Speedboat Tabrak Sampah. Seorang Balita Wafat

KATEMAN (detikriau.org) – Satu unit Speedboat 40 PK terbanting akibat menabrak sampah di Perairan Suak Patut Kelurahan Amal Bhakti Kecamatan Kateman, Rabu (16/3/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Speedboat tersebut mulai berangkat sekitar 08.45 WIB dari Desa Penjuru menuju Sungai Guntung Kateman yang dinahkodai oleh Harlis (33) warga Parit Kalimantan Desa Penjuru Kateman. Sesampainya di TKP, transportasi laut itu sontak saja terbanting.

“Kala itu, kendaraan tersebut sedang membawa 7 penumpang, 1 diantaranya meninggal dunia karena sempat hilang di perairan TKP,” sampaikan PAUR Humas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Iptu Warno Akman.

Korban meninggal adalah seorang bocah yang bernama Rama (4) warga Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran. Ia ditemukan petugas sekitar pukul 17.40 WIB dalam kondisi sudah tidak bernafas.

Sedangkan korban yang selamat, lanjut Warno, atas nama Iyan (42) warga Teluk Bunian (orang tua Rama), Erlina (38) dan Bayu (9) warga Teluk Bunian, Masniyah (55), Mawan (40) dan Sukep (44) warga Desa Penjuru. / Mirwan

 

Ralat berita. sebelumnya tertulis speedboat tabrak perahu dayung. yang benarnya adalah tabrak “sampah”




Gelar Donor Darah, MPC PP Inhu Jalin Kemitraan Dengan PT Pertamina Lirik

“45 Personil Kodim 0302 Inhu Juga Ikut Sumbangkan Darah”

Rengat, detikriau.org– Kegiatan Donor Darah tajaan Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu bekerja sama dengan PT Pertamina Lirik Dimeriahkan oleh Ribuan siswa sekolah SLTA. Demo donor Darah ini juga dilakukan 45  personil Kodim 0302 Inhu beserta sejumlah warga.

Donor darah yang di gelar di Wisata Alam PT Pertamina Lirik juga dihadiri Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan Rombongan, DPDR kab Inhu R Irwantoni, sejumlah Personil Kodim 0302 Inhu Yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0302 Inhu, Sukri Hendri,   Sejumlah Personil Polres Inhu, serta ketua dan pengurus partai politik.

“Kita sengaja mengundang siswa SLTA beserta sejumlah instansi lainnya seperti Polres Inhu, kodim 0302 Inhu dan kelompok masyarakat di lingkup Kecamatan Lirik untuk ikut berperan dalam kegiatan ini. Kita harapkan tentunya dapat berjalan sesuai rencana ” Ketua MPC PP Kab Inhu Said Syafriadi, rabu 16/3/2016.

Sementara itu, Manager Pertamina Area Lirik, Alice Maulana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bupati Inhu untuk menghadiri kegiatan donor darah di Wisata Alam PT Pertamina ini.

Ketua PMI kabupaten  inhu , Mailiswin SSos dikonfirmasi hari itu juga mengatakan, aksi Donor Darah ini terlaksana karena adanya Permintaan dari PT Pertamina Lirik bekerjasama dengan PP kabupaten Inhu, sementara Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Inhu menyertakan PMI dari provinsi Riau, sebab Bank Darah kabupaten Inhu saat ini hanya Mampu menerima 50 kantong saja, Sementara selebihnya akan diserahkan ke pada PMI Provinsi Riau,

“Aksi Donor darah kali ini kita menyiapkan 200 kantong, jadi sisanya sebanyak 150 Kantong Akan kita serahkan kepada PMI Provinsi, namun apa bila PMI kabupaten Inhu Membutuhkan atau Kekurangan stok Darah dapat diminta kembali kepada PMI Provinsi ” ujarnya.

Bupati Inhu H Yopi Arianto menyarankan agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan serta aksi positif PP kabupaten Inhu diharapkan dapat memotivasi Kelompok Organisasi kepemudaan yang lain di kabupaten Inhu.

“diharapkan kerjasama ini tidak hanya dengan PT Pertanina saja tetapi kerja sama dengan pihak Perusahaan Lain yang ada di kabupaten Inhu, dan jika PP kekurangan Uniform,  Pemkab akan bantu sesuai keperluan yang dibutuhkan PP”. Kata yopi.

” Organisasi kepemudaan lainnya juga saya harapkan berinovasi sebagaimana yang telah dilakukan PP kab Inhu” Tambah Pembina MPC PP kab Inhu Ini. (Zal)




Jadikan Objek Wisata, Pantai Solop Perlu dilengkapi Sarana dan Prasarana Penunjang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Meskipun Pantai Solop memiliki keunikan dan keindahan tersendiri, namun untuk membuatnya menjadi lebih molek dan menarik para wisatawan, haruslah didukung dengan sarana dan prasarana penunjang layaknya tempat atau objek wisata yang ada di daerah lainnya.

Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Inhil, Wisnaria. Menurutnya, harus dilakukan beberapa polesan lagi agar Pantai Solop menjadi lebih indah, bisa berkembang dengan pesat dan menjadi ikon serta tujuan wisata di Negeri Seribu Parit.

“Salah satu upaya tersebut, dapat dilakukan oleh Pemkab Inhil dengan menyediaan dan mensupport anggaran untuk pembangunan dan pengembangan Pantai Solop,” tutur Wisnaria,  Anggota Komisi IV DPRD Inhil ini kepada awak media, kemarin.

Konon Raja Bujang Masih Berkuasa di Pantai Solop

Apalagi, lanjut politisi PDIP Inhil ini, masih banyak fasilitas yang harus dilengkapi di pantai yang terbentuk dari hamparan kulit satwa laut tersebut, seperti rumah singgah, mushalla, toilet yang layak dan kamar mandi untuk pengunjung yang ingin mandi setelah bermain di air.

“Itu harus dibenahi, supaya Pantai Solop bisa menarik perhatian wisatawan di masa yang akan datang. Ini tentunya harus menjadi perhatian serius Pemkab Inhil ke depan,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini Pantai Solop yang terletak di Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah itu sudah mulai ramai dikunjungi oleh masyarakat, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu. Karena memang, jalur transportasi dari Kota Tembilahan menuju daerah tersebut baru dibuka oleh Pemkab Inhil melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) pada akhir pekan. Adi/adv

Baca juga: Raja Bujang Benarkah Ada?




Iuran Peserta Naik, BPJS Kesehatan Tembilahan Sosialisasikan Perpres Terbaru

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan mensosialisasikan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (16/3/2016).

Sosialisasi tersebut dilakukan di hadapan sejumlah awak media di aula ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan yang dipimpin Kepala Unit  Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan BPJS Cabang Tembilahan Dwi Rizqa Anastasia dan dihadiri Kepala Disnakertras Inhil, perwakilan Dinas Kesehatan Inhil dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Inhil.

Kepala Unit  Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan BPJS Cabang Tembilahan menguraikan bahwa pemerintah telah penerbitan Perpres nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa perubahan penting yang patut untuk diketahui para peserta BPJS hingga masyarakat pada umumnya. Dimana, dalam perubahan itu berupa penyesuaian iuran kepesertaaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

“Iuran untuk kategori PBPU untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari sebelumnya Rp 42.500, sedangkan kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500,” terang Dwi Rizqa Anastasia.

Dijelaskan, penyesuaian iuran PBPU itu mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2016 mendatang. Bahkan sebelumnya, iuran jaminan kesehatan peserta PBI juga mengalami penyesuaian, yakni dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu dan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2016 lalu.

Namun untuk iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD serta pegawai pemerintah non pegawai negeri tetap sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

“Yang jelas, beberapa perubahan nominal iuran tersebut bukan untuk memberatkan peserta, namun hanya sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya. (mirwan)




Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Kempas

IMG_20160316_114309TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri kegiatan haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Pesantren Nur Darussalam Kilometer 8 desa Harapan Tani kecamatan Kempas, Selasa (15/3/2016) malam.

Kegiatan tersebut sekaligus pelaksanaan ulang tahun Pesantren Nur Darussalam yang ke-4 dengan menghadirkan penceramah dari Yaman, Syekh Muhammad Bisri Al Yamani.

Bupati Inhil dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terlaksananya kegiatan tersebut, apalagi suasanya dapat dirasakan penuh kekeluargaan serta kerukunan secara Islami.

“Mudahan kegiatan ini bisa memberikan ketentraman bathin untuk menciptakan rasa aman dalam nuansa Islami untuk kemajuan daerah kita lebih baik lagi,” ungkap Wardan.

Atas nama pemerintah, ia memberikan suport karena sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Inhil dalam membangun daerah. Dengan demikian, Bupati yang dikenal agamis ini meminta dukungan serta doa agar Inhil kedepan semakin berjaya dan gemilang. Mirwan/adv




Bagaimana Cara Membuat SIM dan Berapa Biaya Pengurusannya

detikriau.org – Memiiki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. namun pastinya tidak semua orang tau bagaimana prosedur pengurusan sim dan berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Untuk memahami hal ini lebih jauh ada baiknya kita mempelajari tulisan oleh Rizki Abadi yang dikutip dari laman cermati.com berikut ini:

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.

  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Kemudahan Dalam Mengurus Pembuatan SIM

Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:

Batas Usia Minimal

  • SIM A: 18 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 20 tahun
  • SIM  C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:

  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

Simak berikut ini persyaratannya:

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian
  • Ujian teori
  • Ujian praktek
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

  1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

  1. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

  1. Ambil Formulir

Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

  1. Bayar Asuransi

Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

  1. Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

  1. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

  • Ujian Tertulis

Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

  • Ujian Praktik

Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

  1. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

  1. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Biaya tambahan:

  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab. (*)