Kedepan, Diskop UMKM Inhil Upayakan Aktifkan Kembali Koperasi Yang Pasif

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengupayakan kedepannya untuk mengaktifkan kembali sejumlah koperasi yang saat ini tidak lagi aktif.

Bahkan diwacanakan juga akan dilakukan pembinaan dan pelatihan secara khusus terhadap sejumlah koperasi tersebut sebagai bentuk usaha menumbuhkan motivasi agar para anggota koperasi mampu menyusun kinerja sesuai yang diharapkan.

“Kita akan tingkatkan lagi kualitas koperasi, terutama upaya menghidupkan sejumlah koperasi yang sedang pasif melalui pembinaan nantinya,” ungkap Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Inhil, Dianto Mampanini, kemarin.

Jika berhasil, menurut Dianto akan tampak ketika anggota koperasi sukses menyusun laporan pertanggung jawaban maupun pengawas.

Dengan demikian, diharapkannya para anggota dapat mempelajari lagi segala persoalab koperasi hingga mengerti dan memahami serta memiliki keterampilan secara teknis mengenai perkoperasian baik mengenai pengelolaan organisasi atau kelembagaan usaha hingga sistem pengadministrasian.

“Wacana pembinaan terhadap koperasi ini nantinya akan dilakukan secara merata, untuk itu akan dilakukan lagi pendataan kepastian terhadap koperasi yang aktif dan tidak. Saat ini kami masih menyusun strategi dan ditargetkan secepatnya,” paparnya. Mirwan/adv




DPRD Inhil Sepakati Pokok Pikiran 2017 dan Lima Ranperda 2016

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I dan II, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menyepakati Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2017 dan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2016, yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).

Persetujuan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil, yang digelar di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi para Wakil Ketua lainnya, Mariyanto dan Sirajudin ini, Bupati diwakili Asisten II Setda, Rudiansyah, Unsur Forkopimda, serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Pansus I, Muslim dalam laporannya menyampaikan bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan hasil dari rapat dan kunjungan anggota DPRD di beberapa daerah, serta ditambah hasil reses yang dilaksanakan seluruh anggota DPRD.

“Sesuai amanat Undang-undang, dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok pokok pikiran,” tutur Muslim.

Dijelaskan Muslim, Pokok-pokok Pikiran DPRD ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Inhil, untuk dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk program pembangunan di tahun 2017 mendatang.

Sementara itu, Jubir Pansus II, Herwanissitas menyatakan bahwa hasil pembahasan Pansus II terhadap 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil, termasuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) cukup mendapatkan perhatian hingga dilakukan Publik Hearing.

“Dari 5 Ranperda yang dibahas, Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian luas dari DPRD dan masyarakat, namun sesuai amanah Undang undang yang lebih tinggi, kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil untuk mendapatkan pengesahan,” terangnya.

Adapun 5 Ranperda yang disetujui, yakni Ranperda Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji, Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, serta Ranperda Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Sehat.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan terhadap 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil tahun 2016 dan penyerahan dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Pemkab Inhil. Adi




Edaran KPI. Tak Boleh Lagi Ada Siaran Pria Bergaya Wanita

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tak main-main dalam membatasi generasi anak bangsa untuk mendapatkan tontonan yang mendidik. Hari ini (Rabu, 24/2) KPI Pusat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran stasiun televisi Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, KPI menilai masih ada beberapa stasiun televisi yang kerap menyiarkan pria yang berperilaku seperti wanita.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian wanita,” ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam surat edarannya, Rabu (23/2).

Dengan keluarnya surat peringatan tersebut, maka tidak ada lagi pembawa acara, talent maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan pria bergaya wanita di stasiun tv.

Dia melanjutkan siaran dengan tampilan seperti itu bisa mendorong anak untuk belajar atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut. Di mana anak-anak mudah terpengaruh dengan tontonan yang dia lihat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4.

“Itu perilaku yang tidak pantas dan tidak lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Judhariksawan

Tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:

  1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan.
    2. Riasan (pria) kewanitaan.
    3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya.
    4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan.
    5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
    6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
    7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

Sumber: JPNN

 




Disdik Pastikan Semua Aturan SMA Sederajat di Inhil Sesuai Prosedur

logo-dinasTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) memastikan seluruh peraturan sekolah jenjang SMA dan SMK Negeri maupun swasta di Inhil dijalankan sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Disdik Syaifuddin melalui Kabid Dikmen, Suwardi kepada awak media, Rabu (24/2/2016). Menurutnya, beberapa waktu belakangan pihaknya mengaku telah melakukan pemantauan terhadap segala aturan yang diterapkan di lembaga sekolah.

“Saya pastikan tidak ada peraturan sekolah yang menyalahi ketentuan. Artinya peraturan yang telah ditetap masing-masing sekolah di Inhil bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.

Namun menurutnya lagi, hasil pemantauan tersebut hanya sebatas untuk mengetahui internal sekolah. Sebab peraturan itu merupakan hak wewenang pihak sekolah dengan komite.

“Kami hanya memantau sekedar memastikan apa yang dibahas di DPRD beberapa waktu lalu. Karena Disdik tidak boleh mengintervensi pihak sekolah untuk menentukan aturan tertentu,” tutupnya. Mirwan




Yovi; Kades Harus Manfaatkan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur yang Menunjang Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Inhu, H Yovi Arianto
Bupati Inhu, H Yovi Arianto

Rengat, detikriau.org – Bupati Inhu, Yopi Arianto mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Indragiri Hulu untuk benar-benar memanfaatkan dana Desa yang diterima semata-mata untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur juga diingatkan agar dilakukan melalui mekanisme padat karya.

“Saya ingatkan kepala desa agar berkonsultasi dengan intansi terkait jika dalam pemanfaatan dana desa masih terdapat keraguan,” Ujar Bupati. rabu (24/2)

Kepada instansi terkait, Bupati juga telah memerintahkan untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa saling bersinergi dan menyesuaikan dengan peraturan baru, sehingga dapat langsung di sosialisasikan ke seluruh desa.

Selain itu, agar dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal, Bupati juga merencanakan untuk melakukan pertemuan dengan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Inhu. Pertemuan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada BPD sehingga pemanfaatan dana desa dapat diawasi lebih optimal dan transparan.

“Peran BPD sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa, sehingga BPD juga harus memahami aturan penggunaan dana desa,” tegas Bupati H Yopi Arianto.

Sebelumnya Bupati Inhu, H Yopi Arianto mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) pembangunan dan pemberdayaan desa dan evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015 serta persiapan penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan di Assembly Hall Bidakara Hotel Jakarta, Senin (22/2) kemaren

Rakornas yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI, H Jusuf Kalla. Dalam amarannya, Wapres menegaskan bahwa seluruh sistem yang mengatur pelaksanaan dana desa harus diperbaiki secara bersama supaya koordinasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa berjalan lancar sesuai ketentuan.

Wapres juga menyatakan harus ada standarisasi dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi pemborosan. Pembangunan desa harus mempunyai azas manfaat dan disampaikan kepada masyarakat secara transparan.

Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diharuskan untuk mengetahui kondisi setiap Desa agar bisa melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rakornas yang diikuti H Yopi Arianto ini merupakan yang pertama usai di lantik pada Rabu (17/2) lalu untuk memimpin Kabupaten Inhu periode keduakalinya. Bupati memilih menghadiri Rakornas ini karena dinilai sangat penting agar sinergi pembangunan dari desa yang dicanangkan pemerintah pusat dapat berjalan baik di Kabupaten Inhu. (Zal)




Dianto: Koperasi Cukup Berperan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Kadiskop dan UMKM Inhil, Dianto Mampanini
Kadiskop dan UMKM Inhil, Dianto Mampanini

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini menyebutkan bahwa keberadaan koperasi cukup berperan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

Menurut pasal 4 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang fungsi dan peranan koperasi salah satu diantaranya untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Selain itu juga berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

“Dari data yang ada, kebanyakan koperasi itu sebagai wadah membantu usaha. Artinya, keberadaan koperasi berperan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ungkap Dianto Mampanini dalam sambutan salah satu kegiatan RAT Koperasi kemarin.

Untuk itu lanjutnya, seluruh anggota koperasi di Inhil berkemungkinan besar mampu mengembangkan koperasi. Bahkan kata Dianto, pengaruh pada pengembangannya pun ada pada pengurus koperasi.

“Pesan saya, cari di Inhil ini sesuai sektor usaha keseharian masyarakat misalnya penyediaan sembako, pupuk maupun lainnya. Dengan begitu, peningkatan ekonomi akan tampak lebih meningkat,” imbuhya. Mirwan/adv