Sebelumnya yang Hanya Tercatat Sebanyak 29 Kasus.

Rengat (detikriau.org) – Terhitung sejak Januari – November 2015, Satuan Kepolisian Polres Inhu berhasil mengungkap sebanyak 42 Kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 64 orang tersangka. Untuk kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 187,6 gram, ganja 9.286,36 gram dan ekstasi sebanyak 31 butir.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas, Yarmen Djambak menerangkan bahwa, 42 kasus itu terjadi pada bulan januari sebanyak 4 kasus, februari 3 kasus, April 4 kasus, Mei 12 kasus, Juni 9 kasus, juli 2 kasus, agustus 2 kasus, September 3 kasus, oktober 1 kasus dan November 2 kasus.

“Kasus ini terdata meningkat dibandingkan tahun 2014 sebelumnya yang hanya sebanyak 29 kasus,” Terang Paur Humas diruang kerjanya kepada sejumlah awak media, rabu (4/11/2015) kemaren.

Diterangkan Yarmen, pengungkapan dan penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama polisi dengan  masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polres Inhu ikut berperan aktif dalam membantu polisi untuk memerangi kasus narkoba karena salah satu yang mendukung pengungkapan kasus narkoba selama ini adalah laporan dari masyarakat. (Zal)




7 Kabupaten Baru dan 1 Kota di Riau Segera Jadi Daerah Otonom Persiapan

“Termasuk INSEL, INHUT dan Kota Tembilahan”

 “Komisi II DPR RI Dan Kemendagri Sepakat Sebelum Akhir Tahun Tebitkan Peraturan Pemerintah Terkait Pemekaran”

Ir H Lukman EdiTembilahan. (detikriau.org) – Anggota DPR RI Lukman Edi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan disain besar penataan daerah yang menyatakan Riau layak untuk dimekarkan menjadi 2 Provinsi dan 25 Kabupaten kota, yang artinya ditambah 1 Provinsi dan 13 Kabupaten kota lagi.

Terhadap inventarisir daerah-daerah yang sudah masuk dalam usulan di komisi II DPR RI dan pemerintah.untuk Provinsi Riau ada 7 kabupaten kota yang baru, Yaitu, Rokan darusalam, gunung sahilan darusalam, kabupaten Mandau, Kota Duri, inhil selatan, inhil utara, dan Kota Indragiri atau kota Tembilahan.

otten-coffee-HL-white“Komisi II DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri telah menyepakati sebelum akhir tahun akan menerbitkan peraturan pemerintah berkenaan dengan kabupaten/ kota baru tersebut, yang disebut sebagai daerah otonom persiapan.” Sampaikan Lukaman Edi dikomfirmasi usai meng

Melalui peraturan pemerintah daerah otonom persiapan ini akan di bina, dipantau, dan akan di monitoring. Maka 3 tahun berikutnya akan di tetapkan menjadi sebuah kabupaten atau daerah otonom mandiri tukasnya.(Fa)




Diskes Inhil Intensifkan Penanganan Kasus Gizi Buruk

Plt Kepala Dinkes Inhil, dr Saut Pakpahan
Plt Kepala Dinkes Inhil, dr Saut Pakpahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mengintensifkan penanganan kasus gizi buruk, yang telah terdata di sejumlah wilayah di Negeri Seribu Parit.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Inhil, dr Saut Pakpahan terkait dengan ditemukannya 4 bayi penderita gizi buruk di Sungai Guntung dan Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman.

Dikatakan Saut, saat ini 1 bayi penderita gizi buruk di Desa Kuala Selat telah ditangani melalui pengobatan rawat jalan oleh pihak Puskesmas setempat, dengan pemberian vitamin dan asupan makanan tambahan.

“Setelah mendapatkan perawatan dari tenaga kesehatan, sekarang berat badannya sudah mulai naik, yakni dari 4 kg menjadi 4,4 kg,” tutur Saut kepada detikriau.org melalui telepon selulernya,” Rabu (4/11/2015).

Peningkatan kesehatan bayi penderita gizi buruk di Desa Kuala Selat ini, juga diikuti oleh 3 bayi penderita gizi buruk yang ditemukan di Sungai Guntung, karena mereka juga diberikan asupan vitamin, susu dan makanan tambahan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan dan perkembangannya.

Untuk 3 bayi gizi buruk di wilayah kerja Puskesmas Sungai Guntung, perkembangannya juga mengembirakan, dan berat badannya meningkat dengan baik,” tambah Saut.

Selanjutnya, Saut juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di Yayasan Inhil Peduli dan Dompet Dhuafa, yang telah memberikan informasi kepada Diskes Inhil, serta turut bersama memberikan penyuluhan dan bantuan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya penanganan gizi buruk di Kabupaten Inhil. (adi/adv)




Tentukan Jadwal Mediasi, Pemkab Inhil Tunggu Kepastian Pimpinan PT IJA

perwakilan warga saat memperlihatkan kumbang perusak perkebunan masyarakat yang dituding sebagai akibat aktifitas PT IJA
perwakilan warga saat memperlihatkan kumbang perusak perkebunan masyarakat yang dituding sebagai akibat aktifitas PT IJA

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Darussalam menyebutkan, jadwal pertemuan antara Pemkab, PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) dan masyarakat Dusun Sungai Bungus Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra masih menunggu kepastian kesediaan pimpinan PT IJA untuk hadir.

Hal ini menurut mantan Plt Kabag Humas Setdakab Inhil itu disebabkan masyarakat meminta keputusan secara mutlak. Untuk mendapatkan keputusan itu tentunya harus menghadirkan pimpinan perusahaan.

“Sampai hari ini kita belum dapat kepastian kapan pimpinan perusahaan berkenan untuk hadir,” kata Darussalam kepada detikriau.org, Rabu (4/11/2015).

jbl2-C1--950X356px_revMenurutnya, Pemkab Inhil saat ini telah bersedia melakukan pertemuan secepatnya dalam rangka mengambil suatu keputusan sesuai keinginan masyarakat. Singkatnya.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2015 masyarakat Dusun Sungai Bungus telah mendatangi kantor Bupati Inhil di Jalan Akasia Tembilahan memenuhi kesepakatan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Namun pertemuan itu kembali gagal karena Pemkab teledor dengan jadwal yang telah disepakati. Tetapi waktu itu kembali disepakati untuk melakukan pertemuan dengan jadwal yang tidak ditentukan hingga semua pihak terkait bersedia hadir. (mirwan)