Masuk Perangkap, IRT Pengedar Narkoba diringkus Polisi

TEMBILAHAN – Y alias Ati (35), warga jalan Pangeran Hidayat gang Delima Tembilahan langsung ditangkap saat menawarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas kepolisian di Tanjung Periuk Kelurahan Pekan Arba, Selasa (9/2/2016) kemarin.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/19/II/2016/Res Narkoba tentang tindak pidana narkotika bahwa status Tsk adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan dikenal sebagai pengedar barang haram.

Kronologisnya, berawal informasi yang diperoleh petugas dari kalangan masyarakat bahwa IRT ini kerap melakukan transaksi narkoba. Untuk itu, petugas melakukan pembelian terselubung dengan cara memesan dan meminta diantarkan ke TKP.

“Sekitar pukul 10.30 WIB kemarin, Tsk pun datang mengantarkan barang itu dan langsung diamankan,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Rabu (10/2/2016).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik Bening, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi: BM 4115 GZ.

“Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. Mirwan




Oknum PNS Satpol PP Penjarah Asset di Kantor Bupati Terancam Pemberhentian

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Fauzar menegaskan, oknum PNS Satpol PP yang terlibat tindak pidana pencurian terancam sanksi terberat dalam bentuk pemberhentian dari status PNS.

“Sanksi diberikan nantinya berdasarkan hasil rapat tim pertimbangan yang disesuaikan dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedesiplinan,” ungkap Fauzar kepada detikriau.org, Selasa (9/2/2016).

Diterangkan, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut memiliki aturan resmi dengan 3 kategori yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Jika oknum PNS Satpol PP ditetapkan sanksi berat, maka menurutnya pemberentianlah sanksi yang diberikan, minimal penurunan pangkat.

“Yang jelas penetapan sanksi itu nanti dilakukan, karena kita belum menerima laporan tertulis dari instansinya,” tandasnya.

Sekedar meningatkan, belum lama ini oknum PNS Satpol PP terlibat tindak pidana pencurian terhadap sejumlah alat elektronik di gedung kantor Bupati Inhil, tepatnya di ruang BP3AKB lantai III. Dan saat ini, oknum tersebut telah diamankan oleh petugas kepolisian guna dilakukan proses jalur hukum. Mirwan




Pemukiman Warga Desa Kuala Selat Diterjang Ombak, 19 Unit Rumah Ambruk

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 19 unit rumah ambruk akibat terjangan gelombang pantai di Muara Kuala Selat Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman, Senin (8/2/2016) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologis bermula ketika turunya hujan lebat dan angin kencang sekitar pukul 16.00 WIB di TKP. Tak lama setelah itu, gelombang laut muncul dengan kekuatan tinggi mencapai kurang lebih 2 meter.

Sontak saja, ombak itu langsung menghantam pelantar dan perumahan di pinggir pantai Kuala Selat kurang lebih 1 jam lamanya.

“Insiden ini tidak sampai memakan korban jiwa, namun belasan rumah warga ambruk,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Selasa (9/2/2016).

Adapun identitas pemilik rumah adalah Razak (30), Rudi (29), Apol (45), Rasidi (65) Ruslan (50), Mulyadi (32), Samsuri (58), Bantot (55), Man (43), Yusnadi (36), Aman (48), Heryanto (42), Taufik (28), Pauzi (31) Rukiah (53), Sandi (40), Aril (32), Mentak (70) dan Muhammad Arsyad (32). Mirwan




DBH Migas Merosot, Pemkab Inhu Pangkas Tambahan Penghasilan PNS

Rengat, detikriau.org – Menurunnya tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru di Kabupaten Inhu, lebih disebabkan berkurangnya penerimaan daerah terutama dari sektor DBH migas. Kondisi ini memaksa Pemkab Inhu memangkas berbagai pengeluaran termasuk tambahan penghasilan bagi PNS pada tahun 2016.

Penegasan itu disampaikan Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin dihadapan ribuan guru yang menyampaikan aspirasinya di halaman Kantor Bupati Inhu di Pematangreba, Selasa (9/2). “Pemkab Inhu harus melakukan penyesuaian terhadap berkurangnya pendapatan daerah,” tegasnya.

H Kasiarudin juga membeberkan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan agar TPP guru PNS tidak lagi dianggarkan karena telah mendapat tunjangan profesi, namun melalui perjuangan dan kebijakan Pemkab Inhu tetap menanggarkan TPP untuk guru PNS meski terpaksa harus mengurangi anggaran TPP tersebut karena adanya pengurangan DBH.

Usai menemui para guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Inhu, Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin didampingi Penjabat Sekda Inhu Isdjarwadi serta beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Inhu termasuk Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo menggelar dialog dengan perwakilan guru.

Ada tiga point aspirasi yang disampaikan perwakilan guru kepada pihak pemerintah.

Pertama, meminta peninjauan ulang Peraturan Bupati Nomor 63, tanggal 23 September 2015 tentang Tambahan Penghasilan PNS dan Calon PNS di Lingkungan Pemkab Inhu Tahun Anggaran 2016, khususnya pada lampiran II, Nomor: Kpts.429/IX/2015 tanggal 23 September 2015. Kedua, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru tahun anggaran 2016, disamakan seperti TPP pada tahun 2015 dan yang ketiga, TPP untuk guru tahun anggaran 2016 yang sudah dicairkan bulan Januari 2016 akan ditolak.

Dari dialog yang berlangsung hampir 2 jam itu, ada tiga point kesimpulan dan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Pertama, Penjabat Bupati Inhu menerima aspirasi para guru dan akan membawanya kepada Forum TAPD untuk selanjutnya dibawa kepada DPRD Inhu sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan,

Kedua, Penjabat Bupati Inhu akan menyurati DPRD Inhu terkait dengan kesimpulan dan kesepakatan pada point pertama selambat-lambatnya pada 12 Agustus 2016 mendatang yang ditembuskan ke PD PGRI Inhu dan  pada point terakhir, pemikiran, pendapat serta informasi terkait dengan tugas dan beban guru menjadi referensi bagi Pemkab Inhu untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan yang proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor Kpts/429/IX/ 2015 tanggal 23 September 2015, dijelaskan bahwa rincian besaran TPP setiap bulannya bagi staf golongan IV sebesar Rp 1.350.000, bagi guru golongan IV yang menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 500.000, guru golongan IV yang tidak menerima sertikasi sebesar Rp750.000.

Untuk staf golongan III menerima TPP sebesar Rp 1.225.000, guru golongan III yang menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 450.000, guru golongan III yang tidak menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 675.000.

Selanjutnya, staf golongan II menerima TPP sebesar Rp1.050.000, sementara untuk guru golongan II yang menerima sertifikasi sebesar Rp375.000 dan guru golongan II yang tidak menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp562.500.

Dari data tersebut, secara umum tunjangan yang diterima guru, khususnya yang telah sertikasi jauh lebih besar dari PNS staf golongan III maupun golongan IV. Sebab setiap bulannya guru yang telah sertifikasi, selain menerima TPP dari Pemkab Inhu juga menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi satu kali gaji pokok. (Humas/zal)




Ketua Komisi II DPRD Inhil Lagi-Lagi Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Penanggulangan Masalah Perkebunan Kelapa Rakyat

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Selain mengusulkan 5 Ranperda yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus II DPRD, Pemkab Inhil juga diingatkan agar lebih memprioritaskan penanggulangan masalah di bidang perkebunan kelapa masyarakat, diantaranya dengan membuat aturan melalui Perda.

Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kepada awak media, kemarin. Menurutnya, 5 Ranperda yang­ telah diusulkan oleh Pemda memang penting, namun masih ada persoalan lainnya yang lebih pentin­g dan perlu menjadi p­erhatian serius Pemda.

“Hal yang lebih wajib itu, adalah membuat Persa tentang perkebunan k­elapa masyarakat, karena ini yang menjadi kebut­uhan pokok masyarakat,” tutur Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, apabila penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat diatur dengan Perda, maka tidak akan ada ekspansi dan perlindungan terhadap perkelapaan tersebut akan menjadi jelas secara hukum.

“Seperti kita ketahui, baru-baru in­i Pemkab Inhil mendapat award di bidang perkelapaan. Jadi, diharapkan dengan award itu dapat m­emberikan support kepada Pemkab Inhil untuk membuat aturan, s­ehingga tau mana kawasan perkebunan kelapa masyarak­at yang harus diselamatkan,” tambahnya.

Selanjutnya, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini juga berharap agar Pemda memikirkan­ dan membuat peraturan tentang kawasan industri yang ada di wilayah kerjanya.

“Kita sarankan pemerintah­ bisa mengatur investor yang ingin berinvestasi di Inhil. Ke depan, bukan lagi invest­asi kebun sawit, tapi sebaiknya investasi pabrik sa­wit. Karena mengingt, pabrik sawit kita terbatas d­engan hasil sawit yang sudah optimal. Dengan begitu, tidak ada lagi terjadi monopoli harga­,” imbuhnya. Adi/Adv




Bupati Inhil Naikkan Honorarium Petugas Pungut Sampah

-20-50_1455002482568TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menaikkan Honorarium petugas pugut sampah atau Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP).

Tak hanya itu, upah jabatan Mandor, operator alat berat dan kepala Mekanik dalam dinas itu juga dinaikkan dimulai pada tahun 2016 ini.

Jika diuraikan, maka tercatat kenaikan petugas THL dari Rp 500 menjadi Rp 1.200 juta, jabatan Mandor dari Rp 800 ribu menjadi Rp 2 juta, gaji operator alat berat dari Rp 800 ribu menjadi Rp 2,5 juta dan jabatan kepala mekanik Rp 800 ribu menjadi Rp 2,5 juta.

“Dari kenaikan ini saya harapkan ada peningkatan kerja dari sebelumnya,” kata Bupati Wardan dalam sambutannya saat acara Temu ramah dengan petugas THL sekaligus penyerahan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada petugas THL di TPA Sungai Beringin, Selasa (9/2/2016).

Untuk diketahui, kenaikan gaji terhadap jumlah 369 petugas PHL di Inhil ini merupakan perubahan nilai gaji yang drastis yang disesuaikan dengan standar UMK. Sebab angka gaji sebelumnya baru mengalami kenaikan sejak 10 tahun terakhir.

Bahkan, seluruh petugas saat ini telah dicover dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pelayanan Kesehata. Artinya, pemerintah telah menjamin terhadap kesehatan seluruh petugas. Mirwan/adv