Dualisme Partai, Golkar Kubu Agung Ngotot Gelar Munas

Jakarta – Politikus Partai Golkar kubu Munas Ancol, Dave Laksono mengatakan satu-satunya cara menyelesaikan kisruh partai beringin adalah dengan menyelenggarakan Musyawarah Nasional. Untuk itu, kedua kubu harus mengadakan pertemuan untuk merencanakan Munas.

“Karena jika masih berpegang pada putusan ini itu berarti masih mengedepankan ego,” ujar Dave melalui pesan singkat, Jumat, 1 Januari 2015.

Dave mengatakan seharusnya kubu Aburizal tak perlu khawatir dengan digelarnya munas apabila mereka mampu dan ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Kalau yakin mampu ya laksanakan munas yang demokratis.”

Kubu Munas Ancol meminta Mahkamah Kehormatan Partai untuk menggelar Munas. Namun, sidang Mahkamah, kata Dave baru digelar pada Senin, 4 Januari 2015.

Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut Surat Keputusan Munas Golkar Ancol versi Agung Laksono pada 30 Desember lalu. Sementara, SK Kepengurusan Riau telah habis masa berlakuknya hingga akhir tahun 2015.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.

Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. –tempo.co-




2016, BPK Tingkatkan Kualitas Audit Investigasi

73304_620Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis menegaskan lembaganya akan meningkatkan kualitas audit investigasi.

“Kami akan makin memperkuat audit kinerja,” kata Harry menyampaikan beberapa program prioritas di 2016 melalui pesan pendek kepada tempo.co, Jumat, 1 Januari 2015.

Harry melanjutkan, BPK juga akan terus meningkatkan kesadaran penyelenggara negara, baik pusat, daerah, dan badan-badan negara yang pengelolaan keuangannya governansi. Juga makin meningkatkan kualitas audit investigasi.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I pada 2015 lalu, BPK menemukan sebanyak 15.434 masalah dalam 10.154 temuan atas 666 obyek yang diperiksa.

Belasan ribu masalah tersebut meliputi 7.890 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 33,46 triliun dan 7.544 masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman menyebutkan, dari masalah ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.609 masalah berdampak terhadap finansial. “Masalah ini berdampak pada pemulihan keuangan negara, daerah, perusahaan sebesar Rp 21,62 triliun,” kata Yudi dalam keterangan tertulis Senin, 5 Oktober 2015.

Tahun lalu, IHPS I memuat ringkasan 666 obyek yang terdiri atas 117 obyek pada pemerintah, 518 obyek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 obyek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, IHPS I memuat ringkasan dari 607 obyek pemeriksaan keuangan, 5 pemeriksaan kinerja, dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. -tempo.co-




Sambut Tahun Baru 2016, Pemkab Inhil Gelar Do’a Bersama

Bupati Inhil, HM Wardan saat menyampaikan amarannya
Bupati Inhil, HM Wardan saat menyampaikan amarannya

Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten Inhil laksanakan Do’a bersama di penghujung Tahun 2015. Kegiatan yang di pusatkan di depan kantor Dinas Kesehatan Jl. M Boya Tembilahan ini turut di hadiri Bupati HM. Wardan beserta ibu, Sekda said syarifuddin beserta ibu, unsur forkopimda inhil dan masyarakat Tembilahan. Kamis malam (31/12/2015)

Pada kesempatan tersebut juga menghadirkan penceramah al habib alwi marzaq dari palembang Provinsi Sumatra Utara. Dalam tausiahnya penceramah meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak berhura-hura dalam merayakan pergantian tahun.

“Semoga kita selalu berada dalam lindungan Allah SWT, dan tetap menjaga diri dari segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.” Pesannya.

Bupati Inhil dalam sambutannya  mengajak kepada segenap masyarakat indragiri hilir untuk sama-sama berupaya untuk menjadi lebih baik lagi di tahun 2016 mendatang.

“Mari bersama-sama ikut berperan aktif dalam memajukan program pemerintah dalam menjadikan inhil sebagai kabupaten yang bermarwah dan bermartabat.”Ajak Bupati. –mirwan/Humas Pemkab Inhil-




Masuki Tahun 2016, Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP

sejumlah pasangan mesum yang terjaring operasi tim yustisi
sejumlah pasangan mesum yang terjaring operasi tim yustisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjaring sebanyak 27 pasangan mesum di sejumlah wisma dan hotel di kota Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Jum’at (1/1/2016) dini hari.

” 27 pasangan mesum ini terjaring setelah jam pergantian tahun baru. selain itu juga kami angkut 11 orang pekerja hiburan tanpa identitas yang jelas,” kata Kepala Satpol PP TM Syaifullah kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya.

Disamping itu, Satpol PP juga mengaku mengamankan ratusan kaleng minuman keras yang mengandung alkohol tinggi. Dimana, razia dari tim yustisi ini mulai bergerak pukul 00.30 WIB dengan 85 personil Satpol PP dibantu sejumlah personil Polri dan TNI.

“Para pelaku mesum kita beri pembinaan dan diserahkan kepada keluarganya yang menjemput di kantor Satpol PP,” tandasnya. –mirwan-




Dewan Pinta Pemkab Inhil Pedomani RAPBD

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk bekerja sesuai dengan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Hal ini dimaksudkan agar apa yang telah tertuang dan disepakati bersama dalam dokumen RAPBD antara kepala daerah dan DPRD dapat terlaksana dengan baik dan maksimal, sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan yang diharapkan bersama.

“Kepala Pemerintah Daerah (Pemda) bersama seluruh stake holdernya, agar dalam pelaksanaan pekerjaan mempedomani apa yang telah tertuang dalam dokumen RAPBD,” kata Edi Gunawan dalam penyampaian laporannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Seperti yang disampaikan pada Rapar Paripurna tersebut, setelah melalui pembahasan bersama, struktur Pendapatan pada Rancanan APBD tahun 2016 terjadi perubahan, khususnya pada Rancangan Dana Transfer Pusat ke Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 137 tahun 2015.

Dimana, pada target atau proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 130,7 M, yang apabila dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 124,1 M, maka ada peningkatan terhadap target PAD tahun 2016 sebesar Rp 6,5 M atau naik 5,28 persen.

Sedangkan Dana Perimbangan yang merupakan dana transfer pusat ke daerah, di tahun 2016 nanti diproyeksikan sebesar Rp 1,58 T, yang jika dibandingkan dengan Dana Perimbangan pada APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 1,33 T, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 249,8 M atau naik sebesar Rp 18,65 persen.

Selanjutnya, tentang Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Rancangan APBD tahun 2016 sebesar Rp 225,1 M, yang jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 318,6 M, maka ada penurunan sebesar Rp 93,4 M atau minus 29,32 persen.

Dari tiga aspek Pendapatan di atas, dapat disampaikan bahwa semula proyeksi pada buku Rancangan APBD tahun 2016 Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 1,89 T, maka setelah melalui pembahasan bersama terjadi perubahan, yang diproyeksikan menjadi sebesar Rp 1,94 T. Kalaulah kita bandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 1,78 T, maka ada peningkatan sebesar Rp 162,9 M atau naik 9,14 persen.

Terkait dengan Belanja Daerah pada Rancangan APBD tahun 2016, terdiri dari Belanja Tidak Langsung yang diproyeksikan sebesar Rp 1,22 T dan Belanja Langsung yang diproyeksikan sebesar Rp 1,25 T.

Dari dua komponen belanja di atas, maka Belanja Daerah pada Rancangan APBD tahun 2016 diproyeksikan sebesar Rp 2,47 T, yang jika dibandingkan dengan Belanja Daerah pada APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 2,28 T, maka ada peningkatan sebesar Rp 198,8 M atau naik 8,72 persen.

Dengan jumlah ini, maka Belanja Daerah pada Rancangan APBD tahun 2016 mengalami defisit sebesar Rp 533,9 M dan akan ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan.

Sementara itu, tentang Penerimaan Pembiayaan atau Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp 573,9 M, yang dipergunakan untuk menutupi defisit Belanja Daerah, serta penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri, PD BPR dan PDAM Tirta Indragiri.

Masih terdapat SILPA sebesar Rp 22,2 M, yang merupakan akumulasi sisa dana DAK dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dapat dibelanjakan, karena masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat, sehingga Pembiayaan Netto tahun 2016 ini menjadi sebesar Rp 556,2 M. –adi/adv-




Yasona Berbuat, Jokowi-JK yang Harus Bertanggungjawab

“Pencabutan SK Ancol”

 Yasonna Laoly
Yasonna Laoly

JAKARTA – Ketua Umum Ormas Gerakan Cinta Tanah Air Persatuan Nasionalis Indonesia (GETAR PNI), Syamsuddin Anggir Monde, menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan Munas Ancol berbahaya bagi pendidikan dan situasi politik dan demokrasi.

Hal itu dikatakan Syamsuddin, karena pencabutan SK Ancol, tanpa disertai penerbitan SK baru untuk kepengurusan Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical). Padahal pengadilan telah memutuskan keabsahan Munas Bali.

“Tindakan Menkumham berbahaya, khususnya terkait legitimasi partai Golkar per hari ini dengan dicabutnya SK kubu Agung Laksono, dan berakhirnya kepemimpinan Ical sesuai Munas Riau,” kata Syamsuddin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).

Bagaimanapun, lanjurnya, Golkar adalah bagian aset nasional yang seharusnya dijaga dan diselamatkan. Karenanya ia meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bertanggungjawab atas kebijakan yang diambil Menteri Laoly.

“Pemerintahan Jokowi-JK harus bertanggung jawab terhadap kebijakan menkumham yang sarat dengan nuansa kepentingan praktis dan pragmatis, telah membuat terbelenggunya legalitas partai Golkar yang telah ikut berpartisipasi membangun bangsa dan negara semenjak era orde baru sampai saat ini,” pungkasnya.(fat/jpnn)

Ini bunyi SK pencabutan status Munas Ancol:

151300_934835_SK_Menkumham___1