Apa yang harus Anda ketahui tentang Masyarakat Ekonomi Asean

Detikriau.org – Negara-negara di ASEAN secara resmi telah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak awal Januari 2016.

Ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus.

Berikut lima hal yang perlu Anda ketahui dan antisipasi dalam menghadapi pasar bebas Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Apa itu Masyarakat Ekonomi Asean?

Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015 mendatang.

Ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Bagaimana itu mempengaruhi Anda?

Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menjelaskan bahwa MEA mensyaratkan adanya penghapusan aturan-aturan yang sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing.

“Pembatasan, terutama dalam sektor tenaga kerja profesional, didorong untuk dihapuskan,” katanya.

“Sehingga pada intinya, MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga asingnya.”

Apakah tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dengan negara Asia Tenggara lain?

Sejumlah pimpinan asosiasi profesi mengaku cukup optimistis bahwa tenaga kerja ahli di Indonesia cukup mampu bersaing.

Ketua Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, misalnya mengatakan bahwa tren penggunaan pengacara asing di Indonesia malah semakin menurun.

“Pengacara-pengacara kita, apalagi yang muda-muda, sudah cukup unggul. Selama ini kendala kita kan cuma bahasa. Tetapi sekarang banyak anggota-anggota kita yang sekolah di luar negeri,” katanya.

Di sektor akuntansi, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo, mengakui ada kekhawatiran karena banyak pekerja muda yang belum menyadari adanya kompetisi yang semakin ketat.

“Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri.”

Bagaimana Indonesia mengantisipasi arus tenaga kerja asing?

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan tidak ingin “kecolongan” dan mengaku telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja.

“Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas,” katanya.

“Kita tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser.

Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain kewajiban berbahasa Indonesia dan sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri.

Apa keuntungan MEA bagi negara-negara Asia Tenggara?

Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar.

Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara.

Pada 2015 mendatang, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta.

Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta.

Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi./ dro

Sumber; bbcindonesia

 




Terkait Pelanggaran Yang Dilakukan Siswa SMAN 1 Tembilahan, Ini Kesimpulan RDP Komisi IV DPRD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan, sehingga membuat mereka terkena sanksi hingga harus dipindahkan ke sekolah lain.

RDP yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, H Adriyanto didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan sejumlah anggota, serta dihadiri perwakilan satuan kerja terkait, pihak sekolah, orang tua atau wali murid, LSM dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, dihasilkan 4 kesimpulan yang merupakan hasil mediasi antara pihak sekolah dengan para orang tua atau wali murid dan sejumlah pihak terkait lainnya

Adapun 4 kesimpulan yang disepakati bersama saat itu, yakni :

 

  1. Para siswa dinyatakan tidak meminum minuman keras, tetapi hanya membawanya ke sekolah, karena ketika ditemukan minuman keras tersebut masih bersegel. Kendati demikian, pihak sekolah tetap memberikan sangsi kepada para siswa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  2. Pihak keluarga akan mengirim surat permohonan agar anak yang bersangkutan beralih lingkungan sekolah. Jadi, bukan diberhentikan oleh pihak sekolah.
  3. Untuk penempatan para siswa di sekolah yang baru, difasilitasi oleh Disdik dan P2TP2A Kabupaten Inhil.
  4. Disdik harus mengirim surat edaran kepada seluruh sekolah agar mengevaluasi kembali berbagai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya dalam penetapan jumlah poin dan sanksi sebelum ditetapkannya keputusan terhadap setiap pelanggaran siswa.

 

“Saya harap ini menjadi introspeksi bagi kita, karena anak adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas menyatakan bahwa ini merupakan kasus luar biasa yang pernah terjadi di dunia pendidikan di Negeri Seribu Parit.

Oleh karena itu, Herwanissitas berharap agar persoalan ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik antar kedua belah pihak dan seluruh pihak terkait, karena DPRD ini bukan tempatnya untuk menjustifikasi atau menyalahkan salah satu pihak.

“Kami harapkan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jadi, nanti harus kita mediasikan lagi, karena kalau seperti ini tidak akan tuntas permasalahannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terjadinya persoalan ini berawal pada tanggal 21 November 2015 lalu. Dimana waktu itu, 4 siswa SMAN 1 Tembilahan kedapatan membeli dan membawa minuman keras ke sekolah oleh pengurus OSIS.

Setelah itu, pengurus OSIS melapor ke pihak sekolah, sehingga dilakukan pemeriksaan langsung terhadap para siswa. Ketika diperiksa, selain 4 siswa tersebut juga ada 1 siswa lainnya di lokasi tempat menyimpan menuman keras itu, sehingga pihak sekolah menetapkan 5 siswa tersebut melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.

Kemudian, dilakukanlah berbagai langkah selanjutnya, dengan memanggil para orang tua siswa atau wali murid. Akhirnya, setelah ujian dikeluarkanlah surat keputusan dari sekolah, yang menyatakan bahwa siswa-siswa tersebut harus mencari sekolah yang baru. Adi




Travo PLN di Parit 15 Kembali Konsleting. Warga Resah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk kesekianya travo milik PLN yang terletak di Jalan M Yamin, Parit 15 Tembilahan Terbakar. Kali ini terjadi pada Senin (18/1/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepanikan dan keresahan warga semakin terasa kala percikan api mulai keluar. Warga satu dengan warga lainya saling berteriak meminta tolong. Mereka yang di dalam rumah berlari mencari sumber teriakan.

“Mana orang PLN. Cepat hubungi. Kejadian seperti ini sudah sering sekali”pekik Liza (30) dengan wajah pucat dan ketakutan.

Terbakarnya travo juga menjadi tontonan warga yang melintas disekitar jalan itu. Jalan M Yamin sempat macet seketika kala kendaraan parkir disebarang tempat untuk menyaksikan kejadian itu.

Tidak puas dengan menelpon pihak PLN, dikabarkan beberapa warga bahkan sempat mendatangi kantor PLN di Jalan Gunung Daek. Setelah menunggu beberapa menit petugaspun datang.

“Tolong pak benar-benar diperbaki. Jangan sampai demikian lagi. Kami disini menjadi ketakutan,” kata Yusuf salah seorang warga setempat. ***




KPU Inhu belum mendapatkan jadwal sidang lanjutan Gugatan Pilkada

“KPU Yakini Gugatan Akan ditolak MK”

Ir Hendri A Saleh MA  komisioner KPUKabupaten Inhu devisi hukum
Ir Hendri A Saleh MA komisioner KPUKabupaten Inhu devisi hukum

Rengat, detikriau.org – Komisioner KPU kab Inhu devisi hukum,  Hendri A Saleh MA mengatakan bahwa pihaknya  belum mendapatkan informasi maupun  undangan  atas sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senen (18/1).

“Kita belum mendapatkan informasi maupun  undangan  atas sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015, Namun diperkirakan sidang lanjutan PHP tersebut akan disidangkan pada 20 januari 2016”, ungkapnya.

Dikatakannya KPU Inhu optimis bahwa gugatan pemohon akan ditolak oleh MK, namun bila kenyataannya berbeda  maka KPU Inhu sudah menyiapkan diri dengan menyiapkan berbagai alat-alat bukti untuk persidangan.

Dijelaskannya ada beberapa hal yang menguntungkan KPU Inhu, diantaranya  legal standing yang disampaikan oleh pemohon tidak masuk aturan semestinya karena berdasarkan aturan selisih yang masuk dalam  perslisihan hasil  adalah dibawah 2 persen, sedangka di Inhu perselisihan suara mencapai sekitar 16 persen.

Disamping itu juga banyak  dalil yang disampaikan  oleh pemohon tidak mendasar diantaranya  pemohon mengatakan bahwa di TPS Redang Seko tergadapat 4 orang yang tidak menerima undangan namun setelah dilihat dari bukti yang dimiliki oleh KPU Inhu bahwa 4 orang yang dimaksud mendapatkan undangan.

Selain itu, sebutnya pemohon  juga mempertanyakan keterlibatan kepala  desa   mendukung calon bupati dan wakil bupati, Yopi Arianto-Khairizal namun KPU  Inhu menjawab bahwa semua pelanggaran harus dilaporkan ke Panwaslu Inhu, maka setelah dilaporkan maka akan ditindak oleh Panwaslu. Dan itu sudah ditindaklanjuti  dengan memberikan rekomendasi kepada bupati dan  sudah tuntas. (Zal)




Kadiskop dan UMKM Buka RAT Koperasi Solidaritas Ke-22 di Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) R Ridak Indaryanti membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi solidaritas tahun buku 2015 di aula Kanto Diskop Inhil, Senin (18/1/2016).

Waktu itu, Kades ini didampingi Sekretaris Dinas, Azwardi dan sejumlah pejabat Diskop lainnya. Selain itu, RAT juga dihadiri Sekretaris Lurah Tembilahan Hilir Yuda Prawira.

Kadiskop dan UMKM dalam sambutannya mengatakan, rapat tersebut sangat penting digelar dalam rangka percepatan melaksanakan kinerja selanjutnya.

“Kami membina koperasi se-Inhil, termasuklah koperasi Solidaritas ini. Harapan saya, tolong bekerja sesuai harapan demi kebaikan bersama,” kata Rida.

Disamping itu, ia juga mengharapkan meningkatkan kedesiplinan terutama Safi’i sisi pagelaran rapat tersebut. -mirwan/adv




Sekda Inhil Pimpin Apel Gabungan

Sekda memimpin apel 17 hari bulan
Sekda memimpin apel 17 hari bulan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan, Senin (18/1/2016).

Apel gabungan tersebut diikuti unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, Asisten, Staf Ahli Bupati, pejabat esselon dan Unsur TNI/Polri serta PNS di lingkungan Pemkab Inhil.

“Hari ini adalah upacara 17 hari bulan yang pertama untuk tahun 2016, sesuai dengan amanat Bupati Inhil kita harus mempersiapkan segala kegiatan-kegiatan pelaksanaan tahun 2016,” kata Sekda dalam amanatnya.

Dari hasil evaluasi tahun 2015, lanjutnya, sudah bisa melihat dimana kelebihan dan kekurangan serta semua yang kurang baik akan diperbaiki.

Ditambahkan, ia juga mendorong percepatan-percepatan mulai dari administrasi, penyelenggaraan maupun percepatan tender semoga tahun ini lebih dari tahun lalu. mirwan/adv