Kesepakatan Program Aspirasi, 4 Anggota Komisi V DPR RI disebut Terima Miliaran Rupiah

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

JAKARTA – Sejumlah nama-nama anggota Komisi V DPR RI disebut menerima suap berjumlah miliaran rupiah. Uang haram ini diberikan sebagai kesepakatan penunjukan pelaksana sejumlah proyek pembangunan dari program aspirasi proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Sebagaimana dilansir oleh tribunnews.com. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir sebagai pemberi uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut, sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Selain anggota DPR  nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary juga disebut menerima suap.

“Dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut,” kata Jaksa KPK, Mochamad Wirasakjaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Jaksa menyebut, uang pelicin diberikan agar Abdul mendapatkan jatah pelaksanaan pembangunan proyek jalan dari dana aspirasi masing-masing anggota dewan itu.

Proyek-proyek tersebut antara lain adalah :

  1. Proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar yang berasal dari program aspirasi Damayanti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP.
  2. Proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang berasal dari program aspirasi Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar.
  3. Proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, proyek rekonstruksi peningkatan struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar, pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar dan rekonstruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR.
  4. Proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, peningkatan kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, pelebaran jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laima senilai Rp50 miliar, proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.

Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana./dro

 

 

 




Presidium Fokus Ornop Pertanyakan Komitmen HM Wardan pada Peningkatan Dunia Pendidikan di Inhil

Anggota Presidium Fokus Ornop, Zulkifli AM
Anggota Presidium Fokus Ornop, Zulkifli AM

Tembilahan, detikriau.org – Anggota Presidium Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus ORNOP), Zulkifli AM mempertanyakan keseriusan Bupati Inhil, HM Wardan dalam peningkatan dunia pendidikan .

Menurut pria yang akrab disapa Pilay ini, sejak awal maju sebagai calon Bupati Inhil, HM Wardan berkomitmen untuk fokus pada persoalan pendidikan. Niatan ini bahkan dengan berani dituangkan dalam  point ke 3 dari 8 program utama yang diusung pasangan berjargon “Warohmah” yakni “Menciptakan Pendidikan Berkualitas dan Terjangkau serta Meningkatkan Akses Pendidikan Masyarakat Usia Sekolah”.

“Hari ini, ditahun ketiga masa kepemimpinan beliau, niatan ini kami nilai masih sebatas janji. Belum ada bukti nyata,” Kritik lantang pria berperawakan kecil ini kepada detikriau di Tembilahan, selasa 5/4/2016.

Penilaian negative ini ditambahkannya juga dapat dilihat nyata dengan terhentinya bantuan beasiswa pendidikan. Padahal dimasa kepemimpinan Bupati sebelumnya, dengan bantuan beasiswa, banyak masyarakat kurang mampu dapat mengenyam pendidikan tinggi di Universitas.

“Siapa lagi yang bisa membantu pendidikan masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, selain pemerintah. Salah satu caranya tentu dengan bantuan beasiswa,” lagi katanya.

“Selama pak Wardan memimpin, belum ada realisasi penyaluran beasiswa. SDA apa yang mau kita jual kalau tidak dibantu dengan SDM yang handal?. Jangan sampai kami membuat mosi tidak percaya dalam kepemimpinan Wardan kedepan,” tandasnya./*/dro




Bupati Inhil Terima Kunjungan DJKN Kanwil Riau, Sumbar dan Kepri

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menerima kunjungan Direktorat Jenderal Kelayaan Negara (DJKN) Kanwil Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (5/4/2016).

Tatap muka itu berlangsung di Balai Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan yang diselaraskan sosialisasi Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lentera KN). Tujuannya adalah untuk mensinergikan antara program Lantera KN dengan Pemkab Inhil.

“Kita mendapatkan kunjungan tamu kehormatan, kita juga sudah banyak berdiskusi yang didengarkan seluruh pejabat SKPD di Inhil, termasuk camat,” kata Wardan.

Titik berat kunjungan tersebut, lanjutnya, bagaimana jajaran Pemkab dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, terutama dalam pengelolaan aset.

“Insya Allah ini akan kita tindak lanjuti, besok ada totorial, penjelasan dan pendampingan-pendampingan yang akan dilakukan sehingga upaya kita dalam rangka pencatatan aset termasuk juga pelelangan dan lain-lain dapat kita tertibkan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri T Agus Priyono Waluyo mengungkapkan bahwa program Lantera PN merupakan lelang serta penilaian yang sudah menjadi program Kanwil DJKN sejak tahun 2014 lalu.

“Kami melakukan kunjungan ke semua daerah tingkat dua, baik di provinsi sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepri,” ujarnya./Mirwan/adv




Terlibat Judi Togel, JS Digari Polisi

KEMUNING (detikriau.org) – JS (42), warga RT 02 RW 01 Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning diamankan petugas kepolisian karena terlibat dalam tindak pidana judi jenis Togel, Senin (4/4/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menerangkan, penangkapan terhadap Tsk merupakan hasil penyelidikan sesuai sprint lidik nomor: Sp.Lidik/05/IV/ 2016.

“Pengamanan dilakukan di kediamannya, saat itu juga ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Wicaksono, Selasa (5/4/2016).

Dijelaskan, informasi tersebut didapatkan petugas dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya tindakan perjudian Togel.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 434 ribu, 2 unit Handphone, 2 buah buku tulis dan 2 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka serta 1 buah pena.

“Saat ini, terlapor beserta sejumlah barang bukti sedang diamankan di Mapolsek Kemuning untuk diusut lebih lanjut,” tutupnya./ Mirwan




4 Hal Ini dilarang dilakukan Setelah Makan

Detikriau.org – Hampir setiap orang pasti menyenangi minum teh. Tapi tahukan anda meminum teh setelah makan sangat tidak dianjurkan

Dikutip dari laman Thebesthealthyhabits melalui jpnn, daun teh mengandung zat asam yang sangat tinggi. Kandungan pada daun teh ini akan menyebabkan protein yang kita konsumsi pada makan sebelumnya akan mengeras dan sangat sulit untuk dicerna. Sebaiknya minum teh dilakukan satu jam setelah makan.

Disamping larangan minum teh, tiga hal ini juga tidak dianjurkan yakni;

Merokok

Menghabiskan sebatang rokok setelah makan sama dengan sepuluh biji barang mematikan itu. Hal itu juga bisa meningkatkan risiko kanker.

Makan buah

Langsung makan buah setelah makan ternyata juga sangat berbahaya. Buah tidak akan langsung bisa dicerna. Anda boleh menyantap buah sejam setelah makan.

Mandi

Mandi setelah makan bisa meningkatkan aliran darah di tangan, kaki dan tubuh. Karenanya, aliran darah di area perut akan berkurang. Dan hal tersebut bisa memperlemah system pencernaan.

Editor: dro




419 Peserta di Inhil Ikuti UN Paket C

Wakil Bupati Inhil. H Rosman Malomo saat meninjau secara langsung pelaksanaan UN hari pertama
Wakil Bupati Inhil. H Rosman Malomo saat meninjau secara langsung pelaksanaan UN hari pertama

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 419 orang mengikuti Ujian Nasional (UN) paket C di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2016.

Dari jumlah itu, 300 peserta laki-laki dan 119 peserta perempuan yang tersebar di sejumlah daerah yakni di Sungai Guntung Kecamatan Kateman, Kempas, Tembilahan Hulu dan beberapa lokasi lainnya.

“Ada 10 PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, red) yang melaksanakan UN ini,” sampaikan Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Suwardi kepada awak media, Senin (4/4/2016).

Ratusan peserta paket C tersebut, lanjutnya, adalah seluruhnya mengikuti dijurusan IPS./ Mirwan