8 Unit Rumah Terbakar di Jalan Datuk Bandar

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 8 unit rumah warga di jalan Datuk Bandar parit 13 Tembilahan ludes dilalap api, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 05.15 WIB.

Pemilik kedelapan rumah adalah H Syamsuddin (58), H Ismail (55), Hj Masnah (80), Andi Amirullah (60), Sumiati (50), Yuli (40), Imai (75) dan satunya lagi adalah kontrakan milik Jhon Haris alias Mamang (60) yang dikontrakkan kepada Candra.

Menurut informasi dari kepolisian, saksi mata yang melihat pertama peristiwa tersebut adalah H Rosli (60) warga jalan Datuk Bandar. Mula dilihatnya sekitar pukul 05.15 WIB tepat seusai melaksanakan Shalat Subuh di Mesjid setempat, waktu itu api mulai berkobar di kontrakan milik Jhon Haris.

“Waktu itu, si saksi langsung berlari ke luar Masjid dan berteriak ada kebakaran, saat itu juga sejumlah warga setempat berbondong-bondong membantu memadamkan api,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman.

Meski usaha pemadaman dari warga telah diupayakan secara maksimal namun api tetap membara. Bahkan setelah 2 unit mobil Damkar dari BPBD Inhil tiba di TKP pun belum bisa dipadamkan begitu saja.

Sebab, api baru berhasil dipadamkan satu jam berikutnya sejak alat Damkar tiba yakni sekitar pukul 05.30 WIB sampai pukul 06.30 WIB. Mirwan




Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi TP4D

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Balai Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan, Selasa (2/2/2016).

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan yang dihadiri langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil dan Kepala Kejari Tembilahan beserta jajarannya.

“Mudahan kehadiran kita di sini dapat memberikan satu wadah yang baik bagi pimpinan untuk berkoordinasi dan pengetahuan lebih sebagai langkah awal MoU anatara Pemkab Inhil dengan Kejaksanan dan bisa ditindak lanjuti oleh SKPD terkait,” ungkap Wardan.

Jika ada kesungguhan, menurut Bupati maka pengawasan penyelesaiannya pun akan berjalan sesuai harapan. Artinya tidak menumpuk seperti pengalaman yang lalu dan harapan perencaanpun akan lebih baik dan tepat.

“Jadi, ketidak pahaman dalam menjalankan tugas bisa kita manfaatkan TP4D sebagai wadah yang memberikan pengertian secara luas,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Tembilahan Lulus Mustopa mengungkapkan bahwa peningkatan serapan pembangaunan selama ini terjadi keraguan dalam bekerja. Untuk itu, wadah yang disosialisasikan tersebut merupakan langkahnya untuk menimalisir kesalahan dalam kepemerintahan.

“Semoga saja ini bisa membuat daerah Kabupaten Inhil kedepan bisa lebih baik dari kabupaten lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk meningkatkan kinerja tidak perlu merasa segan dan ragu untuk berkoordinasi berkaitan dengan kinerja dan kalau bisa katanya lancar secara serapan yang bagus dan tidak lagi melawan hukum.

Bahkan pihak Kejari Tembilahan siap menerima siapa saja dari Pemda Inhil yang ingin berkonsultasi mengenai kinerja yang benar.

“Jadi kita harapkan kedepan pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lebih baik lagi. Jangan ada lagi yang membandel,” tandasnya. Mirwan/adv




Setelah Berdiri, Ini Syarat Pengesahan Akta Perubahan AD Koperasi

lambang-koperasi-indonesia-yang-baruTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika telah memenuhi 18 syarat pengesahan akta pendirian koperasi, maka proses pengesahan akta perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi juga harus dipenuhi oleh koperasi yang telah berdiri.

“Persyaratan pengesahan akta perubahan AD koperasi juga ada 18 syarat,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini melalui Kabid Koperasi, Masril kepada detikriau.org, kemarin.

Adapun 18 syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohinan pengesahan akta perubahan AD koperasi
  2. Dua rangkap AD Kopetasi yang telah diubah 1 diantaranya bermaterai cukup.
  3. Akta pendirian dan AD yang lama
  4. Notulen rapat perubahan AD koperasi
  5. Surat kuasa pengurusan perubahan AD koperasi
  6. Berita acara rapat perubahan AD koperasi.
  7. Daftar hadir rapat perubahan AD koperasi.
  8. Daftar simpanan anggota koperasi
  9. Surat pernyataan tidak ada hubungan saudara atau semenda antara pengawas dan pengurus
  10. Foto copy KTP pengurus dan pengawas
  11. Daftar nama pengurus dan pengawas
  12. Surat bukti tersedianya modal
  13. Rencana kegiatan usaha koperasi 3 tahun
  14. Neraca awal koperasi
  15. Daftar peralatan kerja koperasi
  16. Surat pernyataan dari pengurus
  17. Surat keterangan domisili kantor koperasi oleh aparat pemerintah setempat
  18. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bagi pengurus. mirwan/adv



Sebelum Terapkan Perda Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing, Dewan Pinta Pemkab Inhil Atur Tatanan Level Pekerja Asing

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan, untuk mengatur terlebih dahulu tatanan level tenaga asing yang boleh bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sebelum menerapkan Perat­uran Daerah (Perda) tetang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerj­a Asing.

Hal itu dimaksudkan agar tidak semua ten­aga kerja asing bisa masuk ke Kabupaten Inhil, sehingga putera dan puteri daerah bisa memiliki kesempatan bekerja yang sama di­ daerah dimana ia berasal.

“Ini penting untuk menjadi perhatian Pemda, sebelum Perda tersebut diber­lakukan di Inhil, karena jika tidak diat­ur terlebih dahulu tenaga asing seperti ­apa yang boleh bekerja di Inhil, maka kita khawatir aka­n berdampak pada pekerja asli daerah,” tutur Ketua Kom­isi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kepada awak media, kemarin.

Selain itu, politisi Partai Golkar Inhil ini juga menyarankan agar tena­ga asing yang dipekerjakan adalah mereka yang benar-benar qualified. Artinya, bukan ten­aga asing yang asal-asalan dan tidak memiliki kemampuan.

Jika perlu, lanjut Junaidi, diatur juga bahwa ten­aga asing yang dipekerjakan hanya untuk ­tenaga ahli saja, sehingga kesempatan bagi pekerj­a yang ada di Negeri Seribu Parit tidak tertutup.

“Saya khawatir, ji­ka pemerintah hanya mengejar retribusinya saja, maka sebanyak-banyaknya lah masuk te­naga asing, sehingga pada level tukang sa­pu pun harus tenaga asing. Jadi, dalam hal ini­ pemerintah harus berhati-hati, supaya apa yang kita khawatirkan tidak terjadi,” pungkasnya. Adi/adv




Zulaikhah: Pengurus DWP Inhil Harus Mampu Bermitra Dengan Pemerintah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabuapten Indragiri Hilir (Inhil) Hj Zulaikhah Wardan mengharapkan kepada pengurus baru DWP mampu bermitra dengan pemerintah.

“Melalui organisasi wanita ini harus bisa menjadi mitra yang baik bagi bagi pemerintah karena mengingat organisasi DWP ini merupakan organisasi kumpulan istri-istri Aparatur Sipili Negara (ASN),” katanya usai pengukuhan pengurus DWP Inhil di gedung wanita, kemarin.

Namun sebelum itu, menurutnya ada yang lebih penting yang harus dilakukan yakni konsolidasi organisasi. Dimana, konsolidasi itulah yang menjadi pundak kelangsungan kerja organisasi dan yang perlu ditingkatkan lagi kerjasama di tingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan.

Yang jelas katanya, konsolidasi tersebut harus mengacu kepada program kerja DWP Provinsi Riau dan juga harus menyesuaikan dengan kondisi program-program Kabupaten Inhil. Mirwan/adv




Dilantik Sebagai Kades, Pria Ini Tetap Jualan Ayam Keliling

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Buhari namanya, Kepala Desa (Kades) Pengalihan Kecamatan Enok tetap menjalankan usahanya sebagai penjual ayam keliling.

Pria kelahiran 10 januari 1973 ini mengaku sudah menikmati aktifitasnya sejak 17 tahun kebelakang. Meski kini sudah menjabat sebagai Kades tetapi tidak menjadi hambatan baginya untuk tetap menjalankan usaha yang digelutinya selama ini.

“Walaupun saya baru menjabat sebagai Kades, namun saya tetap menjalankan usaha saya ini. Minimal satu kali dalam seminggu saya ke luar daerah,” kata Buhari kepada detikriau.org di Tembilahan Selasa (2/2/2016).

Ia menguraikan, pendapatan usahanya itu sangat berkecukupan. Sebab omset yang didapat sesuai target. dalam sepekan ia mengaku berhasil memperdagangkan ayam dagangannya lebih dari 1 ton.

“Karena sekarang sebagai Kades, jadi cukup satu kali dalam seminggu saya keluar daerah, terkadang ke Enok, Tanjung Baru dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Inhil ini,” paparnya.

Bahkan ia menyatakan komitmen untuk mempertahankan usaha tersebut, selain menambah rezeki, menurutnya usaha itu juga sebagai upaya untuk menghindari timbulnya fitnah dan isu buruk dari kalangan masyarakat terhadap jabatannya.

“Kan tidak ada larangan seorang Kades untuk berwirausaha, yang penting tugas dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya. Mirwan